Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2025/PN Pbr MUHAMMAD RAFI, S.KEP Bin MAHYUDDIN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH RIAU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD RAFI, S.KEP Bin MAHYUDDIN
Termohon
NoNama
1DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH RIAU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa Praperadilan diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik pada Kepolisian Daerah Riau, untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang, menjamin perlindungan terhadap hak-hak Pemohon, menjamin kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
 
2. Bahwa Praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a KUHAP tentang sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan, disamping itu penetapan Tersangka sebagai objek Praperadilan telah diperluas oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amarnya antara lain 
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”;
 
3. Bahwa Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka disertai dengan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan oleh Termohon dan sebelumnya juga pernah melalui Proses Pra Peradilan (pertama), namun dalam perkara a quo dipandang perlu kembali untuk diuji keabsahan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan lanjutan terhadap Pemohon oleh Termohon melalui Praperadilan, hal ini semata untuk menguji perbuatan Termohon apakah telah sesuai dengan norma atau ketentuan dasar mengenai penyidikan sebagaimana yang termuat dalam KUHAP, menjamin kepastian hukum dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia terutama bagi diri Pemohon;
 
4. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka telah menjadi objek Praperadilan berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sehingga Pemohon memiliki dasar hukum mengajukan Permohonan Praperadilan untuk kedua kalinya untuk menguji tindakan lanjutan yang lebih luas terkait dengan keabsahan Penetapan Tersangkanya, termasuk untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan lanjutan terhadap Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 77 huruf (a) KUHAP yang dilakukan oleh Termohon dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/63/V/2021/Res.1.19/2023/Direskrimsus tanggal 12 Mei 2023 terkait tindak pidana yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana.
 
II. ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PRAPERADILAN 
Bahwa diajukannya praperadilan untuk kedua kalinya ini, didasarkan dengan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatannya pada tahun 2023 adalah selaku Kepala Puskesmas Siberuang Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi berupa Percobaan Suap Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Dengan Maksud Supaya Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu Dalam Jabatannya Sehingga Bertentangan Dengan Kewajibanya atau Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar atau Menerima Pembayaran dengan Potongan, atau untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana;
 
2. Bahwa bermula dilakukan tindakan tangkap tangan terhadap Pemohon pada tanggal 12 Mei 2023 ketika Pemohon berada di Hotel Furaya Pekanbaru dalam agenda mengikiti acara Workshop akreditasi Puskesmas se Kabupaten Kampar, tepatnya sekira pukul 18.15 WIB tiba-tiba Pemohon ditangkap oleh Tim Reskrimsus Polda Riau sesaat setelah menerima sejumlah uang dari MARNAYN, SKM (kepala Puskesmas Sungai Pagar) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang sebelumnya sudah menelpon Pemohon sejak siang hari, dan beberapa kali menghubungi pemohon untuk menyerahkan uang;
 
3. Bahwa selanjutnya Pemohon dibawa Ke Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus pada Kepolisian Daerah Riau, guna dilakukan interogasi lebih lanjut, kemudian terhadap diri Pemohon dilakukan serangkaian kejadian yang dipaksakan untuk berbuat sesuatu dengan arahan penyidik kepolisian, agar Pemohon menyerahkan sejumlah uang kepada dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar (dalam perkara terpisah);
 
4. Bahwa Termohon membuat skenario agar Pemohon diarahkan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) untuk diberikan kepada dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar (dalam perkara terpisah) melalui komunikasi seluler, berawal dari menanyakan keberadaan dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes, kemudian memfasilitasi mengantar Pemohon menggunakan kendaraan untuk sampai dirumah dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes menggunakan mobil Tota Rush warna hitam bersamaan denggan Termohon menggunakan mobil Avanza warna putih, dan setelah sampai di depan Indomaret Danau Bingkuang, Pemohon disuruh untuk pindah ke mobil Innova warna hitam yang sudah menunggunya, selanjutnya mobil yang di tumpangi oleh Pemohon dan Termohon kembali berhenti setelah sampai di Mesjid Muhajirin Air Tiris untuk melakukan briefing (memberikan arahan) kepada Pemohon dan Tim Termohon yaitu dengan jarak ± I KM dari rumah dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes. selanjutnya ketika semua mobil sudah sampai di SPBU di depan rumah dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes, Termohon memerintahkan agar seluruh tim menyebar dan Pemohon disuruh berjalan menuju rumah dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes untuk menyerahkan kantong plastik warna hitam putih berisi uang, sesaat kemudian dilakukan pula penangkapan terhadap dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes dan keduanya dibawa ke kantor Termohon, kemudian oleh Termohon dibuatkan surat tanda penerimaan barang bukti berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/54a/V/RES.1.19/2023/Resrimsus;
 
5. Bahwa terhadap Pemohon bersama dengan dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes dilakukan Penangkapan dan Penahanan dengan berkas terpisah, untuk Pemohon sendiri dibuatkan surat Penangkapan nomor : SP.Kap/48/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus tertanggal 12 Mei 2023 dengan isi surat bahwa Pemohon telah berstatus  Tersangka, selanjutnya Penetapan Tersangka Pemohon juga dikeluarkan surat nomor : S.Tap/52–a/V/RES.1.19/2023/Reskrimsus tanggal 13 Mei 2023 tentang Penetapan Tersangka atas nama Muhammad Rafi, S.Kep Bin Mahyudin dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat ( 1 ) huruf a dan atau pasal 12 huruf e Undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 53 ayat ( 1 ) Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana, sekaligus dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor  SP.Han/53/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus tertanggal 13 Mei 2023, sekaligus juga dibarengi dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor 52//V/RES.1.19/2023/Reskrimsus tanggal 15 Mei 2023;
 
6. Bahwa setelah diamankan dan dimintai keterangan bersama dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar (dalam berkas terpisah), telah dijelaskan bahwa Pemohon adalah orang yang ditunjuk oleh Forum Kepala Puskesmas (Forum Kapus) selaku Bendahara, yaitu forum yang dibentuk oleh seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kampar pada tanggal 8 Mei 2023 yang diketuai oleh dr. Irwan Herli, dimana forum tersebut dibentuk merupakan ide dan sebagai sarana komunikasi internal dan bentuk solidaritas antar Kepala Puskesmas selingkungan Kabupaten Kampar, dalam forum tersebut ada kesepakatan untuk mengumpulkan sejumlah uang yang digunakan untuk hal-hal yang dianggap penting bagi keperluan forum kepala puskesmas antara lain : 
1. Jika ada keluarga dari para kepala puskesmas yang dapat musibah
2. Jika ada Keluarga Kepala Puskesamas yang pesta penikahan 
3. Untuk membantu jika ada puskesmas yang bermasalah
4. Hal-hal yang dianggap urgent/mendesak dan penting.
 
7. Bahwa atas tindakan Penangkapan, Penetapan Terangka dan Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon, maka Pemohon pernah mengajukan upaya hukum Praperadilan untuk pertama kalinya pada tanggal 9 Juni 2023 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru register nomor 17/Pid.Prap/2023/PN Pbr dan diputus pada tanggal 17 Juli 2023 dengan amar putusan :
1. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar NIHIL. 
 
8. Bahwa permohonan praperadilan dalam sistem hukum Indonesia dapat diajukan lebih dari satu kali, selama proses hukum masih berjalan dan belum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dalam arti dalam sistem praperadilan tidak dikenal istilah ne bis in idem atau perkara dengan obyek yang sama. Sehingga sidang praperadilan itu bisa diajukan berulang kali sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP, pengawasan horizontal atas upaya paksa dapat dilakukan, agar penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam KUHAP, praperadilan dapat diajukan lebih dari satu kali terhadap tindakan penahanan tersebut. Namun, demi kepastian hukum “praperadilan harus diajukan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya sebagaimana yang diatur dalam doktrin tentang azas nebis in idem,”
 
9. bahwa disamping menyatakan permohonan penetapan Tersangka dan Penangkapan atas nama Muhammad Rafi, S.Kep Bin Mahyudin (Pemohon) yang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum berdasarkan surat nomor : S.Tap/52–a/V/RES.1.19/2023/Reskrimsus tanggal 13 Mei 2023, dan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Penyidik Nomor : SP.Kap/48/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2023, maka Permohonan Praperadilan ini juga mempermasalahkan tidak sahnya Penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/53/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus tertanggal 13 Mei 2023 selama 20 hari,  selanjutnya Penahanan Lanjutan dengan surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-269/L.4.5/Ft.1/05/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau tanggal 26 Mei 2023, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Sp. Han/53.a/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krinimal Khusus selaku penyidik tanggal 29 Mei 2023, Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 46/PenPid.Sus-TPK-HAN/2023/pn Pbr tanggal 06 Juli 2023, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Sp. Han/53.b/VII/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krinimal Khusus selaku penyidik tanggal 10 Juli 2023, Surat Penetapan dari Wakil ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/PenPid.Sus-TPK-HAN/2023/pn Pbr tanggal 03 Agustus 2023, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : Sp. Han/53.c/VIII/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krinimal Khusus selaku penyidik tanggal 7 Agustus 2023, keseluruhannya dengan masa penahanan 120 (seratus dua puluh hari) dari tanggal 13 Mei 2023 s/d 09 September 2023 dan terhadapnya telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon serta merendahkan harkat, martabat dan kedudukan Pemohon;
 
10. bahwa atas penahanan yang telah mencapai 120 (seratus dua puluh) hari tersebut faktanya Pemohon dikeluarkan demi hukum dari tahanan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor SP.Han/53.f/IX/RES.1.19/2023/Ditreskrimsus tertanggal 8 September 2023, karena Termohon tidak mampu membuktikan sangkaannya, berat dugaan perkara yang menimpa pemohon tak lain hanyalah rekayasa yang secara melawan hukum;
 
11. Bahwa atas dasar diatas, Termohon telah melakukan penegakan hukum dengan cara melawan hukum, menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang (obuse of pawer) dengan melakukan kriminalisasi, seolah-olah Pemohon telah melakukan tindak pidana berupa ”Percobaan Suap Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Dengan Maksud Supaya Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu Dalam Jabatannya Sehingga Bertentangan Dengan Kewajibanya atau Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar atau Menerima Pembayaran dengan Potongan, atau untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana”.
 
III. ALASAN HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan untuk kedua kalinya dengan alasan-alasan hukum bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum dengan uaraian sebagai berikut :
1. Bahwa terkait dengan masalah pembuktian dalam perkara pidana, maka seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana, harus memenuhi beberapa unsur sebagaimana diotentukan oleh Undang – undang  : 
1. KUHAP pasal 1: 
14. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannnya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
20. Penangkapan  adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta merta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. 
21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannnya, dalam hal serta cara yang diatur undang-undang ini.
2. KUHAP pasal 17. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tidandak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. 
Dapat dijelaskan yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup“ ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.  
3. Bukti permulaan yang cukup bagi penyidik :
a. Minimum dua alat bukti    menduga telah terjadi suatu tindak pidana         unsur pokok tindak pidana        meyakinkan penyidik  bahwa perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
b. Minimum dua alat bukti         meyakinkan penyidik        menduga seseorang menjadi tindak pidana.
4. Dasar hakim untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan tersebut terbukti adanya suatu tindak pidana : 
a. Minimum dua alat bukti        meyakinkan hakim       usur-unsur tindak pidana dipenuhi         terbukti adanya suatu tindak pidana. 
b. Minimum dua alat bukti       meyakinkan hakim        terbukti bahwa   seseorang telah melakukan suatu tindak pidana.      
Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang ditentukan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara R.I tahun 1981, nomor 76, tambahan lembaran negera R.I nomor : 3209)  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang – undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
 
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka haruslah memenuhi syarat wajib minimal dua alat bukti yang sah. Dimana sah yang dimaksud adalah sah secara formil (prosedur/tata cara memperoleh alat bukti) dan sah secara materil (kekuatan alat bukti diperoleh menurut hukum) berdasarkan hasil penyidikan, karena dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores);
 
3. Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sehingga segala tindakan selanjutnya harus sesuai dengan pasal 1 angka 5 KUHP jo Pasal 1 angka 7 Peraturan Kepolisian (PERKAP) Negera Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, sementara Termohon melakukan tindakan hukum berdasarkan rangkaian peristiwa cacat formil, sehingga secara proporsional mutatis mutandis uapaya paksa lanjutan berupa penangkapan dan penahanan adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 
 
4. Bahwa uraian peristiwa dalam perkara yang disangkakan kepada Pemohon adalah apa yang terurai dalam pasal 1 angka 19 KUHP terkait tertangkap tangan, dalam hal ini berdasarkan rumusan pasal tersebut terdapat 4 (empat) keadaan yang memungkinkan seseorang dikatakan tertangkap tangan : 
a) Pertama, tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, dalam keadaan jika orang yang tertangkap tangan telah memenuhi unsur delik, maka delik itu telah selesai sehingga apabila seseorang yang tertangkap tangan belum memenuhi unsur delik, maka hakikatnya masih dalam delik percobaan; 
b) Kedua, tertangkapnya seseorang segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. dalam keadaan ini, jika delik dirumuskan secara formil, tindak pidana itu vooltoide delic, akan tetapi jika delik dirumuskan secara materil, sangat mungkin terjadi percobaan selesai (vooltoide poging), artinya akibat disyaratkan suatu rumusan delik belum terjadi
c) Ketiga, tertangkapnya seseorang sesaat kemudian setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, dalam keadaan ini, penjelasan sama dengan keadaan pertama sebagaimana telah diutarakan;
d) Keempat, tertangkapnya seseorang sesaat kemudian pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tidnak pidana itu. Dalam keadaan keempat ini penjelasannya sama dengan keadaan kedua sebagaimana telah diulas.
 
5. Bahwa defenisi tangkap tangan Pemohon yaitu ditemukan barang bukti berupa uang yang di duga hasil tindak pidana atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi, dalam ilustrasinya uang tersebut ternyata dikembangkan oleh Termohon untuk mengurus suatu perkara di Polda Riau, faktanya dikumpulkan atas inisiatif bersama yang tergabung dalam forum Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar yang digunakan untuk hal-hal yang dianggap penting bagi keperluan forum antara lain : 
1. Jika ada keluarga dari para kepala puskesmas yang dapat musibah
2. Jika ada Keluarga Kepala Puskesamas yang pesta penikahan 
3. Untuk membantu jika ada puskesmas yang bermasalah
4. Hal-hal yang dianggap urgent/mendesak dan penting.
Rangkaian perbuatan diatas tentunya tidak ada satu buktipun yang dapat menunjukkan adanya relevansi untuk mengurus suatu perkara, untuk melakukan percobaan suap kepada Pegawai Negeri sehingga rumuan delik tertangkap tangan dan atau suap dalam perkara a quo harus jelas;  
 
5. Bahwa seluruh skenario rekayasa penyerahan barang bukti berupa uang dari Pemohon untuk diberikan peda Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kampar yang dilakukan Termohon sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, merupakan skenario yang dibangun sedemikian rupa oleh Termohon agar dapat menjerat banyak pihak dan diri Pemohon yang akhirnya tidak dapat dilengkapi menjadi satu berkas perkara untuk dapat disidangkan lebih lanjut selama lebih kurang 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
 
6. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 138 dan pasal 139 KUHP, telah menegaskan proses pengiriman berkas perkara kepada penuntut umum dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari dan 14 (empat belas) hari serta petunjuk-petunjuk yang diberikan penuntut umum kepada penyidik agar dipenuhinya suatu perkara untuk dapat disidangkan dalam suatu berkas perkara pidana;
 
7. Bahwa mekanisme Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Adfministrasi Dan Tekhnis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pada Paragraf 3 (tiga), jangka waktu pra penuntutan, pasal 38 menyebutkan “ jangka waktu Tindakan Pra Penuntutan adalah sama dengan jangka waktu pelaksanaan Penyidikan tindak pidana khusus  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perndang-undangan yang berlaku;
 
8. Bahwa dalam Permohonanan Pra peradilan kedua ini, terhadap Pemohon telah dilakukan penangkapan dan penahanan dan serangkaian proses penahanan lanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu selama 120 (seratus dua puluh) hari, yang mana Pemohon telah menjalani proses upaya paksa oleh penyidik tersebut dengan taat, namun senyatanya terhadap berkas perkara yang disangkakan kepada pemohon dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 212 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 53 Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUH Pidana, tidak atau belum dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum/Jaksa Peneliti, sebagaimana penjelasan pasal 183 KUHAP menyatakan : tindakan Penuntut Umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah orang dan/atau benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka memberikan petunjuk kepada Penyidik; 
 
9. Bahwa untuk dikatakan Pemohon dianggap tertangkap tangan, pada dasarnya sangatlah mudah apabila perkara ini memenuhi unsur delik, namun sampai Permohonan Praperadilan kedua ini diajukan, nyatanya telah melebihi lebih kurang 2 (dua) tahun kalender (365 hari) dan 3 (tiga) bulan, sejak Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, berkas perkara Permohon belum juga dapat dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum, maka terang benderang sangat merugikan kepentingan hukum Pemohon apalagi Pemohon telah dinonaktifkan sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 887-446/V/2023 tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Ditahan Karena Menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi, serta hak atas jabatan Pemohon yang telah dicopot termasuk hak-hak lain sebagai konsekwensi atas disandangnya status Tersangka selama ini;
 
10. Bahwa perlu kami sampaikan, terkait dengan perkara dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar (dalam perkara terpisah), telah melakukan upaya hukum Praperadilan pada tanggal 26 April 2023 melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau selaku Penyidik yang beralamat di Jl. Pattimura 13, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,  Kode Pos 28131 yang terdaftar dalam register perkara nomor 2/Pid.Prap/20-24/PN.PBR dengan amar putusan sebagai berikut : 
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Praperadilan untuk Sebagian; 
2. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon atas nama dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/51-a/V/RES./XI/2021/1.19/2023/Reskrimsus Kepolisian Daerah Riau tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana, Terhadap pemohon Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum; 
3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
4. Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk selain dan selebihnya;
 
11. Bahwa putusan praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/20-24/PN.PBR atas nama dr. ZULHENDRA DAS’AT, M.H.Kes, semakin menambah keyakinan bahwa perkara yang disangkakan kepada Pemohon sebenarnya telah dapat dihentikan secara hukum oleh Termohon karena telah memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat sehingga dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi diri Pemohon;
 
12. Bahwa pasal 109 KUHP menguraikan : 
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum. 
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hokum, maka penyidik memberitahuykan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Dalam rangka menggunakan wewenang sebagaimana diatut dalam pasal 7 ayat (1) huruf I :
Pasal 7 
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a
Karena kewajibannnya mempunyai wewenang : 
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannnya dengan pemeriksaan perkara;
i. Mengadakan penghentian penyidikan;
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenbang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-0masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah kordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal; 6 ayat (1) huruf a
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Bahwa penyidik dalam menjalankan fungsinya dapat mengadakan penghentian penyidikan dengan dasar pertimbangan : 
a. Tidak terdapat cukup bukti atau
b. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau
c. Penyidikan dihentikan demi hukum.
 
13. Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, maka penyidik dalam perkara ini tidak dapat menjalankan tugas penyidikan sebagaimana ditentukan oleh Hukum Acara Pidana bahkan tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagimana telah diuraikan diatas dalam memenuhi dua alat bukti yang sah. Dimana sah yang dimaksud adalah sah secara formil (prosedur/tata cara memperoleh alat bukti) dan sah secara materil (kekuatan alat bukti diperoleh menurut hukum).
 
14. Bahwa sejalan dengan tindakan pro justitia sebagai bagian dari tindakan penyidikan tentunya juga berimplikasi terhadap perampasan hak asasi manusia dan jaminan kepastian hukum, sehingga penetapan Pemohon dari rangkaian penyidikan lanjutan sejak diajukannnya pra peradilan pertama yang telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka haruslah dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka mohon kiranya Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima Dan Mengabulkan Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya. 
2. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/63/V/2021/Res.1.19/2023/Direskrimsus Kepolisian Daerah Riau tanggal 12 Mei 2023.
3. Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon atas nama MUHAMMMAD Bin RAFI, S. KEP Bin MAHYUDIN berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/52-a/V/RES./XI/2021/1.19/2023/Reskrimsus Kepolisian Daerah Riau tanggal 12 Mei 2023 yang disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi berupa Percobaan Suap Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Dengan Maksud Supaya Berbuat atau Tidak Berbuat Sesuatu Dalam Jabatannya Sehingga Bertentangan Dengan Kewajibanya atau Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Membayar atau Menerima Pembayaran dengan Potongan, atau untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 53 Jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUH Pidana, Terhadap Pemohon Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum; 
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan atas nama Pemohon MUHAMMMAD Bin RAFI, S. KEP Bin MAHYUDIN yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus selaku Penyidik Nomor : SP.Kap/48/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus tanggal 12 Mei 2023, Tidak Sah Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan atas nama Pemohon MUHAMMMAD Bin RAFI, S. KEP Bin MAHYUDIN Nomor : SP.Han/53/V/Res.1.19/2023/Ditreskrimsus tertanggal 13 Mei 2023 Tidak Sah Dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum; 
6. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan Dan/Atau Penetapan Lanjutan Yang Dikeluarkan Oleh Termohon terhadap Pemohon;
7. Memerintahkan Termohon Untuk Memulihkan Harkat Dan Martabat Pemohon Serta Merehabilitasi Nama Baik Pemohon;
8. Menghukum Termohon Untuk Membayar Biaya Perkara.
Dan apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya