| Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, secara bersama-sama dengan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Hotel Sabrina Jl. HR. Soebrantas Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, (dilakukan penuntutan secara terpisah), dihubungi oleh FAJRI (DPO) dan FAJRI memesan Narkotika jenis Shabu kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dengan menyatakan “macam mana ABAY, kapan buah (Narkotika jenis Shabu) turun?” dijawab M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “iya, nanti say acari tahu”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dihubungi oleh ICAM (DPO) yang berada di Malaysia untuk bekerja mengambil / perantara jual beli Narkotika jenis Shabu, saat itu ICAM mengatakan “ambil kerja dekat akulah BAY” dijawab M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “iya, nanti saya tanya dulu”. Dan atas percakapan itu, lalu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY langsung menghubungi FAJRI dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menawarkan kepada FAJRI Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ Kg (setengah kilogram).
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib kembali ICAM menghubungi M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dan ICAM menanyakan perkembangan, lalu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menyatakan “saya udah hubungi orangnya dan orangnya mau” dijawab ICAM “oke, saya carikan dulu (maksudnya Narkotika Jenis Shabu), soalnya saya lagi susah juga”. Selanjutnya 2 (dua) hari sekali ICAM menghubungi M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY terus dan menjanjikan pekerjaan untuk mengambil atau menerima Narkotika jenis Shabu namun tidak ada kepastian, begitu juga dengan FAJRI selalu menghubungi M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menanyakan kapan barang (Narkotika jenis Shabu) datang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 16.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menghubungi ICAM melalui chat Whatsapp dengan mengatakan “apa kabar pakcik, macam mana jadikan kerjaan (mengambil Narkotika jenis Shabu) itu turun?”, dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY membalas chat Whatsapp tersebut “waalaikumsalam”, kemudian ICAM langsung menelpon M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, saat itu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menjelaskan bahwa orang pembeli (Narkotika jenis Shabu) selalu menanyakan kepada nya, dijawab ICAM “tunggu kejap, saya tanyakan dengan kawan-kawan saya, nanti saya telpon”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, terjadi percakapan antara M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dengan ICAM dan MACA (DPO), saat itu ICAM memperkenalkan MACA kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY bahwa MACA selaku orang yang menyediakan Narkotika jenis Shabu, lalu MACA mengatakan “abang benar ke, nak carikan orang kerja”, dijawab M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “iya bang” lalu ICAM menambahkan “oke BAY, nanti kerja (kerja Narkotika jenis Shabu) turun, engkau itung-itungan dengan aku setelah kerja selesai” dibalas M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “oke bang, nanti kita bicara” kemudian MACA mengatakan “oke nanti saya tanya bos dulu” setelah itu MACA memberikan HPnya kepada Bos dengan panggilan UNCLE ROY (DPO) dan mengatakan “oke, saya dah tau, udah diceritakan dengan MACA dan ICAM, nanti saya bagi kerja kalau bisa naik duit sedikit satu bagi engkau satu buat kerja” dibalas M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “oke terima kasih UNCLE”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib kembali M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menghubungi ICAM dan saat itu ICAM akan memberikan upah kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) per kilo.
- Bahwa setelah adanya komunikasi antara M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY bersama-sama dengan ICAM, MACA dan Bos UNCLE ROY tersebut, kemudian M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY akan mencari seseorang untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY bertemu dengan Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA. Oleh karena Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA tidak ada pekerjaan lalu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY mengajak Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk tinggal kerumahnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dihubungi oleh MACA dan ICAM, mereka memberitahukan kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY bahwa Narkotika jenis Shabu akan turun ke Pekanbaru, dan uang akan ditransfer melalui rekening Bank BCA, setelah itu sekira pukul 23.00 Wib kembali terjadi percakapan antara M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dengan AZIZI (DPO), MACA, ICAM dan Bos UNCLE ROY yang membeicarakan uang kapal dari Malaysia ke Indonesia untuk membaya Narkotika jenis Shabu tersebut, dan terhadap pengiriman uang kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dilakukan oleh AZIZI (DPO).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Shabu dan dijawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, “iya bang”, selanjutnya M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY meminta Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk besok berangkat ke Pekanbaru.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA berangkat dari rumah M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY yang berada di Tanjung Batu Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau menuju Dermaga Tanjung Batu untuk naik Speedboat ke Daerah Buton, mau kearah Pekanbaru, kemudian sekira pukul 15.00 Wib M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY memberitahukan kepada FAJRI bahwa orang saya (Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA) sudah berangkat ke Pekanbaru dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY memberikan kode “Pisang 12”. Lalu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA sampai di Pekanbaru dan memberitahukannya kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, dan sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA menginap di Hotel Sabrina yang berada di Jl. HR. Soebrantas Kota Pekanbaru, untuk menunggu arahan berikutnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY mengirim pesan suara (voice note) kepada Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, yang memberitahukan bahwa apabila ada MACA menghubungi kamu mengatakan “kamu anak gajah” maka dijawab iya diterima. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib MACA menelpon Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, saat itu MACA mengatakan “ini anak gajah” dijawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “iya” lalu MACA menyampaikan untuk menunggu Narkotika jenis Shabu tersebut.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dihubungi oleh MACA dan MACA memberitahukan bahwa barang (Narkotika jenis Shabu) datangnya siang sampai ke Pekanbaru. Dan sekira pukul 12.00 Wib setelah M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY meminta Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk menghubungi MACA maka Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA langsung menghubungi MACA, SAAT ITU MACA memberitahukan nanti ada yang menghubungi Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA dengan kode Rofi 369, dan atas informasi itu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA memberitahukannya kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY mengatakan “tunggu aja sampai ada yang menghubungi”.
- Bahwa masih pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 13.40 Wib, Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan orang yang tidak dikenal itu berkata “kode” dijawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “Rofi 369” dan Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA bertanya “kapan bang, sampai barangnya? (Narkotika jenis Shabu)” dijawab orang tidak dikenal tersebut “agak sore bang”. Atas informasi itu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA langsung memberitahukannya kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dan MACA.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, dihubungi MACA dan MACA menanyakan “apakah sudah ada kabar ?” dijawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “belum”, lalu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA kembali menghubungi orang tidak dikenal melalui chat Whatsapp dengan menanyakan “apakah sudah sampai atau belum” dijawab orang tidak dikenal “sudah dekat bang, nanti kalau udah sampai, saya hubungi” dibalas Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “iya”. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib terjadi percakapan melalui Video Call anatar M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, ICAM, MACA dan Bos UNCLE ROY, saat itu UNCLE ROY memberitahukan sebentar lagi barang itu sampai, itu punya ICAM 2 (dua), dan punya untuk orang abang 2 (dua), dan dijawab M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “iya”. Kemudian sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA diberitahukan oleh orang tidak dikenal bahwa Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk datang disamping Hotel yang ada gangnya, lalu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA langsung turun menuju gang yang berada di samping Hotel Sabrina, namun orang tidak dikenal memberitahukan lagi agar Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA pergi ke parkiran hotel dan mengirim foto posisi Narkotika jenis Shabu yang berada di belakang mobil truk warna hijau, lalu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA pergi ke parkiran Hotel Sabrina kearah dibelakang mobil truk warna hijau, lalu melihat dan mengambil 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Shabu, kemudian setelah tas tersebut diambil oleh Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, tiba-tiba datang ADE YUDHI PRATAMA, SH dan HIDAYAT KURNIAWAN, SH beserta anggota Tim DittipidNarkoba Bareskrim Polri lainnya, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa didaerah Pekanbaru – Riau akan ada transaksi Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, lalu dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, sekira pukul 00.05 Wib hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terhadap Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA dilakukan penggeledahan dan ditemukan : 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Ungu dengan Nomor Sim Card 085136260102, beserta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus Lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1.019 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1.016 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1.021 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1.048 gram netto.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, dan dari interogasi tersebut diketahui bahwa Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA mengambil atau menerima Narkotika jenis Shabu atas arahan dari M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY yang berada di SPN Polda Kepri. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Propos SPN Polda Kepri untuk mengamankan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY. Kemudian setelah M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY diamankan, dilakukan video call dengan memperlihatkan apakah benar M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY tersebut sebagai orang yang memberi arahan Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk mengambil atau menerima Narkotika jenis Shabu itu, di jawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “iya benar”. Selanjutnya setelah Tim tiba di Polda Kepri sekira pukul 09.00 Wib, lalu Tim melakukan penangkapan terhadap M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan : 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Warna Putih dengan Nomor Sim Card +60176654056 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Warna Hitam dengan Nomor Sim Card 085267362160 yang masing-masing sebagai alat komunikasi dalam transaksi Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dibawa ke kantor Bareskrim Polri.
- Bahwa berdasarkan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) sesuai Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang ditanda-tangani oleh NGADIMIN selaku Pemimpin Cabang, No. : 335/X/12748.BA/2025, tanggal 01 Oktober 2025, berupa ;
- 1 (satu) bungkus Lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1.019 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1.016 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1.021 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1.048 gram netto.
Total 4 (empat) bungkus dengan berat Netto 4.104 (empat ribu seratus empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL.34GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, memberi kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan sampel disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
- Bahwa Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA bersama-sama dengan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, sebagaimana diubah dengan UU. RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, secara bersama-sama dengan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 00.05 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Hotel Sabrina Jl. HR. Soebrantas Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat dalam Tindak Pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, (dilakukan penuntutan secara terpisah), dihubungi oleh FAJRI (DPO), pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 14.00 Wib, saat itu FAJRI memesan Narkotika jenis Shabu kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dengan menyatakan “macam mana ABAY, kapan buah (Narkotika jenis Shabu) turun?” dijawab M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “iya, nanti say acari tahu”. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dihubungi oleh ICAM (DPO) yang berada di Malaysia untuk bekerja mengambil / perantara jual beli Narkotika jenis Shabu, saat itu ICAM mengatakan “ambil kerja dekat akulah BAY” dijawab M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “iya, nanti saya tanya dulu”. Dan atas percakapan itu, lalu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY langsung menghubungi FAJRI dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menawarkan kepada FAJRI Narkotika jenis Shabu sebanyak ½ Kg (setengah kilogram).
- Bahwa M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY kembali dihubungi oleh ICAM, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, dan ICAM menanyakan perkembangan, lalu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menyatakan “saya udah hubungi orangnya dan orangnya mau” dijawab ICAM “oke, saya carikan dulu (maksudnya Narkotika Jenis Shabu), soalnya saya lagi susah juga”. Selanjutnya 2 (dua) hari sekali ICAM menghubungi M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY terus dan menjanjikan pekerjaan untuk mengambil atau menerima Narkotika jenis Shabu namun tidak ada kepastian, begitu juga dengan FAJRI selalu menghubungi M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menanyakan kapan barang (Narkotika jenis Shabu) datang.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira jam 16.00 Wib, melalui chat Whatsapp, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menghubungi ICAM, dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY mengatakan “apa kabar pakcik, macam mana jadikan kerjaan (mengambil Narkotika jenis Shabu) itu turun?”, dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY membalas chat Whatsapp tersebut “waalaikumsalam”, kemudian ICAM langsung menelpon M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, saat itu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menjelaskan bahwa orang pembeli (Narkotika jenis Shabu) selalu menanyakan kepada nya, dijawab ICAM “tunggu kejap, saya tanyakan dengan kawan-kawan saya, nanti saya telpon”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib, terjadi komunikasi melalui HP antara M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dengan ICAM dan MACA (DPO), saat itu ICAM memperkenalkan MACA kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY bahwa MACA selaku orang yang menyediakan Narkotika jenis Shabu, lalu MACA mengatakan “abang benar ke, nak carikan orang kerja”, dijawab M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “iya bang” lalu ICAM menambahkan “oke BAY, nanti kerja (kerja Narkotika jenis Shabu) turun, engkau itung-itungan dengan aku setelah kerja selesai” dibalas M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “oke bang, nanti kita bicara” kemudian MACA mengatakan “oke nanti saya tanya bos dulu” setelah itu MACA memberikan HPnya kepada Bos dengan panggilan UNCLE ROY (DPO) dan mengatakan “oke, saya dah tau, udah diceritakan dengan MACA dan ICAM, nanti saya bagi kerja kalau bisa naik duit sedikit satu bagi engkau satu buat kerja” dibalas M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “oke terima kasih UNCLE”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 11.00 Wib kembali M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY menghubungi ICAM dan saat itu ICAM akan memberikan upah kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) per kilo.
- Bahwa M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY berkeinginan untuk mencari seseorang yang akan mengambil dan membawa Narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY bertemu dengan Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA. Oleh karena Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA tidak ada pekerjaan lalu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY mengajak Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk tinggal kerumahnya. Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 22.00 Wib M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dihubungi oleh MACA dan ICAM, mereka memberitahukan kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY bahwa Narkotika jenis Shabu akan turun ke Pekanbaru, dan uang akan ditransfer melalui rekening Bank BCA, setelah itu sekira pukul 23.00 Wib kembali terjadi percakapan antara M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dengan AZIZI (DPO), MACA, ICAM dan Bos UNCLE ROY yang membeicarakan uang kapal dari Malaysia ke Indonesia untuk membaya Narkotika jenis Shabu tersebut, dan terhadap pengiriman uang kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dilakukan oleh AZIZI (DPO).
- Bahwa M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib, menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk mengambil dan membawa Narkotika jenis Shabu dan dijawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, “iya bang”, selanjutnya M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY meminta Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk besok berangkat ke Pekanbaru.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025, sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA berangkat dari rumah M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY di Tanjung Batu Barat Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau menuju Dermaga Tanjung Batu untuk naik Speedboat ke Daerah Buton, mau kearah Pekanbaru, kemudian sekira pukul 15.00 Wib M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY memberitahukan kepada FAJRI bahwa orang saya (Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA) sudah berangkat ke Pekanbaru dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY memberikan kode “Pisang 12”. Lalu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA sampai di Pekanbaru dan memberitahukannya kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, dan sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA menginap di Hotel Sabrina yang berada di Jl. HR. Soebrantas Kota Pekanbaru, untuk menunggu arahan berikutnya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib, M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY mengirim pesan suara (voice note) kepada Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, yang memberitahukan bahwa apabila ada MACA menghubungi kamu mengatakan “kamu anak gajah” maka dijawab iya diterima. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib MACA menelpon Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, saat itu MACA mengatakan “ini anak gajah” dijawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “iya” lalu MACA menyampaikan untuk menunggu Narkotika jenis Shabu tersebut.
- Selanjutnya MACA menghubungi M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 10.00 Wib, dan MACA memberitahukan bahwa barang (Narkotika jenis Shabu) datangnya siang sampai ke Pekanbaru. Dan sekira pukul 12.00 Wib setelah M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY meminta Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk menghubungi MACA maka Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA langsung menghubungi MACA, SAAT ITU MACA memberitahukan nanti ada yang menghubungi Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA dengan kode Rofi 369, dan atas informasi itu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA memberitahukannya kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY mengatakan “tunggu aja sampai ada yang menghubungi”.
- Bahwa sekira pukul 13.40 Wib, Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan orang yang tidak dikenal itu berkata “kode” dijawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “Rofi 369” dan Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA bertanya “kapan bang, sampai barangnya? (Narkotika jenis Shabu)” dijawab orang tidak dikenal tersebut “agak sore bang”. Atas informasi itu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA langsung memberitahukannya kepada M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dan MACA.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib MACA menghubungi Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, dan MACA menanyakan “apakah sudah ada kabar ?” dijawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “belum”, lalu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA kembali menghubungi orang tidak dikenal melalui chat Whatsapp dengan menanyakan “apakah sudah sampai atau belum” dijawab orang tidak dikenal “sudah dekat bang, nanti kalau udah sampai, saya hubungi” dibalas Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “iya”. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib terjadi percakapan melalui Video Call anatar M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY, Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, ICAM, MACA dan Bos UNCLE ROY, saat itu UNCLE ROY memberitahukan sebentar lagi barang itu sampai, itu punya ICAM 2 (dua), dan punya untuk orang abang 2 (dua), dan dijawab M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY “iya”. Kemudian sekira pukul 23.45 Wib Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA diberitahukan oleh orang tidak dikenal bahwa Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk datang disamping Hotel yang ada gangnya, lalu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA langsung turun menuju gang yang berada di samping Hotel Sabrina, namun orang tidak dikenal memberitahukan lagi agar Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA pergi ke parkiran hotel dan mengirim foto posisi Narkotika jenis Shabu yang berada di belakang mobil truk warna hijau, lalu Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA pergi ke parkiran Hotel Sabrina kearah dibelakang mobil truk warna hijau, lalu melihat dan mengambil 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam yang berisikan Narkotika jenis Shabu, kemudian setelah tas tersebut diambil oleh Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, tiba-tiba datang ADE YUDHI PRATAMA, SH dan HIDAYAT KURNIAWAN, SH beserta anggota Tim DittipidNarkoba Bareskrim Polri lainnya, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa didaerah Pekanbaru – Riau akan ada transaksi Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, lalu dilakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, sekira pukul 00.05 Wib hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025. Setelah dilakukan penangkapan, kemudian terhadap Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA dilakukan penggeledahan dan ditemukan : 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Warna Ungu dengan Nomor Sim Card 085136260102, beserta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam yang berisikan :
- 1 (satu) bungkus Lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1.019 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1.016 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1.021 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat ± 1.048 gram netto.
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA, dan dari interogasi tersebut diketahui bahwa Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA mengambil atau menerima Narkotika jenis Shabu atas arahan dari M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY yang berada di SPN Polda Kepri. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Propos SPN Polda Kepri untuk mengamankan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY. Kemudian setelah M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY diamankan, dilakukan video call dengan memperlihatkan apakah benar M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY tersebut sebagai orang yang memberi arahan Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA untuk mengambil atau menerima Narkotika jenis Shabu itu, di jawab Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA “iya benar”. Selanjutnya setelah Tim tiba di Polda Kepri sekira pukul 09.00 Wib, lalu Tim melakukan penangkapan terhadap M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan : 1 (satu) unit Handphone merk Iphone Warna Putih dengan Nomor Sim Card +60176654056 dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Warna Hitam dengan Nomor Sim Card 085267362160 yang masing-masing sebagai alat komunikasi dalam transaksi Narkotika jenis Shabu tersebut, setelah itu M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dibawa ke kantor Bareskrim Polri.
- Bahwa berdasarkan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) sesuai Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang ditanda-tangani oleh NGADIMIN selaku Pemimpin Cabang, No. : 335/X/12748.BA/2025, tanggal 01 Oktober 2025, berupa ;
- 1 (satu) bungkus Lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1.019 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1.016 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1.021 gram netto.
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yg dilapisin plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 1.048 gram netto.
Total 4 (empat) bungkus dengan berat Netto 4.104 (empat ribu seratus empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL.34GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, memberi kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan sampel disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------
- Bahwa Terdakwa OVVAN JAYEN PUTRA bersama-sama dengan M.RIZKI AKBAR ARDI SAPUTRA Als ABAY dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. : 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, sebagaimana diubah dengan UU. RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |