Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.S/2020/PN Pbr NELLY KRISTINA,SH PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin POSMA BUTAR BUTAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 10/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-623/L.4.10/Eku.2/5/2020
Penuntut Umum
NoNama
1NELLY KRISTINA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin POSMA BUTAR BUTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa ia terdakwa PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin POSMA BUTAR-BUTAR pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 21.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 bertempat di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan tepatnya di PEGASUS NET atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya pemberlakuan jam malam yang tercantum dalam peraturan walikota nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid 19 dan SK WALIKOTA Pekanbaru Nomor.325 tahun 2020 tanggal 15 april 2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID 19 di kota pekanbaru.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira pukul 21.20 Wib saksi  RIDWAN yang sedang bertugas piket pada Polsek Tampan mendapat informasi dari mayarakat bahwa ada kegiatan yang tidak menghiraukan adanya PSBB di Jalan Srikandi Kelurahan Delima Kecamatan Tampan tepatnya di PEGASUS NET selanjutnya saksi RIDWAN mendatangi lokasi tersebut lalu melihat terdakwa PUTRA PRATAMA Als PUTRA Bin POSMA BUTAR-BUTAR sedang mengoperasikan Warnet dengan cara menutup pintu warnet dan menggembok pintu luar namun pemain dapat masuk kedalam warnet melalui pintu samping yang tidak dikunci kemudian pemain warnet membayar uang sebesar   Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk memainkan komputer selama 3 jam 20 menit lalu terdakwa mengoperasikan komputer dan menyediakan tempat bermain untuk para pemain yang datang. Bahwa  selanjutnya terdakwa diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tampan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mematuhi dan mendukung aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah / pejabat yang berwenang dalam penanganan virus COVID 19 khususnya di kota Pekanbaru dan tidak mematuhi aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang dilaksakanan di Kota Pekanbaru.
Pihak Dipublikasikan Ya