Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Pbr FUJI DWI JONA,S.H.,M.H MARULAK SIMATUPANG Als YUDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-415/L.4.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FUJI DWI JONA,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARULAK SIMATUPANG Als YUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  MARULAK SIMATUPANG ALS YUDA pada hari Kamis  tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Air Hitam pergudangan ‘Platinum’ Blokc Kel Binawidya Kec.Binawidya Kota Pekanbaru atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengambil sesuatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

     Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 wib saksi Ester dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Street, warna hitam, dengan nomor plat BM 6677 ABZ, nomor rangka MH1JMB224RK159301, Nosin JM82E-2160114 An Rizki Amaldi milik saksi Reni Als Reni sedang mengantarkan es teh yang dipesan terdakwa Marulak di  Jalan Air Hitam pergudangan ‘Platinum’ Blokc Kel Binawidya Kec.Binawidya Kota Pekanbaru dekat kantin milik saksi Reni tersebut. Setelah mengantar es teh tersebut saksi Ester menagih uang dan uang ongkos pengantaran es the, namun terdakwa beralasan kurang uang dan dan ingin meminjam sepeda motor tersebut. Namun saksi Ester tidak memberi izin karena saksi tidak kenal dengan terdakwa, tanpa seizing saksi Ester, terdakwa  langsung saja berjalan menuju sepeda motor yang jaraknya tidak jauh dari terdakwa  yang kunci kontaknya masih tergantung disepeda motor tersebut dan  langsung saja menghidupkan mesin sepeda motor serta langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Setelah saksi Ester berusaha teriak karena terdakwa Marulak membawa sepeda motor milik saksi Reni selanjutnya sopir lain yang berada disitu memberi tahu kepada saksi Reni bahwa sepeda motor milik saksi Reni diambil dan dibawa kabur oleh terdakwa Marulak. Bahwa pada hari kamis tanggal 20 November 2025 di jalan Riau Ujung Kel Labuh Baru Barat Kec Payung Sekaki kota Pekanbaru Tim Opsnal Polsek Binawidya melakukan penangkapan  dan mengamankan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek untuk ditindak lanjuti.

 

     Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Marulak  Simatupang Als Yuda mengambil sepeda motor milik saksi Reni Als Reni tanpa ada seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 18.000.000 (Delapan belas juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Undang -Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya