INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
76/Pdt.P/2024/PN Pbr | YuliWarni Erita | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2024/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menyatakan bahwa ADITYA PRATAMA bin ASWENDI, lahir di Sawahlunto 01 Juni 1987, yang berdomisili sekarang di Komplek Wadya Graha III RT 001, RW 009 Kelurahan Delima Kecamatan BinaWidya Pekanbaru, dapat diletakkan dibawah pengampuan.
3. Menayatakan bahwa Pemohon YULIWARNI ERITA binti JAMALUDDIN adalah sebagai pengampu dari anak kandungnya yang bernama ADITYA PRATAMA bin ASWENDI yang berhak bertindak untuk dan atas segala kepentingan hukum anak kandung Pemohon tersebut. Dalam hal ini pengampuan untuk kepentingan menandatangani akta jual beli terhadap : Sertifikat Hak Milik(SHM) No. 4537 yang terletak di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kecamatan BinaWidya Kelurahan Delima saat ini tertulis atas nama YuliWarni Erita.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |