| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Pbr | HENDRA | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN NEGARA DAERAH RIAU Cq DIREKTUR RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN DAERAH RIAU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | I. DASAR-DASAR HUKUM PENGAJUAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan tentang tidak sahnya secara hukum atas penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (Hendra Als Hendra) oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau (Termohon) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.Tap/136/VII/ RES.4.2./2025/ Ditresnarkoba tanggal 18 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau (Vide Bukti). 2. Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara tindak pidana diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 435 Subsidair Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/86/VII/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA RIAU tanggal 16 Juli 2025 3. Bahwa lahirnya Lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus Act dalam sistem Peradilan Anglo Saxon, yang memberi Jaminan Fundamental terhadap Hak Asasi Manusia khususnya hak mendapat perlindungan hukum. 4. Bahwa Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui Surat Perintah Pengadilan menuntut Pejabat yang melaksanakan Hukum Pidana Formil tersebut agar tidak melanggar hukum (Ilegal) atau tegasnya melaksankan Hukum Pidana Formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 5. Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti penetapan Tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia. 6. Bahwa Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan proses hukum bagi diri Tersangka atau Terdakwa, hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai Tersangka/Terdakwa dalam pemeriksaan pada Tingkat Penyidikan dan Penuntutan. 7. Bahwa Berdasarkan pada nilai itulah Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan penetapan Tersangka, penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan, Penahanan, dan Penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi Tersangka. 8. Bahwa ------------------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Kedua
8. Bahwa Lembaga Praperadilan sebagai mana diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan dan telah dilakukan secara cermat dan teliti. 9. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 161 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 KUHAP adalah untuk menegakan hukum, keadilan, kebenaran melaui sarana pengawasan harizontal sehingga essensi Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan yang dilakukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum terhadap proses pemeriksaan Perkara Pidana. 10. Bahwa Lembaga Praperadilan adalah Lembaga mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan proses hukum bagi diri Tersangka atau Terdakwa, yang bersesuaian dengan beberapa pendapat Ahli Hukum Pidana yaitu ; a. Prof. Eddy O. S. Hiariej menyatakan : ”bahwa Praperadila sebagai bagian dari hukum acara pidana harus menganut asas Lex Certa, artinya bahwa proses beracara dengan segala kewenangan yang ada harus tertulis jelas dan harus ditafsirkan secara ketat karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia secara langsung” b. Prof. Indriyanto Seno Adji menyatakan : ”bahwa KUHAP menerapkan Lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap tindakan-tindakan Kepolisian dan atau Kejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (In Casu Pemohon), dimana Lembaga Praperadilan ini berfungsi sebagai Lembaga Pengawas terhadap tindakan yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik dalam batas tertentu.” c. Prof. A. Yahya Harahap menyatakan: Salah satu fungsi upaya hukum praperadilan adalah sebagai pengawasan harizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan Perundang-undangan. d. Prof. Andi Hamzah ¬------------------------------------------------------------ Halaman Ketiga
d. Prof. Andi Hamzah menyatakan : “Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law”. 11. Bahwa apa yang diuraikan diatas yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya Pengawasan Penggunaan Wewenang guna menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia dan kepastian hukum sebagaimana yang dinyatakan secara tegas dalam Konsideran menimbang huruf (c) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan : (a) Bahwa pembaharuan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, saksi, korban Tindak Pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi”. 12. Bahwa guna melindungi tindakan kesewenang-wenangan Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan upaya paksa terhadap Tersangka/ Terdakwa, maka Tersangka dapat melakukan keberatan dengan melakukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri sebagaimano yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 1 15. Praperadilon adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memekrisa dan memutus keberatan yang diajukan Tersangka atau keluarga Tersangka, korban atau keluarga korban, Pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum Tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau Tindakan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini 13. Bahwa ------------------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Keempat
Pasal 1 14. upaya paksa adalah tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat-surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini dalam rangka kepentingan penegakan hukum Pasal 158 Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai : a. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa Pasal 160 (1) Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. II. KRONOLOGIS PERKARA Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.Tap/136/VII/ RES.4.2./ 2025/ Ditresnarkoba tanggal 18 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 435 Subsidair Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Kesehatan (Vide Bukti) dengan kronologis perkara yaitu : 1. Bahwa Pemohon ditangkap oleh Termohon pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di rumah Pemohon yang terletak di Komplek Puri Nangka Indah Blok A No. 3 Jalan Tuanku Tambusai RT. 001 RW. 008 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2. Bahwa ----------------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Kelima
2. Bahwa Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Pemohon telah diadili oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara Nomor ; 1206/Pid.Sus/2025/PN.Pbr, sehingga Pemohon saat ini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru. 3. Bahwa pada waktu penangkapan Pemohon dirumahnya, ditemukan obat ketamin sebanyak : a. Tiga puluh lima vial obat ketamin 4. Bahwa pada waktu ditemukan obat ketamin di rumah Pemohon oleh Termohon dan dipertanyakan oleh Termohon kepada Pemohon tentang obat ketamin tersebut. Pemohon menyatakan kepada Termohon bahwa obat ketamin tersebut adalah obat yang digunakan untuk ikan Arwana (ikan kayangan), dikarenakan Pemohon mempunyai bisnis jual beli ikan Arwana, yang dibuktikan secara hukum didalam rumah Pemohon banyak ditemukan ikan Arwana dalam aquarium besar (vide bukti). Pada waktu penangkapan Pemohon dirumahnya, Pemohon menyatakan kepada Termohon bahwa obat ketamin ini bukanlah Narkotika dan obat terlarang 5. Bahwa obat ketamin tersebut dipergunakan Pemohon untuk melakukan pembiusan ikan arwana bila dilakukan pemindahan dan atau pengiriman atas pesanan konsumen (pembeli) sehingga ikan tidak stres yang dapat mencegah kematian. Obat ketamin diperoleh oleh Pemohon dengan cara dibeli secara online karena dijual bebas di platform online. Pada waktu Pemohon membeli obat ketamin dapat dibeli bebas pada platform online seperti Lazada, Shopee, Inaproc, Blibli, Balimall.id (vide bukti). 6. Bahwa atas penemuan obat ketamin di rumah Pemohon tersebut, maka Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 435 Subsidair Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan alat bukti yaitu barang bukti berupa obat ketamin tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.Tap/136/VII/RES.4.2./2025/ Ditresnarkoba tanggal 18 Juli 2025 yang ditanda tangani oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau (Vide Bukti). 7. Bahwa ----------------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Keenam
a. Pada waktu Pemohon menguasai obat ketamin dinyatakan suatu Tindak Pidana karena ketamin termasuk dalam golongan narkotika atau obat tertentu yang dilarang b. Termohon menyatakan Pemohon telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai obat ketamin tanpa izin institusi yang berwenang III. KEDUDUKAN HUKUM OBAT KETAMIN (LEGAL STANDING) A. KEDUDUKAN HUKUM OBAT KETAMIN TIDAK DIKATEGORIKAN SEBAGAI NARKOTIKA DAN OBAT-OBAT TERLARANG 1. Bahwa ketamin adalah obat anestesi (bius) dan pereda nyeri yang bekerja cepat, yang secara luas digunakan dalam dunia kedokteran hewan untuk tindakan bedah maupun pengikat (Restraint) hewan, obat ini dikenal efektif dan aman digunakan pada berbagai spesies, mulai dari hewan yang hidup di air (ikan), hewan kecil (kucing, anjing) hewan eksotis (burung, reptil), hingga hewan besar (kuda,jerapah). 2. Bahwa ketamin digunakan untuk membius hewan sebelum operasi, memfasilitasi pemeriksaan fisik pada hewan agresif serta pereda nyeri kronis atau pasca bedah dengan cara melalui suntikan, baik intravena (melalui pembuluh darah) atau intramuskular (melalui otot), sehingga hewan akan merasa terputus dari lingkungan sekitarnya, tidak sadar namun mata mungkin tetap terbuka. 3. Bahwa ketamin tidak termasuk narkoba dan obat-obat terlarang didalam beberapa Peraturan Perundang-undangan yaitu : a. Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika c. Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika d. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. 4. Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Ketujuh
Didalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan narkotika dibagi dengan tiga golongan yaitu : a. Obat-obat yang termasuk narkotika Golongan I yaitu : Tanaman Papaver Somniferum L - Opium mentah -Opium masak -Tanaman koka -Daun koka -Kokain mentah –Kokaina -Tanaman ganja –Tetrahydrocannabinol -Delta 9 tetrahydrocannabinol –Asetorfina -Acetil – alfa – metil fentanyl -Alfa-metilfentani -Alfa-metiltiofentanil -Beta-hidroksifentanil - Beta-hidroksi-3-metil- fentanyl –Desmorfina –Etorfina –Heroina –Ketobemidona -3-metilfentanil -3-metiltiofentanil –MPPP -Para-fluorofentanil –PEPAP –Tiofentanil –Brolamfetamina –Dob –Det –Dma –Dmhp –Dmt –Doet –Pce –Etriptamina –Katinona -Lsd, Lsd-25 -Mdma (Ekstasi) –Meskalina –Metkatinona – Metilaminoreks -N-Etil Mda -N-Hidroksi Mda –Paraheksil –Pma – Psilosina –Psilosibina –Rolisiklidina –Stp –Dom –Tenamfetamina –Tenosiklidina –Tma –Amfetamina –Deksamfetamina –Fenetilina –Fenmetrazina – Fensiklidina –Levamfetamina –Levometamfetamina –Meklokualon – Metamfetamina – Metakualon –Zipepprol b. Obat-obat yang termasuk narkotika Golongan II yaitu : Alfasetilmetadol –propionoksipiperidinan –Alfameprodina –Alfametadol –Alfaprodina –Alfentanil –Allilprodina –Anileridina –Asetilmetadol –Benzetidin –Benzilmorfina –Betameprodina –Betametadol –Betaprodina –Betasetilmetadol –Bezitramida –Dekstromoramida –Diampromida –Dietiltiambutena –Difenoksilat –Difenoksin –Dihidromorfina –Dimefheptanol –Dimenoksadol –Dimetiltiambutena -Dioksafetil butirat –Dipipanona –Drotebanol –Ekgonina –Etilmetiltiambutena –Etokseridina –Etonitazena –Furetidina –Hidrokodona –Hidroksipetidina –Hidromorfinol –Hidromorfona –Isometadona –Fenadoksona –Fenampromida –Fenazosina –Fenomorfan –Fenoperidina –Fentanil –Klonitazena –Kodoksima –Levofenasilmorfan –Levomoramida –Levometorfan –Metazosina –Metildesorfina –Morferidina –Morfina –Nikomorfina –Norlevorfanol –Normetadona –Normorfina –Norpipanona –Oksikodona –Piritramida –Properidina –Rasemetorfan
Klonitazena –Kodoksima –Levofenasilmorfan –Levomoramida –Levometorfan –Metazosina –Metildesorfina –Morferidina –Morfina –Nikomorfina –Norlevorfanol –Normetadona –Normorfina –Norpipanona –Oksikodona –Piritramida –Properidina –Rasemetorfan –Dihidrokodeina –Etilmorfina –Kodeina –Nikodikodina –Norkodeina –Polkodina –Propiram –Buprenorfina –Garam dari Narkotika -Campuran atau sediaan 5. Bahwa -------------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Kedelapan
Didalam Permenkes Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 menyatakan narkotika dibagi dengan tiga golongan yaitu : a. Obat-obat yang termasuk narkotika Golongan I yaitu : Papaver somniferum - opium mentah dan opium masak b. Obat-obat yang termasuk narkotika Golongan II yaitu : Alfasetilmetadol – Alfameprodina – Alfametadol – Alfaprodina - Alfentanil – Allilprodina – Anileridina –Asetilmetadol –Benzetidin –Benzilmorfina –Betameprodina – Betametadol –Betaprodina – Betasetilmetadol –Bezitramida – Dekstromoramida –Diampromida – Dietiltiambutena –Difenoksilat –Difenoksin –Dihidromorfina – Dimefheptanol – Dimenoksadol –Dimetiltiambutena -Dioksafetil butirat –Dipipanona –Drotebanol – Etokseridina – Etonitazena – Furetidina – Hidrokodona – Hidroksipetidina – Hidromorfinol – Hidromorfona – Isometadona – Fenadoksona- Fenampromida – Fenazosina – Fenomorfan- Fenoperidina – Fentanil – Klonitazena – Kodoksima – Levofenasilmorfan – Levomoramida – Levometorfan – Levorfanol – Metadona - Metadona intermediate – Metildesorfina – Metildihidromorfina – Metopon – Mirofina - Moramida intermediate – Morferidina - Morfina-n-oksida – Nikomorfina – Norasimetadol ¬– Norlevorfanol – Normetadona – Normorfina - c. Obat-obat yang termasuk narkotika Golongan III yaitu dihidrokodeina -kodeina -nikodikodina –norkodeina - polkodina 6. Bahwa-----------------------------------------------------------------------------------------
Didalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan narkotika dibagi dengan tiga golongan yaitu : a. Obat-obat yang termasuk narkotika Golongan I yaitu : BROLAMFETAMINA –ETISIKLIDINA –ETRIPTAMINA –KATINONA MEKATINONA b. Obat-obat yang termasuk narkotika Golongan II yaitu : AMFETAMINA –DEKSAMFETAMINA –FENETILINA –FENMETRAZINA -MEKLOKUALON c. Obat-obat yang termasuk narkotika Golongan III yaitu : ALLOBARBITAL –ALPRAZOLAM -AMFEPRAMONA -AMINOREX –BARBITAL BENZFETAMINA –BROMAZEPAM –BROTIZOLAM –DELORAZEPAM –DIAZEPAM –ESTAZOLAM -ETIL AMFETAMINA -ETIL LOFLAZEPATE –ETINAMAT –ETKLORVINOL FENCAMFAMINA –FENDIMETRAZINA -FENOBARBITAL -FENPROPOREKS –FENTERMINA –FLUDIAZEPAM –FLURAZEPAM –HALAZEPAM –HALOKSAZOLAM –KAMAZEPAM –KETAZOLAM –KLOBAZAM –KLOKSAZOLAM –KLONAZEPAM –KLORAZEPAT -KLORDIAZEPOKSIDA –KLOTIAZEPAM -LEFETAMINA -LOPRAZOLAM -LORAZEPAM –LORMETAZEPAM –MAZINDOL –MEDAZEPAM –MEFENOREKS –MEPROBAMAT –MESOKARB –METILFENO –BARBITAL -METIPRILON –MIDAZOLAM -NIMETAZEPAM –NITRAZEPAM –NORDAZEPAM –OKSAZEPAM –OKSAZOLAM –PEMOLINA –PINAZEPAM -PIPADROL –PIROVALERONA –PRAZEPAM –SEKBUTABARBITAL -TEMAZEPAM –TETRAZEPAM –TRIAZOLAM -VINILBITAL 7. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan menerangkan obat KETAMIN TIDAK TERMASUK NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG. Didalam didalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan obat-obat tertentu, yang termasuk obat-obat tertentu yaitu : - TRAMADOL – TRIHEKSIFENIDIL – KLORPROMAZIN – AMITRIPTILIN – HALOPERIDOL - DEKSTROMETORFAN B. KEDUDUKAN ---------------------------------------------------------------------- Halaman Kesepuluh
B. KEDUDUKAN HUKUM OBAT KETAMIN MASUK DIKATEGORIKAN SEBAGAI OBAT-OBAT TERTENTU Bahwa obat ketamin sampai saat ini tidak pernah secara hukum masuk dalam kategori obat Narkotika baik Golongan I, II, III dan IV dalam seluruh Peraturan Perundang-undangan Bahwa ketamin masuk dalam obat-obat tertentu yang mempergunakannya harus melalui resep dokter berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 tahun 2025 tentang obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu ; 1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka ”3” Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 tentang obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan yang dimaksud dengan obat-obat tertentu adalah ”obat-obat tertentu yang sering disalah gunakan yang selanjutnya disebut obat-obat tertentu adalah obat atau bahan obat yang sering disalah gunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan Psikotropika serta pada penggunaan diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.” 2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 tentang obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan menyatakan obat-obat yang termasuk kategori obat-obat tertentu adalah : Pasal 2 obat-obat tertentu merupakan obat atau bahan obat yang mengandung bahan aktif berupa : a. Tramadol ; 3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 tergambar jelas secara hukum ketamin dinyatakan sebagai obat tertentu hanya dalam Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025. 4. Bahwa ---------------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Kesebelas
4. Bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 menyatakan mulai berlaku secara hukum sejak tanggal diundangkan dalam berita lembaran negara Republik Indonesia. Pasal 15 ”peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” 5. Bahwa Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 diundangkan dalam berita lembaran negara pada tanggal 02 Mei 2025 sehingga secara hukum Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 berlaku tanggal 02 Mei 2025 6. Bahwa PENYALAHGUNAAN KHUSUS OBAT-OBAT TERTENTU BERUPA KETAMIN BARU DAPAT DILAKUKAN PENINDAKAN SECARA HUKUM SETELAH ENAM BULAN berlakunya Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 sejak diundangkan dalam berita lembaran negara, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 13 Peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 yaitu : Pasal 13 ”industri farmasi, PBF, PBF Cabang, fasilitas pengelolaan kefarmasian, dan/atau fasilitas pelayanan kefarmasian yang mengelola obat-obatan tertentu berupa ketamin sebelum berlakunya peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan Badan ini paling lambat enam bulan terhitung sejak peraturan Badan ini diundangkan” 7. Bahwa penyalahgunaan obat-obat tertentu berupa ketamin baru dapat ditindak secara hukum berdasarkan peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 yaitu setelah tanggal 02 November 2025 yang dapat dibuktikan secara hukum : a. Berlakunya peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 tanggal 02 Mei 2025 b. Tenggang waktu yang diberikan peraturan Badan ini enam bulan terhitung sejak berlakunya tanggal 02 Mei 2025 c. Enam bulan kedepan dari tanggal 02 Mei 2025 adalah tanggal 02 November 2025. 8. Bahwa SEHINGGA SECARA HUKUM SIAPA SAJA YANG MENYALAHGUNAKAN OBAT-OBAT TERTENTU BERUPA KETAMIN DAPAT DILAKUKAN PENUNTUTAN SECARA HUKUM DIATAS TANGGAL 02 NOVEMBER 2025. IV. BARANG BUKTI--------------------------------------------------------------------- Halaman Kedua Belas
IV. BARANG BUKTI OBAT-OBAT TERTENTU BERUPA KETAMIN TIDAK DAPAT DIJADIKAN SECARA HUKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENETAPAN TERSANGKA TERHADAP DIRI PEMOHON (INADMISSIBLE EVIDENCE) 1. Bahwa berdasarkan peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 tentang obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, menyatakan untuk dapat dilakukan penuntutan secara hukum terhadap penyalahgunaan obat-obat tertentu berupa ketamin adalah setelah tanggal 02 November 2025 . 2. Bahwa Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon pada tanggal 16 Juli 2025 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/220/VI/RES.4.2/2025/RIAU/Ditresnarkoba yang ditandatangani oleh Termohon dan ditemukan obat-obat tertentu berupa ketamin di rumah Pemohon (Vide Bukti) 3. Bahwa pada waktu ditemukan ketamin di rumah Pemohon langsung dilakukan penyitaan oleh Termohon walaupun Pemohon menyatakan obat ketamin tersebut bukanlah narkotika atau obat-obat terlarang, tetapi adalah obat ikan arwana dikarenakan Pemohon mempunyai bisnis jual beli ikan arwana yang pada saat itu dapat dibeli bebas pada platform online seperti Lazada, Shopee, Inaproc, Blibli, Balimall.id (vide bukti). 4. Bahwa PADA WAKTU PENANGKAPAN DIRI PEMOHON TANGGAL 16 JULI 2025 DAN DITEMUKAN DALAM PENGUASAAN PEMOHON OBAT-OBAT TERTENTU BERUPA KETAMIN BELUM DIKATEGORIKAN SEBAGAI OBAT-OBAT TERLARANG maka secara hukum tidak dapat dinyatakan Termohon telah melakukan perbuatan pidana melakukan penyalahgunaan obat-obat tertentu berupa ketamin dikarenakan penuntutan hukum dapat dilakukan terhadap penyalahgunaan obat-obat tertentu berupa ketamin setelah tanggal 02 November 2025 sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 13 peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 tentang obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. 5. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2025 penguasaan obat ketamin yang dilakukan oleh Pemohon bukan suatu Tindak Pidana, maka ketamin yang disita dari rumah Termohon tidak dapat secara hukum dijadikan alat bukti untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka (Inadmissible Evidence) yang diduga melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 435 Subsidair 436 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tentang kesehatan. V. TERMOHON ------------------------------------------------------------------------ Halaman Ketiga Belas
Bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan alat bukti yaitu barang bukti berupa obat-obat tertentu berupa ketamin yang pada saat penangkapan Pemohon tidak termasuk obat-obat terlarang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 13 peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2025 tentang obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan adalah perbuatan yang melanggar asas kepastian hukum (asas legalitas) yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu : 1. Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang hukuman atau sanksi, tetapi juga tentang nilai-nilai keadilan yang melindungi hak setiap warga negara. Dalam sistem hukum pidana Indonesia terdapat sejumlah asas fundamental yang menjadi pijakan utama dalam proses penegakan hukum, asas-asas ini berfungsi sebagai rambu-rambu agar negara tidak bertindak sewenang-wenang, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara adil, manusiawi dan beradab. 2. Asas legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali) adalah : ”seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang dilakukannya belum diatur sebagai Tindak Pidana dalam peraturan Perundang-undangan, prinsip ini memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari penerapan hukum secara rektroatif, dalam konteks ini hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat balas dendam, melainkan sebagai instrumen yang bekerja berdasarkan aturan yang telah disepakati sebelumnya.” Pasal 1 (1) Tidak ada suatu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatannya dilakukan 4. Bahwa--------------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Keempat Belas
a. Nullum Crimen Sine Lege yang artinya tidak ada kejahatan tanpa hukum yang mengaturnya. Pada waktu Pemohon ditangkap oleh Termohon tanggal 16 Juli 2025 belum ada aturan hukum yang menyatakan ketamin adalah obat terlarang sehingga perbuatan Pemohon menguasai ketamin PADA SAAT ITU tidak dapat dinyatakan sebagai kejahatan. b. Nulla Poena Sine Lege yang artinya tidak ada hukuman hanpa hukum yang mengatur. Pada waktu Pemohon ditangkap oleh Termohon tanggal 16 Juli 2025 belum ada aturan hukum yang menyatakan ketamin adalah obat terlarang sehingga perbuatan Pemohon menguasai ketamin PADA SAAT ITU tidak dapat dihukum. c. Lex Certa yang artinya hukum harus jelas dan pasti Pada waktu Pemohon ditangkap oleh Termohon tanggal 16 Juli 2025 dengan jelas dan pasti Peraturan Perundang-undangan tidak ada menyatakan ketamin adalah obat terlarang sehingga perbuatan Pemohon menguasai ketamin PADA SAAT ITU tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana. d. Lex Scripta yang artinya hukum harus tertulis Pada waktu Pemohon ditangkap oleh Termohon tanggal 16 Juli 2025 seluruh Peraturan Perundang-undangan adalah Peraturan tertulis yang menyatakan ketamin bukan merupakan obat-obat terlarang sehingga perbuatan Pemohon menguasai ketamin PADA SAAT ITU tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana. 5. Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum diatas, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan 436 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan adalah perbuatan kesewenang-wenangan yang telah melanggar ketentuan asas legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali) sehingga telah beralasan hukum penetapan Tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. VI. PENETAPAN ------------------------------------------------------------------------ Halaman Kelima Belas
VI. PENETAPAN TERMOHON SEBAGAI TERSANGKA (UPAYA PAKSA) MERUPAKAN TINDAKAN SEWENANG-WENANGAN DAN MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA. Bahwa pada Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menyatakan dengan tegas ”NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM” Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan atau kepentingan pribadi sehingga semua tindakan Pemerintah dan aparat hukum harus berdasarkan pada Hukum yang berlaku dan tidak dapat bertindak secara sewenang-wenang, karena Negara juga menjamin Hak-hak Asasi Manusia dan kebebasan Warga Negara. Bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan 436 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan telah dapat dinyatakan secara hukum Termohon telah melakukan Perbuatan kesewenang-wenangan dan melanggar Hak Asasi Manusia dalam melakukan upaya paksa kepada diri Pemohon yang dapat dibuktikan secara hukum yaitu : 1. Bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam kesewenang-wenangan yaitu : a. Tidak ada dasar hukum artinya penegak hukum dalam melakukan penindakan tidak berdasarkan hukum atau tidak ada dasar hukum yang jelas Pada waktu Pemohon ditangkap oleh Termohon tanggal 16 Juli 2025 seluruh Peraturan Perundang-undangan menyatakan ketamin bukanlah narkotika dan obat terlarang, sehingga perbuatan Pemohon menguasai ketamin bukanlah perbuatan pidana, namun Termohon tanpa dasar hukum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana narkotika. b. Melampaui wewenang artinya penegak hukum melampaui wewenangnya yang diberikan oleh hukum atau peraturan Pada waktu Pemohon ditangkap oleh Termohon tanggal 16 Juli 2025 seluruh Peraturan Perundang-undangan menyatakan ketamin bukanlah narkotika dan obat terlarang, sehingga perbuatan Pemohon menguasai ketamin bukanlah perbuatan pidana, namun Termohon tanpa dasar hukum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana narkotika, sehingga tergambar jelas secara hukum Termohon telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum atau peraturan. c. Tidak------------------------------------------------------------------------- Halaman Keenam Belas
c. Tidak profesional artinya tindakan penegak hukum tidak profesional dengan tujuan yang ingin dicapai. Pada waktu Pemohon ditangkap oleh Termohon tanggal 16 Juli 2025 seluruh Peraturan Perundang-undangan menyatakan ketamin bukanlah narkotika dan obat terlarang, sehingga perbuatan Pemohon menguasai ketamin bukanlah perbuatan pidana, sehingga penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dapat dinyatakan secara hukum adalah tindakan yang tidak profesional dan kesewenang-wenangan karena tanpa dasar hukum yang jelas. d. Penggunaan bukti yang tidak sah e. Penggunaan kekerasan yang berlebihan 2. Bahwa berdasarkan dalil hukum diatas dapat dinyatakan secara hukum perbuatan Termohon telah melakukan kesewenang-wenangan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penetapan Tersangka bagi diri Pemohon sehingga sudah sepantasnya secara hukum Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon tidak sah dan batal demi hukum dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap perkara aquo. VII. KESIMPULAN ----------------------------------------------------------------------- Halaman Ketujuh Belas
VII. KESIMPULAN 1. Bahwa guna mendukung dalil-dalil Pemohon dalam Praperadilan ini tentu dibutuhkan kebenaran formil berupa prosedur atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang obat-obat tertentu berupa ketamin yang pada saat dalam penguasaan Pemohon bukan narkotika atau obat-obat terlarang. 2. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan didalam proses praperadilan selain membuktikan kebenaran formil juga dituntut pembuktian secara materiil dengan dapat didengar keterangan Pemohon didepan Persidangan Praperadilan sebagaimana yang dinyatakan dalam ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan : Pasal 163 (1) Acara pemeriksaan Praperadilan ditentukan sebagai berikut : b. dalam memeriksa dan memutus permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162 Hakim mendengar keterangan baik dari Tersangka atau advokatnya, keluarga Tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum bahwa dikarenakan Pemohon pada saat ini dalam menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Sialang Bungkuk Pekanbaru, maka telah beralasan hukum hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk mengeluarkan penetapan agar Pemohon dapat dikeluarkan dari Rumah tahanan Sialang Bungkuk dan dihadirkan didepan persidangan Praperadilan untuk didengar keterangan guna memenuhi kebenaran materiil dalam perkara aquo. 3. Bahwa oleh karena penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka segala produk hukum lanjutan yang dihasilkan dari penyidikan Pemohon selaku Tersangka secara mutati mutandis harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya 4. Bahwa dikarenakan perbuatan Termohon telah merugikan Pemohon sudah sepantas dan selayaknya Pemohon meminta ganti kerugian Materil kepada Termohon sebesar Rp. 50 ,- (lima puluh rupiah) secara seketika 5. Bahwa---------------------------------------------------------------------------------------------- Halaman Kedelapan Belas
Bahwa berdasarkan dalil-dalil hukum diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Hakim Praperadilan Yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk mengadakan Persidangan Praperadilan dan memutusnya dengan Amar Putusan sebagai berikut : 1. Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan dan menetapkan penetapan Pemohon (Hendra) sebagai tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 435 Subsidair Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TAP/136/VII/ RES.4.22025/Ditresnarkoba tanggal 18 Juli 2025 adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya. 3. Menghukum dan memerintahkan Termohon mengehentikan Penyidikan Perkara Aquo dengan Menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/A/86/VII/2025/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA RIAU tanggal 16 Juli 2025. 4. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dari penyidikan dan penetapan Pemohon selaku Tersangka secara mutatis mutandis tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
6. Menghukum dan memerintahkan Termohon untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 50, ,- (Lima Puluh Rupiah) 7. Menetapkan dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada negara. ATAU Jika Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
