Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2024/PN Pbr 1.EVI RAFELESEA
2.DIAH PERMATA SARI
3.SRI FATMAWATI
1.JASLI BAHAR
2.MASNIMAR
3.MARTINUS
4.MEINIARTI
5.MARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EVI RAFELESEA
2DIAH PERMATA SARI
3SRI FATMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JASLI BAHAR
2MASNIMAR
3MARTINUS
4MEINIARTI
5MARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Sah Jual Beli atas Tanah dan Bangunan di atasnya antara masing-masing Para Penggugat dengan Tergugat I menurut Hukum;
5. Menyatakan Para Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang Hak (balik nama) Sertipikat Hak Milik Nomor 07700 Tahun 2017 (Penggugat I), Sertipikat Hak Milik Nomor 07694 Tahun 2017 (Penggugat II) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 07697 Tahun 2017 (Penggugat III) yang semula atas nama Rismani, Masnimar (Tergugat II), Martinus (Tergugat III), Iriansyah, Meiniarti (Tergugat IV), Agusril dan Martini (Tergugat V) menjadi atas nama masing-masing dari Para Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses balik nama atas tanah dan bangunan di atasnya yang akan diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding Ataupun Kasasi (uit voer bijvoorraad);
8. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dan Memberikan izin kepada Para Penggugat untuk melakukan proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 07700 Tahun 2017 (Penggugat I), Sertipikat Hak Milik Nomor 07694 Tahun 2017 (Penggugat II) dan Sertipikat Hak Milik Nomor 07697 Tahun 2017 (Penggugat III) yang semula atas nama Rismani, Masnimar (Tergugat II), Martinus (Tergugat III), Iriansyah, Meiniarti (Tergugat IV), Agusril dan Martini (Tergugat V) menjadi atas nama masing-masing dari Para Penggugat;
9. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak