| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 132/Pid.Sus/2026/PN Pbr | 1.BERNHARD R. SIAHAAN 2.ASTIN REPELITA |
FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 132/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 769/L.4.10/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa ia Terdakwa FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN pada tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Parkiran Sepeda Motor Hotel Khas Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN menghubungi saksi JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR (dalam penuntutan terpisah) dan mengatakan ”Bang pesan Inek (pil ekstasi) sebanyak 8 butir merek whatsapp 4 butir dan merek RR 4 ya” dan dijawab saksi JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR ”Ya” ”udah kita jumpa di Panger aja”, nanti kalau sudah sampai hubungi lagi, dan nanti transfer uangnya” ke noimor saksi JEFRIANTO, kemudian saksi JEFRIANTO Alias JEF memberikan nomor rekening dan kemudian terdakwa kirim uang sebesar Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa FERDIANSYAH dengan menggunakan sepeda motor scoppy miliknya BM-2832-YY warna hijau, selanjutnya terdakwa menuju ke jalan Panger (Pangeran Hidayat) dan setelah terdakwa sampai di Jalan Pangeran Hidayat terdakwa menghubung saksi JEFRIANTO Alias JEF dan mengatakan ”bang aku udah sampai di Panger dekat Jalan Agus Salim dan saksi JEFRIANTO Alias JEF menjawab ”ya udah tunggu situ“ dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit menunggu saksi JEFRIANTO Alias JEF datang dan langsung memberikan 8 (delapan) butir pil ekstasi dalam bungkusan plastik bening kepada terdakwa dan setelah pil ekstasi terdakwa terima selanjutnya terdakwa pun pergi dari Jalan Pangeran Hidayat tersebut dan pada saat itu terdakwa berhenti di pinggir jalan dan terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir pil ekstasi tersebut dan kemudian terdakwa langsung pergi menjual pil ekstasi kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal yang sebelumnya dan sudah memesan 3 (tiga) butir kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi ke Hotel Khas untuk numpang chas handphone, kemudian setelah selesai chat selanjutnya terdakwa menghubungi saudara YONGKI dan mengatakan ”bang aku ada ikan (pil ekstasi)” dan di jawab saudara YONGKI ”yah aku beli 1 butir” kemudian handphone terdakwa matikan dan pada pukul 23.59 wib saudara YONGKI mengchat terdakwa menanyakan berapa 1 butirnya dan kemudian terdakwa jawab ”200 Bang”, kemudian selanjutnya saudara YONGKI menanyakan mau di tranfer kemana uangnya dan terdakwa mengatakan transfer ke Bank BNI No Rekening 1926477713 dan kemudian saudara YONGKI mentransfer uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Sea Bank atas nama NANDA PUTRA RUKMANA dengan Nomor Rekening 901593912275 dan setelah itu pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib pil ekstasi tersebut terdakwa masukan ke dalam kotak rokok Sampoerna dan selanjutnaya terdakwa bawa ke parkiran sepeda motor Hotel Jhas Pekanbaru dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan pil ekstasi kepada saudara YONGKI yang saat itu menunggu di jalan Nangka, namun pada saat di parkiran tiba-tiba terdakwa ditankap oleh pihak kepolisian Polda Riau dan dari kotak rokok Sampoerna ditemukan 3 (tiga) butir pil ekstasi langsung terdakwa langsung buang dan kemudian terdakwa disuruh Polisi mengambil bungkus rokok Sampoerna tersbut dan diambil terdakwa dan suruh dibuka dan pada saat dibuka ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polda Riau untuk proses hokum selanjutnya
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.730/BB/X/10267/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan yang didalamnya terdapat 1 (satu( bungkus plastic bening ukuran kecil berisikan 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau berlogo Whatsapp dengan berat kotor 7,39 gram, berat pembungkusnya 0,18 gram, berat kotak rokok 6,12 gram dan bereat bersihnya 1,09 gram Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :3855/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 pemeriksaan barang bukti an tersangka FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN dari Laboratorium Forensik POLDA Riau, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5728/2025/NNF, berupa Tablet Warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA YANG TERDAFTAR DALAM Golongan I Nomor Urut 37 Lampran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang Perbuatan ia Terdakwa FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR : Bahwa ia Terdakwa FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN pada tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Parkiran Sepeda Motor Hotel Khas Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN menghubungi saksi JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR (dalam penuntutan terpisah) dan mengatakan ”Bang pesan Inek (pil ekstasi) sebanyak 8 butir merek whatsapp 4 butir dan merek RR 4 ya” dan dijawab saksi JEFRIANTO Alias JEF Bin JANUAR ”Ya” ”udah kita jumpa di Panger aja”, nanti kalau sudah sampai hubungi lagi, dan nanti transfer uangnya” ke noimor saksi JEFRIANTO, kemudian saksi JEFRIANTO Alias JEF memberikan nomor rekening dan kemudian terdakwa kirim uang sebesar Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa FERDIANSYAH dengan menggunakan sepeda motor scoppy miliknya BM-2832-YY warna hijau, selanjutnya terdakwa menuju ke jalan Panger (Pangeran Hidayat) dan setelah terdakwa sampai di Jalan Pangeran Hidayat terdakwa menghubung saksi JEFRIANTO Alias JEF dan mengatakan ”bang aku udah sampai di Panger dekat Jalan Agus Salim dan saksi JEFRIANTO Alias JEF menjawab ”ya udah tunggu situ“ dan setelah lebih kurang 5 (lima) menit menunggu saksi JEFRIANTO Alias JEF datang dan langsung memberikan 8 (delapan) butir pil ekstasi dalam bungkusan plastik bening kepada terdakwa dan setelah pil ekstasi terdakwa terima selanjutnya terdakwa pun pergi dari Jalan Pangeran Hidayat tersebut dan pada saat itu terdakwa berhenti di pinggir jalan dan terdakwa mengkonsumsi 2 (dua) butir pil ekstasi tersebut dan kemudian terdakwa langsung pergi menjual pil ekstasi kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal yang sebelumnya dan sudah memesan 3 (tiga) butir kepada terdakwa, lalu terdakwa pergi ke Hotel Khas untuk numpang chas handphone, kemudian setelah selesai chat selanjutnya terdakwa menghubungi saudara YONGKI dan mengatakan ”bang aku ada ikan (pil ekstasi)” dan di jawab saudara YONGKI ”yah aku beli 1 butir” kemudian handphone terdakwa matikan dan pada pukul 23.59 wib saudara YONGKI mengchat terdakwa menanyakan berapa 1 butirnya dan kemudian terdakwa jawab ”200 Bang”, kemudian selanjutnya saudara YONGKI menanyakan mau di tranfer kemana uangnya dan terdakwa mengatakan transfer ke Bank BNI No Rekening 1926477713 dan kemudian saudara YONGKI mentransfer uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Sea Bank atas nama NANDA PUTRA RUKMANA dengan Nomor Rekening 901593912275 dan setelah itu pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib pil ekstasi tersebut terdakwa masukan ke dalam kotak rokok Sampoerna dan selanjutnaya terdakwa bawa ke parkiran sepeda motor Hotel Jhas Pekanbaru dengan maksud dan tujuan untuk mengantarkan pil ekstasi kepada saudara YONGKI yang saat itu menunggu di jalan Nangka, namun pada saat di parkiran tiba-tiba terdakwa ditankap oleh pihak kepolisian Polda Riau dan dari kotak rokok Sampoerna ditemukan 3 (tiga) butir pil ekstasi langsung terdakwa langsung buang dan kemudian terdakwa disuruh Polisi mengambil bungkus rokok Sampoerna tersbut dan diambil terdakwa dan suruh dibuka dan pada saat dibuka ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil ekstasi dan akhirnya terdakwa dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum selanjutnya Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa tersebut oleh pihak PT.Pegadaian (Persero) Pekanbaru berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan No.730/BB/X/10267/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Pasar Kodim Pekanbaru atas barang bukti atas nama FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: 1 (satu) buah kotak rokok yang bertuliskan yang didalamnya terdapat 1 (satu( bungkus plastic bening ukuran kecil berisikan 3 (tiga) butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau berlogo Whatsapp dengan berat kotor 7,39 gram, berat pembungkusnya 0,18 gram, berat kotak rokok 6,12 gram dan bereat bersihnya 1,09 gram Kemudian disihkan dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :3855/NNF/2025 tanggal 03 November 2025 pemeriksaan barang bukti an tersangka FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN dari Laboratorium Forensik POLDA Riau, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5728/2025/NNF, berupa Tablet Warna hijau tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA YANG TERDAFTAR DALAM Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa dilakukan, tidak ada hubungannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun reagensia diagnostik dan laboratorium, serta tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan atau izin dari pejabat / instansi yang berwenang
Perbuatan ia terdakwa FERDIANSYAH Alias FERDI Bin DENI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
