INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 84/Pdt.G/2025/PN Pbr | 1.Adlh guci 2.Meutia herlina |
3.Ir.Syafruddin Adek 4.Lurah sialang munggu |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 84/Pdt.G/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan segala surat- surat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini sah dan mempunyai kekuatan hukum;
3. Menyatakan Sita Jaminan atas tanah terpekara yang dimohonkan oleh Para Penggugat adalah sah dan berharga
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum SURAT KETERANGAN RIWAYAT PEMILIKAN/ PENGUASAAN TANAH atas nama SYARIPUDDIN ADEK dengan Nomor 23/593/SKPT/KSM/IX/2018 tanggal 21-09-2018 yang dikeluarkan oleh Kelurahan SIALANGMUNGGU KEC TAMPAN dengan batas dan ukuran tanah ;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan Lintang Timur Uk - ---------------------------------------------------------------------------------------------------100 Meter
- belah selatan berbatas dengan tanah parit----------------Uk - 100 Meter
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Cipta karya ---------Uk -33 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Musholla -------Uk -33 Meter
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad);
5. Menyatakan segala surat-surat yang berkaitan dengan tanah perkara baik berupa surat tanah yang sudah dan sedang dimohonkan penerbitannya oleh Tergugat I terhadap Tergugat II maupun pihak lain yang dapat menimbulkan hak bagi Tergugat I maupun pihak lain adalah tidak sah dan tidak berharga;
6. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah milik Penggugat dari bangunan dan tanaman milik Tergugat I dengan ukuran 33 x 100 yang dulunya di kuasai oleh Tergugat I.
7. Memerintahkan Tergugat II untuk memproses Revisi SURAT KETERANGAN RIWAYAT PEMILIKAN/ PENGUASAAN TANAH atas nama SYARIPUDDIN ADEK dengan Nomor 23/593/SKPT/KSM/IX/2018 tanggal 21-09-2018 yang dikeluarkan oleh Kelurahan SIALANGMUNGGU KEC TAMPAN dengan sebelumnya berbatas
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan Lintang Timur Uk - 100 Meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah parit------------------Uk - 100 Meter
- Sebelah barat berbatas dengan Jalan Cipta karya --------Uk -33 Meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Musholla -----------Uk -33 Meter
Menjadi berbatas :
Sebelah Utara dahulu berbatas dengan Saliaris sekarang Jl/ Gg Bintang Timur --------------------------------------------------------------------------------------------------33 Meter
Sebelah selatan berbatas dengan tanah M.Nur------------------------------33 Meter
Sebelah barat berbatas dengan Adly Guci------------------------------------------100Meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Rostam/Pak Zul-------------100 Meter
8. Memerintahkan Tergugat II memproses pengajuan surat pengalihan tanah Milik Para penggugat dengan ukuran 67 x 100 dengan batas batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatas dengan Saliaris sekarang Jl/ Gg Bintang Timur -------------------------------------------------------------------------------------------------67 Meter
Sebelah selatan berbatas dengan tanah M.Nur------------------------------67 Meter
Sebelah barat berbatas dengan jalan Cipta Karya -----------------------------100Meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Syafruddin adek----------------100 Meter
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT yaitu:
a. Kerugian materil ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat menguasai tanah dan menikmati hasil serta Tergugat I juga telah membangun rumah diatas tanah milik Penggugat sebanyak 4 (empat) unit rumah kios dan menyewakanya kepada pihak lain serta mengutip sewa, diatas tanah seluas ± 3300 meter persegi dan dimiliki sejak 1991 tersebut, sehingga dengan terhalanganya Penggugat untuk menikmati dan menguasai tanah miliknya sendiri tersebut yang sehingga mengakibatkan Penggugat telah menderita kerugian materil yaitu;
1. Tanah Para Penggugat seluas 33 x 100 = 3300 M2 yang jika dijual dengan taksir harga pasar sekarang adalah sebesar Rp.2.000.000 permeter X 3300 M2 = Rp. 6.600.000.000.,-(enam Miliar enam ratus juta rupiah)
3. Para Penggugat juga telah mengeluarkan biaya untuk operasional Advokat selama pendampingan dan pengurusan perkara di baik secara Non Litigasi maupun Litigasi di Pengadilan Agama Pekanbaru sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah
Sehingga jumlah kerugian Total yang dialami Para Penggugat adalah sebesar Rp. 6.650.000.000 ( Enam Miliar enam ratus lima Puluh Juta rupiah)
b Kerugian Moril :
Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah dan membuat bangunan 4 (empat) unit rumah kios diatas tanah milik Para Penggugat tersebut dengan tanpa dasar hukum yang jelas tidak sesuai prosedur penerbitan tersebut, maka Para Penggugat juga telah menderita beban mental yang sangat berat sehingga pikiran Para Penggugat yang sangat terganggu akibat tanah Para penggugat dikuasai oleh tergugat I ,oleh karena itu patut dan wajar kiranya apabila kerugian ini di nilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000.-( (satu miliar Rupiah);
10. Menghukum tergugat I maupun pihak lain yang mendapat hak dari tergugat I untuk menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong atau utuh tanpa adanya halangan apapun juga, untuk dapat dikuasai oleh Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah terperkara;
11. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan bangunan dan tanaman milik Tergugat I di tanah milik Para Penggugat dengan ukuran 67 x 100 dengan batas batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara dahulu berbatas dengan Saliaris sekarang Jl/ Gg Bintang Timur --------------------------------------------------------------------------------------------------67 Meter
Sebelah selatan berbatas dengan tanah M.Nur------------------------------67 Meter
Sebelah barat berbatasdengan Jalan Cipta Karya -------------------------------100Meter
Sebelah Timur berbatas dengan tanah Syafruddin Adek----------------100 Meter
12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun adanya verzet, banding atau kasasi (niet voer bij vorrad);
13. Menghukum tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER;
Apabila Pengadilan negri pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
