Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Pbr AKP ASPIKAR, S.H 1.ANGGIAT SYAPUTRA ALS BIMBIM BIN SYAMSUDIN HUTAHURUK
2.BOBI NOFRIKO ALS ABOS BIN SUDARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/02/VII/ 2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AKP ASPIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGIAT SYAPUTRA ALS BIMBIM BIN SYAMSUDIN HUTAHURUK[Penahanan]
2BOBI NOFRIKO ALS ABOS BIN SUDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi diduga Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian ringan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekira pukul 00.10 Wib di Jl. Uka Halaman Perumahan Garuda Permai Tahap 1 Blok N No 1 RT 006 RW 005 Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru, yang dilaporkan oleh Saksi Pelapor/ Saksi Korban / Saksi I (satu) Sdr SYAFRIADI Als ADI bIN GAFARUDDIN (Alm) yang dilakukan Tersangka I (satu) ANGGIAT SYAPUTRA ALS BIMBIM BIN SYAMSUDIN HUTAHURUK bersama-sama dengan Tersangka II (dua) BOBI NOFRIKO ALS ABOS BIN SUDARTO dengan cara awalnya Tersangka I berada dirumah sendirian selanjutnya Tersangka II datang kerumah Tersangka I menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jupiter warna hitam merah terpasang plat BM 5583 NW pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 18.30 Wib selanjutnya bermain HP dan malam harinya sekira pukul 22.30 Wib masih dirumah Tersangka I di Jl. Uka Halaman Perumahan Garuda Permai Tahap 1 Blok D No 14 RT 002 RW 005 Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru, Tersangka II mengajak mengambil bahan – bahan untuk pembuatan pondok di KM3 dan Tersangka I katakan tahu tempatnya, selanjutnya Tersangka II membonceng Tersangka I dan diarahkan tersangka I dan tepatnya Jl. Uka Halaman Perumahan Garuda Permai Tahap 1 Blok N No 1 RT 006 RW 005 Kel. Air Putih Kec. Tuah Madani (Tampan) Kota Pekanbaru Tersangka I suruh berhenti dan selanjutnya Tersangka I masuk kedalam perkarangan / halaman rumah tersebut yang Tersangka I lihat dari luar halaman ada bahan - bahan berupa kayu dan seng berada dihalaman rumah tersebut, selanjutnya Tersangka I mengangkat seng yang ada dinding rumah, dan baru 4 (empat) lembar seng digeser dari dinding tidak lama keluar tetangga sebelah rumah yaitu INDRA HALOMOAN HARAHAP als INDRA sambil teriak “SIAPA DISANA” lalu selanjutnya seng Tersangka I lepaskan dan Tersangka I keluar dari halaman rumah tersebut sambil membawa 1 (satu) batang kayu sepanjang +1 (satu) meter kayu beloti, selanjunya Tersangka I naik keatas sepeda motor Tersangka II selanjutnya pergi kearah pasar dan membuang 1 (satu) batang kayu sepanjang +1 (satu) meter tidak jauh dari rumah tersebut selanjutnya Tersangka I dan Tersangka II kembali hendak ke arah pondok dan ternyata diperjalanan ketemu dengan INDRA HALOMOAN HARAHAP als INDRA yang memergoki Tersangka I sebelumnya bersama warga lainnya dan mengamankan Tersangka I dan Tersangka II dan dibawa ketempat Ketua RT setempat dan kedua Tersangka mengakui mengambil 4 seng dan 1 (satu) batang kayu sepanjang +1 (satu) meter dan  selanjutnya Tersangka I bersama Tersangka II beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut Saksi Pelapor/ Saksi Korban / Saksi I (satu) Sdr SYAFRIADI Als ADI bIN GAFARUDDIN (Alm) mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Tersangka telah melanggar didalam ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya