Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
900/Pid.Sus/2022/PN Pbr BETNY SIMANUNGKALIT, SH. ARI FIRGANA SE als ARI PIDONG Bin FIRDAUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 900/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1097/L.4.10/Enz.2/09/2022
Penuntut Umum
NoNama
1BETNY SIMANUNGKALIT, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI FIRGANA SE als ARI PIDONG Bin FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU :  
Bahwa Terdakwa ARI FIRGANA SE als ARI PIDONG Bin FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat Jalan Muhajirin Perumahan Purna Griya Mas Blok D7 No. 4 RT 001 RW 015 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 beratnya melebih 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi whatsapp milik BETA (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) untuk memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp4.000.000,- (empat juta Rupiah) yang mana Terdakwa akan membayar atas pesanan Narkotika jenis shabu tersebut kepada BETA setelah Terdakwa berhasil menjual kembali Narkotika jenis shabu tersebut kepada orang lain kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa menemui BDAT di SPBU Arifin Ahmad Kota Pekanbaru dan menerima 1 (satu) buah plastik klep warna bening les merah yang berisikan Narkotika Jenis shabu, selanjutnya Terdakwa menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam Dompet milik Terdakwa.
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Saksi DESRI dan Saksi DHANI (Anggota BNNP Riau) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu di rumah Terdakwa di Jalan Muhajirin Perumahan Purna Griya Mas Blok D7 No. 4 RT 001 RW 015 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru, kemudian sekira pukul 04.00 WIB  Saksi DESRI dan Saksi DHANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Muhajirin Perumahan Purna Griya Mas Blok D7 No. 4 RT 001 RW 015 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klep warna bening les merah berisikan narkotika jenis shabu dan menemukan barang lainnyab berupa 1 (satu) buah plastik klep warna bening les merah yang berisikan 48 (empat delapan) plastik klep ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan merk counstan, 1 (satu) unit honda beat warna putih dengan nopol BM 3474 NP, 1 (satu) unit hendphone merk I Phone 7 dengan nomor sim card 085255016429.
    
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 376/BB/VII/10242/2021 tanggal 22 Juli 2022 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola Unit Pelaksana Cabang Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota An. ARI FIRGANA SE als ARI PIDONG Bin FIRDAUS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep warna beinig les merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 106,94 gram, berat pembungkusnya 0,80 gram, berat dompet hitam 98,63 gram dan berat bersihnya 7,51 gram
Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
1.    Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 7,51 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
2.    1 (satu) bungkus plsatik bening les merah adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,80 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
3.    1 (satu) buah dompet warna hitam adalah sebagai tempat penyimpana barang bukti dengan berat bersihnya 98,63 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

    Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1325/NNF/2022 tanggal 27 Juli 2022 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Reza Kola, ST, MT, M.Eng serta Pemeriksa Dewi Arni, MM, dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm An. ARI FIRGANA SE als ARI PIDONG Bin FIRDAUS pada  pokoknya menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,51 gram mengandung narkotika adalah Positif mengandung Met Ampetamina dan termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis Ekstasi tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ARI FIRGANA SE als ARI PIDONG Bin FIRDAUS pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 04.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat Jalan Muhajirin Perumahan Purna Griya Mas Blok D7 No. 4 RT 001 RW 015 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Saksi DESRI dan Saksi DHANI (Anggota BNNP Riau) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu di rumah Terdakwa di Jalan Muhajirin Perumahan Purna Griya Mas Blok D7 No. 4 RT 001 RW 015 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru, selanjutnya Saksi DESRI dan Saksi DHANI melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, kemudian sekira pukul 04.00 WIB  Saksi DESRI dan Saksi DHANI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Muhajirin Perumahan Purna Griya Mas Blok D7 No. 4 RT 001 RW 015 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) buah plastik klep warna bening les merah berisikan narkotika jenis shabu dan menemukan barang lainnyab berupa 1 (satu) buah plastik klep warna bening les merah yang berisikan 48 (empat delapan) plastik klep ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan merk counstan, 1 (satu) unit honda beat warna putih dengan nopol BM 3474 NP, 1 (satu) unit hendphone merk I Phone 7 dengan nomor sim card 085255016429, kemudian Saksi DESRI dan Saksi DHANI melakukan intogasi kepada Terdakwa terkait perolehan Narkotika jenis shabu tersebut dan diakui oleh Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari BETA (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO).
    
    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 376/BB/VII/10242/2021 tanggal 22 Juli 2022 yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, SH Pengelola Unit Pelaksana Cabang Lancang Kuning PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota An. ARI FIRGANA SE als ARI PIDONG Bin FIRDAUS, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klep warna beinig les merah berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 106,94 gram, berat pembungkusnya 0,80 gram, berat dompet hitam 98,63 gram dan berat bersihnya 7,51 gram
Kemudian disisihkan dengan perincian sebagai berikut :
1.    Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 7,51 gram untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
2.    1 (satu) bungkus plsatik bening les merah adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat bersihnya 0,80 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
3.    1 (satu) buah dompet warna hitam adalah sebagai tempat penyimpana barang bukti dengan berat bersihnya 98,63 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.

    Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1325/NNF/2022 tanggal 27 Juli 2022 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Reza Kola, ST, MT, M.Eng serta Pemeriksa Dewi Arni, MM, dan apt. Muh. Fauzi Ramadhani, S.Farm An. ARI FIRGANA SE als ARI PIDONG Bin FIRDAUS pada  pokoknya menyimpulkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,51 gram mengandung narkotika adalah Positif mengandung Met Ampetamina dan termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya