Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr FERDINANDUS NIPA YAYASAN PRAYOGA RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERDINANDUS NIPA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NASIR PATI, SHFERDINANDUS NIPA
Tergugat
NoNama
1YAYASAN PRAYOGA RIAU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat Untuk membayar hak-hak Penggugat yaitu :
    1. Uang Pasangon Penggugat berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021:

Rp. 5.992.134 x 9 di kali 2 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 = Rp. 107,858,412,- (Seratus Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Empat Ratus Dua Belas Rupiah).

  1. Uang penghargaan masa kerja berdasarkan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021:

 Rp. 5.992.134 x 7 = Rp. 41.944.938,- (Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah).

  1. Uang Pengganti Hak Berdasarkan Pasal 40 dan PP. No. 35 Tahun 2021:
  • Ongkos Pulang Pekerja Ketempat Asal Pekerja Setelah Diterima Bekerja  = Rp. 24.000.000.00,-
  • Cuti Yang belum diambil Selama 20 Tahun = Rp. 57.500.244,- (Lima Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).
    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011 yang berkaitan dengan Upah Proses : Rp 35.952.804 (Tiga Puluh Lima Juta  Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah)
    2. Peraturan Yayasan Prayoga Yadapen : Rp 35.100.391 (Tiga Puluh Lima Juta Seratus Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah)

Jadi, jumlah keseluruhan yang harus diterima penggugat adalah Rp. 302.356.789,- (Tiga Ratus Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah)(Diluar Dana Pensiun, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya)

  1. Kerugian Immateriil:
  • Biaya Psikiater: Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;

Atau :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak