Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2025/PN Pbr PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa 1.FATMA WELLY
2.MUHAMMAD ARI PUTRA
3.ZULLELI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marthin Mangoloi Sianturi, S.H., M.HPT. Bank Perekonomian Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Tergugat
NoNama
1FATMA WELLY
2MUHAMMAD ARI PUTRA
3ZULLELI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.805.524,00
Petitum

PRIMAIR ------------------------------------------------------------

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----
2.    Menyatakan PARA TERGUGAT Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT; ------------------------------------------------------
3.    Menyatakan sah, berharga dan mengikat Akta Notaril Perjanjian Kredit No.40 tertanggal 19 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Nuraida S.H., M.Kn, selaku Notaris dan PPAT Kabupaten Kampar; 
4.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum untuk seluruhnya alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT; -----------------------------------
5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika, tunai, dan sekaligus total kerugian Materil yang dialami PENGGUGAT yaitu sebesar: 
-    Baki Debet         : Rp 35.416.662,-
-    Tunggakan Bunga    : Rp 6.000.000,-
-    Denda                : Rp 6.388.862,-
-    Total                : Rp 47.805.524,-
(empat puluh tujuh juta delapan ratus lima ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) --------------------------------------------
Sesuai perjanjian kredit aquo bunga dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi; -----------------
6.    Menyatakan sah dan berharga demi hukum seluruh jaminan kredit sebagaimana tertulis di dalam perjanjian kredit aquo berikut sebagai pengganti kerugian/pelunasan seluruh hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yaitu berupa sebagai berikut: -----------------
6.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti  Kerugian (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Tebing Tinggi Okura No.17/592.2/TTO/2022 tertanggal 18 Januari 2022, dan Register Camat Rumbai Timur No.595.3/KRT.PEM/36 tertanggal 19 Januari 2022, terdaftar atas nama FATMA WELLY yang terletak di Jalan/Gang Usaha RT 002/RW 001, Kel. Tebing Tinggi Okura, Kec. Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: -----------------------------
Utara berbatas dengan Jalan Kaplingan     sepanjang 10 Meter -----------
Timur berbatas dengan tanah Yunita     sepanjang 14 Meter --------------
Selatan berbatas dengan tanah Syafrizal sepanjang 10 Meter ----------
Barat berbatas dengan Jalan Usaha sepanjang 14 Meter”. -------------
6.2. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian  (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Meranti Pandak No.02/595.3/MP-III/2019 tertanggal 28 Maret 2019, dan Register Camat Rumbai Pesisir No.595.3/KRP.PEM/135 tertanggal 05 April 2019, terdaftar atas nama ZULLELI yang terletak di Jalan Sekolah Gang TK Budi Luhur RT 001/RW 001, Kel. Meranti Pandak, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ------------------------------
Utara berbatas dengan tanah Nurbani sepanjang 18 Meter --------------
Timur berbatas dengan Jalan Gang TK sepanjang 7,5 Meter -------------
Selatan berbatas dengan tanah Zulbaidar sepanjang 18 Meter ----------
Barat berbatas dengan tanah Nurbani sepanjang 7,5 Meter”. -----------
7.    Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk dapat melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru terhadap seluruh jaminan kredit sebagaimana disepakati di dalam perjanjian kredit aquo, yaitu berupa sebagai berikut: --
7.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti  Kerugian (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Tebing Tinggi Okura No.17/592.2/TTO/2022 tertanggal 18 Januari 2022, dan Register Camat Rumbai Timur No.595.3/KRT.PEM/36 tertanggal 19 Januari 2022, terdaftar atas nama FATMA WELLY yang terletak di Jalan/Gang Usaha RT 002/RW 001, Kel. Tebing Tinggi Okura, Kec. Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: -----------------------------
Utara berbatas dengan Jalan Kaplingan     sepanjang 10 Meter -----------
Timur berbatas dengan tanah Yunita     sepanjang 14 Meter --------------
Selatan berbatas dengan tanah Syafrizal     sepanjang 10 Meter --------
Barat berbatas dengan Jalan Usaha     sepanjang 14 Meter”. ------------
7.2. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian  (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Meranti Pandak No.02/595.3/MP-III/2019 tertanggal 28 Maret 2019, dan Register Camat Rumbai Pesisir No.595.3/KRP.PEM/135 tertanggal 25 April 2019, terdaftar atas nama ZULLELI yang terletak di Jalan Sekolah Gang TK Budi Luhur RT 001/              RW 001, Kel. Meranti Pandak, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------
Utara berbatas dengan tanah Nurbani sepanjang 18 Meter --------------
Timur berbatas dengan Jalan Gang TK sepanjang 7,5 Meter -------------
Selatan berbatas dengan tanah Zulbaidar sepanjang 18 Meter ----------
Barat berbatas dengan tanah Nurbani sepanjang 7,5 Meter”. -----------
8.    Menetapkan meletak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap ke 2 (dua) objek jaminan aquo, yaitu berupa sebagai berikut: -------
8.1. “Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti  Kerugian (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Tebing Tinggi Okura No.17/592.2/TTO/2022 tertanggal 18 Januari 2022, dan Register Camat Rumbai Timur No.595.3/KRT.PEM/36 tertanggal 19 Januari 2022, terdaftar atas nama FATMA WELLY yang terletak di Jalan/Gang Usaha RT 002/RW 001, Kel. Tebing Tinggi Okura, Kec. Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 140 M2 (seratus empat puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: -----------------------------
Utara berbatas dengan Jalan Kaplingan sepanjang 10 Meter ------------
Timur berbatas dengan tanah Yunita sepanjang 14 Meter ---------------
Selatan berbatas dengan tanah Syafrizal sepanjang 10 Meter ----------
Barat berbatas dengan Jalan Usaha sepanjang 14 Meter”. -------------
8.2. Sebidang tanah berserta seluruh yang ada diatasnya, yang masih harus ditegaskan haknya, berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian  (SKGR), yang telah di Register oleh Lurah Meranti Pandak No.02/595.3/MP-III/2019 tertanggal 28 Maret 2019, dan Register Camat Rumbai Pesisir No.595.3/KRP.PEM/135 tertanggal 05 April 2019, terdaftar atas nama ZULLELI yang terletak di Jalan Sekolah Gang TK Budi Luhur RT 001/                RW 001, Kel. Meranti Pandak, Kec. Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Seluas lebih kurang 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------
Utara berbatas dengan tanah Nurbani sepanjang 18 Meter --------------
Timur berbatas dengan Jalan Gang TK sepanjang 7,5 Meter -------------
Selatan berbatas dengan tanah Zulbaidar sepanjang 18 Meter ----------
Barat berbatas dengan tanah Nurbani sepanjang 7,5 Meter”. -----------
9.    Menghukum dan Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT ataupun pihak manapun agar mengosongkan atau meninggalkan tanah dan bangunan yang merupakan objek jaminan secara beritikad baik dan sukarela. Dalam hal jika TERGUGAT ataupun pihak lainnya yang menduduki atau menguasai objek jaminan aquo tidak mengosongkan objek gugatan aquo secara sukarela, maka PENGGUGAT dapat melakukan tindakan pengosongan baik secara sendiri maupun dengan bantuan aparat penegak hukum yang berwenang; -----------------------------------
10.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya resmi eksekusi lelang dan/atau hingga lelang dalam mekanisme lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT (bukan biaya perkara); --------------------------------
11.    Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk membuat surat kuasa jual notaril kepada PENGGUGAT sebagai penerima Kuasa selaku pemegang jaminan aquo; ---------------------------------------------------
12.    Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya dari pihak PARA TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------------------------
13.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (terbilang satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini; ------------------------------------------------------------
14.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------
SUBSIDAIR ----------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak