| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SANTRI AKBAR Als SANTRI Bin BUYUNG RIZAL pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.42 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jl. Khayangan (Efek Coffe) Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”secara melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 19.42 Wib, saksi Wahyu Ilahi Als Wahyu sedang bekerja di Jl. Khayangan (Efek Coffe) Kel. Limbungan Baru Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, kemudian terdakwa yang merupakan rekan kerja saksi Wahyu Ilahi Als Wahyu meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna biru No. Polisi BM 3420 ABC dengan Nomor Rangka : MH3S65620MJ303530 dan Nomor Mesin : G3L8E-0560585 milik saksi Wahyu Ilahi Als Wahyu dengan alasan mau menarik uang tunai, merasa tidak curiga saksi Wahyu Ilahi Als Wahyu lalu memberikan kunci kontak sepeda motor miliknya tersebut kepada terdakwa, setelah menerima kunci kontak sepeda motor, terdakwa lalu pergi dan membawa sepeda motor milik saksi Wahyu Ilahi Als Wahyu ke rumah saksi Sutrisno Als Japang Bin (Alm) Suradi di Kel. Pesisir Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru dan tidak mengembalikannya lagi, setelah berada di rumah saksi Sutrisno Als Japang Bin (Alm) Suradi, terdakwa kemudian bermain judi online sampai dengan pukul 21.00 Wib, pada saat bermain judi online tersebut terdakwa kalah, sehingga sepeda motor milik saksi Wahyu Ilahi Als Wahyu tersebut kemudian dijual oleh terdakwa kepada saksi Sutrisno Als Japang Bin (Alm) Suradi dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa seizin dari saksi Wahyu Ilahi Als Wahyu, mengakibatkan saksi Wahyu Ilahi Als Wahyu mengalami kerugian sekira Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa SANTRI AKBAR Als SANTRI Bin BUYUNG RIZAL sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |