Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Pelapor yang bernama Sdri. ELISABETH PANGARIBUAN bersama suaminya yang bernama Sdr. JOHN ALEXANDER ARITONANG dan 2 (dua) orang anak laki – laki nya yang bernama DAVID JONATAN TIMOTIUS ARITONANG dan DANIEL CRISTOPER PATRICK ARITONANG tiba dari Jakarta untuk menemui mertua perempuanya yang bernama Sdri. RIANA TOBING dan terlapor yang bernama EDWARD MAURITZ ARITONANG Als EDU yang merupakan adik iparnya di Jalan Limbungan Gg. Abadi No. 1 Kel. Limbungan Kec. Rumbai Timur Kota Pekanbaru yang merupakan rumah mertuanya dengan tujuan menanyakan hak warisan suaminya berupa uang atas pembagian hasil penjualan tanah seluas 6 hektar yang terletak di Jl. Padat Karya Kec Rumbai Kota Pekanbaru senilai Rp.4.2 milyar namun ketika ditanyakan kepada mertua perempuanya dirinya tidak mendapatkan jawaban pasti sehinga Pelapor bersama suaminya menanyakan hal tersebut kepada terlapor dan sempat terjadi keributan sehingga membuat terlapor emosi kemudian mendorong korban sehingga terjatuh dari atas kursi dan membuat kedua lutut pelapor memar. |