| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr | 1.MISAEL ASARYA TAMBUNAN 2.EDDY SUGANDI TAHIR, SH.,M.H 3.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H. |
SYAFRIZAL Bin NURDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
| Nomor Perkara | 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5187/L.4.20/Ft.1/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa terdakwa SYAFRIZAL Bin NURDIN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 813.2/KP/2008/141 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Neri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 22 Februari 2008 dan selaku Ketua Pelaksana Tim Fasilitator Pelaksana Dana Alokasi Khususn Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 022/DISDIKBUD/2023 tanggal 12 Juni 2023, dan sebagai Ketua Pelaksana Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu, antara Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Vendor atau Toko Material bangunan Isu Mandiri yang beralamat di Jalan Kecamatan RT 004 RW 002, Desa Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan Toko Material bangunan Dedi Mandiri yang beralamat di Jalan Sukajadi RT 010 RW 004, Desa Raja Bejamu, Kecamatan senaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, Melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :
1. Terdakwa Syafrizal melakukan Pengambilan uang dari Toko Isu Mandiri sejumlah Rp252.199.500 (Rp44.156.000 + Rp118.256.500 + Rp89.787.000) 2. Terdakwa Syafrizal melakukan Pengambilan uang dari Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp520.588.484 (Rp330.302.000+ Rp190.286.484)
Bahwa setelah Terdakwa Syafrizal melakukan Pengambilan uang dari Toko Isu Mandiri dan dari Toko Dedi Mandiri berjumlah Rp772.787.984 (Rp252.199.500 + Rp520.588.484) tersebut, lalu dibayarkanlah oleh Terdakwa Syafrizal untuk upah tukang dan pembelian material yang tidak ada di toko Toko Isu Mandiri hanya sejumlah Rp275.600.000 + Rp91.300.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp405.887.984 (Rp772.787.984 – Rp275.600.000 - Rp91.300.000) masih berada pada Terdakwa Syafrizal yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya sampai saat ini.
Berdasarkan uraian diatas, bahwa perbuatan terdakwa Syafrizal yang telah mengambil uang sejumlah Rp405.887.984 yang seharusnya uang tersebut di gunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan :
- huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; - huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; - huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi - huruf h : Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun, yang diketahui atau patut di duga berkaitasn dengan pengadaan barang dan jasa.
5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, yang mempunyai Tugas sebagai berikut : a. Melaksanakan, mencatatat, mengevalusi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, b. Melaksanakan Swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan /output sesuai dengan hasil persiapan.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa Syafrizal tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984, yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Merugikan keuangan negara yaitu bahwa akibat perbuatan perbuatan melawan hukum yang telah memperkaya diri Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984 sebagaimana uraian diatas, telah Merugikan keuangan negara atau daerah sejumlah Rp405.887.984, sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Propinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1200/PW04/5/2025 tanggal 8 Oktober 2025, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Nomor : DPPA/A.2/1.01.2.22.5.04.01.0000/001/2023 tanggal 11 Mei 2023 terdapat anggaran Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.377.238.000
Bahwa realisasi pencairan dan pengunaan anggaran dimaksud adalah sejumlah Rp40.366.863.000, dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45?n Tahap III 30%.
Bahwa dari uang yang telah di Transfer oleh saksi saksi Gunawan ke 24 Vendor Toko material, terdapat fakta, pada tahap I, tahap II, dan tahap III, Terdakwa Syafrizal telah mengambil uang untuk upah tukang dan pembelian material lainnya yang tidak ada di vendor toko material, dengan rincian sebagai berikut:
Maka total Pengambilan Terdakwa Syafrizal dari Toko Isu Mandiri adalah sebesar Rp252.199.500 (Rp44.156.000 + Rp118.256.500 + Rp89.787.000)
Maka total Pengambilan Terdakwa Syafrizal dari Toko Dedi Mandiri adalah sebesar Rp520.588.484 (Rp330.302.000+ Rp190.286.484).
Maka total Pengambilan Terdakwa Syafrizal berjumlah Rp772.787.984 (Rp252.199.500 + Rp520.588.484).
Padahal untuk upah tukang yang dibayarkan oleh Terdakwa Syafrizal hanyalah sejumlah Rp275.600.000 dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya, selain dari upah tukang tersebut Terdakwa Syafrizal melakukan pembayaran atas pembelian material lainnya yang tidak ada di vendor toko Isu mandiri dan Toko Dedi Mandiri sebesar Rp91.300.000
Sehingga masih terdapat sisa uang ditangan Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984 (Rp772.787.984 – Rp275.600.000 - Rp91.300.000) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.
Berdasarkan uraian diatas, bahwa perbuatan terdakwa Syafrizal yang telah mengambil uang sejumlah Rp405.887.984 yang seharusnya uang tersebut di gunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, merupakan perbuatan melawan hukum, karena telah bertentangan dengan :
1. Lampiran Peraturan LKPP RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola pada pendahuluan angka 1.3 tujuan Swakelola huruf f, meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran BAB V huruf L.1 Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan penatausahaan belanja, pada point a yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 7 Ayat 1 menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : - huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; - huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; - huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi - huruf h : Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun, yang diketahui atau patut di duga berkaitasn dengan pengadaan barang dan jasa.
5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, yang mempunyai Tugas sebagai berikut : a. Melaksanakan, mencatatat, mengevalusi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, b. Melaksanakan Swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan /output sesuai dengan hasil persiapan.
6. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 022/DISDIKBUD/2023 tentang Penetapan Tim Fasilitator Pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, Tim Fasilitator Pelaksana mempunyai tugas, wewenang sebagai berikut:
Bahwa dengan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa Syafrizal tersebut, telah memperkaya diri Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984, yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah memperkaya diri Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984 sebagaimana uraian diatas, telah Merugikan keuangan negara atau daerah sejumlah Rp405.887.984, sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Propinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1200/PW04/5/2025 tanggal 8 Oktober 2025.
Perbuatan Terdakwa Syafrizal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa terdakwa SYAFRIZAL Bin NURDIN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 813.2/KP/2008/141 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Neri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tanggal 22 Februari 2008 dan selaku Ketua Pelaksana Tim Fasilitator Pelaksana Dana Alokasi Khususn Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 022/DISDIKBUD/2023 tanggal 12 Juni 2023, dan sebagai Ketua Pelaksana Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Juli 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu, antara Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Vendor atau Toko Material bangunan Isu Mandiri yang beralamat di Jalan Kecamatan RT 004 RW 002, Desa Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan Toko Material bangunan Dedi Mandiri yang beralamat di Jalan Sukajadi RT 010 RW 004, Desa Raja Bejamu, Kecamatan senaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, atau pada tempat tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaran ini, Melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu :
1. Terdakwa Syafrizal melakukan Pengambilan uang dari Toko Isu Mandiri sejumlah Rp252.199.500 (Rp44.156.000 + Rp118.256.500 + Rp89.787.000) 2. Terdakwa Syafrizal melakukan Pengambilan uang dari Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp520.588.484 (Rp330.302.000+ Rp190.286.484)
Bahwa setelah Terdakwa Syafrizal melakukan Pengambilan uang dari Toko Isu Mandiri dan dari Toko Dedi Mandiri berjumlah Rp772.787.984 (Rp252.199.500 + Rp520.588.484) tersebut, lalu dibayarkanlah oleh Terdakwa Syafrizal untuk upah tukang dan pembelian material yang tidak ada di toko Toko Isu Mandiri hanya sejumlah Rp275.600.000 + Rp91.300.000 sedangkan sisanya sejumlah Rp405.887.984 (Rp772.787.984 – Rp275.600.000 - Rp91.300.000) masih berada pada Terdakwa Syafrizal yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya sampai saat ini. Berdasarkan uraian diatas, bahwa perbuatan terdakwa Syafrizal yang telah mengambil uang sejumlah Rp405.887.984 yang seharusnya uang tersebut di gunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karena telah bertentangan dengan :
- huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; - huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; - huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi - huruf h : Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun, yang diketahui atau patut di duga berkaitasn dengan pengadaan barang dan jasa.
5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, yang mempunyai Tugas sebagai berikut : a. Melaksanakan, mencatatat, mengevalusi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, b. Melaksanakan Swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan /output sesuai dengan hasil persiapan.
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu bahwa dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Syafrizal tersebut, telah menguntungkan diri Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984, yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Merugikan keuangan negara yaitu bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah menguntungkan diri Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984 sebagaimana uraian diatas, telah Merugikan keuangan negara atau daerah sejumlah Rp405.887.984, sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Propinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1200/PW04/5/2025 tanggal 8 Oktober 2025, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran Nomor : DPPA/A.2/1.01.2.22.5.04.01.0000/001/2023 tanggal 11 Mei 2023 terdapat anggaran Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp40.377.238.000
Bahwa realisasi pencairan dan pengunaan anggaran dimaksud adalah sejumlah Rp40.366.863.000, dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45?n Tahap III 30%.
Bahwa dari uang yang telah di Transfer oleh saksi Gunawan ke 24 Vendor Toko material, terdapat fakta, pada tahap I, tahap II, dan tahap III, Terdakwa Syafrizal telah mengambil uang untuk upah tukang dan pembelian material lainnya yang tidak ada di vendor toko material, dengan rincian sebagai berikut:
Maka total Pengambilan Terdakwa Syafrizal dari Toko Isu Mandiri adalah sebesar Rp252.199.500 (Rp44.156.000 + Rp118.256.500 + Rp89.787.000)
Maka total Pengambilan Terdakwa Syafrizal dari Toko Dedi Mandiri adalah sebesar Rp520.588.484 (Rp330.302.000+ Rp190.286.484).
Maka total Pengambilan Terdakwa Syafrizal berjumlah Rp772.787.984 (Rp252.199.500 + Rp520.588.484).
Padahal untuk upah tukang yang dibayarkan oleh Terdakwa Syafrizal hanyalah sejumlah Rp275.600.000 dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya, selain dari upah tukang tersebut Terdakwa Syafrizal melakukan pembayaran atas pembelian material lainnya yang tidak ada di vendor toko Isu mandiri dan Toko Dedi Mandiri sebesar Rp91.300.000
Sehingga masih terdapat sisa uang ditangan Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984 (Rp772.787.984 – Rp275.600.000 - Rp91.300.000) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.
Berdasarkan uraian diatas, bahwa perbuatan terdakwa Syafrizal yang telah mengambil uang sejumlah Rp405.887.984 yang seharusnya uang tersebut di gunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, karena telah bertentangan dengan :
1. Lampiran Peraturan LKPP RI No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola pada pendahuluan angka 1.3 tujuan Swakelola huruf f, meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran BAB V huruf L.1 Ketentuan Umum, Pelaksanaan dan penatausahaan belanja, pada point a yang mengatur bahwa setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pasal 7 Ayat 1 menyatakan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : - huruf a : melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; - huruf f : Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; - huruf g : Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi - huruf h : Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun, yang diketahui atau patut di duga berkaitasn dengan pengadaan barang dan jasa.
5. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/001 s/d 425/SK/DISDKBUD-SD/DAK/2023/207 tanggal 1 Juni 2023 tentang Pembentukan Tim penyelenggara swakelola pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab, Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, yang mempunyai Tugas sebagai berikut : a. Melaksanakan, mencatatat, mengevalusi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran, b. Melaksanakan Swakelola sesuai dengan jadwal dan tahapan pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan /output sesuai dengan hasil persiapan.
6. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Nomor: 022/DISDIKBUD/2023 tentang Penetapan Tim Fasilitator Pelaksana pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, Tim Fasilitator Pelaksana mempunyai tugas, wewenang sebagai berikut:
Bahwa dengan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Syafrizal sebagaimana uraian diatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu diri Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984, yang seharusnya uang tersebut digunakan untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Syafrizal, yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu diri Terdakwa Syafrizal sejumlah Rp405.887.984 sebagaimana uraian diatas telah Merugikan keuangan negara atau daerah sejumlah Rp405.887.984, sebagaimana dalam laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan Perwakilan Propinsi Riau Nomor : PE.03.03/SR/SP-1200/PW04/5/2025 tanggal 8 Oktober 2025,
Perbuatan Terdakwa Syafrizal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
