| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 752/Pid.Sus/2015/PN Pbr | SABAR GUNAWAN, SH | ADI BELIA RESTU Als ADI Bin SUHAIMI | Kirim Salinan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 752/Pid.Sus/2015/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N KESATU : ---------- Bahwa ia Terdakwa ADI BELIA RESTU Als ADI Bin SUHAIMI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jl. Umban Sari Gg. Geso Kec. Rumbai - Pekanbaru atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Umban Sari Gg. Geso Kec. Rumbai - Pekanbaru, saksi Tio Sumarsih, saksi Hendri Naldo dan Dolar Karo- Karo yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Senapelan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADI BELIA RESTU Als ADI Bin SUHAIMI. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil les merah yang terletak di atas lantai tepatnya dibawah bantal. Bahwa setelah diintrogasi oleh saksi Tio Sumarsih, saksi Hendri Naldo dan Dolar Karo- Karo, terdakwa mengakui mendapatkan shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari seseorang yang bernama Roni (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Utama Simpang Tiga Bukit Raya seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan sendiri. - Bahwa terdakwa tidak ada izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Kantor Pegadaian yang ditandatangani oleh Hendra Mulyadi, SE, shabu-shabu dengan berat bersih 0,79 gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Badan POM RI Pekanbaru No. PM. 01.05.851.B.05.K.184.2015 tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Dra. Sri Martini, Apt.MSi, dan Hasil Pemeriksaan Urine, bahwa contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
A T A U
KEDUA : ---------- Bahwa ia Terdakwa ADI BELIA RESTU Als ADI Bin SUHAIMI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jl. Umban Sari Gg. Geso Kec. Rumbai ? Pekanbaru atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Umban Sari Gg. Geso Kec. Rumbai ? Pekanbaru, saksi Tio Sumarsih, saksi Hendri Naldo dan Dolar Karo- Karo yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Senapelan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADI BELIA RESTU Als ADI Bin SUHAIMI. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil les merah yang terletak di atas lantai tepatnya dibawah bantal. Bahwa setelah diintrogasi oleh saksi Tio Sumarsih, saksi Hendri Naldo dan Dolar Karo- Karo, terdakwa mengakui mendapatkan shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari seseorang yang bernama Roni (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Utama Simpang Tiga Bukit Raya seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan sendiri. - Bahwa terdakwa tidak ada izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Kantor Pegadaian yang ditandatangani oleh Hendra Mulyadi, SE, shabu-shabu dengan berat bersih 0,79 gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Badan POM RI Pekanbaru No. PM. 01.05.851.B.05.K.184.2015 tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Dra. Sri Martini, Apt.Msi, dan Hasil Pemeriksaan Urine, bahwa contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
A T A U KETIGA : ---------- Bahwa ia Terdakwa ADI BELIA RESTU Als ADI Bin SUHAIMI pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jl. Umban Sari Gg. Geso Kec. Rumbai - Pekanbaru atau setidak ? tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, Penyalahguna Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu-shabu bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bermula pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Jl. Umban Sari Gg. Geso Kec. Rumbai - Pekanbaru, saksi Tio Sumarsih, saksi Hendri Naldo dan Dolar Karo- Karo yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Senapelan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ADI BELIA RESTU Als ADI Bin SUHAIMI. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik bening kecil les merah yang terletak di atas lantai tepatnya dibawah bantal. Bahwa setelah diintrogasi oleh saksi Tio Sumarsih, saksi Hendri Naldo dan Dolar Karo- Karo, terdakwa mengakui mendapatkan shabu-shabu tersebut dengan cara terdakwa membelinya dari seseorang yang bernama Roni (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib di pinggir jalan Utama Simpang Tiga Bukit Raya seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dipergunakan sendiri. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Kantor Pegadaian yang ditandatangani oleh Hendra Mulyadi, SE, shabu-shabu dengan berat bersih 0,79 gram dan berdasarkan Surat Keterangan Pengujian Badan POM RI Pekanbaru No. PM. 01.05.851.B.05.K.184.2015 tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Dra. Sri Martini, Apt.MSi, dan Hasil Pemeriksaan Urine, bahwa contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Gol. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
