| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau bersama ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau periode Tahun 2025 -2030 dan DANI M. NURSALAM selaku Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau (yang masing-masing sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan MARJANI selaku Ajudan / Pengawal Pribadi ABDUL WAHID (Tersangka dalam berkas terpisah) pada tanggal 7 April 2025, tanggal 26 Mei 2025, bulan Juni 2025, bulan Agustus 2025 dan tanggal 3 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan April 2025 sampai dengan bulan November 2025 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, di Rumah FERRY YUNANDA yang beralamat di Tengku Bey Bumi Sejahtera Blok C1 No. 8 RT 003 RW 009 Kota Pekanbaru, di rumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Kota Pekanbaru atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelengara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu KHAIRIL ANWAR selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, ARDI IRFANDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, ERI IKHSAN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, LUDFI HARDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, BASHARUDDIN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan RIO ANDRIADI PUTRA selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya yaitu memberikan uang sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, ABDUL WAHID, DANI M. NURSALAM dan MARJANI yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ABDUL WAHID menjabat selaku Gubernur Provinsi Riau periode Tahun 2025-2030 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/P Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030 tanggal 31 Januari 2025 nomor urut 39 atas nama H. ABDUL WAHID, S.Pd.I, M.Si sebagai Gubernur Riau.
- Bahwa ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau mempunyai tugas
- memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut ABDUL WAHID berwenang:
-
- mengajukan rancangan Perda;
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa MUH. ARIEF SETIAWAN diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.621/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
- Bahwa MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menjalankan fungsi :
- penyusunan dan perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi;
- pelaksanaan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi;
- pelaksanaan administrasi Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau periode Tahun 2025-2030, ABDUL WAHID menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan di Pemerintahan Provinsi Riau, diantaranya menempatkan DANI M. NURSALAM sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.320/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dulunya merupakan staf dan orang kepercayaan ABDUL WAHID pada saat menjabat sebagai Anggota DPR RI. Selain bertugas sebagai tenaga Ahli, ABDUL WAHID juga memberikan tugas kepada DANI M. NURSALAM untuk berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) apabila ada kebutuhan-kebutuhan tidak resmi diluar kedinasan ABDUL WAHID yang memerlukan uang ABDUL WAHID juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu MARJANI sebagai Ajudan / Pengawal Pribadi Gubernur Riau selama tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 671/SPK-UM/2025 tanggal 20 Februari 2025.
- Bahwa pada bulan Maret 2025, Terdakwa selaku Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau memerintahkan seluruh Kepala UPT dan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk melakukan survey dan membuat rencana kebutuhan yang akan diusulkan dalam usulan pergeseran anggaran III TA 2025. Berdasarkan hasil survey dari masing-masing UPT dan bidang tersebut, selanjutnya FERRY YUNANDA selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPRPKPP Provinsi Riau dibantu staf perencanaan menyiapkan dan menyusun pengajuan usulan pergeseran anggaran yang masuk kategori tunda bayar. Sebelum usulan pergeseran pergeseran anggaran III TA 2025 diajukan, Terdakwa melalui grup Whatssapp “PUPRPKPP 2025” meminta agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah VI menyiapkan data-data jalan yang rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada ABDUL WAHID pada hari selasa tanggal 8 April 2025.
- Bahwa pada Tanggal 7 April 2025, ABDUL WAHID meminta agar Terdakwa mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk rapat di Rumah Dinas Gubernur. Permintaan ABDUL WAHID tersebut selanjutnya ditindaklajuti oleh Terdakwa sehingga seluruh Kepala UPT pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menghadiri rapat tersebut kecuali BASHARUDDIN alias IBAS selaku Kepala UPT V. Dalam pertemuan tersebut seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut lalu ABDUL WAHID memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada ABDUL WAHID dengan menyampaikan “’MATAHARI HANYA SATU”. ABDUL WAHID juga menyampaikan agar seluruh ASN di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengikuti seluruh perintah Terdakwa selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan menyampaikan “Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melapokan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti”.
- Bahwa setelah pertemuan dengan ABDUL WAHID tersebut, Terdakwa mengajukan Surat Nomor 900.1/PUPRPKPP/SEKRE/1169 tanggal 15 April 2025 perihal Usulan Pergeseran III Tahun 2025 Dinas PUPRPKPP kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah dibahas oleh TAPD lalu ABDUL WAHID menandatangani Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 mengenai Pergeseran III Tahun 2025 yang di dalamnya terdapat penambahan anggaran seluruh UPT pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk kegiatan infrastruktur pemeliharaan jalan dan jembatan, irigasi menjadi sebesar Rp234.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar rupiah) dan untuk membayar tunda bayar sebesar Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah).
- Setelah ABDUL WAHID menyetujui pergeseran anggaran tersebut, ABDUL WAHID meminta DANI M. NURSALAM untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau memberikan setoran uang fee kepada ABDUL WAHID. Dengan adanya permintaan ABDUL WAHID yang disampaikan melalui DANI M. NURSALAM tersebut, selanjutnya MUH ARIEF SETIAWAN memanggil FERRY YUNANDA ke ruangannya dan meminta agar FERRY YUNANDA menyampaikan kepada para kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan tidak resmi (non kedinasan) ABDUL WAHID dan Terdakwa. Atas perintah tersebut, FERRY YUNANDA memanggil seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk datang ke ruangannya dan menyampaikan permintaan Terdakwa tersebut.
- Bahwa oleh karena sebelumnya sudah ada arahan dari ABDUL WAHID agar patuh terhadap MUH ARIEF SETIAWAN dan adanya ancaman akan dimutasi atau dicopot jabatannya jika tidak memenuhi permintaan ABDUL WAHID melalui Terdakwa, sehingga pada saat FERRY YUNANDA menyampaikan adanya permintaan MUH ARIEF SETIAWAN maka para kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau senilai 2,5 ?ri penambahan anggaran pada masing-masing UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Pada keesokan harinya, FERRY YUNANDA melaporkan hasil pertemuan dengan para Kepala UPT tersebut kepada Terdakwa mengenai kesanggupan para Kepala UPT hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau senilai 2,5 ?ri penambahan anggaran namun Terdakwa menyampaikan “Tidak wajar kalo segitu, karena penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan 1-6 sekitar 101 Milyar, kita kan ada kebutuhan juga untuk Gubernur kalo segitu tidak cukup”. Kemudian FERRY YUNANDA menjawab “Ok Pak akan FERRY sampaikan”.
- Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, pada saat rapat evaluasi di Ruang Rapat Lt. 8 Dinas PUPRPKPP yang dihadiri oleh Terdakwa, FERRY YUNANDA, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI Dinas PUPRPKPP, Kabid pada Dinas PUPRPKPP, Terdakwa menyampaikan bahwa pada tahun 2025 semua bidang dilakukan efisiensi dan digeser untuk pembayaran “Tunda Bayar” dan penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI, namun Terdakwa selaku Kepala Dinas belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) walaupun Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP telah memaraf DPA masing-masing dikarenakan Kepala UPT belum menyanggupi besaran uang fee yang harus dikumpulkan oleh seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI untuk keperluan ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau dan keperluan non kedinasan lainnya sebagaimana perintah Terdakwa.
- Pada tanggal 6 Mei 2025 di Café Teko Panam kota Pekanbaru, FERRY YUNANDA bertemu dengan seluruh Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Dalam pertemuan tersebut, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan hanya menyanggupi akan memberikan setoran uang fee senilai 2,5?ri total seluruh anggaran UPT jalan dan jembatan di luar belanja Operasional Kantor dan Gaji Tenaga Harian Lepas (THL), walaupun para Kepala UPT sebenarnya merasa keberatan untuk memberikan uang tersebut. Selanjutnya FERRY YUNANDA mengatakan akan menyampaikan kesanggupan para Kepala UPT tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 bertempat di ruangan kerjanya, FERRY YUNANDA menyampaikan kepada ARDI IRFANDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Kota Dumai dan Kab. Rokan Hilir) bahwa MUH ARIEF SETIAWAN meminta besaran fee sebesar 5 % atau senilai Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dengan ancaman kalau Para Kepala UPT tidak menyanggupi fee 5 % tersebut maka Kepala UPT bisa dievaluasi;
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2025, FERRY YUNANDA mengumpulkan kembali para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan di ruangannya dan Kepala UPT menyampaikan kesanggupannya untuk memenuhi permintaan setoran uang fee 5 % (lima persen) untuk ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau. Setelah mendapatkan kesanggupan para Kepala UPT tersebut, FERRY YUNANDA menghadapkan para Kepala UPT tersebut kepada Terdakwa dan menyampaikan perihal kesanggupan para Kepala UPT untuk memberikan uang fee 5 % atau senilai Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dengan kode “7 (tujuh) batang”. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa uang yang dikumpulkan tersebut diantaranya adalah untuk ABDUL WAHID yang akan diurus oleh Terdakwa sehingga kalau ada orang lain di sekeliling ABDUL WAHID yang juga meminta uang kepada Kepala UPT maka kepala UPT diminta untuk mengatakan “uang untuk Pak Gubernur sudah diakomodir satu pintu di Kepala Dinas PUPR”.
- Bahwa pada tanggal 24 Mei 2025, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUR PKPP bertemu di rumah RIO ANDRIADI PUTRA selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI untuk memastikan anggaran telah disalurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke masing-masing UPT Wilayah Dinas PUPRPKPP dan merencanakan besaran uang yang akan dikumpulkan oleh masing-masing Kepala UPT untuk memenuhi permintaan ABDUL WAHID secara bertahap yaitu pada setoran awal sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada FERRY YUNANDA dan FERRY YUNANDA mengatakan bahwa setoran uang fee kepada Gubernur menjadi tanggung jawab Terdakwa sehingga setoran uang fee awal dari Kepala UPT harus sudah dikumpulkan kepada FERRY YUNANDA pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 pada saat rapat pembahasan anggaran TA 2026 di Kantor Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau yang dipimpin oleh ABDUL WAHID dan dihadiri oleh Terdakwa, PURNAMA IRWANSYAH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda dan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI, Terdakwa menyampaikan kepada ABDUL WAHID bahwa sudah ada Pergub Pergeseran III Tahun 2025 berikut DPA Dinas PUPRPKPP namun belum ada review dari Inspektorat. Atas penyampaian tersebut, ABDUL WAHID meminta Terdakwa agar DPA tersebut langsung dilaksanakan saja dengan demikian para Kepala UPT dapat segera merealisasikan penggunaan anggaran termasuk untuk memenuhi permintaan ABDUL WAHID memberikan setoran uang fee. Dalam rapat tersebut ABDUL WAHID kembali mengingatkan kepada para kepala UPT agar satu komando dan mematuhi perintah Terdakwa dengan mengatakan “jadi satu komando ya pak Kadis, kalau ada yang tidak nurut, kasih tahu saya, nanti saya evaluasi”.
- Bahwa untuk merealisasikan setoran uang fee kepada ABDUL WAHID dan Terdakwa tersebut, pada bulan Juni 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan diantaranya KHAIRIL ANWAR, ERI IKHSAN, LUDFI HARDI, BASHARUDDIN, RIO ANDRIADI PUTRA mengumpulkan uang kepada FERRY YUNANDA masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumlah total Rp1.800.000.000,00 (satu milIar delapan ratus juta rupiah) sebagai pemberian tahap pertama. Setelah uang tersebut terkumpul lalu Terdakwa meminta FERRY YUNANDA menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk ABDUL WAHID yang akan diambil oleh DANI M. NURSALAM. Atas permintaan tersebut kemudian FERRY YUNANDA menghubungi BRANTAS HARTONO selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengambil uang tersebut di rumah FERRY YUNANDA yang berada di Jalan Tengku Bey Bumi Sejahtera Kota Pekanbaru untuk kemudian diserahkan kepada DANI M. NURSALAM sebagaimana arahan MUH ARIEF SETIAWAN. Selanjutnya BRANTAS HARTONO datang ke rumah FERRY YUNANDA mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut yang disimpan dalam tas backpack Polo warna hitam. Setelah itu BRANTAS HARTONO menyerahkan uang tersebut langsung kepada DANI M. NURSALAM di rumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru. Setelah menerima uang tersebut, DANI M. NURSALAM melaporkan kepada ABDUL WAHID lalu ABDUL WAHID meminta agar DANI M. NURSALAM menyimpan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut, kemudian ABDUL WAHID melalui MARJANI mengambil uang tersebut secara bertahap untuk kepentingan ABDUL WAHID yaitu pertama sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kedua sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ketiga sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), keempat sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kelima sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) digunakan oleh DANI M. NURSALAM untuk operasional.
- Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa kembali memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan lagi uang sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada FAUZAN yang merupakan orang suruhan Terdakwa. Kemudian uang tersebut diserahkan oleh FERRY YUNANDA kepada FAUZAN di sekitar jalan Cempedak belakang kantor BPBD Provinsi Riau. Setelah menyerahkan uang tersebut, FERRY YUNANDA melaporan kepada Terdakwa bahwa uang sudah diserahkan kepada FAUZAN. Terhadap uang sisa yang dikumpulkan pada FERRY YUNANDA tersebut, Terdakwa juga memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada DAHRI ISKANDAR selaku Ajudan ABDUL WAHID, kemudian uang tersebut diserahkan oleh FERRY YUNANDA kepada DAHRI ISKANDAR di Rumah Dinas Gubernur Riau.
- Bahwa pada bulan Agustus 2025, dalam rangka memenuhi permintaan uang Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) atau senilai 5% yang sebelumnya sudah diserahkan sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), para Kepala UPT kembali mengumpulkan uang kepada FERRY YUNANDA yaitu KHAIRIL ANWAR menyerahkan uang di Rumah FERRY YUNANDA yang beralamat di Tengku Bey Bumi Sejahtera Blok C1 No. 8 RT 003 RW 009 Kota Pekanbaru, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kemudian ARDI IRFANDI, LUDFI HARDI, dan BASHARUDDIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dan RIO ANDRIADI PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Kantor Bappeda Provinsi Riau. Sehingga uang yang terkumpul di FERRY YUNANDA adalah sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagai pemberian tahap kedua. Setelah uangnya terkumpul, Terdakwa memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRA LESMANA yang merupakan sopir Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, ABDUL WAHID meminta agar Terdakwa memberikan uang kepada ISPAN S. SYAHPUTRA untuk kepentingan operasional Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi APBD Perubahan TA 2025 di Jakarta, atas permintaan ABDUL WAHID tersebut Terdakwa meminta agar FERRY YUNANDA menyerahkan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada ISPAN S. SYAHPUTRA melalui MARDONI AKROM selaku Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Kantor BPKAD Jalan Tjut Nyak Dien II Kota Pekanbaru. Selain itu, atas perintah ABDUL WAHID dan Terdakwa, FERRY YUNANDA menggunakan uang yang dikumpulkan tersebut untuk bantuan kepada PURNAWAMA IRWANSYAH selaku Plt Kepala Bappeda sebesar Rp25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah). Terdakwa juga meminta agar FERRY YUNANDA memberikan uang kepada IWAN PANSA selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan bantuan atas beberapa proposal kegiatan yang masuk ke Dinas PUPRPKPP seperti pertandingan Bola, Taekwondo, karate sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2025 atas perintah Terdakwa, ERI IKHSAN bertemu dengan DANI M. NURSALAM di kedai Kopi Yogya yang beralamat di jalan Harapan Jaya kota Pekanbaru dan menyampaikan rencana penyerahan uang setoran dari Kepala UPT Dinas PUPRPKPP tahap ketiga sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diserahkan pada tanggal 5 November 2025 di Jalan Abdul Muis depan SMA 8 yang berada di belakang rumah ERI IKHSAN. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, DANI M. NURSALAM pergi untuk menemui ABDUL WAHID di Rumah Dinas Gubernur. Setelah sampai di Rumah Dinas Gubernur tersebut, DANI M. NURSALAM bertemu dengan MARJANI dan MARJANI menyampaikan agar DANI M. NURSALAM berkoordinasi dengan Terdakwa sehubungan dengan kebutuhan dana ABDUL WAHID untuk ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan Malaysia. Selanjutnya DANI M. NURSALAM menemui ABDUL WAHID dan mendengar penyampaian dari ABDUL WAHID mengenai adanya kebutuhan dana tersebut. Pada saat itu DANI M. NURSALAM menyampaikan bahwa uang setoran dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP akan diterima pada tanggal 5 November 2025 namun ABDUL WAHID meminta uang tersebut harus sudah siap karena ABDUL WAHID dan rombongan akan berangkat pada tanggal 3 November 2025.
- Bahwa untuk memenuhi permintaan ABDUL WAHID tersebut, DANI M. NURSALAM menghubungi Terdakwa dan menyampaikan perihal kebutuhan ABDUL WAHID untuk ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan Malaysia sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).Selanjutnya Terdakwa memanggil FERRY YUNANDA ke ruangannya dan menyampaikan permintaan ABDUL WAHID tersebut. Kemudian FERRY YUNANDA menyampaikan bahwa sisa setoran tahap kedua masih ada Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lagi. Untuk memenuhi kekurangan uang yang ada pada FERRY YUNANDA tersebut, Terdakwa meminta agar FERRY YUNANDA mengambil uang dari ERI IKHSAN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkannya kepada MARJANI.
- Bahwa oleh karena FERRY YUNANDA tidak mengenal MARJANI maka pada tanggal 1 November 2025 bertempat di Kafe Teko yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, FERRY YUNANDA menyerahkan sisa uang pengumpulan tahap kedua sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada ERI IKHSAN dan meminta agar ERI IKHSAN menyerahkan uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada MARJANI. Kemudian pada hari dan tempat yang sama, ERI IKHSAN juga menerima tambahan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari RIO ADRIANDI PUTRA, sehingga total uang yang ada pada ERI IKHSAN sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Semua uang tersebut merupakan bagian pemenuhan uang yang disiapkan untuk memenuhi permintaan ABDUL WAHID melalui MARJANI.
- Bahwa pada tanggal 2 November 2025, Terdakwa mendatangi rumah ERI IKHSAN untuk mengambil uang yang telah dipegang oleh ERI IKHSAN tersebut, dan mengatakan kepada ERI IKHSAN agar mengumpulkan lagi setoran uang fee dari Kepala UPT yang nilainya tidak lagi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tetapi ditambah menjadi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per orang. Kemudian uang yang diambil oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) masih tetap disimpan di rumah ERI IKHSAN. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada ABDUL WAHID melalui MARJANI pada malam harinya bertempat di Rumah Dinas Gubernur.
- Bahwa atas permintaan dari Terdakwa untuk menambah uang setoran uang fee tersebut, kemudian ERI IKHSAN menyampaikannya kepada para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan Pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Selanjutnya pada tanggal 3 November 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP, ERI IKHSAN menerima pengumpulan uang setoran uang fee dari KHAIRIL ANWAR sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), selain itu bertempat di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Kota Pekanbaru menerima pengumpulan setoran uang fee dari BASHARUDDIN sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan LUDFI HARDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian pada tahap ketiga setoran uang fee yang diterima oleh ABDUL WAHID melalui Terdakwa dari Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan seluruhnya adalah sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa pemberian uang yang dilakukan oleh pada Kepala UPT seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, ABDUL WAHID dan DANI M. NURSALAM karena adanya paksaan Terdakwa, ABDUL WAHID dan DANI M. NURSALAM yang menyampaikan untuk loyal kepada ABDUL WAHID dan Terdakwa serta adanya ancaman bahwa ABDUL WAHID dan Terdakwa akan melakukan mutasi atau mencopot para Kepala UPT jika tidak memenuhi perintah ABDUL WAHID yang disampaikan melalui Terdakwa, DANI M. NURSALAM dan MARJANI.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Bahwa Terdakwa MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau bersama ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau periode Tahun 2025 -2030 dan DANI M. NURSALAM selaku Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau (yang masing-masing sebagai ABDUL WAHID dalam berkas perkara terpisah) dan MARJANI selaku Ajudan / Pengawal Pribadi ABDUL WAHID (Tersangka dalam berkas terpisah) pada tanggal 7 April 2025, tanggal 26 Mei 2025, bulan Juni 2025, bulan Agustus 2025 dan tanggal 3 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan April 2025 sampai dengan bulan November 2025 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, di Rumah FERRY YUNANDA yang beralamat di Tengku Bey Bumi Sejahtera Blok C1 No. 8 RT 003 RW 009 Kota Pekanbaru, di rumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Kota Pekanbaru atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas yaitu ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau,Terdakwa selaku Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau, DANI M. NURSALAM sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Bappeda (yang masing-masing sebagai ABDUL WAHID dalam berkas perkara terpisah) dan MARJANI selaku ajudan/pengawal pribadi ABDUL WAHID, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta atau menerima uang sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau yaitu KHAIRIL ANWAR selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, ARDI IRFANDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, ERI IKHSAN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III, LUDFI HARDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, BASHARUDDIN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V dan RIO ANDRIADI PUTRA selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau mempunyai utang padahal tidak ada kewajiban para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk memberikan uang kepada ABDUL WAHID, Terdakwa, DANI M. NURSALAM maupun MARJANI, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa ABDUL WAHID menjabat selaku Gubernur Provinsi Riau periode 2025-2030 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030 tanggal 31 Januari 2025, H. ABDUL WAHID, S.Pd, M.Si sebagai Gubernur Riau.
- Bahwa ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau mempunyai tugas :
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang :
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa MUH. ARIEF SETIAWAN diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.621/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
- Bahwa MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menjalankan fungsi :
- Penyusunan dan perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan administrasi Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau periode Tahun 2025-2030, ABDUL WAHID menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan di Pemerintahan Provinsi Riau, diantaranya menempatkan DANI M. NURSALAM sebagai Tenaga Ahli Gubernur Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor KPTS.320/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dulunya merupakan staf dan orang kepercayaan ABDUL WAHID pada saat menjabat sebagai Anggota DPR RI. Selain bertugas sebagai tenaga Ahli, ABDUL WAHID juga memberikan tugas kepada DANI M. NURSALAM untuk berkoordinasi dengan Terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) apabila ada kebutuhan-kebutuhan tidak resmi diluar kedinasan ABDUL WAHID yang memerlukan uang ABDUL WAHID juga mengangkat orang kepercayaannya yaitu MARJANI sebagai Ajudan / Pengawal Pribadi Gubernur Riau selama tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 671/SPK-UM/2025 tanggal 20 Februari 2025.
- Bahwa pada bulan Maret 2025, Terdakwa selaku Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau memerintahkan seluruh Kepala UPT dan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk melakukan survey dan membuat rencana kebutuhan yang akan diusulkan dalam usulan pergeseran anggaran III TA 2025. Berdasarkan hasil survey dari masing-masing UPT dan bidang tersebut, selanjutnya FERRY YUNANDA selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPRPKPP Provinsi Riau dibantu staf perencanaan menyiapkan dan menyusun pengajuan usulan pergeseran anggaran yang masuk kategori tunda bayar. Sebelum usulan pergeseran pergeseran anggaran III TA 2025 diajukan, Terdakwa melalui grup Whatssapp “PUPRPKPP 2025” meminta agar Kabid Bina Marga dan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan Wilayah VI menyiapkan data-data jalan yang rusak dan rencananya akan dipaparkan kepada ABDUL WAHID pada hari selasa tanggal 8 April 2025.
- Bahwa pada Tanggal 7 April 2025, ABDUL WAHID meminta agar Terdakwa mengumpulkan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk rapat di Rumah Dinas Gubernur. Permintaan ABDUL WAHID tersebut selanjutnya ditindaklajuti oleh Terdakwa sehingga seluruh Kepala UPT pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menghadiri rapat tersebut kecuali BASHARUDDIN alias IBAS selaku Kepala UPT V. Dalam pertemuan tersebut seluruh alat komunikasi peserta yang hadir dikumpulkan sehingga peserta tidak bisa mendokumentasikan kegiatan tersebut lalu ABDUL WAHID memberikan arahan agar semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau patuh kepada ABDUL WAHID dengan menyampaikan “’MATAHARI HANYA SATU”. ABDUL WAHID juga menyampaikan agar seluruh ASN di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengikuti seluruh perintah Terdakwa selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dengan menyampaikan “Semua harus ikut perintah kepala dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti perintah kepala dinas saya evaluasi. Apabila pak Kadis melapokan kepada saya tidak ikut perintahnya langsung saya ganti”.
- Bahwa setelah pertemuan dengan ABDUL WAHID tersebut, Terdakwa mengajukan Surat Nomor 900.1/PUPRPKPP/SEKRE/1169 tanggal 15 April 2025 perihal Usulan Pergeseran III Tahun 2025 Dinas PUPRPKPP kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah dibahas oleh TAPD lalu ABDUL WAHID menandatangani Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025 tanggal 22 April 2025 mengenai Pergeseran III Tahun 2025 yang di dalamnya terdapat penambahan anggaran seluruh UPT pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk kegiatan infrastruktur pemeliharaan jalan dan jembatan, irigasi menjadi sebesar Rp234.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat miliar rupiah) dan untuk membayar tunda bayar sebesar Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah);
- Setelah ABDUL WAHID menyetujui pergeseran anggaran tersebut, ABDUL WAHID meminta DANI M. NURSALAM untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau memberikan setoran uang fee kepada ABDUL WAHID. Dengan adanya permintaan ABDUL WAHID yang disampaikan melalui DANI M. NURSALAM tersebut, selanjutnya Terdakwa memanggil FERRY YUNANDA ke ruangannya dan meminta agar FERRY YUNANDA menyampaikan kepada para kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan tidak resmi (non kedinasan) ABDUL WAHID dan Terdakwa. Atas perintah tersebut, FERRY YUNANDA memanggil seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk datang ke ruangannya dan menyampaikan permintaan Terdakwa tersebut.
- Bahwa oleh karena sebelumnya sudah ada arahan dari ABDUL WAHID agar patuh terhadap Terdakwadan adanya ancaman akan dimutasi atau dicopot jabatannya jika tidak memenuhi permintaan ABDUL WAHID melalui Terdakwa, sehingga pada saat FERRY YUNANDA menyampaikan adanya permintaan Terdakwa maka para kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau senilai 2,5 ?ri penambahan anggaran pada masing-masing UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Pada keesokan harinya, FERRY YUNANDA melaporkan hasil pertemuan dengan para Kepala UPT tersebut kepada Terdakwa mengenai kesanggupan para Kepala UPT hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau senilai 2,5 ?ri penambahan anggaran namun Terdakwa menyampaikan “Tidak wajar kalo segitu, karena penambahan anggaran di UPT Jalan dan Jembatan 1-6 sekitar 101 Milyar, kita kan ada kebutuhan juga untuk Gubernur kalo segitu tidak cukup”. Kemudian FERRY YUNANDA menjawab “Ok Pak akan FERRY sampaikan”.
- Bahwa pada tanggal 5 Mei 2025, pada saat rapat evaluasi di Ruang Rapat Lt. 8 Dinas PUPRPKPP yang dihadiri oleh Terdakwa, FERRY YUNANDA, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI Dinas PUPRPKPP, Kabid pada Dinas PUPRPKPP, Terdakwa menyampaikan bahwa pada tahun 2025 semua bidang dilakukan efisiensi dan digeser untuk pembayaran “Tunda Bayar” dan penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI, namun Terdakwa selaku Kepala Dinas belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) walaupun Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP telah memaraf DPA masing-masing dikarenakan Kepala UPT belum menyanggupi besaran uang fee yang harus dikumpulkan oleh seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I s/d VI untuk keperluan ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau dan keperluan non kedinasan lainnya sebagaimana perintah Terdakwa.
- Pada tanggal 6 Mei 2025 di Café Teko Panam kota Pekanbaru, FERRY YUNANDA bertemu dengan seluruh Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Dalam pertemuan tersebut, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan hanya menyanggupi akan memberikan fee senilai 2,5?ri total seluruh anggaran UPT jalan dan jembatan di luar belanja Operasional Kantor dan Gaji Tenaga Harian Lepas (THL), walaupun para Kepala UPT sebenarnya merasa keberatan untuk memberikan uang tersebut. Selanjutnya FERRY YUNANDA mengatakan akan menyampaikan kesanggupan para Kepala UPT tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 7 Mei 2025 bertempat di ruangan kerjanya, FERRY YUNANDA menyampaikan kepada ARDI IRFANDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II (Kota Dumai dan Kab. Rokan Hilir) bahwa Terdakwa meminta besaran fee sebesar 5 % atau senilai Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dengan ancaman kalau Para Kepala UPT tidak menyanggupi fee 5 % tersebut maka Kepala UPT bisa dievaluasi;
- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2025, FERRY YUNANDA mengumpulkan kembali para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan di ruangannya dan Kepala UPT menyampaikan kesanggupannya untuk memenuhi permintaan uang fee 5 % (lima persen) untuk ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau. Setelah mendapatkan kesanggupan para Kepala UPT tersebut, FERRY YUNANDA menghadapkan para Kepala UPT tersebut kepada Terdakwa dan menyampaikan perihal kesanggupan para Kepala UPT untuk memberikan fee 5 % atau senilai Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dengan kode “7 (tujuh) batang”. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa uang yang dikumpulkan tersebut diantaranya adalah untuk ABDUL WAHID yang akan diurus oleh Terdakwa sehingga kalau ada orang lain di sekeliling ABDUL WAHID yang juga meminta uang kepada Kepala UPT maka kepala UPT diminta untuk mengatakan “uang untuk Pak Gubernur sudah diakomodir satu pintu di Kepala Dinas PUPR”.
- Bahwa pada tanggal 24 Mei 2025, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUR PKPP bertemu di rumah RIO ANDRIADI PUTRA selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI untuk memastikan anggaran telah disalurkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke masing-masing UPT Wilayah Dinas PUPRPKPP dan merencanakan besaran uang yang akan dikumpulkan oleh masing-masing Kepala UPT untuk memenuhi permintaan ABDUL WAHID secara bertahap yaitu pada setoran awal sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya hasil pertemuan tersebut disampaikan kepada FERRY YUNANDA dan FERRY YUNANDA mengatakan bahwa setoran uang fee kepada Gubernur menjadi tanggung jawab Terdakwa sehingga setoran uang fee awal dari Kepala UPT harus sudah dikumpulkan kepada FERRY YUNANDA pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025.
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 pada saat rapat pembahasan anggaran TA 2026 di Kantor Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau yang dipimpin oleh ABDUL WAHID dan dihadiri oleh Terdakwa, PURNAMA IRWANSYAH selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda dan seluruh Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I sampai dengan VI, Terdakwa menyampaikan kepada ABDUL WAHID bahwa sudah ada Pergub Pergeseran III Tahun 2025 berikut DPA Dinas PUPRPKPP namun belum ada review dari Inspektorat. Atas penyampaian tersebut, ABDUL WAHID meminta Terdakwa agar DPA tersebut langsung dilaksanakan saja dengan demikian para Kepala UPT dapat segera merealisasikan penggunaan anggaran termasuk untuk memenuhi permintaan ABDUL WAHID memberikan setoran uang fee. Dalam rapat tersebut ABDUL WAHID kembali mengingatkan kepada para kepala UPT agar satu komando dan mematuhi perintah Terdakwa dengan mengatakan “jadi satu komando ya pak Kadis, kalau ada yang tidak nurut, kasih tahu saya, nanti saya evaluasi”.
- Bahwa untuk merealisasikan setoran uang fee kepada ABDUL WAHID dan Terdakwa tersebut, pada bulan Juni 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan diantaranya KHAIRIL ANWAR, ERI IKHSAN, LUDFI HARDI, BASHARUDDIN, RIO ANDRIADI PUTRA mengumpulkan uang kepada FERRY YUNANDA masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan jumlah total Rp1.800.000.000,00 (satu milIar delapan ratus juta rupiah) sebagai pemberian tahap pertama. Setelah uang tersebut terkumpul lalu Terdakwa meminta FERRY YUNANDA menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk ABDUL WAHID yang akan diambil oleh DANI M. NURSALAM. Atas permintaan tersebut kemudian FERRY YUNANDA menghubungi BRANTAS HARTONO selaku Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau untuk mengambil uang tersebut di rumah FERRY YUNANDA yang berada di Jalan Tengku Bey Bumi Sejahtera Kota Pekanbaru untuk kemudian diserahkan kepada DANI M. NURSALAM sebagaimana arahan Terdakwa. Selanjutnya BRANTAS HARTONO datang ke rumah FERRY YUNANDA mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut yang disimpan dalam tas backpack Polo warna hitam. Setelah itu BRANTAS HARTONO menyerahkan uang tersebut langsung kepada DANI M. NURSALAM di rumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru. Setelah menerima uang tersebut, DANI M. NURSALAM melaporkan kepada ABDUL WAHID lalu ABDUL WAHID meminta agar DANI M. NURSALAM menyimpan uang Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tersebut, kemudian ABDUL WAHID melalui MARJANI mengambil uang tersebut secara bertahap untuk kepentingan ABDUL WAHID yaitu pertama sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kedua sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ketiga sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), keempat sebesar Rp170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah) kelima sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) digunakan oleh DANI M. NURSALAM untuk operasional.
- Bahwa beberapa hari kemudian Terdakwa kembali memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan lagi uang sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada FAUZAN yang merupakan orang suruhan Terdakwa. Kemudian uang tersebut diserahkan oleh FERRY YUNANDA kepada FAUZAN di sekitar jalan Cempedak belakang kantor BPBD Provinsi Riau. Setelah menyerahkan uang tersebut, FERRY YUNANDA melaporan kepada Terdakwa bahwa uang sudah diserahkan kepada FAUZAN. Terhadap uang sisa yang dikumpulkan pada FERRY YUNANDA tersebut, Terdakwa juga memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada DAHRI ISKANDAR selaku Ajudan ABDUL WAHID, kemudian uang tersebut diserahkan oleh FERRY YUNANDA kepada DAHRI ISKANDAR di Rumah Dinas Gubernur Riau.
- Bahwa pada bulan Agustus 2025, dalam rangka memenuhi permintaan uang Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) atau senilai 5% yang sebelumnya sudah diserahkan sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), para Kepala UPT kembali mengumpulkan uang kepada FERRY YUNANDA yaitu KHAIRIL ANWAR menyerahkan uang di Rumah FERRY YUNANDA yang beralamat di Tengku Bey Bumi Sejahtera Blok C1 No. 8 RT 003 RW 009 Kota Pekanbaru, sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), kemudian ARDI IRFANDI, LUDFI HARDI, dan BASHARUDDIN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dan RIO ANDRIADI PUTRA menyerahkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di Kantor Bappeda Provinsi Riau. Sehingga uang yang terkumpul di FERRY YUNANDA adalah sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagai pemberian tahap kedua. Setelah uangnya terkumpul, TERDAKWA memerintahkan FERRY YUNANDA untuk menyerahkan sebagian uang tersebut sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada HENDRA LESMANA yang merupakan sopir Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, ABDUL WAHID meminta agar Terdakwa memberikan uang kepada ISPAN S. SYAHPUTRA untuk kepentingan operasional Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi APBD Perubahan TA 2025 di Jakarta, atas permintaan ABDUL WAHID tersebut Terdakwa meminta agar FERRY YUNANDA menyerahkan uang Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada ISPAN S. SYAHPUTRA melalui MARDONI AKROM selaku Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau di Kantor BPKAD Jalan Tjut Nyak Dien II Kota Pekanbaru. Selain itu, atas perintah ABDUL WAHID dan Terdakwa, FERRY YUNANDA menggunakan uang yang dikumpulkan tersebut untuk bantuan kepada PURNAWAMA IRWANSYAH selaku Plt Kepala Bappeda sebesar Rp25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah). MUHAMMAD ARIEF SETIAWAN juga meminta agar FERRY YUNANDA memberikan uang kepada IWAN PANSA selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan bantuan atas beberapa proposal kegiatan yang masuk ke Dinas PUPRPKPP seperti pertandingan Bola, Taekwondo, karate sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2025 atas perintah Terdakwa, ERI IKHSAN bertemu dengan DANI M. NURSALAM di kedai Kopi Yogya yang beralamat di jalan Harapan Jaya kota Pekanbaru dan menyampaikan rencana penyerahan uang setoran dari Kepala UPT Dinas PUPRPKPP tahap ketiga sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang akan diserahkan pada tanggal 5 November 2025 di Jalan Abdul Muis depan SMA 8 yang berada di belakang rumah ERI IKHSAN. Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, DANI M. NURSALAM pergi untuk menemui ABDUL WAHID di Rumah Dinas Gubernur. Setelah sampai di Rumah Dinas Gubernur tersebut, DANI M. NURSALAM bertemu dengan MARJANI dan MARJANI menyampaikan agar DANI M. NURSALAM berkoordinasi dengan Terdakwa sehubungan dengan kebutuhan dana ABDUL WAHID untuk ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan Malaysia. Selanjutnya DANI M. NURSALAM menemui ABDUL WAHID dan mendengar penyampaian dari ABDUL WAHID mengenai adanya kebutuhan dana tersebut. Pada saat itu DANI M. NURSALAM menyampaikan bahwa uang setoran dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP akan diterima pada tanggal 5 November 2025 namun ABDUL WAHID meminta uang tersebut harus sudah siap karena ABDUL WAHID dan rombongan akan berangkat pada tanggal 3 November 2025.
- Bahwa untuk memenuhi permintaan ABDUL WAHID tersebut, DANI M. NURSALAM menghubungi Terdakwa dan menyampaikan perihal kebutuhan ABDUL WAHID untuk ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan Malaysia sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa memanggil FERRY YUNANDA ke ruangannya dan menyampaikan permintaan ABDUL WAHID tersebut. Kemudian FERRY YUNANDA menyampaikan bahwa sisa setoran tahap kedua masih ada Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lagi. Untuk memenuhi kekurangan uang yang ada pada FERRY YUNANDA tersebut, Terdakwa meminta agar FERRY YUNANDA mengambil uang dari ERI IKHSAN sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan menyerahkannya kepada MARJANI.
- Bahwa oleh karena FERRY YUNANDA tidak mengenal MARJANI maka pada tanggal 1 November 2025 bertempat di Kafe Teko yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru, FERRY YUNANDA menyerahkan sisa uang pengumpulan tahap kedua sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kepada ERI IKHSAN dan meminta agar ERI IKHSAN menyerahkan uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada MARJANI. Kemudian pada hari dan tempat yang sama, ERI IKHSAN juga menerima tambahan uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dari RIO ADRIANDI PUTRA, sehingga total uang yang ada pada ERI IKHSAN sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Semua uang tersebut merupakan bagian pemenuhan uang yang disiapkan untuk memenuhi permintaan ABDUL WAHID melalui MARJANI.
- Bahwa pada tanggal 2 November 2025, MUH ARIEF SETIAWAN mendatangi rumah ERI IKHSAN untuk mengambil uang yang telah dipegang oleh ERI IKHSAN tersebut, dan mengatakan kepada ERI IKHSAN agar mengumpulkan lagi setoran uang fee dari Kepala UPT yang nilainya tidak lagi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tetapi ditambah menjadi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per orang. Kemudian uang yang diambil oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) masih tetap disimpan di rumah ERI IKHSAN. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada ABDUL WAHID melalui MARJANI pada malam harinya bertempat di Rumah Dinas Gubernur.
- Bahwa atas permintaan dari Terdakwa untuk menambah uang setoran uang fee tersebut, kemudian ERI IKHSAN menyampaikannya kepada para Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan Pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. Selanjutnya pada tanggal 3 November 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP, ERI IKHSAN menerima pengumpulan uang setoran uang fee dari KHAIRIL ANWAR sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), selain itu bertempat di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Kota Pekanbaru menerima pengumpulan setoran uang fee dari BASHARUDDIN sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan LUDFI HARDI sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Dengan demikian pada tahap ketiga setoran uang fee yang diterima oleh ABDUL WAHID melalui Terdakwa dari Kepala UPT Wilayah Jalan dan Jembatan seluruhnya adalah sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa adanya kewajiban memberikan uang kepada ABDUL WAHID dan Terdakwa sebesar 5% (lima persen) atau sekitar Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan telah terealisasi diserahkan sebesar Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut dilakukan seakan-akan para Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yaitu KHAIRIL ANWAR selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, ARDI IRFANDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, ERI IKHSAN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III, LUDFI HARDI selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah IV, BASHARUDDIN selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah V dan RIO ANDRIADI PUTRA selaku Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, mempunyai hutang yang harus dibayar kepada ABDUL WAHID, Terdakwa, DANI M. NURSALAM dan MARJANI padahal seluruh Kepala UPT Dinas PUPRPKPP provinsi Riau dan Kas Umum Dinas PUPR PKPP provinsi Riau sebenarnya tidak mempunyai hutang kepada ABDUL WAHID, Terdakwa, DANI M. NURSALAM dan MARJANI akan tetapi ABDUL WAHID, Terdakwa, DANI M. NURSALAM dan MARJANI tetap meminta dan menerima uang tersebut, seakan-akan merupakan pembayaran hutang kepada ABDUL WAHID, Terdakwa, DANI M. NURSALAM dan MARJANI.
--------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa MUH. ARIEF SETIAWAN selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau bersama ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau periode Tahun 2025 -2030 dan DANI M. NURSALAM selaku Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau (yang masing-masing sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan MARJANI selaku Ajudan / Pengawal Pribadi ABDUL WAHID (Tersangka dalam berkas terpisah) pada bulan Juni 2025, bulan Agustus 2025 dan tanggal 3 November 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 bertempat di Kantor Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, di Rumah Dinas Gubernur Riau Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, di Rumah FERRY YUNANDA yang beralamat di Tengku Bey Bumi Sejahtera Blok C1 No. 8 RT 003 RW 009 Kota Pekanbaru, di rumah BRANTAS HARTONO yang beralamat di Jalan Mahang Nomor 1 Kota Pekanbaru, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau dan di Kantor UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III yang beralamat di Palagio Residence Kota Pekanbaru atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp3.550.000.000,00 (tiga miliar lima ratus lima puluh juta rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan ABDUL WAHID selaku Gubernur Provinsi Riau periode Tahun 2025-2030, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ABDUL WAHID menjabat selaku Gubernur Provinsi Riau periode Tahun 2025-2030 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/P Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030 tanggal 31 Januari 2025 nomor urut 39 atas nama H. ABDUL WAHID, S.Pd.I, M.Si sebagai Gubernur Riau.
- Bahwa ABDUL WAHID selaku Gubernur Riau mempunyai tugas :
- Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
- Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang :
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.621/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Atas Nama Tengku Fauzan dkk, pada nomor 7 atas nama MUH ARIEF SETIAWAN, MT sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau;
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menjalankan fungsi :
- Penyusunan dan perumusan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan kebijakan Kesekretariatan, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang, serta Bidang Bina Jasa Konstruksi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelap
|