| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 440/Pid.B/2026/PN Pbr | 1.KRISTIN SANDITARI PURBA 2.Tirza Natasya 3.EDY PRABUDY, SH., MH. |
ZULPAHMI Alias ZUL BIN DIARLIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
| Nomor Perkara | 440/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3696/L.4.10/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa ZULPAHMI ALIAS ZUL BIN DARLIS, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni hingga bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kong Djie Coffe Jalan Arifin Ahmad Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan hutang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Sri Handayani menjumpai saksi Gusna Dewi Alias Intan di Kong Djie Coffe Jalan Arifin Ahmad Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan kepada saksi Gusna Dewi bahwa ia akan mengerjakan proyek pembersihan parit / kanal di PT. RAKA yang membutuhkan modal sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun karena terdakwa tidak mempunyai modal, maka terdakwa menawarkan kepada saksi Gusna Dewi sebagai pemodal dalam proyek tersebut dan menyakinkan saksi akan mendapatkan fee sebesar 10% atau sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari modal pokok yang disetor, yang mana fee tersebut akan saksi Gusna Dewi terima setiap bulannya pada tanggal 26 terhitung dari bulan Juni 2023 hingga bulan Desember 2023, dengan pemberian giro tanggal mundur. Oleh karena saksi Gusna Dewi yakin dan percaya dengan perkataan terdakwa, sehingga saksi Gusna Dewi mau memberikan uang (modal) tersebut, yang mana awalnya uang tersebut saksi Gusna Dewi transfer ke rekening Bank BCA an. ZULPAHMI dengan nomor rekening 2201114316 pada tanggal 26 Juni 2023 sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal yang sama sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Keesokan harinya ditanggal 27 Juni 2023 saksi Gusna Dewi transfer lagi uang sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA atas nama Zulpahmi dengan nomor rekening 2201114316 melalui rekening Bank BCA atas nama Gusna Dewi dengan nomor rekening 8087016280 serta terhadap serah terima uang tersebut juga ada dibuatkan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 27 Juni 2023. Namun dibulan Agustus 2023 terdakwa tidak bisa dihubungi oleh saksi Gusna Dewi lagi, dan dibulan Nopember 2023 saksi Gusna Dewi baru bisa bertemu dengan terdakwa dan meminta fee seperti apa yang diyakinkan terdakwa kepada saksi Gusna Dewi, namun terdakwa beralasan bahwa diakhir bulan Desember 2023 invoice akan cair, namun sampai saat ini uang milik saksi Gusna Dewi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tidak dikembalikan oleh terdakwa dan fee tersebut juga tidak pernah diberikan.
Bahwa proyek pembersihan parit/kanal di PT. RAKA yang terdakwa katakankepada saksi Gusna Dewi tidak pernah ada (fiktif) dan uang yang saksi Gusna Dewi serahkan kepada terdakwa sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Gusna Dewi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana.
ATAU KEDUA : Bahwa ia terdakwa ZULPAHMI ALIAS ZUL BIN DARLIS, pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 hingga bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni hingga bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Kong Djie Coffe Jalan Arifin Ahmad Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, secara melawan hukum, memiliki suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 terdakwa bersama istrinya yaitu saksi Sri Handayani menjumpai saksi Gusna Dewi Alias Intan di Kong Djie Coffe Jalan Arifin Ahmad Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan kepada saksi Gusna Dewi bahwa ia akan mengerjakan proyek pembersihan parit / kanal di PT. RAKA yang membutuhkan modal sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), namun karena terdakwa tidak mempunyai modal, maka terdakwa menawarkan kepada saksi Gusna Dewi sebagai pemodal dalam proyek tersebut dan saksi akan mendapatkan fee sebesar 10% atau sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dari modal pokok yang disetor, yang mana fee tersebut akan saksi Gusna Dewi terima setiap bulannya pada tanggal 26 terhitung dari bulan Juni 2023 hingga bulan Desember 2023, dengan pemberian giro tanggal mundur. Oleh karena saksi Gusna Dewi tertarik maka saksi Gusna Dewi mau memberikan uang (modal) tersebut sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), yang mana awalnya saksi Gusna Dewi mentransfer sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA an. ZULPAHMI dengan nomor rekening 2201114316 dan pada tanggal yang sama saksi Gusna Dewi Kembali mentransfer sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 27 Juni 2023 saksi Gusna Dewi kembali mentransfer uang sebesar Rp.220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah) melalui rekening Bank BCA atas nama Gusna Dewi dengan nomor rekening 8087016280 ke rekening Bank BCA atas nama Zulpahmi dengan nomor rekening 2201114316 serta terhadap serah terima uang tersebut juga ada dibuatkan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 27 Juni 2023 yang ditandatangani oleh masing-masing pihak. Bahwa dibulan Agustus 2023 terdakwa tidak bisa dihubungi oleh saksi Gusna Dewi lagi, dan dibulan Nopember 2023 saksi Gusna Dewi baru bisa bertemu dengan terdakwa dan meminta fee seperti apa yang dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi Gusna Dewi, namun saat itu terdakwa beralasan bahwa invoice akan cair diakhir bulan Desember 2023, namun hingga saat ini uang milik saksi Gusna Dewi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tidak dikembalikan oleh terdakwa dan fee tersebut juga tidak pernah diberikan kepada saksi Gusna Dewi.
Bahwa proyek pembersihan parit/kanal di PT. RAKA yang terdakwa sampaikan kepada saksi Gusna Dewi tidak pernah ada (fiktif) dan uang yang saksi Gusna Dewi serahkan kepada terdakwa sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), telah terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Gusna Dewi mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
