| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda Periode Tahun 2020 s/d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : KPTS.141/PEM/VIII/2020/021 Tentang Kepengurusan BUMDesa Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda tanggal 11 Agustus 2020, sekira pada tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2022 atau setidak-tidaknya dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BUMDesa Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda yang beralamat di Jalan Tanjung Pulai RT. 01 / RW. 01 Dusun I Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum dalam mengelola Dana BUMDesa Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang dilakukan oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) tidak berpedoman pada Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 58 Ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pembantukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang mana melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 430.450.000,- (empat ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2017 di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, sdr. H. RUSTAM (Alm) Selaku Kepala Desa Pulau Muda T.A. 2017 telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ditetapkan dengan nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari berdasarkan Peraturan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari di Desa Pulau Muda tanggal 20 Desember 2017, yang mana BUMDes Pulau Muda Indah Lestari tersebut bergerak dibidang usaha Material Bangunan dengan struktural kepengurusan antara lain :
- sdr. EFFENDI MARSHAL Selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari;
- sdr. HASBI RAFDI Selaku Sekretaris BUMDes Pulau Muda Indah Lestari;
- sdr. MARZUKI Selaku Kepala Unit BUMDes Pulau Muda Indah Lestari;
- Bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari tersebut memiliki sumber modal yang berasal dari Dana Desa Pulau Muda dan Dana BKK Provinsi Riau, yang mana setelah melakukan kegiatan usaha yang bergerak dibidang material bangunan tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari tersebut tidak memiliki progress serta potensi keuntungan yang signifikan, maka dari itu kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari tersebut diberhentikan sementara;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2020, sdr. H. RUSTAM (Alm) Selaku Kepala Desa Pulau Muda kembali membentuk struktur kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari yang baru yang mana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Pulau Muda tersebut bergerak dibidang Unit Usaha Sembako, Unit Usaha Logistik dan Unit Usaha Gas Elpiji (3 Kg) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : KPTS.141/PEM/VIII/2020/021 tanggal 11 Agustus, Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : 28 Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020, dan Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : 28a Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda serta Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : 10a Tahun 2020 tanggal 21 Mei 2020 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Unit Usaha Gas Elpiji (3 Kg) Desa Pulau Muda dengan struktur kepengurusan sebagai berikut:
- Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) Selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Saksi MERIYANTO Selaku Staff Direktur Bagian Administrasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Saksi SULASTRI Selaku Staff Direktur Bagian Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Saksi LUKMAN Selaku Staff Unit Bagian Logistik;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari membuat dan mengajukan Permohonan Penyertaan Modal Usaha BUMDes dengan Nomor : 01/BUMDes-SMM/IX/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari, yang mana pada pokoknya permohonan tersebut menyatakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari bergerak dibidang Unit Usaha Logistik (Pengadaan Barang Sembako) dengan Rencana Anggaran dan Biaya Kegiatan sebagai berikut :
|
NO
|
KEGIATAN
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
|
I
|
MODAL USAHA
|
|
|
Beras (10 Kg)
|
2700 Sak
|
Rp. 120.000,-
|
Rp. 324.000.000,-
|
|
Gula
|
774 Kg
|
Rp. 15.000,-
|
Rp. 11.610.000,-
|
|
Minyak Goreng (1 Liter)
|
759 Saset
|
Rp. 17.000,-
|
Rp. 12.903.000,-
|
|
Telor
|
219 ppn
|
Rp. 48.000,-
|
Rp. 10.512.000,-
|
|
Mie Instan
|
205 Ktk
|
Rp. 95.000,-
|
Rp. 19.475.000,-
|
|
II
|
PENGADAAN
|
|
|
Laptop
|
1
|
Rp. 5.500.000,-
|
Rp. 5.500.000,-
|
|
Printer
|
1
|
Rp. 4.000.000,-
|
Rp. 4.000.000,-
|
|
Printer Epson rangkap 3
|
1
|
Rp. 2.000.000,-
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
Total
|
Rp. 390.000.000,-
|
- Bahwa sejak Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari didirikan, terdapat ketersedian dana atau penyertaan modal untuk Unit Usaha Logistic, Unit Usaha Sembako dan Unit Usaha Gas Elpiji 3 Kg Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari tersebut yang bersumber dari Dana Desa Pulau Muda dan Dana BKK Provinsi Riau, yang mana keseluruhan dana tersebut disimpan dalam rekening Bank Riau Kepri atas nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan nomor rekening 1302001951, rekening tersebut termasuk dalam kualifikasi rekening Non Perorangan dengan jenis Tabungan SIMPEDA MUDHARABAH dengan jumlah sebesar Rp. 572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan rincian dana sebagai berikut :
|
NO
|
SUMBER DANA
|
TAHUN
|
JUMLAH DANA
|
|
1
|
Dana Desa Pulau Muda
|
2018
|
Rp. 200.000.000,-
|
|
2
|
Dana Desa Pulau Muda
|
2018
|
Rp. 100.000.000,-
|
|
3
|
Dana BKK Provinsi Riau
|
2019
|
Rp. 156.000.000,-
|
|
4
|
Dana BKK Provinsi Riau
|
2020
|
Rp. 45.000.000,-
|
|
5
|
Dana BKK Provinsi Riau
|
2021
|
Rp. 66.000.000,-
|
|
6
|
Dana BKK Provinsi Riau
|
2023
|
Rp. 5.000.000,-
|
|
Jumlah Total Dana Keseluruhan
|
Rp. 572.000.000,-
|
- Bahwa dengan adanya ketersedian dana sebesar Rp. 572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) pada rekening Bank Riau Kepri atas nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan nomor rekening 1302001951 tersebut, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pada tanggal 24 September 2020 pergi ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sorek Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penarikan tunai yang mana pada saat itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pergi bersama dengan Saksi LUKMAN, selanjutnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) melakukan prosedural penarikan dana dari rekening non perorangan Bank Riau Kepri atas nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan nomor rekening 1302001951 pada Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sorek Kabupaten Pelalawan, yang mana awalnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) sebagai nasabah (Pengurus BUMDes Indah Lestari) datang ke bagian Teler untuk mengisi formulir penarikan dengan melampirkan atau menunjukan buku Tabungan, Proposal/Permohonan, KTP serta CAP BUMDes Pulau Muda Indah Lestari, selanjutnya pihak Teller memverikasi nama penarik (Pengurus BUMDes Indah Lestari), karena telah sesuai dengan system Bank Vision dan buku Tabungan, selanjutnya Supervisor melakukan verifikasi dan kemudian terhadap dana yang dimintakan dapat dicairkan, yang pada saat itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), yang mana riwayat transaksi tersebut berdasarkan keterangan transaksi pada cetakan rekening koran Periode 24/05/18 To 21/08/25 Halaman 0003 yang pada pokoknya menuangkan pada tanggal 24 September 2020, dengan kode transaksi 2000 (Tarik Tunai), Keterangan Transaksi SUDIRMAN/LUKMAN/081268633311, dengan jumlah mutasi Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), User ID BRK020485, selanjutnya setelah melakukan penarikan tunai, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pulang kerumahnya dan menyimpan uang yang telah dilakukan penarikan tunai tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Juni 2021, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) kembali pergi ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sorek Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penarikan tunai yang mana pada saat itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pergi bersama dengan Saksi LUKMAN, selanjutnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) melakukan prosedural penarikan dana dari rekening non perorangan Bank Riau Kepri atas nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan nomor rekening 1302001951 pada Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sorek Kabupaten Pelalawan, yang mana awalnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) sebagai nasabah (Pengurus BUMDes Indah Lestari) datang ke bagian Teler untuk mengisi formulir penarikan dengan melampirkan atau menunjukan buku Tabungan, Proposal/Permohonan, KTP serta CAP BUMDes Pulau Muda Indah Lestari, selanjutnya pihak Teller memverikasi nama penarik (Pengurus BUMDes Indah Lestari), karena telah sesuai dengan system Bank Vision dan buku Tabungan, selanjutnya Supervisor melakukan verifikasi dan kemudian terhadap dana yang dimintakan dapat dicairkan, yang pada saat itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 100.140.000,- (seratus juta seratus empat puluh ribu rupiah), yang mana riwayat transaksi tersebut berdasarkan keterangan transaksi pada cetakan rekening koran Periode 24/05/18 To 21/08/25 Halaman 0004 yang pada pokoknya menuangkan pada tanggal 09 Juni 2021, dengan kode transaksi 2000 (Tarik Tunai), Keterangan Transaksi SUDIRMAN/LUKMAN/085265256219, dengan jumlah mutasi Rp. 100.140.000,- (seratus juta seratus empat puluh ribu rupiah), User ID BRK020485, selanjutnya setelah melakukan penarikan tunai, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pulang kerumahnya dan menyimpan uang yang telah dilakukan penarikan tunai tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan penarikan dengan jumlah total kurang lebih sebesar Rp. 490.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah), Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) mulai melakukan aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan cara melakukan belanja barang seperti Beras, Gula, Minyak Goreng, Mie dan Telor, serta melakukan pembelanjaan barang pendukung usaha berupa Laptop, dan juga Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) juga membangun Bangunan Gedung BUMDes Pulau Muda Indah Lestari demi menunjang kegiatan usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari tersebut, selanjutnya kegiatan Unit Usaha Logistic Jual Beli Sembako tersebut berjalan tanpa standar Operasional dan Prosedur (SOP) unit Usaha dan tanpa ada rencana program kerja, yang mana teknis atau mekanisme transaksi jual beli pada BUMDes Pulau Muda Indah Lestari tersebut hanya ditentukan secara lisan oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) yang beroperasi dengan cara, jika terdapat orang yang ingin membeli bahan sembako di usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari, orang tersebut menyampaikan permintaan orderan melalui Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Indah Lestari, selanjutnya atas permintaan tersebut Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) menyampaikan kepada Saksi SISKA LASPRIYANA dan sdr. DEDI yang bertugas selaku Casier, dan kemudian Saksi SISKA LASPRIYANA dan sdr. DEDI menerbitkan Nota untuk orderan tersebut, selanjutnya orang tersebut mengambil barang sesuai dengan permintaan yang telah dituangkan dalam Nota, kemudian setelah barang diterima oleh pihak yang memesan, uang tersebut diserahkan langsung kepada Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm), akan tetapi terhadap pengeluaran dan pemasukan terhadap usaha BUMDes Indah Lestari pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan yang bergerak di bidang usaha Logistik jual beli sembako tersebut, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) tidak pernah menyimpan Nota atau Kwitansi baik pembelian barang ataupun penjualan barang, dan juga Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) tidak membuat Laporan Keuangan, Laporan Progres, serta Laporan Pertanggungjawaban yang sebagaimana mestinya, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pembantukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang berbunyi sebagai berikut :
|
Pasal 58 Ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
|
|
(1)
|
Pelaksana operasional wajib menyiapkan melaporkan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa Bersama;
|
|
(2)
|
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semester dan laporan tahunan;
|
|
Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pembantukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
|
|
(3)
|
Direktur berkewajiban untuk :
- Membuat Laporan Keuangan Konsolidasi dari setiap kegiatan unit usaha pada setiap bulannya;
- Membuat dan menyampaikan laporan progress kegiatan usaha dalam bulan berjalan kepada penasihat dan tembusan disampaikan kepada Dewan Pembina Bum Desa Kabupaten Pelalawan melalui pendamping;
- Membuat standar Operasional dan Prosedur (SOP) unit-unit usaha;
- Memberikan Laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- Membuat dan menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa tentang perkembangan unit-unit usaha kepada penasihat yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.
|
- Bahwa terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari, dengan tidak dibuatnya Laporan Keuangan, Laporan Progres, serta Laporan Pertanggungjawaban oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) dengan sebagaimana mestinya, maka dari itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) tidak melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang berbunyi sebagai berikut :
|
Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
|
|
(2)
|
Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurus dan pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa secara berkala;
|
|
Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
|
|
(1)
|
Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasehat secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa:
|
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagai dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang
- Laporan keuangan;
- Neraca rugi laba usaha;
- Perkembangan asset BUM Desa; dan
- Daftar utang piutang serta hak dan kewajiban BUM Desa kepada pihak ketiga.
|
- Bahwa atas aktifitas dan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari yang bergerak dibidang Unit Usaha Logistik (Sembako), hanya beberapa pembelanjaan seperti belanja operasional dan pembelian aset yang memiliki bukti nota/kwitansi atau fakturnserta bukti fisik barang dan juga biaya pembuatan gudang, dengan rincian biaya pembelanjaan sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Aset / Laptop
|
Rp. 11.500.000,-
|
Barang Lengkap
|
|
2
|
Bangunan Gedung Bumdes
|
Rp. 45.000.000,-
|
Bangunan Ada
|
|
3
|
Operasional
|
Rp. 3.050.000,-
|
Bukti Faktur Ada
|
|
Jumlah
|
Rp. 59.550.000,-
|
|
- Bahwa selanjutnya terhadap ketersedian dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari yang seharusnya dipergunakan untuk Unit Usaha Logistik (Sembako), akan tetapi Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) mengelola atau mempergunakan uang tersebut tidak dengan sebagaimana mestinya, yang mana terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan atas penggunaan dan pengelolaan dana BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti yang telah dilakukan oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari sehingga terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan sebesar Rp. 430.450.000,- (empat ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Terdapat sejumlah penggunaan untuk keperluan pribadi Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) sebesar Rp. 90.700.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana penggunaan tersebut bukan merupakan beban pengeluaran terhadap aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Terdapat sejumlah pemberian oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari kepada Saksi SILASTRI sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), yang mana pemberian tersebut bukan merupakan beban pengeluaran terhadap aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Terdapat sejumlah pemberian oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari kepada sdr. RUSTAM (Alm) sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), yang mana pemberian tersebut bukan merupakan beban pengeluaran terhadap aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Terdapat sejumlah pemberian oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari kepada Saksi LUKMAN sebesar Rp. 110.800.000,- (seratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana pemberian tersebut bukan merupakan beban pengeluaran terhadap aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Terhadap beban Belanja Unit logistik sebesar Rp. 91.950.000,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dilengkapi dengan bukti belanja, dan atas hal tersebut Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) yang telah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 430.450.000,- (empat ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Nomor : 7/LHPK/ITDA-PLLW/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Pelalawan a.n. H. A. KARIM, S.H., M. Si atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda Periode Tahun 2020 s/d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : KPTS.141/PEM/VIII/2020/021 Tentang Kepengurusan BUMDesa Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda tanggal 11 Agustus 2020, sekira pada tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2022 atau setidak-tidaknya dari bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BUMDesa Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda yang beralamat di Jalan Tanjung Pulai RT. 01 / RW. 01 Dusun I Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri Rp. 182.650.000,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda Periode Tahun 2020 s/d 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : KPTS.141/PEM/VIII/2020/021 Tentang Kepengurusan BUMDesa Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda tanggal 11 Agustus 2020, yang dalam pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda Periode Tahun 2020 s/d 2022 tersebut dengan tidak berpedoman pada Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 58 Ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pembantukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 430.450.000,- (empat ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada tahun 2017 di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, sdr. H. RUSTAM (Alm) Selaku Kepala Desa Pulau Muda T.A. 2017 telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ditetapkan dengan nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari berdasarkan Peraturan Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari di Desa Pulau Muda tanggal 20 Desember 2017, yang mana BUMDes Pulau Muda Indah Lestari tersebut bergerak dibidang usaha Material Bangunan dengan struktural kepengurusan antara lain :
- sdr. EFFENDI MARSHAL Selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari;
- sdr. HASBI RAFDI Selaku Sekretaris BUMDes Pulau Muda Indah Lestari;
- sdr. MARZUKI Selaku Kepala Unit BUMDes Pulau Muda Indah Lestari;
- Bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari tersebut memiliki sumber modal yang berasal dari Dana Desa Pulau Muda dan Dana BKK Provinsi Riau, yang mana setelah melakukan kegiatan usaha yang bergerak dibidang material bangunan tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari tersebut tidak memiliki progress serta potensi keuntungan yang signifikan, maka dari itu kegiatan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari tersebut diberhentikan sementara;
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2020, sdr. H. RUSTAM (Alm) Selaku Kepala Desa Pulau Muda kembali membentuk struktur kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari yang baru yang mana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Desa Pulau Muda tersebut bergerak dibidang Unit Usaha Sembako, Unit Usaha Logistik dan Unit Usaha Gas Elpiji (3 Kg) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : KPTS.141/PEM/VIII/2020/021 tanggal 11 Agustus, Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : 28 Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020, dan Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : 28a Tahun 2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda serta Surat Keputusan Kepala Desa Pulau Muda Nomor : 10a Tahun 2020 tanggal 21 Mei 2020 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa Unit Usaha Gas Elpiji (3 Kg) Desa Pulau Muda dengan struktur kepengurusan sebagai berikut:
- Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) Selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Saksi MERIYANTO Selaku Staff Direktur Bagian Administrasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Saksi SULASTRI Selaku Staff Direktur Bagian Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Saksi LUKMAN Selaku Staff Unit Bagian Logistik;
- Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Memimpin dan mengelola dana BUMDES dan unit sesuai dengan AD/ART;
- Membuat dan memutuskan peraturan di BUMDes Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Menyusun rencana kerja dan menyusun rencana anggaran kepada desa;
- Mengirimkan laporan pertanggungjaawaban setiap tahunnya;
- Mengelola operasional BUMDES Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Menyusun SOP BUMDES Indah Lestari Desa Pulau Muda;
- Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pembantukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) yang menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari bertanggung jawab kepada Penasihat atas pengelolaan BUM Desa dan mewakili BUM Desa di dalam dan luar pengadilan dan bertugas:
|
|
|
- Sebagai pemimpin organisasi pelaksana operasional secara Kelembagaan dan Aministrasi;
- Mengemban dan membina Badan Usaha Milik Desa agar tumbuh dan berkembang menjadi Lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi warga desa;
- Mengusahakan agar terciptanya pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata;
- Memupuk kerjasama dengan Lembaga-lembaga perekonomian lainya yang ada di dalam dan di luar Desa;
- Menggali dan mengembangkan dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa; dan
- Membina dan mengevaluasi kinerja kepala unit, Asisten dan staf pelaksanaan operasional;
|
- Bahwa selanjutnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) yang menjabat selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari membuat dan mengajukan Permohonan Penyertaan Modal Usaha BUMDes dengan Nomor : 01/BUMDes-SMM/IX/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari, yang mana pada pokoknya permohonan tersebut menyatakan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari bergerak dibidang Unit Usaha Logistik (Pengadaan Barang Sembako) dengan Rencana Anggaran dan Biaya Kegiatan sebagai berikut :
|
NO
|
KEGIATAN
|
SATUAN
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
|
I
|
MODAL USAHA
|
|
|
Beras (10 Kg)
|
2700 Sak
|
Rp. 120.000,-
|
Rp. 324.000.000,-
|
|
Gula
|
774 Kg
|
Rp. 15.000,-
|
Rp. 11.610.000,-
|
|
Minyak Goreng (1 Liter)
|
759 Saset
|
Rp. 17.000,-
|
Rp. 12.903.000,-
|
|
Telor
|
219 ppn
|
Rp. 48.000,-
|
Rp. 10.512.000,-
|
|
Mie Instan
|
205 Ktk
|
Rp. 95.000,-
|
Rp. 19.475.000,-
|
|
II
|
PENGADAAN
|
|
|
Laptop
|
1
|
Rp. 5.500.000,-
|
Rp. 5.500.000,-
|
|
Printer
|
1
|
Rp. 4.000.000,-
|
Rp. 4.000.000,-
|
|
Printer Epson rangkap 3
|
1
|
Rp. 2.000.000,-
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
Total
|
Rp. 390.000.000,-
|
- Bahwa sejak Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari didirikan, terdapat ketersedian dana atau penyertaan modal untuk Unit Usaha Logistic, Unit Usaha Sembako dan Unit Usaha Gas Elpiji 3 Kg Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari tersebut yang bersumber dari Dana Desa Pulau Muda dan Dana BKK Provinsi Riau, yang mana keseluruhan dana tersebut disimpan dalam rekening Bank Riau Kepri atas nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan nomor rekening 1302001951, rekening tersebut termasuk dalam kualifikasi rekening Non Perorangan dengan jenis Tabungan SIMPEDA MUDHARABAH dengan jumlah sebesar Rp. 572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) dengan rincian dana sebagai berikut :
|
NO
|
SUMBER DANA
|
TAHUN
|
JUMLAH DANA
|
|
1
|
Dana Desa Pulau Muda
|
2018
|
Rp. 200.000.000,-
|
|
2
|
Dana Desa Pulau Muda
|
2018
|
Rp. 100.000.000,-
|
|
3
|
Dana BKK Provinsi Riau
|
2019
|
Rp. 156.000.000,-
|
|
4
|
Dana BKK Provinsi Riau
|
2020
|
Rp. 45.000.000,-
|
|
5
|
Dana BKK Provinsi Riau
|
2021
|
Rp. 66.000.000,-
|
|
6
|
Dana BKK Provinsi Riau
|
2023
|
Rp. 5.000.000,-
|
|
Jumlah Total Dana Keseluruhan
|
Rp. 572.000.000,-
|
- Bahwa dengan adanya ketersedian dana sebesar Rp. 572.000.000,- (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) pada rekening Bank Riau Kepri atas nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan nomor rekening 1302001951 tersebut, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pada tanggal 24 September 2020 pergi ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sorek Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penarikan tunai yang mana pada saat itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pergi bersama dengan Saksi LUKMAN, selanjutnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) melakukan prosedural penarikan dana dari rekening non perorangan Bank Riau Kepri atas nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan nomor rekening 1302001951 pada Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sorek Kabupaten Pelalawan, yang mana awalnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) sebagai nasabah (Pengurus BUMDes Indah Lestari) datang ke bagian Teler untuk mengisi formulir penarikan dengan melampirkan atau menunjukan buku Tabungan, Proposal/Permohonan, KTP serta CAP BUMDes Pulau Muda Indah Lestari, selanjutnya pihak Teller memverikasi nama penarik (Pengurus BUMDes Indah Lestari), karena telah sesuai dengan system Bank Vision dan buku Tabungan, selanjutnya Supervisor melakukan verifikasi dan kemudian terhadap dana yang dimintakan dapat dicairkan, yang pada saat itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), yang mana riwayat transaksi tersebut berdasarkan keterangan transaksi pada cetakan rekening koran Periode 24/05/18 To 21/08/25 Halaman 0003 yang pada pokoknya menuangkan pada tanggal 24 September 2020, dengan kode transaksi 2000 (Tarik Tunai), Keterangan Transaksi SUDIRMAN/LUKMAN/081268633311, dengan jumlah mutasi Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), User ID BRK020485, selanjutnya setelah melakukan penarikan tunai, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pulang kerumahnya dan menyimpan uang yang telah dilakukan penarikan tunai tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Juni 2021, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) kembali pergi ke Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sorek Kabupaten Pelalawan untuk melakukan penarikan tunai yang mana pada saat itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pergi bersama dengan Saksi LUKMAN, selanjutnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) melakukan prosedural penarikan dana dari rekening non perorangan Bank Riau Kepri atas nama BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan nomor rekening 1302001951 pada Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sorek Kabupaten Pelalawan, yang mana awalnya Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) sebagai nasabah (Pengurus BUMDes Indah Lestari) datang ke bagian Teler untuk mengisi formulir penarikan dengan melampirkan atau menunjukan buku Tabungan, Proposal/Permohonan, KTP serta CAP BUMDes Pulau Muda Indah Lestari, selanjutnya pihak Teller memverikasi nama penarik (Pengurus BUMDes Indah Lestari), karena telah sesuai dengan system Bank Vision dan buku Tabungan, selanjutnya Supervisor melakukan verifikasi dan kemudian terhadap dana yang dimintakan dapat dicairkan, yang pada saat itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari melakukan penarikan tunai sejumlah Rp. 100.140.000,- (seratus juta seratus empat puluh ribu rupiah), yang mana riwayat transaksi tersebut berdasarkan keterangan transaksi pada cetakan rekening koran Periode 24/05/18 To 21/08/25 Halaman 0004 yang pada pokoknya menuangkan pada tanggal 09 Juni 2021, dengan kode transaksi 2000 (Tarik Tunai), Keterangan Transaksi SUDIRMAN/LUKMAN/085265256219, dengan jumlah mutasi Rp. 100.140.000,- (seratus juta seratus empat puluh ribu rupiah), User ID BRK020485, selanjutnya setelah melakukan penarikan tunai, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) pulang kerumahnya dan menyimpan uang yang telah dilakukan penarikan tunai tersebut;
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan penarikan dengan jumlah total kurang lebih sebesar Rp. 490.000.000,- (empat ratus Sembilan puluh juta rupiah), Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) mulai melakukan aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari dengan cara melakukan belanja barang seperti Beras, Gula, Minyak Goreng, Mie dan Telor, serta melakukan pembelanjaan barang pendukung usaha berupa Laptop, dan juga Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) juga membangun Bangunan Gedung BUMDes Pulau Muda Indah Lestari demi menunjang kegiatan usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari tersebut, selanjutnya kegiatan Unit Usaha Logistic Jual Beli Sembako tersebut berjalan tanpa standar Operasional dan Prosedur (SOP) unit Usaha dan tanpa ada rencana program kerja, yang mana teknis atau mekanisme transaksi jual beli pada BUMDes Pulau Muda Indah Lestari tersebut hanya ditentukan secara lisan oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) yang beroperasi dengan cara, jika terdapat orang yang ingin membeli bahan sembako di usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari, orang tersebut menyampaikan permintaan orderan melalui Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Indah Lestari, selanjutnya atas permintaan tersebut Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) menyampaikan kepada Saksi SISKA LASPRIYANA dan sdr. DEDI yang bertugas selaku Casier, dan kemudian Saksi SISKA LASPRIYANA dan sdr. DEDI menerbitkan Nota untuk orderan tersebut, selanjutnya orang tersebut mengambil barang sesuai dengan permintaan yang telah dituangkan dalam Nota, kemudian setelah barang diterima oleh pihak yang memesan, uang tersebut diserahkan langsung kepada Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm), akan tetapi terhadap pengeluaran dan pemasukan terhadap usaha BUMDes Indah Lestari pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan yang bergerak di bidang usaha Logistik jual beli sembako tersebut, Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) tidak pernah menyimpan Nota atau Kwitansi baik pembelian barang ataupun penjualan barang, dan juga Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) tidak membuat Laporan Keuangan, Laporan Progres, serta Laporan Pertanggungjawaban yang sebagaimana mestinya, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pembantukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang berbunyi sebagai berikut :
|
Pasal 58 Ayat (1), (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
|
|
(1)
|
Pelaksana operasional wajib menyiapkan melaporkan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa Bersama;
|
|
(2)
|
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semester dan laporan tahunan;
|
|
Pasal 39 Ayat (3) Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 87 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Pembantukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
|
|
(3)
|
Direktur berkewajiban untuk :
- Membuat Laporan Keuangan Konsolidasi dari setiap kegiatan unit usaha pada setiap bulannya;
- Membuat dan menyampaikan laporan progress kegiatan usaha dalam bulan berjalan kepada penasihat dan tembusan disampaikan kepada Dewan Pembina Bum Desa Kabupaten Pelalawan melalui pendamping;
- Membuat standar Operasional dan Prosedur (SOP) unit-unit usaha;
- Memberikan Laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- Membuat dan menyampaikan laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa tentang perkembangan unit-unit usaha kepada penasihat yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa.
|
- Bahwa terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari, dengan tidak dibuatnya Laporan Keuangan, Laporan Progres, serta Laporan Pertanggungjawaban oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) dengan sebagaimana mestinya, maka dari itu Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) tidak melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasehat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang berbunyi sebagai berikut :
|
Pasal 138 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa
|
|
(2)
|
Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengurus dan pengelolaan BUM Desa kepada Kepala Desa secara berkala;
|
|
Pasal 37 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 8 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
|
|
(1)
|
Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasehat secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa:
|
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagai dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang
- Laporan keuangan;
- Neraca rugi laba usaha;
- Perkembangan asset BUM Desa; dan
- Daftar utang piutang serta hak dan kewajiban BUM Desa kepada pihak ketiga.
|
- Bahwa atas aktifitas dan kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari yang bergerak dibidang Unit Usaha Logistik (Sembako), hanya beberapa pembelanjaan seperti belanja operasional dan pembelian aset yang memiliki bukti nota/kwitansi atau fakturnserta bukti fisik barang dan juga biaya pembuatan gudang, dengan rincian biaya pembelanjaan sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
|
1
|
Aset / Laptop
|
Rp. 11.500.000,-
|
Barang Lengkap
|
|
2
|
Bangunan Gedung Bumdes
|
Rp. 45.000.000,-
|
Bangunan Ada
|
|
3
|
Operasional
|
Rp. 3.050.000,-
|
Bukti Faktur Ada
|
|
Jumlah
|
Rp. 59.550.000,-
|
|
- Bahwa selanjutnya terhadap ketersedian dana Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pulau Muda Indah Lestari yang seharusnya dipergunakan untuk Unit Usaha Logistik (Sembako), akan tetapi Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) mengelola atau mempergunakan uang tersebut tidak dengan sebagaimana mestinya, yang mana terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan atas penggunaan dan pengelolaan dana BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti yang telah dilakukan oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari sehingga terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan sebesar Rp. 430.450.000,- (empat ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Terdapat sejumlah penggunaan untuk keperluan pribadi Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) sebesar Rp. 90.700.000,- (sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), yang mana penggunaan tersebut bukan merupakan beban pengeluaran terhadap aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Terdapat sejumlah pemberian oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari kepada Saksi SILASTRI sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), yang mana pemberian tersebut bukan merupakan beban pengeluaran terhadap aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Terdapat sejumlah pemberian oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari kepada sdr. RUSTAM (Alm) sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah), yang mana pemberian tersebut bukan merupakan beban pengeluaran terhadap aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Terdapat sejumlah pemberian oleh Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari kepada Saksi LUKMAN sebesar Rp. 110.800.000,- (seratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), yang mana pemberian tersebut bukan merupakan beban pengeluaran terhadap aktifitas usaha BUMDes Pulau Muda Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan;
- Terhadap beban Belanja Unit logistik sebesar Rp. 91.950.000,- (sembilan puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dilengkapi dengan bukti belanja, dan atas hal tersebut Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) selaku Direktur BUMDes Pulau Muda Indah Lestari tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) yang telah menguntungkan diri Terdakwa SUDIRMAN Als ANDU Bin MENDENG (Alm) sebesar Rp. 182.650.000,- (seratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang demikian mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 430.450.000,- (empat ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Indah Lestari Pada Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Nomor : 7/LHPK/ITDA-PLLW/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Pelalawan a.n. H. A. KARIM, S.H., M. Si atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------------------------------------------
|