Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
414/Pid.Sus/2024/PN Pbr | Linda Yanti, S.H. | IKHSANNUL AMAL Als ISAN Bin ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 414/Pid.Sus/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 2789 /L.4.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa IKHSANNUL AMAL ALS. ISAN BIN ISMAIL, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Berdikari Gang Berdikari II Kelurahan Peembantuan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib sewaktu terdakwa IKHSANNUL AMAL ALS. ISAN BIN ISMAIL sedang bekerja di cafe tempat terdakwa berjualan datang pgl. AAK ( belum tertangkap ) disaat bertemu tersebut pgl. AAK minta tolong membelikan shabu yang nantinya akan mereka gunakan bersama kemudian pgl. AAK memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 150.000.- ( lima puluh ribu rupiah ), setelah terdakwa menerima uang tersebut dengan mengunakan sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BM 6488 LL milik terdakwa, terdakwa pergi ke jalan Cik Ditiro untuk membeli shabu kepada pgl. Ilham ( belum tertangkap ), setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa mampir ke warung untuk membeli minuman yang ada pipetnya tujuannya adalah untuk mengambil sebagian shabu yang ada kemudian setelah terdakwa mencongkel bungkus shabu dan shabu tersebut berpindah kedalam pipet terdakwa menyimpannya didalam kantong celana, kemudian melanjutkan perjalanan menuju cafe tempat terdakwa bekerja dan menyerahkan shabu kepada pgl.AAK, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ditelepon oleh saksi Harri Safri als, Adek dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus nasi goreng, sekira pukul 01.30 wib setelah terdakwa menutup cafe terdakwa mengantarkan pesanan saksi Harri Safri yang beralamat di jalan Berdikari gang berdikari II Kelurahan Pembantuan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, terdakwa melihat saksi Harri Safri sudah diamankankan Oleh anggota sat Narkoba Polres Pekanbaru, dan terdakwapun ikut diamankan, sewaktu dilakukan pengeledahan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pekanbaru untuk mengusutan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Payakumbuh Nomor : 725/BB/XII/10242/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga dengan hasil taksiran total keseluruhan berjumlah 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) dipergunakan untuk pemeriksaan labor, dipergunakan untuk membuktian dipengadilan sebanyak 0,20 rgam ( nol koma dua puluh) gram Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor .LAB; 2754/NNF/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARMI,MM selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung : positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I). Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, mejadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I adalah dilakukan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : Bahwa ia terdakwa IKHSANNUL AMAL ALS. ISAN BIN ISMAIL, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Berdikari Gang Berdikari II Kelurahan Peembantuan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib sewaktu terdakwa IKHSANNUL AMAL ALS. ISAN BIN ISMAIL sedang bekerja di cafe tempat terdakwa berjualan datang pgl. AAK ( belum tertangkap ) disaat bertemu tersebut pgl. AAK minta tolong membelikan shabu yang nantinya akan mereka gunakan bersama kemudian pgl. AAK memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 150.000.- ( lima puluh ribu rupiah ), setelah terdakwa menerima uang tersebut dengan mengunakan sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor Polisi BM 6488 LL milik terdakwa , terdakwa pergi ke jalan Cik Ditiro untuk membeli shabu kepada pgl. Ilham ( belum tertangkap ), setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa mampir ke warung untuk membeli minuman yang ada pipetnya tujuannya adalah untuk mengambil sebagian shabu yang ada kemudian setelah terdakwa mencongkel bungkus shabu dan shabu tersebut berpindah kedalam pipet terdakwa menyimpannya didalam kantong celana, kemudian melanjutkan perjalanan menuju cafe tempat terdakwa bekerja dan menyerahkan shabu kepada pgl.AAK, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ditelepon oleh saksi Harri Safri als, Adek dan meminta terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus nasi goreng, sekira pukul 01.30 wib setelah terdakwa menutup cafe terdakwa mengantarkan pesanan saksi Harri Safri yang beralamat di jalan Berdikari gang berdikari II Kelurahan Pembantuan Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, terdakwa melihat saksi Harri Safri sudah diamankankan Oleh anggota sat Narkoba Polres Pekanbaru, dan terdakwapun ikut diamankan, sewaktu dilakukan pengeledahan didalam kantong celana sebelah kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah pipet yang berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pekanbaru untuk mengusutan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Cabang Payakumbuh Nomor : 725/BB/XII/10242/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDILLA IHSAN, SH selaku Pengelola UPC Simpang Tiga dengan hasil taksiran total keseluruhan berjumlah 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) dipergunakan untuk pemeriksaan labor, dipergunakan untuk membuktian dipengadilan sebanyak 0,20 rgam ( nol koma dua puluh) gram Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor .LAB; 2754/NNF/2023 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEWI ARMI,MM selaku pemeriksa, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung : positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan I). Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |