Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr SUPRIYATMO EFENSUS P.G., S.H. LENI ASWITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4386/L.4.16/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIYATMO EFENSUS P.G., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LENI ASWITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

 

----------- Bahwa Terdakwa LENI ASWITA, S.Pd selaku Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ujung Batu yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.176/II/2023 tanggal 7 Februari 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.160/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 dan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.236/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 Tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Dana Bantuan Operasional, Satuan Pendidikan dan Bendahara Dana Satuan Operasional Sekolah Daerah Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 secara bersama-sama dengan Saksi RIZA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ujung Batu berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.160/II/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 dan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.236/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Dana Bantuan Operasional, Satuan Pendidikan dan Bendahara Dana Satuan Operasional Sekolah Daerah Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, antara bulan Februari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Ujung Batu yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 17, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 3 Angka 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 7 Februari 2011, masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.859.792.200,- (dua miliar delapan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus rupiah), perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

A. Tahun Anggaran 2023

1. Tahap Perencanaan BOSP dan BOSDA

  • Bermula sekitar bulan Agustus 2022 Saksi SAFRI NASIR  selaku Plt. Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu Tahun 2022 s/d 2023 berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/Disdik/1.3/2022 tanggal 09 Mei 2022 ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau bersama-sama Saksi Riza menginput biaya anggaran BOSP dan BOSDA pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (selanjutnya disingkat DAPODIK) untuk tahun anggaran 2023 berdasarkan jumlah siswa yang tercatat sebagai peserta didik di SMAN 1 Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3/P/2023 tanggal 04 Januari 2023  tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023 yang merupakan Bantuan Operasional Sekolah Pusat (selanjutnya disebut BOSP) dengan memperoleh Pagu Anggaran BOSP sebesar Rp. 1.675.457.940,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor : Kpts.170/11/2023 tanggal 2 Februari 2023 tentang Penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah di Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 yang merupakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (selanjutnya disebut BOSDA) dengan memperoleh Pagu Anggaran BOSDA sebesar Rp. 1.585.500.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagai dasar penyaluran BOSP dan BOSDA.
  • Kemudian pada tanggal 2 Februari 2023, Terdakwa ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Saksi RIZA ditunjuk selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.160/II/2023 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 serta pada tanggal 7 Februari 2023, Terdakwa diangkat menjadi Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (selanjutnya disingkat SMAN) 1 Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.176/II/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
  • Selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi RIZA menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) BOSP dan BOSDA di Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) tanpa melibatkan Warga Satuan Pendidikan serta Komite Sekolah yang disusun dengan melakukan Copy-paste dengan RKAS Tahun Anggaran sebelumnya serta tanpa melalui kajian kebutuhan sekolah berupa komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan, rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan, rincian barang/jasa kebutuhan, dan satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran. Sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi RIZA telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
  1. Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Huruf A Point 5,  yang menerangkan bahwa :Penyusunan dokumen RKAS dilakukan melalui rapat penyusunan dokumen RKAS dengan melibatkan warga satuan pendidikan dan komite sekolah”.
  2. Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan huruf A Point 3 dan 4, yakni :

3.       Penyusunan dokumen RKAS dilakukan berdasarkan:

  1. kebutuhan Satuan Pendidikan

 

  1. hasil evaluasi diri pada profil Satuan Pendidikan

 

 4.

Penyusunan dokumen RKAS dilakukan untuk menentukan:

 

 

a.

komponen penggunaan Dana BOSP yang digunakan;

 

 

b.

rincian komponen pembiayaan yang dibutuhkan;

 

 

c.

rincian barang/jasa kebutuhan; dan

 

 

d.

satuan harga dan volume yang menjadi basis penganggaran.”

 

 

         

2. Tahapan Pelaksanaan BOSP dan BOSDA 2023

    1. BOSP 2023
  • Bahwa pada kurun waktu April sampai dengan Desember 2023, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIZA melaksanakan kegiatan sekolah yang bersumber dari anggaran Dana BOSP tahun 2023 dengan melakukan penarikan tahap I sejumlah Rp. 837.125.880,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D : 230081301005190 tanggal 18 Mei 2023 dan melakukan penarikan tahap II sejumlah Rp. 837.930.000,- (delapan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D : 230081301010684 tanggal 25 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Pekanbaru dengan Realisasi Anggaran BOSP Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.672.610.100,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu seratus rupiah) dengan Silpa sebesar Rp3.249.900,- (tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIZA menggunakan dana BOSP Tahun Anggaran 2023 hanya untuk beberapa kegiatan saja dan membelanjakan anggaran berdasarkan RKAS yang telah disusun sebelumnya senilai Rp. 817.584.600,- (delapan ratus tujuh belas juta lima ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah) sedangkan sisa anggaran BOSP Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 855.086.100,- (delapan ratus lima puluh lima juta delapan puluh enam ribu seratus rupiah) tidak dapat dipertangungjawabkan secara LENGKAP dan SAH oleh Terdakwa dan Saksi RIZA karena Terdakwa meminta Saksi RIZA selaku Bendahara untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban. Adapun Surat Pertanggungjawaban yang dibuat Fiktif dan Mark Up anggaran BOSP Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
  1. Surat Pertanggungjawaban Fiktif anggaran BOSP Tahun Anggaran 2023  

NAMA

(Pihak Ketiga & Jenis Transaksi)

SELISIH

NILAI KWITANSI

SELISIH

NILAI KWITANSI

Semseter I

Semester II

Ardizon L

4.500.000

4.500.000

250.000

250.000

 PEMBAYARAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT, PERJALANAN DINAS DALAM KOTA

4.500.000

4.500.000

   

 Pembayaran Transportasi Darat (Pp), Perjalanan Dinas Dalam Kota

   

250.000

250.000

 ARJUANDA

16.200.000

16.200.000

   

 PEMBAYARAN USTAD KEGIATAN PESANTREN KILAT 10 ORG X 30 KEGIATAN

16.200.000

16.200.000

   

 CIPTA KARYA

2.200.000

2.200.000

1.000.000

1.000.000

 Pembayaran Biaya Sewa Lapangan Badminton 10 Hari (Diragukan)

   

1.000.000

1.000.000

 Pembayaran Biaya Sewa Lapangan Badminton 11 Kali Pertemuan

2.200.000

2.200.000

   

 CV. MULTI KREATIF

122.616.600

122.616.600

19.500.000

19.500.000

 Pembayaran Hvs F4 75 Gram, Tinta Printer Epson 003 Warna, Tinta Printer Epson Black

5.790.000

5.790.000

   

 Pembayaran Kegiatan Jual Beli Melalui Mitra Siplah Telkom.Com

115.096.600

115.096.600

   

 Pembayaran Kegiatan Jual Beli Melalui Mitra Siplah Telkom.Com (Air Mineral Botol Diganti Dengan Galon) 

1.250.000

1.250.000

   

 Pembayaran Kegiatan Jual Beli Melalui Mitra Siplah Telkom.Com (Diganti Pipa Rucika)

480.000

480.000

   

 Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mitra Siplah Telkom.Com

   

19.500.000

19.500.000

 DESPENDRI

57.035.000

57.035.000

   

 Pembayaran pembelian cat air 20 buah

12.000.000

12.000.000

   

 Pembayaran pembelian cat dasar tembok 20 kg

2.600.000

2.600.000

   

 Pembayaran pembelian cat minyak 150 kg

11.250.000

11.250.000

   

 Pembayaran pembelian kayu kelas 3 (1 kubik)

2.300.000

2.300.000

   

 Pembayaran pembelian keramik kualitas biasa ukuran 20x20 10 kotak (diganti jadi 40x40)

910.000

910.000

   

 Pembayaran pembelian keramik ukuran 60x60 150 kotak

14.250.000

14.250.000

   

 Pembayaran pembelian kuas biasa 6 buah

180.000

180.000

   

 Pembayaran pembelian paku atap seng gelombang 5 kg

125.000

125.000

   

 Pembayaran pembelian paku biasa 2-5=7 kg

420.000

420.000

   

 Pembayaran pembelian semen padang 50 kg 10 sak

700.000

700.000

   

 Pembayaran pembelian semen padang 50 kg 40 sak

5.600.000

5.600.000

   

 Pembayaran pembelian seng perabung 10 lembar

600.000

600.000

   

 Pembayaran pembelian tepung pengisi nat keramik 10 kg

200.000

200.000

   

 Pembayaran pembelian tiner 50 buah

2.500.000

2.500.000

   

 Pembayaran pembelian triplek tebal 4mm 10 lembar

1.000.000

1.000.000

   

 Pembayaran pemeliharaan bangunan gedung-keramik 24 kotak

2.400.000

2.400.000

   

 ELFIDA

4.500.000

4.500.000

   

 PEMBAYARAN BIARA TRANPORATSI DARAT , PERJALANAN DINAS DALAM KOTA 

4.500.000

4.500.000

   

 ERI KERAMIK

   

12.000.000

12.000.000

 PEMBAYARAN UPAH TUKANG

   

12.000.000

12.000.000

 EXPERT KOMPUTER

2.800.000

2.800.000

9.000.000

9.000.000

 PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTIAN CHARGER DAN KABEL 2 UNIT

   

2.400.000

2.400.000

 PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTIAN RAM 4 UNIT

2.800.000

2.800.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE INFOKUS 3 UNIT

   

1.800.000

1.800.000

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE INFOKUS 4 UNIT

   

2.400.000

2.400.000

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE UPS

   

2.400.000

2.400.000

 FC SHINTA

20.198.800

20.198.800

   

 PEMBAYARAN BIAYA FOTO COPY 35666

10.699.800

10.699.800

   

 PEMBAYARAN BIAYA FOTOCOPY  

1.800.000

1.800.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA FOTOCOPY 5000 LEMBAR

1.500.000

1.500.000

   

 PEMBAYARAN FOTOCOPY 17833 LEMBAR

5.349.000

5.349.000

   

 PEMBAYARAN PEMBUATAN STEMPEL

850.000

850.000

   

 GARUDA FUTSAL

1.000.000

1.000.000

6.000.000

6.000.000

 Pembayaran Biaya Sewa Lapangan Bola Kaki 10 Hari (Diragukan)

1.000.000

1.000.000

   

 Pembayaran Biaya Sewa Lapangan Futsal 10 Kali Pertemuan (Diragukan)

   

6.000.000

6.000.000

 IMBALAN JASA

12.000.000

12.000.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA UPAH PEMASANGAN PAVING BLOCK 100 PAKET

12.000.000

12.000.000

   

 LAPAK SRI WAHYUNI

8.000.000

8.000.000

8.720.000

8.720.000

 PEMBAYARAN BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN PADA FASILITAS PELAYANAN URUSAN PENDIDIKAN, KUE HIDANG 1090 KOTAK

   

8.720.000

8.720.000

 PEMBELIAN KUDAPAN (SNACK) 1000 KOTAK

8.000.000

8.000.000

   

 M. YAMIN

1.000.000

1.000.000

   

 Pembayaran Biaya Sewa Lapangan Bola Kaki 10 Hari (Diragukan)

1.000.000

1.000.000

   

 MARLIS

2.000.000

2.000.000

   

 PEMBAYARAN BELANJA JASA TENAGA TEKNISI MEKANIK DAN LISTRIK (DIRAGUKAN)

2.000.000

2.000.000

   

 Masnawaty

9.000.000

9.000.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT (PP), PERJALANAN DINAS DALAM KOTA

4.500.000

4.500.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT, PERJALANAN DINAS DALAM KOTA

4.500.000

4.500.000

   

 MEDIA PRINTING

   

43.049.700

43.049.700

 PEMBAYARAN BIAYA FOTO COPY 15000 LEMBAR

   

4.500.000

4.500.000

 PEMBAYARAN BIAYA FOTO COPY 35666 LEMBAR

   

10.699.800

10.699.800

 PEMBAYARAN BIAYA FOTO COPY LEMBAR JAWABAN 17833 LEMBAR

   

5.349.900

5.349.900

 PEMBAYARAN BIAYA PEMBUATAN SPANDUK 30 METER

   

900.000

900.000

 PEMBAYARAN BIAYA SAMPUL IJAZAH 360 BUAH

   

21.600.000

21.600.000

 MITRA KOLABORASI

   

191.405.400

191.405.400

 PEMBAYARAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI MITRA SIPLAH TOKO LADANG

   

191.405.400

191.405.400

 NA GORDEN

6.000.000

6.000.000

3.000.000

3.000.000

 PEMBAYARAN PEMBELIAN ASOKA KEMASAN KANTONG 1 KG 500 BATANG

   

3.000.000

3.000.000

 PEMBELIAN TANAH HALUS-BEBAS, KOTOR, SEHAT, SUBUR 500 POHON

6.000.000

6.000.000

   

 NATIONAL ELEKTRONIK

36.000.000

36.000.000

   

 PEMBELIAN PROYEKTOR

36.000.000

36.000.000

   

 NIKMAT ELEKTRONIKA

45.200.000

45.200.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA SEWA SOUND SYSTEM

28.000.000

28.000.000

   

 PEMBELIAN LAMPU TAMAN PHILIPS PEDESTAL POST INOX 1X20 WATT (2 PAKET)

2.200.000

2.200.000

   

 PEMBELIAN SOUND SYTEM

15.000.000

15.000.000

   

 NURAFNI

9.000.000

9.000.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT, PERJALANAN DINAS DALAM KOTA

1.000.000

1.000.000

   

 PEMBAYARAN HONOR PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN 20 HARI

4.000.000

4.000.000

   

 PEMBAYARAN HONORARIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN 20 HARI

4.000.000

4.000.000

   

 RIANG PERDANA

750.000

750.000

   

 PEMBAYARAN SEWA KOLAM RENANG

750.000

750.000

   

 RIZKI BRI LINK

61.600.000

61.600.000

   

 Pembayaran Belanja Tagihan Listrik

10.500.000

10.500.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA LANGGANAN INTERNET

9.800.000

9.800.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA TAGIHAN LISTRIK

3.000.000

3.000.000

   

 PEMBAYARAN INTERNET INDIHOME

3.200.000

3.200.000

   

 PEMBAYARAN LANGGANAN INTERNET

5.600.000

5.600.000

   

 PEMBAYARAN TAGIHAN LISTRIK

1.500.000

1.500.000

   

 PEMBAYARAN TOKEN LISTRIK

4.000.000

4.000.000

   

 PEMBELIAN TOKEN LISTRIK

24.000.000

24.000.000

   

 RM JASO BUNDO

32.200.000

32.200.000

11.150.000

11.150.000

 PEMBAYARAN PEMBELIAN NASI BUNGKUS 250 BUNGKUS

   

4.250.000

4.250.000

 PEMBAYARAN PEMBELIAN NASI KOTAK 70 KOTAK

   

2.100.000

2.100.000

 PEMBAYARAN PEMBELIAN NASI KOTAK 80 KOTAK

   

4.800.000

4.800.000

 PEMBELIAN NASI BUNGKUS 500 BUNGKUS

25.000.000

25.000.000

   

 PEMBELIAN NASI KOTAK 240 BUAH

7.200.000

7.200.000

   

 RONI

   

10.000.000

10.000.000

 PEMBAYARAN BIAYA JASA INSTALASI AIR 100 METER

   

10.000.000

10.000.000

 Salim

5.000.000

5.000.000

5.300.000

5.300.000

 Pembayaran Biaya Service Gerobak Dorong

   

300.000

300.000

 Pembayaran Upah Potong Rumput

5.000.000

5.000.000

5.000.000

5.000.000

 Seprinaldo

5.000.000

5.000.000

   

 Pembayaran Biaya Sewa Stage Panggung 2 Hari

5.000.000

5.000.000

   

 VANDI FERNANDES

500.000

500.000

9.000.000

9.000.000

 PEMBAYARAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT, PERJALANAN DINAS DALAM KOTA

500.000

500.000

9.000.000

9.000.000

 WARSONO

   

1.000.000

1.000.000

 PEMBAYARAN SERVICE MESIN GENSET + ALAT

   

1.000.000

1.000.000

 Waseba Rifa

14.750.000

14.750.000

   

 Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, kertas dan cover, termasuk tinta printer, cd, dan flashdisk

1.800.000

1.800.000

   

 Pembelian air mineral botol 20 kardus

1.000.000

1.000.000

   

 Pembelian alat pel 60 buah 

3.000.000

3.000.000

   

 Pembelian belanja makanan dan minuman pelayanan urusan pendidikan, air mineral botol 4 kardus

200.000

200.000

   

 Pembelian belanja makanan dan minuman pelayanan urusan pendidikan, tisu gulung 100 buah

1.000.000

1.000.000

   

 Pembelian belanja makanan dan minuman pelayanan urusan pendidikan, tisu kotak 100 buah

2.500.000

2.500.000

   

 Pembelian keset 21 buah

1.050.000

1.050.000

   

 Pembelian sapu lantai 60 buah

2.100.000

2.100.000

   

 Pembelian sapu lidi 60 buah

600.000

600.000

   

 Pembelian serokan 60 buah

1.500.000

1.500.000

   

 YEZA

250.000

250.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT (PP), PERJALANAN DINAS DALAM KOTA

250.000

250.000

   

 YOGA SERVICE

10.200.000

10.200.000

2.000.000

2.000.000

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE MESIN AIR

2.400.000

2.400.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE MESIN GENSET+ALAT

1.000.000

1.000.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE MESIN GENSET+ALAT (DIRAGUKAN)

1.000.000

1.000.000

2.000.000

2.000.000

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE MESIN POTONG RUMPUT (DIRAGUKAN)

2.400.000

2.400.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE REBANA

700.000

700.000

   

 PEMBAYARAN BIAYA SERVICE TELEVISI (DIRAGUKAN)

2.700.000

2.700.000

   

 Yosi Pelaminan

15.000.000

15.000.000

3.000.000

3.000.000

 Pembayaran Biaya Sewa Aneka Kursi, Cover Kursi 2 Paket

   

3.000.000

3.000.000

 Pembayaran Biaya Sewa Meja Bulat & Kursi Cover 30 Set

4.500.000

4.500.000

   

 Pembayaran Biaya Sewa Pakaian Adat 30 Buah

10.500.000

10.500.000

   

TOTAL SELISIH/FIKTIF

Rp839.875.500

 

  1. Surat Pertanggungjawaban Mark Up anggaran BOSP Tahun Anggaran 2023

NAMA

(Pihak Ketiga & Jenis Transaksi)

SELISIH

NILAI KWITANSI

SELISIH

NILAI KWITANSI

Semester I

Semester II

 IPENAS

                   3.000.000

                                 7.000.000

 

 

 PEMBAYARAN HONOR PPDB 20 ORG

                   3.000.000

                                 7.000.000

 

 

 JAWA SUMATERA SPORT

                   1.150.000

                                 2.400.000

 

 

 PEMBAYARAN ATAS BOLA KAKI SPECS 25 BUAH

                   1.150.000

                                 2.400.000

 

 

 ROTA BIMANTARA

                       150.000

                                     250.000

 

 

 PEMBAYARAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT, PERJALANAN DINAS DALAM KOTA

                       150.000

                                     250.000

 

 

 Salim

                   7.800.000

                                 8.000.000

                    50.000

                                     300.000

 Pembayaran Biaya Service Gerobak Dorong

 

 

                    50.000

                                     300.000

 Pembayaran Upah Tebang Pohon 8 Orang (Diragukan)

                   7.800.000

                                 8.000.000

 

 

 Seprinaldo

                   1.500.000

                                 2.000.000

              1.500.000

                                 2.000.000

 Pembayaran Biaya Sewa Alat Musik

 

 

              1.500.000

                                 2.000.000

 Pembayaran Biaya Sewa Alat Musik (Diragukan)

                   1.500.000

                                 2.000.000

 

 

TOTAL KWITANSI

Rp21.950.000

TOTAL MARKUP/SELISIH

Rp15.150.000

Sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIZA bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menerangkan : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  2. Pasal 18 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran berwenang untuk menguji kebenaran materil surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih”.
  3. Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN / APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
  4. Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”.
  5. Pasal 141 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menerangkan “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

 

    1. BOSDA 2023
  • Bahwa pada kurun waktu April sampai dengan Desember 2023, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIZA melaksanakan kegiatan sekolah yang bersumber dari anggaran Dana BOSDA tahun 2023 dengan melakukan penarikan tahap I sejumlah Rp792.750.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D : 0900040000106/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P.01/4/2023 tanggal 10 April 2023 dan melakukan penarikan tahap II sejumlah Rp792.750.000,- (tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D : 0900040000590/LS/1.01.0.00.0.00.01.0000/P.04/8/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Badan  Pengolalaam Kuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau. dengan Realisasi Anggaran BOSDA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.585.500.000,- (satu milyar lima ratus delapan puluh lima juta limaratus ribu Rupiah) dengan Silpa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu Rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIZA menggunakan dana BOSDA Tahun Anggaran 2023 hanya untuk beberapa kegiatan saja dan membelanjakan anggaran berdasarkan RKAS yang telah disusun sebelumnya senilai Rp. 426.250.300,- (empat ratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu tiga ratus rupiah) sedangkan sisa anggaran BOSDA Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.159.249.700,- (satu milyar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) tidak dapat dipertangungjawabkan secara LENGKAP dan SAH oleh Terdakwa dan Saksi RIZA karena Terdakwa meminta Saksi RIZA selaku Bendahara  untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban seolah-olah telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah padahal surat pertanggungjawaban tersebut Fiktif dan ditemukan adanya penggelembungan anggaran (Mark Up) pada sebagian Surat Pertanggung jawaban. Adapun Surat Pertanggungjawaban yang dibuat Fiktif dan Mark Up anggaran BOSDA Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
  1. Surat Pertanggungjawaban Fiktif anggaran BOSDA Tahun Anggaran 2023  

NAMA

(Pihak Ketiga & Jenis Transaksi)

SELISIH

NILAI KWITANSI

SELISIH

NILAI KWITANSI

Semester I

Semeter II

Aneka Karya Perkasa

 

 

                  700.000

                                     700.000

 PEMBAYARAN ATAS BELANJA LANGGANAN JURNAL/SURAT KABAR/MAJALAH-KORAN RIAU POS

 

 

                  600.000

                                     600.000

 PEMBAYARAN BIAYA LANGGANAN KORAN

 

 

                  100.000

                                     100.000

 ARJUANDA

                   9.600.000

                                 9.600.000

              3.600.000

                                 3.600.000

 PEMBAYARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI PELATIH FUTSAL 24 HARI (TIDAK TAU LANGSUNG DENGAN KEPSEK)

 

 

              3.600.000

                                 3.600.000

 PEMBAYARAN PELATIH FUTSAL 2 ORG x 12 KEGIATAN (DIRAGUKAN)

                   3.600.000

                                 3.600.000

 

 

 PEMBAYARAN PELATIH PASKIBRAKA 2 ORG x 30 KEGIATAN 

                   6.000.000

                                 6.000.000

 

 

 CIPTA KARYA

 

 

              1.000.000

                                 1.000.000

 Pembayaran Biaya Sewa Lapangan Badminton 10 Hari

 

 

              1.000.000

                                 1.000.000

 DANDI ALWIRA

                   3.600.000

                                 3.600.000

              6.600.000

                                 6.600.000

 PEMBAYARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI (PEMBINA. TIDAK TAU URUSAN SAMA KEPSEK)

 

 

              3.000.000

                                 3.000.000

 PEMBAYARAN BELANJA JASA TENAGA AHLI PELATIH BASKET 24 HARI (TIDAK TAU LANGSUNG DENGAN KEPSEK)

 

 

              3.600.000

                                 3.600.000

 PEMBAYARAN PELATIH BASKET 2 ORG x  12 KEGIATAN (DIRAGUKAN)

                   3.600.000

                                 3.600.000

 

 

 DESPENDRI

               106.439.700

                            106.439.700

 

 

 Kayu 5x5, 1 kubik

                   2.500.000

                                 2.500.000

 

 

 Papan leplang 10 lembar

                   1.500.000

                                 1.500.000

 

 

 Pembayaran belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor lainnya, belanja papan triplek dan rangka kaso 60 buah

                   8.040.000

                                 8.040.000

 

 

 Pembayaran belanja peeliharaan bangunan gedung, taman, keramik lantai teras 150 kotak

                 12.750.000

                               12.750.000

 

 

 Pembayaran pemeliharaan bangunan gedung semen padang 60 sak

                   5.100.000

                                 5.100.000

 

 

 Pembayaran pemeliharaan bangunan gedung tepung keramik 40 bungkus

                       800.000

                                     800.000

 

 

 Pembelian amplas 1 paket 

                       579.700

                                     579.700

 

 

 Pembelian Atap Seng 4 kodi

                   6.000.000

                                 6.000.000

 

 

 Pembelian besi 35 batang

                   7.000.000

                                 7.000.000

 

 

 Pembelian cat air 200ml

                 10.000.000

                               10.000.000

 

 

 Pembelian cat air 5 buah

                   3.000.000

                                 3.000.000

 

 

 Pembelian cat minyak

                       750.000

                                     750.000

 

 

 Pembelian cat minyak 50 liter

                   3.270.000

                                 3.270.000

 

 

 Pembelian kaat berduri 10 gulung

                   5.000.000

                                 5.000.000

 

 

 Pembelian kawat berduri 10 gulung

                   5.000.000

                                 5.000.000

 

 

 Pembelian kayu reng 40 batang

                   1.400.000

                                 1.400.000

 

 

 Pembelian keramik kualitas biasa ukuran 40x40 30 kotak

                   3.900.000

                                 3.900.000

 

 

 Pembelian kuas 3" 10 pcs

                       250.000

                                     250.000

 

 

 Pembelian kuas cat 10 buah

                       650.000

                                     650.000

 

 

 Pembelian kuas gulung/rol 5 buah

                       180.000

                                     180.000

 

 

 Pembelian kuas rol 5 buah

                       250.000

                                     250.000

 

 

 Pembelian paku seng 8 kotak

                       320.000

                                     320.000

 

 

 Pembelian pasir 3 mobil

                   1.800.000

                                 1.800.000

 

 

 Pembelian pipa dan elbo 

                   3.000.000

                                 3.000.000

 

 

 Pembelian semen dinamik 40 sak

                   3.000.000

                                 3.000.000

 

 

 Pembelian semen padang 50 sak X 85.000

                   4.250.000

                                 4.250.000

 

 

 Pembelian semen padang 50kg 20 sak

                   1.400.000

                                 1.400.000

 

 

 Pembelian seng gelombang BJLS 020 K, 35 lembar

                   4.900.000

                                 4.900.000

 

 

 Pembelian seng perabung

                       500.000

                                     500.000

 

 

 Pembelian tepung keramik 30 bungkus

                       750.000

                                     750.000

 

 

 Pembelian tepung pengisi nat keramik 20 kg

                       400.000

                                     400.000

 

 

 Pembelian tiner 10 liter

                   1.000.000

                                 1.000.000

 

 

 Pembelian tiner 4 buah

                       200.000

                                     200.000

 

 

 Pembelian tong sampah 20 buah

                   5.000.000

                                 5.000.000

 

 

 Pembelian triplek tebal 4mm 20 lembar

                   2.000.000

                                 2.000.000

 

 

 DIAN ISLAMIYATI

 

 

         225.000.000

                            225.000.000

 PEMBAYARAN BELANJA JASA TENAGA PENDIDIKAN GAJI GURU HONORER

 

 

         225.000.000

                            225.000.000

 EDI BENHAR

 

 

              5.600.000

                                 5.600.000

 Pembayaran Belanja Jasa Tenaga Ahli Pelatih Badminton 24 Hari (Tidak Tau Langsung Dengan Kepsek)

 

 

              3.600.000

                                 3.600.000

 Pembayaran Biaya Sewa Matras Karate 10 Hari

 

 

              2.000.000

                                 2.000.000

 ERI KERAMIK

 

 

            20.000.000

                               20.000.000

 PEMBAYARAB BIAYA UPAH PEMASANGAN KERAMIK 220 METER

 

 

            11.000.000

                               11.000.000

Pihak Dipublikasikan Ya