Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
347/Pid.Sus/2024/PN Pbr SARTIKA RATU AYU TARIGAN MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/L.4.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARTIKA RATU AYU TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November  2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di Jalan Meranti Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan mengadili, “dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal terdakwa berkenalan dengan TEGAR (DPO) dan bersepakat untuk menjualkan narkotika jenis shabu dengan mana terdakwa membeli dari TEGAR (DPO) narkotika jenis shabu dengan cara mentransfer uang kepada TEGAR (DPO) dan yang terakhir , pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira jam 22.00 wib, terdakwa menghubungi TEGAR (DPO) dengan nama kontak di hanphone TEGAR Y dengan Nomor : 0882-79964917 untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ uncang (kantong) seharga Rp.1.700.000,- (sejuta tujuh ratus ribu rupiah) dan bersepakat bertemu di Jalan Kutilang Kec. Sukajadi Pekanbaru, sesampainya disana  terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari TEGAR (DPO)  , terdakwa membawa pulang dan setelah sampai dirumah beralamat Jalan Perintis Gang Buntu No. 14 C Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru terdakwa paket – paketkan menjadi 20 (dua puluh) dengan dijual harga per paketnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / paket kecil untuk dijual dan sisa dipakai oleh terdakwa dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 00.15 wib, Terdakwa bersantai dirumah sedang menggunakan Narkotika jenis shabu – shabu dirumah Terdakwa di Jalan Perintis Gang Buntu No. 14 C Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru , dan mendapatkan telepon dari pembeli Bernama APIS (DPO) ingin memesan Narkotika jenis shabu – shabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  lalu  Terdakwa menyatukan 3 (tiga) paket shabu menjadi 1 (satu) paket untuk di jual kepada APIS (DPO) kemudian terdakwa berjumpa APIS (DPO)  tersebut di tempat yang telah disepakati di Jalan Meranti Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru dan, sesampainya terdakwa sekira jam 00.30 wib di jalan Jalan Meranti Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru, Terdakwa menunggu APIS (DPO) yang membeli narkotika jenis shabu dan tiba -tiba terdakwa ditangkap oleh Saksi LISA DILLA ALS LISA dan Saksi KURNIA RAMADANA ALS ANDO , dilakukan pegeledahan dan penyitaan terhadap terdakwa ditemukan dari penguasaan Terdakwa di tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak rokok Magnum Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu – shabu, Kemudian terdakwa mengarahkan kerumah terdakwa lebih kurang ±800 m dari tempat penangkapan terdakwa  beralamat : beralamat Jalan Perintis Gang Buntu No. 14 C Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa di Jalan Perintis Gang Buntu No. 14 C Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru ditemukan dibawah aquarium 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastic bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu - shabu dan 5 (lima) paket plastic wafer yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu – shabu sehingga total keseluruhan yang ditemukan pada penguasaan Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) paket plastic yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu – shabu dan 1 (satu) buah bonk terbuat dari botol plastic dengan tutup pocari sweat didalam lemari makan dekat dapur setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika untuk di jual dari TEGAR (DPO) sebanyak 5 (lima) kali.
  • Bahwa berdasarkan BA Penimbangan PT. Pengadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 684/BB/XI/10242/ 2023 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH NIK. P83662 tanggal 8 Desember 2023 Milik terdakwa A.n MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL telah dilakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 11 (sebelas ) paket / bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,28 gram, berat pembungkus 2,47 gram dan berat bersihnya 1,81 gram , dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih 1,81 gram , untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. 11 (sebelas) bungkus plastik bening sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2,47 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika  dari Laboratoris Kriminalistik  No . Lab : 2690 / NNF/ 2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh :  DEWI ARNI , MM Ajun Komisaris NRP.80101254 dan Apt. Muh. FAUZI RAMADHANI, S. Farm selaku pemeriksa dan mengetahui ERIK REZAKOLA S.T M.Eng  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan pemeriksaan berupa: barang bukti A.n MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL berupa : Barang bukti yang disisihkan guna pemeriksaan dilaboratorium dari total keseluruhan barang bukti 11 (sebelas ) paket / bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,28 gram, berat pembungkus 2,47 gram dan berat bersihnya 1,81 gram, untuk bahan uji ke laboratorium forensik polda, dimana pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  No. Urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  Bahwa Terdakwa tidak ada izin dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Subsidair

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November  2023 atau setidak tidaknya dalam tahun 2023,  bertempat di Jalan Meranti Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan mengadili,  “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis shabu, Selanjutnya Terdakwa menunggu APIS (DPO) yang membeli narkotika jenis shabu dan tiba -tiba terdakwa ditangkap oleh Saksi LISA DILLA ALS LISA dan Saksi KURNIA RAMADANA ALS ANDO , dilakukan pegeledahan dan penyitaan terhadap terdakwa ditemukan dari penguasaan Terdakwa di tangan kiri Terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak rokok Magnum Mild yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastic bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu – shabu, Kemudian terdakwa mengarahkan kerumah terdakwa lebih kurang ±800 m dari tempat penangkapan terdakwa  beralamat : beralamat Jalan Perintis Gang Buntu No. 14 C Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa di Jalan Perintis Gang Buntu No. 14 C Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki Pekanbaru ditemukan dibawah aquarium 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastic bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu - shabu dan 5 (lima) paket plastic wafer yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu – shabu sehingga total keseluruhan yang ditemukan pada penguasaan Terdakwa sebanyak 11 (sebelas) paket plastic yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu – shabu dan 1 (satu) buah bonk terbuat dari botol plastic dengan tutup pocari sweat didalam lemari makan dekat dapur setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa sudah membeli narkotika untuk di jual dari TEGAR (DPO) sebanyak 5 (lima) kali.
  • Bahwa berdasarkan BA Penimbangan PT. Pengadaian (persero) Cabang Pekanbaru Kota Nomor : 684/BB/XI/10242/ 2023 yang ditanda tangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH NIK. P83662 tanggal 8 Desember 2023 Milik terdakwa A.n MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL telah dilakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 11 (sebelas ) paket / bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,28 gram, berat pembungkus 2,47 gram dan berat bersihnya 1,81 gram , dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti narkotika jenis shabu berat bersih 1,81 gram , untuk bahan uji ke laboratorium Forensik Polda Riau.
  2. 11 (sebelas) bungkus plastik bening sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 2,47 gram, untuk bukti persidangan dipengadilan.  
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian Barang Bukti Narkotika  dari Laboratoris Kriminalistik  No . Lab : 2690 / NNF/ 2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh :  DEWI ARNI , MM Ajun Komisaris NRP.80101254 dan Apt. Muh. FAUZI RAMADHANI, S. Farm selaku pemeriksa dan mengetahui ERIK REZAKOLA S.T M.Eng  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan pemeriksaan berupa: barang bukti A.n MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL berupa : Barang bukti yang disisihkan guna pemeriksaan dilaboratorium dari total keseluruhan barang bukti 11 (sebelas ) paket / bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,28 gram, berat pembungkus 2,47 gram dan berat bersihnya 1,81 gram, untuk bahan uji ke laboratorium forensik polda, dimana pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik MUHAMMAD WARIZA Als TEJA Bin AFRIZAL adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu)  No. Urut 61 lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah dilarang oleh Undang-undang dan tidak ada izin dari pihak Kementerian Kesehatan R.I

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya