| Dakwaan |
Primair :
----------- Bahwa Terdakwa SURYA PUTRA (DPO) bersama-sama dengan Saksi AFRIZAL NURDI selaku Kasi Pemerintahan Desa Sanderak Kab. Bengkalis Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Senderak Nomor : 01/KPTS/Tahun 2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kepala Seksi dan Kepala Urusan Kantor Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis (selanjutnya disebut saksi AFRIZAL yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap) dan saksi HARIANTO, S.H selaku Kepala Desa Senderak berdasarka Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : 393/KPTS/VIII/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 yang dilakukan penuntutan secara terpisan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap), pada bulan Maret 2021 s/d Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di Kantor desa Senderak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan :
- Turut serta dengan cara mempersiapkan dokumen yang diperlukan terhadap pembuatan surat pernyataan tidak bersengketa terhadap lahan yang merupakan kawasan hutan yang terletak di Dusun Mekar Desa Senderak Kab. Bengkalis.
- mengumpulkan identitas masyarakat berupa KTP dan KK yang dipergunakan oleh saksi HARIANTO selaku kepala desa untuk menerbitkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) diatas kawasan hutan seluas 399.940 m2 yang terletak di Dusun Mekar Desa Senderak Kab. Bengkalis
yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Pasal 25 Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
- Pasal 26 Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
- Pasal 138 huruf a Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
Yang melakukan perbuatan “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 4.296.945.000,- ( Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tanggal 30 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Ahli Akuntan Publik a,n Dr, NUR AZLINA, S.Em M.Si, AK.AAP.,CA,CERTIPSas, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2006, Masyarakat Desa Sebauk (Sebelum di mekarkan menjadi Desa Senderak) pada saat itu membuat kelompok tani dengan untuk melakukan pembersihan lahan bakau yang akan dijadikan lahan pertanian, dengan dasar kesepakatan antar beberapa masyarakat. Kemudian, pada tahun 2001 kepala Desa Sebauk ZAINAL ABIDIN menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah yang telah di bersihkan oleh masyarakat melalui kelompok tani tersebut. Akan tetapi, sejak tahun 2006 s/d tahun 2021, tanah yang dikelola oleh kelompok tani tersebut tidak lagi diurus dan tidak lagi digunakan oleh kelompok tani untuk melakukan kegiatan usaha.
- Bahwa pada tahun 2021, saksi HARIANTO yang merupakan Kepala Desa Senderak bersama dengan Terdakwa yang merupakan masyarakat desa Senderak mengundang beberapa kelompok tani yang awalnya menguasai lahan tersebut dengan mengatakan bahwa akan ada orang yang membeli lahan tersebut dengan harga Rp. 20.000.000 per hektar. Selain itu, Saksi HARIANTO juga mengatakan bahwa apabila ingin menjual lahan tersebut maka harus terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan biaya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per SPGR. Kemudian, masyarakat yang menguasai tanah tersebut menyetujui untuk menjual lahan tersebut dan mengurus SPGR kepada saksi HARIANTO terlebih dahulu. Dalam pengurusan SPGR tersebut, saksi HARIANTO meminta agar Terdakwa untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai biaya pengurusan SPGR tersebut beserta mengumpulkan identitas yang diperlukan untuk pengurusan SPGR berupa KTP dan KK.
- Bahwa setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkumpul, Terdakwa menyerahkannya KTP dan KK tersebut kepada Saksi AFRIZAL NURDIN selaku kasi pemerintahan Desa Senderak untuk diproses administrasinya di Kantor Desa Senderak. setelah SPGR tersebut selesai kemudian Terdakwa mendatangi anggota masyarakat yang merupakan bagian dari kelompok tani tersebut untuk meminta tandatangan didalam SPGR.
- Bahwa Saksi HARIANTO bersama dengan Saksi AFRIZAL NURDIN telah melakukan proses penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) dengan rincian sebagai berikut :
- SPGR Terhadap tanah yang berada di Dusun Pembangunan dengan total tanah seluas 399.940 m2 Terdiri dari 35 SPGR sebagai berikut :
- SPGR atas nama AZWAR reg nomor : 02/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama BURHAN reg nomor : 03/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama SAMSUAR reg nomor : 04/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama HARDIANSYAH reg nomor : 05/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama AUZAR reg nomor : 06/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama TERDAKWA reg nomor : 07/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama EDI KUSWORO reg nomor : 08/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HARIANTO reg nomor : 09/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama EDI IRAWAN reg nomor : 10/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama DALENA reg nomor : 11/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama KHAIDIR reg nomor : 12/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama UMAR AWALUDIN reg nomor : 13/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ZULKUFLI YUSUF reg nomor : 14/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ROBAI reg nomor : 15/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ZAINAL ABIDIN reg nomor : 16/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama RUSTAM reg nomor : 17/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama SAMSIR reg nomor : 18/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HERMAN reg nomor : 19/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HENDRI reg nomor : 20/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama MUHAMMAD NASIER reg nomor : 21`/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama IBAN reg nomor : 22/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama INDRA reg nomor : 23/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama EDI RAHMADI reg nomor : 24/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HARIANTO reg nomor : 25/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama JAMALUDIN reg nomor : 26/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama MASKARMA reg nomor : 27/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ZULKIFLI YUSUF reg nomor : 28/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama M. ARUF reg nomor : 31/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama AMIR reg nomor : 32/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama USMAN reg nomor : 33/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HASAN reg nomor : 34/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HARIANTO reg nomor : 35/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ABD JALAL reg nomor : 36/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama AFRIZAL NURDIN reg nomor : 37/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama SYAHSU NIZAM reg nomor : 38/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR terhadap tanah yang berada di Dusun Mekar dengan total luas tanah seluas 332.962 m2 Terdiri dari 23 SPGR sebagai berikut :
- SPGR Nomor: 31/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ABU BAKAR .
- SPGR Nomor: 32/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ATAN.
- SPGR Nomor: 33/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama JUNAIDI.
- SPGR Nomor: 34/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama HASANUDIN
- SPGR Nomor: 35/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama AUZAR
- SPGR Nomor: 36/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ASAN
- SPGR Nomor: 37/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ARIFIN
- SPGR Nomor: 38/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ILYAS
- SPGR Nomor: 39/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama JAAFAR
- SPGR Nomor: 40/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAHRIZAL AMRI
- SPGR Nomor: 41/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAMSIDAR
- SPGR Nomor: 42/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama RAMLAN
- SPGR Nomor: 43/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SUTARJO
- SPGR Nomor: 44/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama RAHMAD HIDAYAT
- SPGR Nomor: 45/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ALI SYADIKIN
- SPGR Nomor: 46/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAMSIATUL AKBAR
- SPGR Nomor: 47/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAHRIL ROMADAN
- SPGR Nomor: 48/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama NAZARUDDIN
- SPGR Nomor: 49/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama AMIRUDIN
- SPGR Nomor: 50/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAHRIL ROMADAN
- SPGR Nomor: 59/SPGR/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama RUSLI
- SPGR Nomor: 60/SPGR/2021 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama ALI SYADIKIN
- SPGR Nomor: 61/SPGR/2021 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama AMIRUDIN
- Bahwa setelah SPGR tersebut telah selesai ditandatangani seluruhnnya, Saksi HARIANTO sebagai Kepala Desa Senderak menandatangani seluruh SPGR tersebut. Dalam SPGR tersebut memuat beberapa surat keterangan sebagai berikut :
- Surat pernyataan Ganti Rugi antara pihak Pertama dengan pihak Kedua
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRP-PT) yang dikeluarkan oleh Saksi HARIANTO selaku Kepala Desa Senderak yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Hutan Negara atau Hutan Bakau
- Peta Situasi Tanah yang dibuat oleh AFRIZAL NURDIN dan ditandatangani Saksi HARIANTO,
- Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang dibuat tanpa dihadiri oleh pemilik lahan maupun pembeli lahan.
- Bahwa dalam pengurusan SPGR terhadap tanah di dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, meskipun saksi HARIANTO dan Saksi AFRIZAL NURDIN tersebut bukan merupakan penggarap atas tanah tersebut, Saksi HARIANTO diberikan Lahan seluas 3 Ha (Tiga Hektar) yang terletak di Desa Pembangunan beserta mendapatkan keuntungan dari uang penggantian lahan sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah). Selain itu Saksi HARIANTO, AFRIZAL NURDIN juga mendapatkan tanah seluas 1 (satu) hektar beserta keuntungan dari hasil ganti rugi lahan sebesar Rp.20.000.000, sementara para Saksi HARIANTO tersebut bukanlah bagian dari kelompok tani yang menggarap lahan adapaun surat SPGR yang telah dilakukan ganti rugi atas lahan Saksi HARIANTO yaitu sebagai berikut:
- Bahwa dalam pengurusan SPGR Tersebut, selain mengumpulkan identitas berupa KTP dan KK, Terdakwa juga merupakan orang yang mengumpulkan biaya pengurusan SPGR sebesar Rp. 2.000.000 per SPGR, dan Terdakwa telah mengumpulkan uang pengurusan tersebut sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah). Setelah mengumpulkan uang tersebut, Terdakwa menyerahkan uang pengurusan tersebut kepada saksi HARIANTO.
- Bahwa ahli SAM ILHAM yang merupakan ahli dari BPKHTL XIX Pekanbaru, melakukan pengambilan titik koordinat dilokasi tanah yang dibuat SPGR oleh Saksi AFRIZAL NURDIN dan Saksi HARIANTO dengan titik koordinat sebagai berikut:
|
Nama Titik
|
BUJUR
|
LINTANG
|
|
Pembangunan.1
|
102° 2' 47.60" BT
|
1° 31' 27.43" LU
|
|
Pembangunan.2
|
102° 2' 48.76" BT
|
1° 31' 46.50" LU
|
|
Pembangunan.3
|
102° 2' 27.04" BT
|
1° 31' 35.18" LU
|
|
Pembangunan.4
|
102° 2' 40.53" BT
|
1° 31' 19.97" LU
|
|
Mekar 1
|
102° 2' 36.81" BT
|
1° 31' 50.46" LU
|
|
Mekar 2
|
102° 2' 22.32" BT
|
1° 31' 54.80" LU
|
|
Mekar 3
|
102° 2' 19.02" BT
|
1° 31' 55.70" LU
|
|
Mekar 4
|
102° 2' 15.19" BT
|
1° 31' 51.70" LU
|
|
Mekar 5
|
102° 2' 10.78" BT
|
1° 31' 51.34" LU
|
|
Mekar 6
|
102° 2' 7.93" BT
|
1° 31' 48.90" LU
|
|
Mekar 7
|
102° 2' 21.47" BT
|
1° 31' 34.28" LU
|
- Bahwa atas ploting titik koordinat tersebut, terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau skala 1 : 250.000 (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.903/Menlhk/Setjen/ Pla.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016), didapatkan hasil sebagai berikut :
|
Nama Titik
|
Keterangan
|
|
Pembangunan.1
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Pembangunan.2
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Pembangunan.3
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Pembangunan.4
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 1
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 2
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 3
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 4
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 5
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 6
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 7
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi HARIANTO dan Saksi AFRIZAL NURDIN telah bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jo Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan yaitu :
- Pasal 25 yaitu Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan,
- Pasal 26 berbunyi Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan inventarisasi dan verifikasi.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 138 huruf a yaitu Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 138 huruf a yaitu Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 139 Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 137 ayat (2) yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan yang berada di dalam poin C Hutan Produksi, dalam hal sebagai berikut :
- Huruf b : dalam hal bidang tanah digunakan untuk lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
- huruf c : dalam hal bidang tanah digunakan untuk lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, Kawasan hutan tidak boleh diperjual belikan, peralihan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan harus melalui permohonan perubahan peruntukan/ perubahan fungsi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HARIANTO dan Saksi AFRIZAL NURDIN Mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.296.945.000,- ( Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tanggal 30 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Ahli Akuntan Publik a,n Dr, NUR AZLINA, S.Em M.Si, AK.AAP.,CA,CERTIPSas.
----------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa Terdakwa SURYA PUTRA (DPO) bersama-sama dengan Saksi AFRIZAL NURDI selaku Kasi Pemerintahan Desa Sanderak Kab. Bengkalis Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Senderak Nomor : 01/KPTS/Tahun 2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan Kepala Seksi dan Kepala Urusan Kantor Desa Senderak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis (selanjutnya disebut saksi AFRIZAL yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap) dan saksi HARIANTO, S.H selaku Kepala Desa Senderak berdasarka Surat Keputusan ……. (selanjutnya disebut saksi HARIANTO yang dilakukan penuntutan secara terpisan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap), pada bulan Maret 2021 s/d Agustus 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2021 bertempat di Kantor desa Senderak Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan :
- Turut serta dengan cara mempersiapkan dokumen yang diperlukan terhadap pembuatan surat pernyataan tidak bersengketa terhadap lahan yang merupakan kawasan hutan yang terletak di Dusun Mekar Desa Senderak Kab. Bengkalis.
- mengumpulkan identitas masyarakat berupa KTP dan KK yang dipergunakan oleh saksi HARIANTO selaku kepala desa untuk menerbitkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) diatas kawasan hutan seluas 399.940 m2 yang terletak di Dusun Mekar Desa Senderak Kab. Bengkalis
yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Pasal 25 Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
- Pasal 26 Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
- Pasal 138 huruf a Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
Yang melakukan perbuatan “Yang melakukan perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 4.296.945.000,- ( Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tanggal 30 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Ahli Akuntan Publik a,n Dr, NUR AZLINA, S.Em M.Si, AK.AAP.,CA,CERTIPSas, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada pada tahun 1998 sampai dengan tahun 2006, Masyarakat Desa Sebauk (Sebelum di mekarkan menjadi Desa Senderak) pada saat itu membuat kelompok tani dengan untuk melakukan pembersihan lahan bakau yang akan dijadikan lahan pertanian, dengan dasar kesepakatan antar beberapa masyarakat. Kemudian, pada tahun 2001 kepala Desa Sebauk ZAINAL ABIDIN menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah yang telah di bersihkan oleh masyarakat melalui kelompok tani tersebut. Akan tetapi, sejak tahun 2006 s/d tahun 2021, tanah yang dikelola oleh kelompok tani tersebut tidak lagi diurus dan tidak lagi digunakan oleh kelompok tani untuk melakukan kegiatan usaha.
- Bahwa pada tahun 2021, saksi HARIANTO yang merupakan Kepala Desa Senderak bersama dengna Terdakwa yang merupakan masyarakat desa Senderak mengundang beberapa kelompok tani yang awalnya menguasai lahan tersebut dengan mengatakan bahwa akan ada orang yang membeli lahan tersebut dengan harga Rp. 20.000.000 per hektar. Selain itu, Saksi HARIANTO juga mengatakan bahwa apabila ingin menjual lahan tersebut maka harus terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan biaya Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per SPGR. Kemudian, masyarakat yang menguasai tanah tersebut menyetujui untuk menjual lahan tersebut dan mengurus SPGR kepada saksi HARIANTO terlebih dahulu. Dalam pengurusan SPGR tersebut, saksi HARIANTO meminta agar Terdakwa untuk mengumpulkan biaya pengurusan SPGR tersebut beserta mengumpulkan identitas yang diperlukan untuk pengurusan SPGR berupa KTP dan KK.
- Bahwa setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) terkumpul, Terdakwa menyerahkannya KTP dan KK tersebut kepada Saksi AFRIZAL NURDIN selaku kasi pemerintahan Desa Senderak untuk diproses administrasinya di Kantor Desa Senderak. setelah SPGR tersebut selesai kemudian Terdakwa mendatangi anggota masyarakat yang merupakan bagian dari kelompok tani tersebut untuk meminta tandatangan didalam SPGR.
- Bahwa Saksi HARIANTO bersama dengan Saksi AFRIZAL NURDIN telah melakukan proses penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) dengan rincian sebagai berikut :
SPGR Terhadap tanah yang berada di Dusun Pembangunan dengan total tanah seluas 399.940 m2 Terdiri dari 35 SPGR sebagai berikut :
- SPGR atas nama AZWAR reg nomor : 02/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama BURHAN reg nomor : 03/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama SAMSUAR reg nomor : 04/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama HARDIANSYAH reg nomor : 05/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama AUZAR reg nomor : 06/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama TERDAKWA reg nomor : 07/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021.
- SPGR atas nama EDI KUSWORO reg nomor : 08/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HARIANTO reg nomor : 09/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama EDI IRAWAN reg nomor : 10/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama DALENA reg nomor : 11/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama KHAIDIR reg nomor : 12/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama UMAR AWALUDIN reg nomor : 13/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ZULKUFLI YUSUF reg nomor : 14/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ROBAI reg nomor : 15/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ZAINAL ABIDIN reg nomor : 16/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama RUSTAM reg nomor : 17/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama SAMSIR reg nomor : 18/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HERMAN reg nomor : 19/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HENDRI reg nomor : 20/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama MUHAMMAD NASIER reg nomor : 21`/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama IBAN reg nomor : 22/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama INDRA reg nomor : 23/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama EDI RAHMADI reg nomor : 24/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HARIANTO reg nomor : 25/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama JAMALUDIN reg nomor : 26/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama MASKARMA reg nomor : 27/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ZULKIFLI YUSUF reg nomor : 28/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama M. ARUF reg nomor : 31/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama AMIR reg nomor : 32/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama USMAN reg nomor : 33/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HASAN reg nomor : 34/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama HARIANTO reg nomor : 35/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama ABD JALAL reg nomor : 36/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama AFRIZAL NURDIN reg nomor : 37/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
- SPGR atas nama SYAHSU NIZAM reg nomor : 38/SPGR/2021 tanggal 22 maret 2021
SPGR terhadap tanah yang berada di Dusun Mekar dengan total luas tanah seluas 332.962 m2 Terdiri dari 23 SPGR sebagai berikut :
- SPGR Nomor: 31/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ABU BAKAR .
- SPGR Nomor: 32/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ATAN.
- SPGR Nomor: 33/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama JUNAIDI.
- SPGR Nomor: 34/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama HASANUDIN
- SPGR Nomor: 35/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama AUZAR
- SPGR Nomor: 36/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ASAN
- SPGR Nomor: 37/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ARIFIN
- SPGR Nomor: 38/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ILYAS
- SPGR Nomor: 39/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama JAAFAR
- SPGR Nomor: 40/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAHRIZAL AMRI
- SPGR Nomor: 41/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAMSIDAR
- SPGR Nomor: 42/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama RAMLAN
- SPGR Nomor: 43/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SUTARJO
- SPGR Nomor: 44/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama RAHMAD HIDAYAT
- SPGR Nomor: 45/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama ALI SYADIKIN
- SPGR Nomor: 46/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAMSIATUL AKBAR
- SPGR Nomor: 47/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAHRIL ROMADAN
- SPGR Nomor: 48/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama NAZARUDDIN
- SPGR Nomor: 49/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama AMIRUDIN
- SPGR Nomor: 50/SPGR/2021 tanggal 18 Juni 2021 atas nama SYAHRIL ROMADAN
- SPGR Nomor: 59/SPGR/2021 tanggal 20 Agustus 2021 atas nama RUSLI
- SPGR Nomor: 60/SPGR/2021 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama ALI SYADIKIN
- SPGR Nomor: 61/SPGR/2021 tanggal 30 Agustus 2021 atas nama AMIRUDIN
- Bahwa setelah SPGR tersebut telah selesai ditandatangani seluruhnnya, Saksi HARIANTO sebagai Kepala Desa Senderak menandatangani seluruh SPGR tersebut. Dalam SPGR tersebut memuat beberapa surat keterangan sebagai berikut :
- Surat pernyataan Ganti Rugi antara pihak Pertama dengan pihak Kedua
- Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRP-PT) yang dikeluarkan oleh Saksi HARIANTO selaku Kepala Desa Senderak yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari Hutan Negara atau Hutan Bakau
- Peta Situasi Tanah yang dibuat oleh AFRIZAL NURDIN dan ditandatangani Saksi HARIANTO,
- Berita Acara Pemeriksaan Lapangan yang dibuat tanpa dihadiri oleh pemilik lahan maupun pembeli lahan.
- Bahwa dalam pengurusan SPGR terhadap tanah di dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, meskipun saksi HARIANTO dan Saksi AFRIZAL NURDIN tersebut bukan merupakan penggarap atas tanah tersebut, Saksi HARIANTO diberikan Lahan seluas 3 Ha (Tiga Hektar) yang terletak di Desa Pembangunan beserta mendapatkan keuntungan dari uang penggantian lahan sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah). Selain itu Saksi HARIANTO, AFRIZAL NURDIN juga mendapatkan tanah seluas 1 (satu) hektar beserta keuntungan dari hasil ganti rugi lahan sebesar Rp.20.000.000, ,
- sementara para Saksi HARIANTO tersebut bukanlah bagian dari kelompok tani yang menggarap lahan adapaun surat SPGR yang telah dilakukan ganti rugi atas lahan Saksi HARIANTO yaitu sebagai berikut:
- Bahwa dalam pengurusan SPGR Tersebut, selain mengumpulkan identitas berupa KTP dan KK, Terdakwa juga merupakan orang yang mengumpulkan biaya pengurusan SPGR sebesar Rp. 2.000.000 per SPGR, dan Terdakwa telah mengumpulkan uang pengurusan tersebut sebesar Rp. 46.000.000 (empat puluh enam juta rupiah). Setelah mengumpulkan uang tersebut, Terdakwa menyerahkan uang pengurusan tersebut kepada saksi HARIANTO.
- Bahwa ahli SAM ILHAM yang merupakan ahli dari BPKHTL XIX Pekanbaru, melakukan pengambilan titik koordinat dilokasi tanah yang dibuat SPGR oleh saksi AFRIZAL NURDIN dan Saksi HARIANTO dengan titik koordinat sebagai berikut:
|
Nama Titik
|
BUJUR
|
LINTANG
|
|
Pembangunan.1
|
102° 2' 47.60" BT
|
1° 31' 27.43" LU
|
|
Pembangunan.2
|
102° 2' 48.76" BT
|
1° 31' 46.50" LU
|
|
Pembangunan.3
|
102° 2' 27.04" BT
|
1° 31' 35.18" LU
|
|
Pembangunan.4
|
102° 2' 40.53" BT
|
1° 31' 19.97" LU
|
|
Mekar 1
|
102° 2' 36.81" BT
|
1° 31' 50.46" LU
|
|
Mekar 2
|
102° 2' 22.32" BT
|
1° 31' 54.80" LU
|
|
Mekar 3
|
102° 2' 19.02" BT
|
1° 31' 55.70" LU
|
|
Mekar 4
|
102° 2' 15.19" BT
|
1° 31' 51.70" LU
|
|
Mekar 5
|
102° 2' 10.78" BT
|
1° 31' 51.34" LU
|
|
Mekar 6
|
102° 2' 7.93" BT
|
1° 31' 48.90" LU
|
|
Mekar 7
|
102° 2' 21.47" BT
|
1° 31' 34.28" LU
|
- Bahwa atas ploting titik koordinat tersebut, terhadap Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau skala 1 : 250.000 (lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.903/Menlhk/Setjen/ Pla.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016), didapatkan hasil sebagai berikut :
|
Nama Titik
|
Keterangan
|
|
Pembangunan.1
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Pembangunan.2
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Pembangunan.3
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Pembangunan.4
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 1
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 2
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 3
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 4
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 5
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 6
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
|
Mekar 7
|
Berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT)
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi HARIANTO dan Saksi AFRIZAL NURDIN telah bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan jo Permen LHK Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan yaitu :
- Pasal 25 yaitu Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan,
- Pasal 26 berbunyi Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan inventarisasi dan verifikasi.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 138 huruf a yaitu Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 138 huruf a yaitu Kawasan Hutan Produksi, diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 139 Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 137 ayat (2) yang dikuasai oleh Perseorangan atau badan sosial/keagamaan yang berada di dalam poin C Hutan Produksi, dalam hal sebagai berikut :
- Huruf b : dalam hal bidang tanah digunakan untuk lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan;
- huruf c : dalam hal bidang tanah digunakan untuk lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak dan telah dikuasai lebih dari 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut, dilakukan dengan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, Kawasan hutan tidak boleh diperjual belikan, peralihan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan harus melalui permohonan perubahan peruntukan/ perubahan fungsi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HARIANTO dan Saksi AFRIZAL NURDIN Mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.296.945.000,- ( Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tanggal 30 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Ahli Akuntan Publik a,n Dr, NUR AZLINA, S.Em M.Si, AK.AAP.,CA,CERTIPSas.
----------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |