| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Indra Ramdhani, S.Pd. bin Wahyu Sutarman selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi pada pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC) berdasarkan surat tugas dari saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno nomor : 018.GS.11.2022 tanggal 20 November 2022, bersama sama dengan saksi Handi Burhanudin, S.E. Bin Suroso Supratno Direktur utama PT. Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas/supervisi pada pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC) berdasarkan kontrak kerja nomor : PL.107/18/XI/SPV.SAGULUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 tanggal 15 November 2022, dan saksi Marimbun Rubentus Napitupulu selaku pelaksana pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC) atas nama kontraktor pelaksana PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi (KSO) berdasarkan kuasa direktur Akta Notaris & PPAT Nelvana Soegiarto, S.H., M.Kn. nomor 03 tanggal 11 Agustus 2022, dan dengan saksi Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelolaan Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Balai Pengelola Tranportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SK/KP.004/I/14/BPTD-IV/2022 tentang Perubahan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau nomor : SK/KP.004/II/3/BPTD-IV/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Penunjukan/Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penguji dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2022 pada Satuan Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (masing masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sejak tanggal 15 November 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2024 atau pada waktu lain antara bulan November 2022 sampai dengan bulan Februari 2024, bertempat di Kantor Balai Pengelolaan Transportasi Darat yang beralamat di Jl. Dr. Soetomo nomor 88 Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan di lokasi proyek pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 (MYC) atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :
- Telah membuat laporan capaian progres pekerjaan yang tidak sebenarnya atau tidak sesuai dengan real di lapangan yang telah di buat oleh terdakwa Indra Ramdhani, S.Pd. bin Wahyu Sutarman bersama-sama saksi Marimbun Rubentus Napitupulu yang telah disetujui oleh saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno dan dituangkan dalam laporan bulanan kontraktor pelaksana dan laporan bulanan konsultan pengawas mulai dari bulan ke – 1 sampai dengan bulan ke – 16, yang kemudian dijadikan sebagai dasar pembayaran pekerjaan;
Bertentangan dengan:
- Peraturan Pemerintah RI No.22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruski, diduga Pihak Konsultan Pengawas selaku MK tidak menjalankan fungsinya dengan benar sesuai dengan pasal 50 ayat ( 3) yaitu:
Penyedia Jasa Konsultasi Konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya; dan
b. Memberikan laporan secara berkala kepada Pengguna Jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja Konstruksi.
- Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan :
- Penyedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas :
- Pelaksanaan kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 7 Ayat 1 huruf a, f dan g
Ayat 1 semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah:
Pasal 27 Ayat (6) Huruf b yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
- Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia:
7.14 Pembayaran Prestasi Pekerjaan:
Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak disertai laporan kemajuan/ Output sesuai kontrak
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan :
a. Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan di terima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
b. Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
c. Dikecualikan pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan diterima/terpasang :
1) Bahan dan/atau peralatan (material on site) yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan;
2) Pembayaran pekerjaan yang belum selesai 100% (seratus persen) pada saat batas akhir pengajuan pembayaran (akhir tahun anggaran) dengan menyerahkan jaminan atas pembayaran.
d. Bahan dan/atau peralatan (material on site) yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan dengan ketentuan :
1) Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan;
2) Bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari pekerjaan utama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(a) Berada di lokasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak dan perubahannya;
(b) Memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(c) Bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk oleh produsen;
(d) Disetujui oleh pejabat penandatangan kontrak sesuai dengan capaian fisik yang diterima;
(e) Dilarang dipindahkan dari area lokaksi pekerjaan dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak manapun; dan
(f) Keamanan penyimpanan dan resiko kerusakan sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan fungsi merupakan tanggung jawab penyedia
3) Sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan dibuat/dirakit oleh penyedia
4) Besaran yang akan dibayarkan dari material on site maksimal sampai dengan 70?ri harga satuan pekerjaan (HSP)
5) Ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan
6) Besaran nilai pembayaran dan jenis material on site dicantumkan di dalam SSKK
7) Contoh yang termasuk Material On Site:
(a) Peralatan: escalator, lift, pompa air stationer, turbin, peralatan elektromekanik;
(b) Bahan fabrikasi: sheet pile, geosintetik, konduktor, tower, insulator, wiremesh pabrikasi;
(c) Bahan jadi: beton pracetak
8) Contoh yang tidak termasuk material on site: pasir, batu, semen, aspal, besitulangan.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi Ricky Nelson bin Abdul Gani selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan saksi Marimbun Rubentus Napitupulu yang melaksanakan pekerjaan atas nama kontraktor pelaksana PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO, dan saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno selaku direktur utama PT. Gumilang Sajati (konsultan pengawas), dan dengan terdakwa Indra Ramdhani, S.Pd. bin Wahyu Sutarman selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati, telah memperkaya saksi Marimbun Rubentus Napitupulu sejumlah Rp9.328.766.994,12 dan memperkaya saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno sejumlah Rp488.625.658,65.
Merugikan keuangan negara yaitu dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan oleh saksi Ricky Nelson bin Abdul Gani selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan saksi Marimbun Rubentus Napitupulu yang melaksanakan pekerjaan atas nama kontraktor pelaksana PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno selaku direktur utama PT. Gumilang Sajati (konsultan pengawas), dan dengan terdakwa Indra Ramdhani, S.Pd. bin Wahyu Sutarman selaku pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp12.598.695.661,03 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC) nomor: PE.03.03/SR/SP-656/PW04/5/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
-
-
-
- Bahwa Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau telah menganggarkan pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-sagu Lukit tahap V untuk tahun 2022-2023 (MYC) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022-2023 sejumlah Rp27.614.640.000,- (dua puluh tujuh milyar enam ratus empat belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), yang kemudian dituangkan dalam :
1. DIPA No. SP DIPA- 022.03.2.403844/2022 tanggal 17 November 2021 dengan Nilai Anggaran Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
2. DIPA No. SP DIPA- 022.03.2.403844/2023 tanggal 30 Nopember 2022 dengan Nilai Anggaran Rp17.614.640.000,- (tujuh belas milyar enam ratus empat belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
-
-
-
-
- Bahwa setelah mengetahui akan adanya pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-sagu Lukit tahap V untuk tahun 2022-2023 (MYC), saksi Marimbun Rubentus Napitupulu datang menemui saksi Augustinus Lumban Tobing selaku komisaris PT. Warna Biru Indonesia yang beralamat di Rukan Grand Panglima Polim Kavling 58, jalan Panglima Polim Raya Jakarta dan selaku direktur PT. ZEF Energi dengan maksud agar dibantu untuk mengikuti tender/lelang pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-sagu Lukit tahap V untuk tahun 2022-2023 (MYC), lalu saksi Augustinus Lumban Tobing menyuruh stafnya saksi Damikan dan saksi Herwandi agar membantu saksi Marimbun Rubentus Napitupulu agar dapat melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-sagu Lukit tahap V untuk tahun 2022-2023 (MYC).
-
-
-
-
- Bahwa selanjutnya saksi Damikan dan saksi Herwandi menghubungi saksi Claudius Jerrons Patriot Bura selaku direktur PT. Berkat Tunggal Abadi untuk bisa menggunakan PT. Berkat Tunggal Abadi yang beralamat jalan Swakarya II nomor 19 RT/RW 013/03 Kelurahan Kuanino Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mengikuti tender pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V untuk tahun 2022-2023 (MYC), dan segala persyaratan lelang disiapkan atau di buat oleh saksi Damikan dan saksi Herwandi.
-
-
-
-
- Bahwa oleh karena dalam syarat lelang, ada disyaratkan untuk pekerjaan spesialis salah satunya pembuatan beton dan pekerjaan spesialis lainnya yang tidak dimiliki oleh PT. Berkat Tunggal Abadi, maka saksi Damikan dan saksi Herwandi membuat perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara saksi Claudius Jerrons Patriot Bura selaku direktur PT. Berkat Tunggal Abadi dengan saksi Edison Kamaulet selaku direktur PT. Canayya Berkat Abadi berdasarkan Akta Notaris & PPAT Nelvana Soegiarto, S.H., M.Kn. nomor 02 tanggal 10 Agustus 2022 dan menunjuk PT. Berkat Tunggal Abadi sebagai perusahaan utama untuk bertindak atas nama KSO.
-
-
-
-
- Bahwa oleh karena yang akan melaksankan pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC) atas nama kontraktor pelaksana PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO adalah saksi Marimbun Rubentus Napitupulu, maka pada keesokkan harinya tanggal 11 Agustus 2022 dibuatlah Akta Notaris & PPAT Nelvana Soegiarto, S.H., M.Kn. nomor 03 tanggal 11 Agustus 2022, bahwa saksi Claudius Jerrons Patriot Bura selaku direktur PT. Berkat Tunggal Abadi dan saksi Edison Kamaulet selaku direktur PT. Canayya Berkat Abadi memberi kuasa kepada saksi Marimbun Rubentus Napitupulu, diantaranya untuk :
1. Membuat serta menandatangani segala bentuk kontrak dan perjanjian kepada pihak ketiga yang terkait dengan pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V tahun 2022-2023 (MYC);
2. Memiliki hak transaksional berupa pembukaan rekening, penggunaan rekening serta pengurusan pajak-pajak transaksional tersebut yang terkait kepada pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V tahun 2022-2023 (MYC).
-
-
-
-
- Bahwa setelah dilakukan proses lelang pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V untuk tahun 2022-2023 (MYC), kemudian pokja pemilihan penyedia barang/paket pekerjaan satuan kerja Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Sekjen Kementrian Perhubungan, akhirnya tanggal 27 Juli 2022 ditetapkan dan diumumkanlah PT. Berkat Tunggal Abadi (direktur Claudius Jerrons Patriot Bura) – PT. Canayya Berkat Abadi (direktur Edison Kamaulet), KSO sebagai pemenang tender pekerjaan pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC).
-
-
-
-
- Bahwa setelah PT. Berkat Tunggal Abadi (direktur Claudius Jerrons Patriot Bura) – PT. Canayya Berkat Abadi (direktur Edison Kamaulet), KSO dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC), saksi Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada tanggal 15 November 2022 melakukan perikatan kontrak pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC), dengan saksi Claudius Jerrons Patriot Bura selaku direktur PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi KSO dengan menanda tangani surat perjanjian/kontrak nomor : PL.107/16/XI/SAGU LUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 tanggal 15 November 2022, lama pelaksanaan 365 hari kalender dari 15 November 2022 sampai dengan 14 November 2023, dengan nilai pekerjaan Rp25.955.630.000,- (dua puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan uraian pekerjaan dan harga item pekerjaan sebagai berikut :
|
NO.
|
URAIAN PEKERJAAN
|
JUMLAH HARGA
|
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
487.590.615,00
|
|
II
|
PEMBANGUNAN TRESTLE
|
3.332.912.601,12
|
|
III
|
PEKERJAAN MB (Moveable Bridge)
|
6.567.836.744,82
|
|
IV
|
PEKERJAAN MB (CATWALK)
|
414.133.300,14
|
|
V
|
PEKERJAAN MOORING DOLPHIN (dudukan bolard)
|
1.714.886.044,36
|
|
V
|
PEKERJAAN BREASTING DOLPHIN (tempat sandaran kapal)
|
3.590.192.673,53
|
|
VI
|
PEKERJAAN TIMBUNAN
|
846.925.288,00
|
|
VII
|
PEKERJAAN PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM
|
6.428.973.846,01
|
|
|
Jumlah Total
|
23.383.451.112,98
|
|
|
PPN 11%
|
2.572.179.622,43
|
|
|
Jumlah total
|
25.955.630.735,40
|
|
|
Supervisi
|
|
|
|
Jumlah Total
|
25.955.630.735,40
|
|
|
Pembulatan
|
25.955.630.000,00
|
-
-
-
-
- Bahwa untuk pelaksanaan pengawasan teknis pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V untuk tahun 2022-2023 (MYC), dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 18/XI/SPMK-SPV.SAGULUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 tanggal 15 November 2022 dan berdasarkan surat perjanjian/kontrak nomor : PL.107/18/XI/SPV.SAGULUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 tanggal 15 November 2022 yang ditanda tangani oleh saksi Ricky Nelson selaku PPK dengan saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno (direktur PT. Gumilang Sajati), dengan nilai kontrak Rp822.667.000,- (delapan ratus dua puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan personil tenaga ahli :
1. Team Leader (Donni Azmi, S.T.);
2. Ahli K3 konstruksi (Indra Kurniawan Apriyanto);
3. Inspector (Riyono);
4. Admin/operator komputer (Maya Yanuarniati);
-
-
-
-
- Namun personil tenaga ahli sebagaimana tersebut diatas (penawaran dan kontrak pengawasan) tidak pernah bekerja di lapangan, dan yang berkerja dilapangan adalah terdakwa Indra Ramdhani, S.Pd. bin Wahyu Sutarman selaku pengawas lapangan berdasarkan surat tugas dari saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno selaku direktur nomor : 018.GS.11.2022 tanggal 20 November 2022, tanpa persetujuan tertulis dari saksi Ricky Nelson selaku PPK dan tanpa dituangkan dalam addendum kontrak.
-
-
-
-
- Bahwa perbuatan saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno bersama-sama dengan saksi Ricky Nelson dalam hal pergantian personil tenaga ahli tanpa persetujuan tertulis dari saksi Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa dituangkan dalam addendum kontrak sebagaimana uraian di atas, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan :
II. Ketentuan Umum Kontrak :
B.4 Adendum angka 30 perubahan personil inti :
30.6 Perubahan personel inti berupa pengurangan, penambahan, dan/atau penggantian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam addendum kontrak.
-
-
-
-
- Bahwa meskipun saksi Claudius Jerrons Patriot Bura yang telah menandatangani surat perjanjian/kontrak nomor : PL.107/16/XI/SAGULUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 tanggal 15 November 2022, namun oleh karena telah disepakati sebelumnya, yang akan melaksankan pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC) atas nama kontraktor pelaksana PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO adalah saksi Marimbun Rubentus Napitupulu, maka saksi Marimbun Rubentus Napitupulu menunjukkan Akta Notaris & PPAT Nelvana Soegiarto, S.H., M.Kn. nomor : 03 tanggal 11 Agustus 2022 kepada saksi Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-
-
-
-
- Bahwa berdasarkan Akta Notaris & PPAT Nelvana Soegiarto, S.H., M.Kn. nomor : 03 tanggal 11 Agustus 2022 tersebut, kemudian saksi Marimbun Rubentus Napitupulu merubah rekening penampung uang pekerjaan PT. Berkat Tunggal Abadi dengan specimen tanda tangan saksi Claudius Jerrons Patriot Bura menjadi rekening PT. Berkat Tunggal Abadi pada Bank Rakyat Indonesia KC Jakarta Sudirman 1 dengan nomor rekening : 037601001941301, dengan specimen tanda tangan saksi Marimbun Rubentus Napitupulu sendiri, agar bisa mengendalikan penggunaan uang pencairan pekerjaan dimaksud, dan atas hal tersebut akhirnya saksi Claudius Jerrons Patriot Bura menyetujuinya dan terhadap saksi Claudius Jerrons Patriot Bura telah mendapat fee dari saksi Marimbun Rubentus Napitupulu sejumlah Rp227.404.056 (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat ribu lima puluh enam rupiah) dengan cara di transfer ke rekening atas nama saksi Claudius Jerrons Patriot Bura pada Bank Mandiri cabang Kupang dengan nomor rekening : 1810001215830.
-
-
-
-
- Bahwa oleh karena yang melaksanakan pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC) atas nama kontraktor pelaksana PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO adalah saksi Marimbun Rubentus Napitupulu, maka saksi Marimbun Rubentus Napitupulu memperkerjakan sdr. Frengky selaku project manager, sdr. Aldo selaku drafter, sdr. Kosmin selaku manager lapangan, sdr. Ranto Marbun selaku pelaksana lapangan, dan sdr. Omri selaku logistik dan Pelaksana Lapangan, yang bukan merupakan personil dari PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO.
-
-
-
-
- Bahwa perbuatan saksi Marimbun Rubentus Napitupulu bersama-sama dengan saksi Ricky Nelson dalam hal pergantian personil tenaga ahli tanpa ada persetujuan tertulis dari saksi Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa dituangkan dalam addendum kontrak dan tanpa adanya rekomendasi pergantian dari saksi Handi Burhanudin, S.E. bin Suroso Supratno selaku konsultan pengawas sebagaimana uraian di atas, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah bertentangan dengan :
Lampiran V Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia terdiri atas:
Angka 17. Model Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi – Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
II. Syarat-syarat Umum Kontrak
40. Perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama
40.3 Dalam hal penggantian personel manajerial dan/atau peralatan utama perlu dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
40.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui penempatan/penggantian personel manajerial dan/atau peralatan utama menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari pengawas pekerjaan.
40.5 Perubahan personel manajerial dan/atau peralatan utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan dalam addendum kontrak.
-
-
-
-
- Bahwa dalam masa rentang waktu pelaksaan pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu-Sagu Lukit tahap V pada Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) kelas II Riau tahun anggaran 2022-2023 (MYC), atas arahan dan persetujuan saksi Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saksi Marimbun Rubentus Napitupulu bersama sama dengan terdakwa Indra Ramdhani, S.Pd. bin Wahyu Sutarman telah membuat capaian progress pekerjaan yang tidak sebenarnya atau tidak sesuai dengan real di lapangan, yang kemudian dituangkan oleh terdakwa Indra Ramdhani, S.Pd. bin Wahyu Sutarman dalam laporan bulanan kontraktor pelaksana dan laporan bulanan konsultan pengawas mulai bulan ke - 1 sampai dengan bulan ke - 16 sebagai berikut :
1) Bulan ke – 1 (15 November 2022 – 12 Desember 2022) Progres yang dilaporkan : 15,328%, (Time Schedule : 0,254 %), namun progress pekerjaan real hanya 0,252% dikarenakan dalam laporan terdapat pekerjaan yang sebenarnya tidak dikerjakan, sebagai berikut :
- Pekerjaan Plat Lantai trestle dalam laporan 0,515%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya, dikarenakan bahan material besi masuk di bulan pertengahan Februari 2023;
- Pekerjaan balok memanjang trestle 0,183%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya, dikarenakan bahan material besi masuk di bulan pertengahan Februari 2023;
- Pekerjaan Balok Melintang trestle 0,259%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Tiang Railing trestle 0,029 %, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Pile Cap trestle 0,377%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Moveabel Bridge 4,971%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Frontal Frame 0,685%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Fender 0,183%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Bolard 25 Ton 0,67% moring dolphin, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Bolard 0,1% breasting dolphin, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Tiang Pancang Baja Diameter 508 mm t=12mm 0,664%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Pengecatan Tiang Pancang 0,017%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya.
-
-
-
-
- Kemudian dilakukan pencairan uang muka (15%) sejumlah Rp3.893.344.500,- (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) (setelah dipotong pajak Rp3.414.568.352,- [tiga milyar empat ratus empat belas juta lima ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah]) tanggal 02 Desember 2022, dan terhadap pencairan uang muka tersebut tidak disertai dengan rencana dan rincian penggunaan uang muka.
-
-
-
-
- Bahwa perbuatan saksi Ricky Nelson yang memberikan uang muka atas permohonan saksi Marimbun Rubentus Napitupulu yang tidak disertai dengan rencana dan rincian penggunaan uang muka merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan :
a. Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
2.3.2.4. Uang Muka :
PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan anatara lain :
a. Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja
b. Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/ bahan/ material/peralatan dan atau;
c. Pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
b. Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaa Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia :
7.6. Pemberian Uang Muka :
Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada pejabat penandatanganan kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan rencana pengembaliannya.
-
-
-
-
- Selanjutnya dilakukan addendum I nomor : PL.107/16/XI/ADD.I/SAGULUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 tanggal 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan atas termin.
2) Bulan ke – 2 (13 Desember 2022 – 09 Januari 2023) Progres: 40,098%, (Time Shedule : 1,786 %) namun progress pekerjaan real hanya 7,883% dikarenakan di dalam laporan terdapat pekerjaan yang sebenarnya tidak dikerjakan, dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan Plat Lantai dalam dokumen laporan 1,802%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan balok memanjang Trestle dalam dokumen laporan 0,664%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Balok Melintang Trestle dalam dokumen laporan 0,934%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Tiang Railing Trestle dalam dokumen laporan 0,044%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Pile Cap Trestle dalam dokumen laporan 0,754%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan PJU dalam dokumen laporan 1,557%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Moveable Bridge L = 23,5m dalam dokumen laporan 14,914%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Pile Cap beton bertulang K300 pada dudukan MB dalam dokumen laporan 0,553%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan plat lantai beton bertulang K300 pada konstruksi ruang kontrol dalam dokumen laporan 0,034%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan balok beton bertulang K300 pada kontruksi ruang kontrol dalam dokumen laporan 0,026%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Pile Cap beton bertulang K300 pada konstruksi ruang kontrol dalam dokumen laporan 0,017%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaaan beton bertulang K300 untuk pile cap pada dudukan hidrolik dalam dokumen laporan 0,134%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan beton bertulang K300 untuk pile cap pada pelindung MB dalam dokumen laporan 0,191%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Frontal frame pelindung MB dalam dokumen laporan 1,370%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Fender ukuran cell 400 pada pelindung MB dalam dokumen laporan 0,183%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Baja IWF.100.50.5.7 pada pekerjaan catwalk dalam dokumen laporan 0,225%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Baja IWF.200.100.8.12 pada pekerjaan catwalk dalam dokumen laporan 0.032%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Baja IWF 450.250.9.12 pada pekerjaan catwalk dalam dokumen laporan 0,11%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan plat baja t=12mm pada pekerjaan catwalk dalam dokumen laporan 0,11%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan plat baja t=8mm pada pekerjaan catwalk dalam dokumen laporan 0,002%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan pile cap beton bertulang K300 pada pekerjaan mooring dolphin dalam dokumen laporan 0,324%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan pengisi tiang beton bertulang pada pekerjaan mooring dolphin dalam dokumen laporan 0,26%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Bolard 25 Ton pada pekerjaan mooring dolphin dalam dokumen laporan 0,67%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan pile cap beton bertulang K300 pada pekerjaan breasting dolphin dalam dokumen laporan 1,143%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan pengisi tiang beton bertulang K300 pada pekerjaan breasting dolphin dalam dokumen laporan 0,070%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan brancing antar tiang pancang WF.200.200.8,5.12 pada pekerjaan brasting dolphin dalam dokumen laporan dalam dokumen laporan 0,300%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan Bolard pada breasting dolphin dalam dokumen laporan 0,301%, faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material yang masuk dan tidak ada pekerjaannya;
- Pekerjaan cerucuk pada pekerjaan timbunan dalam dokumen laporan 0,247%, faktanya 0% dikarenakan pekerjaan belum tuntas.
-
-
-
-
- Bahwa pada masa rentang bulan ke - 2 (13 Desember 2022 – 09 Januari 2023) telah dilakukan pencairan sebanyak 4 (empat) kali yaitu :
1. Termin I (5%) Rp1.297.781.500 (setelah dipotong pajak Rp1.138.189.451,-) tanggal 19 Desember 2022;
2. Termin II (5%) Rp1.297.781.500 (setelah dipotong pajak Rp1.138.189.451,-) tanggal 19 Desember 2022;
3. Termin III (10%) Rp2.595.563.000 (setelah dipotong pajak Rp2.276.378.901,-) tanggal 27 Desember 2022;
4. Termin IV (2,9660636%) Rp769.860.500, (setelah dipotong pajak Rp675.188.466,-) tanggal 27 Desember 2022.
3) Pada bulan ke-3 (10 Januari 2023 – 06 Februari 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 40,354%, (Time Schedule : 11,770%) namun progress pekerjaan real hanya 8,139%, karena belum ada pekerjaan di lapangan, hanya ada penambahan pekerjaan persiapan di bulan ke – 3 sebesar 0,256%.
4) Bulan ke – 4 (07 Februari 2023 – 06 Maret 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen laporan : 52,880%, (Time Schedule : 31,788%) namun progress pekerjaan real hanya 22,587% dikarenakan hanya terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana di dalam laporan, dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan plat lantai beton bertulang K300 1,802% Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan balok memanjang trestle 0,664%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Balok Melintang trestle 0,934%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- pekerjaan Tiang Railing trestle 0,044%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Pile Cap trestle 0,0754%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan PJU 1,508% Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Moveabel Bridge 14,914%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Frontal Frame pada pelindung MB 1,327%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Fender pada pelindung MB 0,354%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Bolard moring 25 Ton pada mooring dolphin 0,69%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Bolart pada breasting dolphin 0,291%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Frontal frame pada breasting dolphin 1,925%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat.
Dan yang real pekerjaan pada bulan ke - 4 ini sehingga menjadi 22,587?alah sebagai berikut :
- Pekerjaan persiapan 0,881%;
- Pembangunan trestle : 0,000%;
- Pekerjaan Moveable Bridge : 0,000%;
- Pekerjaan Catwalk : 0,728%;
- Pekerjaan Mooring Dolphin (Pengadaan tiang pancang) : 3,862%;
- Pekerjaan Breasting Dolphin : 17,116%;
- Pekerjaan Timbunan : 0,000%;
- Pekerjaan Fasilitas Umum : 0,000%.
-
-
-
-
- Bahwa pada masa rentang bulan ke - 4 (07 Februari 2023 – 06 Maret 2023) telah dilakukan pencairan sebanyak 1 (satu) kali, padahal realisasi progress di lapangan masih sebesar 22,587% yaitu Termin V (13,746860611%) sejumlah Rp2.709.058.935,- (di luar pajak Rp2.375.917.904,-) tanggal 06 Maret 2023.
-
-
-
-
- Selanjutnya dilakukan addendum II nomor : PL.107/16/II/ADD.I/SAGULUKIT.MYC/BPTD-IV/2023 tanggal 20 Februari 2023 terkait tambah kurang pekerjaan/CCO sehingga nilai kontrak bertambah dari Rp25.955.630.000,- menjadi Rp26.787.171.000,- dengan uraian pekerjaan dan harga sebagai berikut :
|
NO.
|
URAIAN PEKERJAAN
|
JUMLAH HARGA
|
|
I
|
PEKERJAAN PERSIAPAN
|
487.590.615,00
|
|
II
|
PEMBANGUNAN TRESTLE
|
3.704.169.285,58
|
|
III
|
PEKERJAAN MB (Moveable Bridge)
|
6.431.646.085,21
|
|
IV
|
PEKERJAAN MB (CATWALK)
|
760.496.082,85
|
|
V
|
PEKERJAAN MOORING DOLPHIN (dudukan bolard)
|
1.673.063.092,27
|
|
V
|
PEKERJAAN BREASTING DOLPHIN (tempat sandaran kapal)
|
6.759.630.055,37
|
|
VI
|
PEKERJAAN TIMBUNAN
|
846.925.288,00
|
|
VII
|
PEKERJAAN PEMBANGUNAN FASILITAS UMUM
|
3.469.065.995,46
|
|
|
Jumlah Total
|
24.132.586.496,74
|
|
|
PPN 11%
|
2.654.584.514,97
|
|
|
Jumlah Total
|
26.787.171.014,72
|
|
|
Pembulatan
|
26.787.171.000,00
|
5) Bulan ke – 5 (07 Maret 2023 – 03 April 2023) Progres: 53,912%, (Time Schedule : 44,480%) namun progress pekerjaan real hanya 23,616%, dikarenakan terdapat beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan sebagaimana di dalam laporan, dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan Plat Lantai trestle 1,802%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- pekerjaan balok memanjang trestle 0,664%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Balok Melintang trestle 0,934%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- pekerjaan Tiang Railing trestle 0,044%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Pile Cap trestle 0,754%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Moveabel Bridge 14,914%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Frontal Frame pada pekerjaan pelindung MB1,327%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Fender pada pekerjaan pelindung MB 0,354%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Bolard moring 25 Ton pada pekerjaan mooring dolphin 0,69%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Bolart breasting pada pekerjaan breasting dolphin 0,291%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat;
- Pekerjaan Frontal frame pada pekerjaan breasting dolphin 1,925%, Tidak dikerjakan dikarenakan material belum ada di tempat.
Dan yang real pekerjaan pada bulan ke - 5 ini sehingga menjadi 23,616?alah sebagai berikut :
- Pekerjaan persiapan : 0,930%;
- Pembangunan trestle : 0,000%;
- Pekerjaan MB : 0,000%;
- Pekerjaan catwalk : 0,728%;
- Pekerjaan mooring dolphin (pengadaan tiang pancang) : 3,862%;
- Pekerjaan breasting dolphin : 18,096%;
- Pekerjaan timbunan : 0,000%;
- Pekerjaan fasilitas umum : 0,000%.
6) Bulan ke – 6 (04 April 2023 – 01 Mei 2023) Progres yang dilaporkan : 53,961% (Time Schedule : 48,237 %), namun progress pekerjaan real hanya 23,666% karena belum ada pekerjaan di lapangan, dan hanya ada penambahan pekerjaan persiapan di bulan ke – 6 sebesar 0,049%. Jadi, untuk bulan ke – 6 ini untuk kegiatan di lapangan tidak ada pekerjaan fisik, sehingga pekerjaan baru untuk bulan ke – 6 tidak dapat dihitung selain pekerjaan persiapan.
7) Pada bulan ke - 7 (02 Mei 2023 – 29 Mei 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 54,010%, (Time Schedule : 50,982%) namun progress pekerjaan real hanya 23,715% karena belum ada pekerjaan di lapangan, hanya ada penambahan pekerjaan persiapan di bulan ke – 7 sebesar 0,049%. Jadi, untuk bulan ke – 7 ini untuk kegiatan di lapangan tidak ada pekerjaan fisik, sehingga pekerjaan baru untuk bulan ke – 7 tidak dapat dihitung selain pekerjaan persiapan.
8) Pada bulan ke - 8 (30 Mei 2023 – 26 Juni 2023) progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 54,057%, (Time Schedule : 57,530%) namun progress pekerjaan real hanya 23,762% karena belum ada pekerjaan di lapangan, hanya ada penambahan pekerjaan persiapan di bulan ke – 8 sebesar 0,047%. Jadi, untuk bulan ke – 8 ini untuk kegiatan di lapangan tidak ada pekerjaan fisik, sehingga pekerjaan baru untuk bulan ke – 8 tidak dapat dihitung selain pekerjaan persiapan.
9) Pada bulan ke - 9 (27 Juni 2023 – 24 Juli 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 54,097%, (Time Schedule : 67,893%) namun progress pekerjaan real hanya 23,803% karena belum ada pekerjaan di lapangan, hanya ada penambahan pekerjaan persiapan di bulan ke – 9 sebesar 0,040%. Jadi, untuk bulan ke – 9 ini untuk kegiatan di lapangan tidak ada pekerjaan fisik, sehingga pekerjaan baru untuk bulan ke – 9 tidak dapat dihitung selain pekerjaan persiapan.
10) Pada bulan ke - 10 (25 Juli 2023 – 21 Agustus 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 54,138%, (Time Schedule : 79,523%) namun progress pekerjaan real hanya 23,843% karena belum ada pekerjaan di lapangan, hanya ada penambahan pekerjaan persiapan di bulan ke – 10 sebesar 0,040%. Jadi, untuk bulan ke – 10 ini untuk kegiatan di lapangan tidak ada pekerjaan fisik, sehingga pekerjaan baru untuk bulan ke – 10 tidak dapat dihitung selain pekerjaan persiapan.
11) Pada bulan ke - 11 (22 Agustus 2023 – 18 September 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 65,206%, (Time Schedule : 72,297% hal ini terjadi atas permintaan dari kontraktor karena bahan material baru tiba di lokasi) namun progress pekerjaan real hanya 26,629% dikarenakan di dalam laporan terdapat pekerjaan yang sebenarnya tidak dikerjakan, dengan rincian sebagai berikut :
- Plat lantai trestle 2,561% faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material belum dikerjakan dan belum terpasang;
- Pekerjaan balok memanjang trestle 0,423% faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material belum dikerjakan dan belum terpasang;
- Pekerjaan balok melintang trestle 0,824% faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material belum dikerjakan dan belum terpasang;
- Pekerjaan pile cap beton bertulang K – 300 trestle 1,660% faktanya 0,531% karena baru dikerjakan dan dipasang sebanyak 16 buah pile cap trestle pada segmen 1;
- Pekerjaan Moveabel Bridge 14,914% faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material, dan belum terpasang;
- Pekerjaan Frontal Frame pelindung MB 1,327% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Fender pelindung MB 0,354% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Bolard moring mooring dolphin 25 Ton 0,69% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Bolard moring breasting dolphin 25 Ton 0,291% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Frontal frame breasting dolphin 1,925% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan fender breasting dolphin 1,307% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang.
Dan yang real pekerjaan pada bulan ke – 11 ini sehingga menjadi 26,629?alah sebagai berikut :
- Pekerjaan persiapan : 1,301%;
- Pembangunan trestle : 0,531%;
- Pekerjaan MB : 0,000%;
- Pekerjaan Catwalk : 0,730%;
- Pekerjaan Mooring Dolphin : 4,730%;
- Pekerjaan Breasting Dolphin : 19,279%;
- Pekerjaan Timbunan : 0,000%;
- Pekerjaan Fasilitas Umum : 0,000%.
-
-
-
-
- Bahwa pada masa rentang bulan ke - 11 (22 Agustus 2023 – 18 September 2023) telah dilakukan pencairan sebanyak 1 (satu) kali, yaitu Termin VI (14%) Rp3.750.203.940,- (setelah dipotong pajak Rp3.289.030.212,-) tanggal 12 September 2023.
12) Pada bulan ke - 12 (19 September 2023 – 16 Oktober 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 65,705%, (Time Schedule : 87, 241%) namun progress pekerjaan real hanya 27,067% dikarenakan di dalam laporan terdapat pekerjaan yang sebenarnya tidak dikerjakan, dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan balok memanjang trestle 0,015% faktanya 0% dikarenakan pekerjaan belum dilakukan pengecoran, masih dalam pemasangan tulangan, sedangkan satuannya adalah kubikasi;
- Pekerjaan balok melintang 0,018% faktanya 0% dikarenakan bahan material belum terpasang;
- Pekerjaan pile cap beton bertulang K-300 pada pembangunan trestle 0,427% faktanya 0,398% karena pekerjaan baru dapat diselesaikan 12 buah pile cap dengan volume 20,736 M2;
- Pekerjaan Moveabel Bridge 14,914% faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material, dan belum terpasang;
- Pekerjaan Frontal Frame pelindung MB 1,327% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Fender pelindung MB 0,354% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Bolard moring mooring dolphin 25 Ton 0,69% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Bolard moring breasting dolphin 25 Ton 0,291% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Frontal frame breasting dolphin 1,925% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan fender breasting dolphin 1,307% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang.
Dan yang real pekerjaan pada bulan ke – 12 ini sehingga menjadi 27,067?alah sebagai berikut :
- Pekerjaan persiapan : 1,341%;
- Pekerjaan trestle : 0,929%;
- Pekerjaan MB : 0,000%;
- Pekerjaan Catwalk : 0,730%;
- Pekerjaan Mooring Dolphin : 4,788%;
- Pekerjaan Breasting Dolphin : 19,279%;
- Pekerjaan Timbunan : 0,000%;
- Pembangunan Fasilitas Umum : 0,000%.
13) Pada bulan ke - 13 (17 Oktober 2023 – 14 November 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 70,389%, (Time Schedule : 100%) namun progress pekerjaan real hanya 28,044% dikarenakan di dalam laporan terdapat pekerjaan yang sebenarnya tidak dikerjakan, dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan Plat Lantai trestle 6,042% faktanya 0% dikarenakan pekerjaan belum dilakukan pengecoran, masih dalam pemasangan besi tulangan dan bekisting, sedangkan satuan penghitungan volume dihitung secara kubikasi dengan syarat pekerjaan selesai;
- Pekerjaan balok memanjang trestle 1,269% faktanya hanya 0,472% karena pekerjaan baru selesai dicor pada segmen ke – 1 saja;
- Pekerjaan Balok Melintang trestle 1.922% faktanya hanya 0,496% karena pekerjaan baru selesai dicor pada segmen ke – 1 saja;
- Pekerjaan Tiang Railing trestle 0,084% faktanya 0% dikarenakan pekerjaan belum dilakukan pengecoran, masih dalam pemasangan besi tulangan dan bekisting, sedangkan satuan penghitungan volume dihitung secara kubikasi dengan syarat pekerjaan selesai;
- Pekerjaan Pile Cap trestle 1,329% faktanya 0% karena masih dalam pengerjaan pemasangan besi tulangan dan bekisting, belum sampai kepada pengecoran beton, sedangkan satuan penghitungan volume dihitung secara kubikasi dengan syarat pekerjaan selesai;
- Pekerjaan Moveabel Bridge 14,914% faktanya 0% dikarenakan tidak ada bahan material, dan belum terpasang;
- Pekerjaan Frontal Frame pelindung MB 1,327% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Fender pelindung MB 0,354% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Bolard moring mooring dolphin 25 Ton 0,69% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Bolard moring breasting dolphin 25 Ton 0,291% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan Frontal frame breasting dolphin 1,925% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang;
- Pekerjaan fender breasting dolphin 1,307% faktanya 0% dikarenakan belum ada bahan material dan belum terpasang.
Dan yang real pekerjaan pada bulan ke – 14 ini sehingga menjadi 28,044?alah sebagai berikut :
- Pekerjaan persiapan : 1,350%;
- Pembangunan trestle : 1,897%;
- Pekerjaan MB : 0,000%;
- Pekerjaan Catwalk : 0,730%;
- Pekerjaan Mooring Dolphin : 4,788%;
- Pekerjaan Breasting Dolphin : 19,279%;
- Pekerjaan Timbunan : 0,000%;
- Pembangunan Fasilitas Umum : 0,000%.
-
-
-
-
- Bahwa selanjutnya dilakukan addendum III nomor : PL.107/16/XI/ADD.III/SAGULUKIT.MYC/BPTD-RIAU/2023 tanggal 08 November 2023 terkait pemberian waktu kesempatan/perpanjangan waktu 90 (sembilan puluh) hari dari tanggal 15 November 2023 sampai dengan 12 Februari 2024, namun terhadap addendum perpanjangan waktu tersebut PPK telah mensurati PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO nomor : UM.207/5/XI/PPK.PJSDP/BPTD-RIAU/2023 pada tanggal 13 November 2023 perihal perpanjangan jaminan pelaksanaan pekerjaan, namun PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO tidak melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan tersebut.
-
-
-
-
- Bahwa perbuatan saksi Ricky Nelson bersama-sama dengan saksi Marimbun Rubentus Napitupulu dalam hal tidak melakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan pekerjaan merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Keuangan RI No.243/PMK.05/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.194/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sesuai dengan pasal :
- Pasal 9 Ayat (4) dan (5) yaitu:
Ayat (4)
Penyedia barang/jasa memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK, sebelum dilakukan penandatangan Perubahan Kontrak.
Ayat (5)
Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima perseratus), penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% (sembilan perseratus) dari nilai Kontrak.
Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat :
a. Pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;
b. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;
c. Pernyataan bahwa penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
14) Pada bulan ke - 14 (15 November 2023 – 19 Desember 2023) Progres sebagaimana di dalam dokumen pelaporan : 80,824%, (Time Schedule : 100%) namun progress pekerjaan real hanya 33,521% (sudah termasuk On Site), untuk pekerjaan yang telah dihitung sesuai dengan real tanpa dimasukkan Material On Site adalah sebesar 30,018% dikarenakan di dalam laporan terdapat pekerjaan yang sebenarnya tidak dikerjakan, dengan rincian sebagai berikut :
- Pekerjaan Plat Lantai trestle 6,042% faktanya 1,207% dikarenakan pekerjaan baru mulai dikerjakan pada segmen 1;
- Pekerjaan balok memanjang trestle 1,269% faktanya hanya 0,472% karena pekerjaan baru selesai dicor pada segmen ke – 1 saja;
- Pekerjaan Balok Melintang trestle 1.922% faktanya hanya 0,496% karena pekerjaan baru selesai dicor pada segmen ke – 1 saja;
- Pekerjaan Tiang Railing trestle 0,084% faktanya 0% dikarenakan pekerjaan belum dilakukan pengecoran, masih dalam pemasangan besi tulangan dan bekisting, sedangkan satuan penghitungan volume dihitung secara kubikasi dengan syarat pekerjaan selesai;
- Pekerjaan Pile Cap trestle 2,841% faktanya 1,394% karena masih
|