INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.Bth/2021/PN Pbr | 1.SURIPTO 2.LINDAWATY 3.YOHANES KHOSASI 4.JONI CANDRA PRIMA 5.SURATNO 6.HENDRA IRAWAN 7.HANANI, SH |
1.BUDI GUNAWAN 2.ARDIANTO 3.AGUAT 4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU, Cq. BADAN PERTANAHAN KOTA PEKANBARU 5.NOTARIS/PPAT INDAH RETNO WIDAYATI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mar. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.Bth/2021/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Mar. 2021 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan para Pelawan sebagai Pihak yang tepat dan beralasan;
3. Menyatatakan Terlawan adalah Para Terlawan yang tidak beritikad baik;
4. Menyatakan atas Penetapan Eksekusi berdasarkan surat pemberitahuan No. 35/Pen.Pdt/Aanm.Eks-Pts/2020/PN.Pbr jo. Putusan Mahakamah Agung RI Nomor. 925 K/PDT/2013 tanggal 13 Maret 2014 jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 20/Pdt.G/2011/PN.Pbr tanggal 21 November 2011 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan non eksekutble karena adanya perbedaan fisik dan sepadan terhadap surat Terlawan
5. Memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk membatalkan atau menangguhkan Pelaksanaan Penetapan Eksekusi berdasarkan surat pemberitahuan No. 35/Pen.Pdt/Aanm.Eks-Pts/2020/PN.Pbr karena letak yang tidak jelas.;
6. Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya Perkara;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada hukum lainnya
SUBSIDAIR:
“Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)”. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
