| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 441/Pid.B/2026/PN Pbr | Wirman Jhoni Laflie, SH.,MH | 1.FRANSISCO BATAMA MELIALA Als FRANS 2.DANIEL ARIEF WIDODO Als DANIEL 3.KAMRA KUSNEDI Als KEMS Bin Alm ABDUL MUNAS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
| Nomor Perkara | 441/Pid.B/2026/PN Pbr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3365/L.4.10/Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 09.56 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. ASSA AUTO SERVICE yang beralamatkan di Jl. Nenas No. 20 Kel. Jadirejo Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, turut serta melakukan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa awalnya terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans mendirikan Perusahaan PT. ASSA AUTO SERVICE pada tahun 2023 dengan nama Perorangan, lalu terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans berkenalan dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, setelah terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans berkenalan dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas lalu terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans memperbaharui kembali perihal pendirian PT. ASSA AUTO SERVICE, namun perihal Pendirian PT. ASSA AUTO SERVICE terdaftar atau tidaknya terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans tidak tahu dan yang mengetahuinya adalah terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel.
Bahwa Adapun Struktur Kepengurusan PT. ASSA AUTO SERVICE adalah Komisaris dijabat oleh terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans, Direktur Utama dijabat oleh terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel, dan Direkur dijabat oleh terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas.
Bahwa Adapun tugas masing-masing pengurus PT. ASSA AUTO SERVICE adalah sebagai berikut :
Bahwa setelah perusahaan tersebut dibuat, dan sesuai kesepakatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas selaku struktur perusahaan PT. ASSA AUTO SERVICE, lalu terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas merekrut pekerja dalam hal ini marketing, admin, team operasional, yang mana tugas marketing adalah mencari konsumen untuk dapat melakukan perjanjian kontrak dengan PT. ASSA AUTO SERVICE, kemudian tugas admin membuat kontrak kerja dengan konsumen dan melakukan pendataan unit serta pendataan konsumen, tugas team operasional adalah mengurusi konsumen seperti menjemput unit, melakukan service, ada nya kendala terhadap unit dari konsumen.
Sesuai kesepakatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas yang mana terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas menjelaskan ke marketing mengenai perusahaan PT. ASSA AUTO SERVICE bergerak dibidang penyewaan atau kontrak mobil dengan nama Program Smart Owner yang mana setiap konsumen nantinya bebas memilih mobil yang akan disewa atau dikontrak sesuai yang diinginkan, tidak dikenakan biaya service mobil, , tidak dikenakan pembayaran biaya pajak mobil selama 3 (tiga) tahun, kemudian apabila konsumen tertarik dengan program tersebut maka konsumen wajib menyerahkan uang sesuai dengan kontrak (nilai kontrak sesuai dengan jenis mobil) dan apabila kontrak selama 3 (tiga) tahun selesai maka konsumen akan mendapatkan reward sesuai dengan uang yang diserahkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) apabila mobil dikembalikan dengan kondisi semula.
Bahwa pada awal bulan Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib, saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dihubungi oleh Sdr. Koswara selaku Marketing PT. ASSA AUTO SERVICE yang sebelumnya sudah dikenal oleh saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dengan berkata “Mas, mau ganti mobil bagus ndak?, kalau mau ganti ada mobil Fortuner tahun tinggi, tapi mas harus ikut menjadi Konsumen PT. ASSA Auto Service, mas serahkan uang 230 juta nanti PT. ASSA Auto Service menyerahkan mobil untuk mas pakai selama 3 tahun, kalau sudah 3 tahun pemakaian mobil dikembalikan uang mas dikembalikan 70 %” lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno menjawab “ini resmi ndak, ama napa ndak?” dijawab oleh Sdr. Koswara “Aman mas, sudah banyak yang ambil”. Setelah itu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno tidak langsung menyetujui akan hal tersebut yang mana saksi Sularwo Bin Cipto Suparno terlebih dahulu mau berdiskusi dengan istrinya yaitu saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib, saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay selaku pemilik rental mobil CV. IBAY Rental dihubungi oleh terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans dengan berkata “Bang, Kami butuh mobil fortuner untuk operasional PT, ada unit abang?” lalu saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay menjawab “Ok, saya tanyakan dulu kepada teman-teman yang punya mobil fortuner”. Selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib, saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay menghubungi temannya yang Bernama saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar dan menjelaskan jika PT. ASSA Auto Service membutuhkan unit mobil Fortuner untuk Operasional PT dan saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay diminta untuk mencarikan mobil Fortuner yang akan disewa oleh PT. ASSA Auto Service untuk operasional kantor, selanjutnya saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar yang kebetulan memiliki mobil Fortuner lalu mendatangi Kantor CV. IBAY Rental milik saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay di Jl. Marsan Kec. Binawidya Kota Pekanbaru dan menyerahkan mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu kepada saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay. Dan pada saat menyerahkan unit mobil Fortuner tersebut saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar sepakat mobil tersebut diserahkan kepada saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih untuk di sewa per bulan dan saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay bertanggungjawab atas uang sewanya perbulan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay menghubungi terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans jika mobil Fortuner nya sudah ada lalu terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans mengatakan nanti ada anggotanya yang akan menjemput mobil Fortuner tersebut, lalu sekira pukul 18.15 wib datang anggota terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans menjemput mobil Fortuner dan menyerahkan uang sewa bulan januari 2025 dengan cara ditransfer ke rekening saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay, setelah itu anggota terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans tersebut membawa mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu tersebut ke PT. ASSA Auto Service.
Bahwa setelah saksi Sularwo Bin Cipto Suparno berdiskusi dengan saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto lalu saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto setuju dan tertarik dengan Program Smart Owner dari PT. ASSA Auto Service tersebut lalu saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto mengajak saksi Sularwo Bin Cipto Suparno untuk langsung bertemu dengan pihak PT. ASSA AUTO SERVICE untuk mengetahui lebih lanjutn Program yang ditawarkan tersebut.
Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wib, saksi Sularwo Bin Cipto Suparno menghubungi Sdr. Koswara untuk bertemu dengan pimpinan PT. ASSA AUTO SERVICE untuk mengetahui lebih lanjut tentang Program yang ditawarkan dari PT. ASSA AUTO SERVICE tersebut, lalu Sdr. Koswara mengajak untuk bertemu di PT. ASSA AUTO SERVICE yang berada di Jl. Nenas No. 20 Kel. Jadirejo Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru. Lalu sekira pukul 09.00 wib, saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dan saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto bertemu dengan pimpinan PT. ASSA AUTO SERVICE yaitu terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. ASSA AUTO SERVICE dan saat itu didampingi oleh Sdr. Koswara. Kemudian saat itu terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel menyakinkan saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dengan mengatakan “ini yang mau ambil mobil Fortuner ya?” lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno menjawab “iya pak” lalu terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel berkata “Mas. Ikut saja Prfogram Smart Owner PT. ASSA Auto Service, untung mas pakai mobil kami, bebas service 3 tahun, bebas pajak, bebas GPS,s elama tiga tahun pemakaian mobil mas kembalikan kepada kami uang mas kami kembalikan 70%” lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno berkata “Aman ndak mobilnya pak?” kemudian terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel menjawab “Mobil yang kami serahkan milik PT. ASSA Auto Service, mobilnya aman dan resmi, aman dibawa kemana saja, tidak ada orang yang bisa mengambil atau menarik mobil selain PT. ASSA Auto Service, percaya saja mas sama PT. ASSA Auto Service, saya jamin tidak aka nada masalah, kalau ada masalah teelpon saja saya”. Setelah diyakini oleh terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno melakukan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh saksi Sularwo Bin Cipto Suparno kepada terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel untuk mengikuti Program Smart Owner tersebut sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Setelah pembayaran selesai lalu terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel selaku Direktur Utama melakukan perjanjian kontrak mobil fasilitas Program Smart Owner dengan Nomor : 014/AAS/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel selaku Direktur Utama PT. ASSA Auto Service. Selanjutnya terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel selaku Direktur Utama PT. ASSA Auto Service menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner A/T BM 1843 VO kepada saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dan setelah 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner A/T BM 1843 VO diserahkan kepada saksi Sularwo Bin Cipto Suparno kemudian mobil tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa untuk pembayaran uang sewa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner A/T BM 1843 VO tersebut dari PT. ASSA Auto Service sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 masih lancar diterima oleh saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay, namun untuk pembayaran uang sewa bulan Juli 2025 pihak PT. ASSA Auto Service tidak ada lagi melakukan pembayaran sewa mobil tersebut kepada saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay. Selanjutnya saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar selaku pemilik mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu melakukan penagihan kepada PT. ASSA Auto Service namun apabila tidak dibayarkan lagi maka saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar meminta agar unit Mobil fortuner tersebut dikembalikan akan tetapi pihak PT. ASSA Auto Service mengatakan untuk bersabar dan nanti mobil Fortuner tersebut akan dikembalikan hingga akhirnya sampai bulan Agustus 2025 namun mobil Fortuner tersebut tidak juga dikembalikan kepada saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar lalu saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar mengecek keberadaan mobil menggunakan GPS akan tetapi GPS-nya sudah terputus dan tidak tahu keberadaannya hingga akhirnya saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar mengetahui jika terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas ditangkap Polisi di Polsek Senapelan terkait penipuan Program Smart Owner milik PT. ASSA Auto Service.
Bahwa setelah mengetahui terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas ditangkap polisi lalu saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar melakukan pencarian mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu hingga akhirnya pada tanggal 25 Agustus 2025, saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar dan teman-teman berhasil menemukan mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu di daerah Rokan Hulu dalam penguasaan saksi Rizki Ade Kurniawan, S.Ikom Bin Sularwo yang merupakan anak dari saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dengan nomor polisi yang sudah diganti dengan nomor polisi yang lain, dan pada saat saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar dan teman-teman mau mengambil unit mobil Fortuner tersebut namun saksi Rizki Ade Kurniawan, S.Ikom Bin Sularwo tidak mau menyerahkannya karena ayahnya yang Bernama saksi Sularwo Bin Cipto Suparno memiliki kesepakatan mengikuti Program Smart Owner dengan PT. ASSA Auto Service sehingga akhirnya saksi Rizki Ade Kurniawan, S.Ikom Bin Sularwo dan saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar dan teman-teman membawa mobil Fortuner tersebut ke Polsek Senapelan. Dan karena merasa ditipu lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno melaporkan perbuatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas ke Polsek Senapelan.
Bahwa mobil-mobil yang diserahkan PT. Assa Auto Service kepada para konsumen bukanlah mobil milik PT. Assa Auto Service melainkan milik Vendor atau pihak ketiga yang mana PT. Assa Auto Service melakukan kontrak sewa bulanan dengan vendor dan mobil dari vendor yang disewakan tersebut yang diberikan kepada konsumen, namun pada saat menyerahkan dan membuat kontrak dengan para konsumen, pihak PT. Assa Auto Service dalam hal ini terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Daniel Arief Widodo Als Daniel dan saksi Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas selalu mengatakan jika mobil tersebut adalah milik PT. Assa Auto Service.
Bahwa dalam perkara ini terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas dilaporkan berdasarkan 5 (lima) Laporan Polisi yaitu atas nama :
Namun terhadap Pelapor atas nama PENI MARLIANTI, AZWIR, dan HERMAN TONI telah menarik dan mancabut Laporannya dan tidak akan melanjutkan ke Proses Persidangan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, maka saksi Sularwo Bin Cipto Suparno mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Perbuatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPIdana
A T A U KEDUA Bahwa terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 09.56 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. ASSA AUTO SERVICE yang beralamatkan di Jl. Nenas No. 20 Kel. Jadirejo Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, turut serta melakukan, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal dari terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans mendirikan Perusahaan PT. ASSA AUTO SERVICE pada tahun 2023 dengan nama Perorangan, lalu terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans berkenalan dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, setelah terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans berkenalan dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas lalu terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans memperbaharui kembali perihal pendirian PT. ASSA AUTO SERVICE, namun perihal Pendirian PT. ASSA AUTO SERVICE terdaftar atau tidaknya terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans tidak tahu dan yang mengetahuinya adalah terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel.
Bahwa Adapun Struktur Kepengurusan PT. ASSA AUTO SERVICE adalah Komisaris dijabat oleh terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans, Direktur Utama dijabat oleh terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel, dan Direkur dijabat oleh terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas.
Bahwa Adapun tugas masing-masing pengurus PT. ASSA AUTO SERVICE adalah sebagai berikut :
Bahwa setelah perusahaan tersebut dibuat, dan sesuai kesepakatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas selaku struktur perusahaan PT. ASSA AUTO SERVICE, lalu terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas merekrut pekerja dalam hal ini marketing, admin, team operasional, yang mana tugas marketing adalah mencari konsumen untuk dapat melakukan perjanjian kontrak dengan PT. ASSA AUTO SERVICE, kemudian tugas admin membuat kontrak kerja dengan konsumen dan melakukan pendataan unit serta pendataan konsumen, tugas team operasional adalah mengurusi konsumen seperti menjemput unit, melakukan service, ada nya kendala terhadap unit dari konsumen.
Sesuai kesepakatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas yang mana terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas menjelaskan ke marketing mengenai perusahaan PT. ASSA AUTO SERVICE bergerak dibidang penyewaan atau kontrak mobil dengan nama Program Smart Owner yang mana setiap konsumen nantinya bebas memilih mobil yang akan disewa atau dikontrak sesuai yang diinginkan, tidak dikenakan biaya service mobil, , tidak dikenakan pembayaran biaya pajak mobil selama 3 (tiga) tahun, kemudian apabila konsumen tertarik dengan program tersebut maka konsumen wajib menyerahkan uang sesuai dengan kontrak (nilai kontrak sesuai dengan jenis mobil) dan apabila kontrak selama 3 (tiga) tahun selesai maka konsumen akan mendapatkan reward sesuai dengan uang yang diserahkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) apabila mobil dikembalikan dengan kondisi semula.
Bahwa pada awal bulan Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib, saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dihubungi oleh Sdr. Koswara selaku Marketing PT. ASSA AUTO SERVICE yang sebelumnya sudah dikenal oleh saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dengan berkata “Mas, mau ganti mobil bagus ndak?, kalau mau ganti ada mobil Fortuner tahun tinggi, tapi mas harus ikut menjadi Konsumen PT. ASSA Auto Service, mas serahkan uang 230 juta nanti PT. ASSA Auto Service menyerahkan mobil untuk mas pakai selama 3 tahun, kalau sudah 3 tahun pemakaian mobil dikembalikan uang mas dikembalikan 70 %” lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno menjawab “ini resmi ndak, ama napa ndak?” dijawab oleh Sdr. Koswara “Aman mas, sudah banyak yang ambil”. Setelah itu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno tidak langsung menyetujui akan hal tersebut yang mana saksi Sularwo Bin Cipto Suparno terlebih dahulu mau berdiskusi dengan istrinya yaitu saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib, saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay selaku pemilik rental mobil CV. IBAY Rental dihubungi oleh terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans dengan berkata “Bang, Kami butuh mobil fortuner untuk operasional PT, ada unit abang?” lalu saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay menjawab “Ok, saya tanyakan dulu kepada teman-teman yang punya mobil fortuner”. Selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 16.00 wib, saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay menghubungi temannya yang Bernama saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar dan menjelaskan jika PT. ASSA Auto Service membutuhkan unit mobil Fortuner untuk Operasional PT dan saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay diminta untuk mencarikan mobil Fortuner yang akan disewa oleh PT. ASSA Auto Service untuk operasional kantor, selanjutnya saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar yang kebetulan memiliki mobil Fortuner lalu mendatangi Kantor CV. IBAY Rental milik saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay di Jl. Marsan Kec. Binawidya Kota Pekanbaru dan menyerahkan mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu kepada saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay. Dan pada saat menyerahkan unit mobil Fortuner tersebut saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar sepakat mobil tersebut diserahkan kepada saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih untuk di sewa per bulan dan saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay bertanggungjawab atas uang sewanya perbulan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) lalu saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay menghubungi terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans jika mobil Fortuner nya sudah ada lalu terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans mengatakan nanti ada anggotanya yang akan menjemput mobil Fortuner tersebut, lalu sekira pukul 18.15 wib datang anggota terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans menjemput mobil Fortuner dan menyerahkan uang sewa bulan januari 2025 dengan cara ditransfer ke rekening saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay, setelah itu anggota terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans tersebut membawa mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu tersebut ke PT. ASSA Auto Service.
Bahwa setelah saksi Sularwo Bin Cipto Suparno berdiskusi dengan saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto lalu saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto setuju dan tertarik dengan Program Smart Owner dari PT. ASSA Auto Service tersebut lalu saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto mengajak saksi Sularwo Bin Cipto Suparno untuk langsung bertemu dengan pihak PT. ASSA AUTO SERVICE untuk mengetahui lebih lanjut Program yang ditawarkan tersebut.
Kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 07.00 wib, saksi Sularwo Bin Cipto Suparno menghubungi Sdr. Koswara untuk bertemu dengan pimpinan PT. ASSA AUTO SERVICE untuk mengetahui lebih lanjut tentang Program yang ditawarkan dari PT. ASSA AUTO SERVICE tersebut, lalu Sdr. Koswara mengajak untuk bertemu di PT. ASSA AUTO SERVICEyang berada di Jl. Nenas No. 20 Kel. Jadirejo Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru. Lalu sekira pukul 09.00 wib, saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dan saksi Sri Nurrani Binti Wandi Siswanto bertemu dengan pimpinan PT. ASSA AUTO SERVICE yaitu terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. ASSA AUTO SERVICE dan saat itu didampingi oleh Sdr. Koswara. Kemudian saat itu terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel menyakinkan saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dengan mengatakan “ini yang mau ambil mobil Fortuner ya?” lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno menjawab “iya pak” lalu terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel berkata “Mas. Ikut saja Prfogram Smart Owner PT. ASSA Auto Service, untung mas pakai mobil kami, bebas service 3 tahun, bebas pajak, bebas GPS,s elama tiga tahun pemakaian mobil mas kembalikan kepada kami uang mas kami kembalikan 70%” lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno berkata “Aman ndak mobilnya pak?” kemudian terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel menjawab “Mobil yang kami serahkan milik PT. ASSA Auto Service, mobilnya aman dan resmi, aman dibawa kemana saja, tidak ada orang yang bisa mengambil atau menarik mobil selain PT. ASSA Auto Service, percaya saja mas sama PT. ASSA Auto Service, saya jamin tidak aka nada masalah, kalau ada masalah teelpon saja saya”. Setelah diyakini oleh terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno melakukan pembayaran dengan rincian sebagai berikut :
Sehingga total uang yang telah diserahkan oleh saksi Sularwo Bin Cipto Suparno kepada terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel untuk mengikuti Program Smart Owner tersebut sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Setelah pembayaran selesai lalu terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel selaku Direktur Utama melakukan perjanjian kontrak mobil fasilitas Program Smart Owner dengan Nomor : 014/AAS/III/2025 tanggal 15 Maret 2025 yang ditandatangani oleh terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel selaku Direktur Utama PT. ASSA Auto Service. Selanjutnya terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel selaku Direktur Utama PT. ASSA Auto Service menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner A/T BM 1843 VO kepada saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dan setelah 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner A/T BM 1843 VO diserahkan kepada saksi Sularwo Bin Cipto Suparno kemudian mobil tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa untuk pembayaran uang sewa 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner A/T BM 1843 VO tersebut dari PT. ASSA Auto Service sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025 masih lancar diterima oleh saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay, namun untuk pembayaran uang sewa bulan Juli 2025 pihak PT. ASSA Auto Service tidak ada lagi melakukan pembayaran sewa mobil tersebut kepada saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay. Selanjutnya saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar selaku pemilik mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu melakukan penagihan kepada PT. ASSA Auto Service namun apabila tidak dibayarkan lagi maka saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar meminta agar unit Mobil fortuner tersebut dikembalikan akan tetapi pihak PT. ASSA Auto Service mengatakan untuk bersabar dan nanti mobil Fortuner tersebut akan dikembalikan hingga akhirnya sampai bulan Agustus 2025 namun mobil Fortuner tersebut tidak juga dikembalikan kepada saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar lalu saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar mengecek keberadaan mobil menggunakan GPS akan tetapi GPS-nya sudah terputus dan tidak tahu keberadaannya hingga akhirnya saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar mengetahui jika terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas ditangkap Polisi di Polsek Senapelan terkait penipuan Program Smart Owner milik PT. ASSA Auto Service.
Bahwa setelah mengetahui terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas ditangkap polisi lalu saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar melakukan pencarian mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu hingga akhirnya pada tanggal 25 Agustus 2025, saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar dan teman-teman berhasil menemukan mobil Fortuner A/T BM 1843 VO warna Abu-abu di daerah Rokan Hulu dalam penguasaan saksi Rizki Ade Kurniawan, S.Ikom Bin Sularwo yang merupakan anak dari saksi Sularwo Bin Cipto Suparno dengan nomor polisi yang sudah diganti dengan nomor polisi yang lain, dan pada saat saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar dan teman-teman mau mengambil unit mobil Fortuner tersebut namun saksi Rizki Ade Kurniawan, S.Ikom Bin Sularwo tidak mau menyerahkannya karena ayahnya yang Bernama saksi Sularwo Bin Cipto Suparno memiliki kesepakatan mengikuti Program Smart Owner dengan PT. ASSA Auto Service sehingga akhirnya saksi Rizki Ade Kurniawan, S.Ikom Bin Sularwo dan saksi Sahmaidun Hendra Namora Saragih Als Ibay dan saksi Hidayat, S.Sos Bin H. Abdul Kahar dan teman-teman membawa mobil Fortuner tersebut ke Polsek Senapelan. Dan karena merasa ditipu lalu saksi Sularwo Bin Cipto Suparno melaporkan perbuatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas ke Polsek Senapelan.
Bahwa mobil-mobil yang diserahkan PT. Assa Auto Service kepada para konsumen bukanlah mobil milik PT. Assa Auto Service melainkan milik Vendor atau pihak ketiga yang mana PT. Assa Auto Service melakukan kontrak sewa bulanan dengan vendor dan mobil dari vendor yang disewakan tersebut yang diberikan kepada konsumen, namun pada saat menyerahkan dan membuat kontrak dengan para konsumen, pihak PT. Assa Auto Service dalam hal ini terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Daniel Arief Widodo Als Daniel dan saksi Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas selalu mengatakan jika mobil tersebut adalah milik PT. Assa Auto Service.
Bahwa dalam perkara ini terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas dilaporkan berdasarkan 5 (lima) Laporan Polisi yaitu atas nama :
Namun terhadap Pelapor atas nama PENI MARLIANTI, AZWIR, dan HERMAN TONI telah menarik dan mancabut Laporannya dan tidak akan melanjutkan ke Proses Persidangan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, maka saksi Sularwo Bin Cipto Suparno mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa I. Fransisco Batama Meliala Als Frans Bersama-sama dengan terdakwa II. Daniel Arief Widodo Als Daniel dan terdakwa III. Kamra Kusnedi Als Kems Bin (Alm) Abdul Munas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHPIdana,. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
