| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr |
| Tanggal Surat |
Selasa, 06 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ONDROITA TAFONAO, S.H., M.H. | AFERIUS ZALUKHU |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. INTI INDOSAWIT SUBUR |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa status kerja penggugat adalah karyawan tetap;
- Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja putus atas kemauan tergugat dan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Anjuran Mediator dari Dinas Ketenagakerja kab. kampar sesuai Nomor: . 500.15.15/Perinaker-PHIK/908, yang dikeluarkan pada tanggal 09 juli 2025 adalah SAH dan mengikat;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar hak-hak penggugat seluruhnya sebesar 111.195.000,-(Seratus Sebelas Juta Seratus Sembilan puluh Lima Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;
- Uang pasangon dengan 2 (Dua) kali Ketentuan yaitu sebesar Rp 3.634.500 x 10 bulan upah x 2 kali ketentuan = Rp. 72.690.000-(Tujuh puluh Dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Penghargaan masa kerja sebesarĀ Rp. 3.634.500 x 4 bulan upah = Rp. 14.538.000-(Empat belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Uang pengganti cuti tahunan yaitu sebesar Rp.180.000 x 12 hari yaitu total sebesar Rp. 2.160.000-(dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
- Upah proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yaitu sebesar 6 (enam) bulan Upah kali 3.634.500, yaitu total sebesar Rp. 21.807.000-(Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Rupiah), berhubung sampai saat ini penggugta vtidak mendapatkan hak-haknya tiap bulan dari tergugat semasa proses perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan Terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul selama masa persidangan Perkara Aquo;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |