| Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa Terdakwa SUNARDI selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari berdasarkan surat Akta Notaris Drs. Soebiantoro, SH di Jakarta Nomor 23 tanggal 19 November 2009 dan Akta Notaris Merry Eddy, SH.,M.Kn di Jakarta No. 27 Tanggal 19 September 2017 secara bersama-sama dengan saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.821.2 / BKD / 56 / 2012 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Esselon III dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 Oktober 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 11 November 2015 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 46 Tahun 2009 Jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum yaitu menguasai, mengoperasionalkan sendiri dan menyewakan ke pihak lain berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang merupakan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 17 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 05 / TIPIKOR / 2014 / PTR tanggal 06 Mei 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Pekanbaru Nomor : 42 / Pid.Sus / TIPIKOR / 2013 / PN.PBR tanggal 04 Februari 2014 yang telah di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkalis tanggal 11 November 2015 sesuai Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) tanpa seizin Pemilik asset hal ini tidak sesuai dengan ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Pasal 4 ayat (4) huruf d angka 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah;
- Pasal 51 Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 80 tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas pada Kesekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa SUNARDI selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari sebesar Rp 30.875.798.000,00 (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 30.875.798.000,00 (tiga puluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau Nomor : PE.03.03 / SR / SP-1386 / PW04 / 5 / 2025 tanggal 11 November 2025, atau setidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Koperasi Tengganau Mandiri yang didirikan pada Tahun 2004 yang Berbadan Hukum Nomor : 27 / BHK / Diskop / VI / 2004 tanggal 25 Juni 2004 yang sebelumnya bernama Koperasi PWRI diketuai oleh Sdr. FARIZAL, S.E Bin ABDUL KARIM mendapatkan bantuan dana berupa pinjaman dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis yaitu pinjaman modal melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Bengkalis sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui proyek penguatan modal usaha (Buffeer Stock) Koperasi dan UKM Kab. Bengkalis. Selanjutnya pada tahun 2004 Koperasi Tengganau Mandiri mendapat bantuan lagi sebesar Rp. 8.750.000.000,- (Delapan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembuatan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) atas nama Koperasi Tengganau Mandiri, sehingga total pinjaman Koperasi Tengganau Mandiri menjadi Rp.9.750.000.000,- (Sembilan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembangunan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS).
- Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa SUNARDI menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama Pebangunan Peningkatan Kapasitas,Pengelolaan dan Penyerahan Kembali Pabrik Mini Kelapa Sawit milik Koperasi Tengganau Mandiri Nomor 4 dari Saudara FARIZAL ABDUL KARIM selaku Ketua Koperasi Tengganau Mandiri dengan Terdakwa SUNARDI selaku Direktur PT.Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 05 Mei 2010 yang mana Terdakwa SUNARDI diberikan hak oleh Saudara FARIZAL ABDUL KARIM untuk menjalankan Pabrik mini Kelapa Sawit yang terletak di Desa Tengganau Kecaamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut.
- Bahwa pada tahun 2013, Koperasi Tengganau Mandiri yang mendapatkan pinjaman modal tersebut tersangkut perkara Tindak Pidana Korupsi dalam hal penggunaan dana pinjaman Buffeer Stock tersebut yang diperuntukkan untuk pembangunan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang dilakukan oleh Saudara FARIZAL, S.E Bin ABDUL KARIM yang mana pada saat penyidikan Perkara FARIZAL,S.E Bin ABDUL KARIM, Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut dilakukan Penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau karena dana yang digunakan untuk pembangunan Pabrik tersebut merupakan dana Buffeer Stock Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa pada Tahun 2013 perkara atas nama terpidana FARIZAL ABDUL KARIM dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 17 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 05 / TIPIKOR / 2014 / PTR tanggal 06 Mei 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Pekanbaru Nomor : 42 / Pid.Sus / TIPIKOR / 2013 / PN.PBR tanggal 04 Februari 2014, yang mana dalam salah satu Diktum Putusan tersebut barang bukti berupa Gedung Pabrik Mini Kelapa Sawit yang berdiri di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa pada bulan November 2015 saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H mendapat telepon dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menerima pengembalian barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit sesuai Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukun tetap, atas telepon tersebut beberapa hari kemudian yaitu pada tanggal 11 November 2015, saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis tepatnya di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang mana pada saat itu saksi JAMALUDDIN,S.H,M.H melihat terdakwa SUNARDI sudah berada diruangan tersebut.
- Bahwa setelah saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H bersama Terdakwa SUNARDI berada di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (YUSUF LUQITA DANAWIHARDJA, S.H.) menjelaskan kepada saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H dan Terdakwa SUNARDI bahwa ada Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana FARIZAL, S.E Bin ABDUL KARIM yang mana dalam Putusan tersebut barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit dengan rincian item – item yang tercantum dalam Putusan tersebut dikembalikan kepada negara yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa terhadap penjelasan dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (YUSUF LUQITA DANAWIHARDJA, S.H.) tersebut, saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H mau menerima barang bukti tersebut mewakili Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis yang mana atas kesediaan saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (YUSUF LUQITA DANAWIHARDJA, S.H.) membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) tertanggal 11 November 2015, dimana dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) tersebut yang menyerahkan adalah Saudara YUSUF LUQITA DANAWIHARDJA,S.H. dan diterima oleh saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H serta disaksikan oleh Terdakwa SUNARDI selaku yang mengelola Pabrik tersebut dan FEBRI ERDIN SIMAMORA, SH (masing-masing menandatanganinya).
- Bahwa barang bukti yang diterima oleh saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H sesuai BA – 20 tertanggal 11 November 2015 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1125 K / Pid.Sus / 2014 tanggal 17 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 05 / TIPIKOR / 2014 / PTR tanggal 06 Mei 2014 Jo Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Pekanbaru Nomor : 42 / Pid.Sus / TIPIKOR / 2013 / PN.PBR tanggal 04 Februari 2014, dalam perkara korupsi atas nama Terpidana FARIZAL, S.E Bin ABDUL KARIM tersebut berupa :
- Gedung / Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, yang berdiri diatas Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR), dengan rincian sebagai berikut :
- 6 (enam) lembar foto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor 1239 yang telah dilegalisir An. FARIZAL SE, MBA, lokasi di Jl. Pungut VI Desa Tengganau Kec. Mandau, ukuran tanah 100 x 200 M denganluas 20.000 M2, tanggal 31 Januari 2003;
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg Nomor: 1240 yang telahdilegalisir An. FARIZAL. SE. MBA, lokas? JI Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 200 x 70 M denganluas 14.000 M2, tanggal 31 Januari 2003
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1241 yang telahdilegalisir An. FARIZAL SE. MBA, lokasi Ji Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 240 x 70 Meter dengan Luas 16.800 M2, tanggal 31 Januari 2003;
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1242 yang telahdilegalisir An. FARIZAL, SE. MBA, lokasi JI Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 154,42 x 154,42 Meter dengan Luas 23.845 M2, tanggal 31 Januari 2003,
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1243 yang telahdilegalisir An. FARIZAL. SE. MBA, lokasi Jl. Pungut Vi di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 200 x 100 Meter dengan Luas 20.000 M2, tanggal 21 April 2003;
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1244 yang telahdilegalisir An. FARIZAL SE. MBA, lokasi JI Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 100 x 200 Meter dengan Luas 20.000 M2, tanggal 21 April 2003;
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1245 yang telahdilegalisir An. FARIZAL. SE. MBA, lokasi Jl. Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 100 x 200 Meter dengan Luas 20.000 M2, tanggal 21 April 2003;
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1246 yang telahdilegalisir An. FARIZAL. SE. MBA, lokasi Jl. Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanahdengan Luas 15.600 M2, tanggal 21 April 2003;
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1248 yang telahdilegalisir An. FARIZAL. SE. MBA, lokasi Jl. Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 100 x 200 M dengan Luas 20.000 M2, tanggal 21 April 2003;
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1249 yang telahdilegalisir An. FARIZAL. SE, MBA, lokasi Jl. Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 100 x 200 M dengan Luas 20.000 M2, tanggal 21 April 2003,
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1252 yang telahdilegalisir An. FARIZAL, SE. MBA, lokasi JI Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 100 x 200 M dengan Luas 20.000 M2, tanggal 21 April 2003;
- 16 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1253 yang telahdilegalisir An. FARIZAL. SE. MBA, lokasi Jl. Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 200 x 70 M dengan Luas 14.000 M2, tanggal 31 Januari 2003;
- 6 (enam) lembarfoto copy Surat Ganti Kerugian Atas Tanah (SKRGR) Reg. Nomor: 1257 yang telahdilegalisir An. FARIZAL, SE. MBA, lokasi Jl. Pungut VI di Desa TengganauKec. Mandau, ukurantanah 100 x 200 M dengan Luas 20.000 M2, tanggal 21 April 2003; dan selanjutnyabarangbuktinomor 2 (dua) sampaidenganbarangbuktinomor 53 (lima tiga).
- Mesin/Alat-alatProduksi yang terdapat di dalam Gedung/Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, Dengan rincian sebagai berikut:
|
NO
|
DESCRIPTION
|
QTY
|
DRIVE
|
|
I
|
FRUIT RECEPTION STATION
|
|
|
|
1
|
Weigh Bridge
|
1 unit
|
|
|
2
|
FFB Area
|
1 unit
|
|
|
3
|
FFB Elevator
|
1 unit
|
11kw/15HP GM
|
|
4
|
FFB Three Way Ducting to Sterilizer
|
1 unit
|
|
|
II
|
STERILIZER STATION
|
|
|
|
1
|
Sterilizer Vertical
|
3 unit
|
|
|
2
|
FFB Steriliser Conveyor
|
1 unit
|
5.5kw/7.5 HP GM
|
|
3
|
FFB Elevator
|
1 unit
|
7.5KW/11 HP GM
|
|
4
|
Sterilizer Blowdown
|
1 unit
|
|
|
5
|
Inter Conecting Piping Sterilizer
|
1 unit
|
|
|
6
|
Steel Structure For Sterilizer
|
1 unit
|
|
|
III
|
THERESER STATION
|
|
|
|
1
|
Thereser drum
|
1 unit
|
15KW/20HP EM
|
|
2
|
Under Thereser conveyer
|
1 unit
|
4KW/5.5HP GM
|
|
3
|
Inclainedemty bunch conveyor
|
1 unit
|
7.5KW/10HP GM
|
|
4
|
Empty Bunch Area
|
1 unit
|
|
|
IV
|
PRESSING STATION
|
|
|
|
1
|
Fruit Elevator
|
1 unit
|
7.5KW/10HP GM
|
|
2
|
Fruit Recycling Chute
|
1 unit
|
|
|
3
|
Digister
|
1 unit
|
22KKW/30HP GM
|
|
4
|
PRESS
|
1 unit
|
|
|
5
|
Crude oil gutter
|
1 unit
|
|
|
6
|
Sand Trap Tank
|
1 unit
|
|
|
7
|
Crude oil vibrating Screen
|
1 unit
|
2.2KW/3HP EM
|
|
8
|
Crude oil Tank
|
1 unit
|
4KW/5.5HP GM
|
|
9
|
Crude Oil Pump
|
2 unit
|
2.2KW/3HP EM
|
|
10
|
Hot Watter Tank
|
1 unit
|
|
|
V
|
CLARIFICATION STATION
|
|
|
|
1
|
Continius Setling Tank cap 30 T
|
1 unit
|
2.2KW/3HP GM
|
|
2
|
Slude Tank cap 7,5 T
|
1 unit
|
|
|
3
|
Oil Tank cap 7,5 T
|
1 unit
|
|
|
4
|
Sludge Pump
|
2 unit
|
Tidak ada
|
|
5
|
Desanding Cyclone
|
1 unit
|
|
|
6
|
Rotary Brush Strainer
|
1 unit
|
Tidak ada
|
|
7
|
Sludge Balance Tank
|
1 unit
|
|
|
8
|
Oil Purifier
|
1 unit
|
4KW/5.5HP EM
|
|
9
|
Oil Reheater
|
1 unit
|
|
|
10
|
Slude Centrifuge
|
1 unit
|
15KW/20HP EM
|
|
11
|
Slude Drain Tank
|
1 unit
|
|
|
12
|
Reclaimed Oil Pump
|
2 unit
|
4KW/5.5 HP EM
|
|
13
|
Sludge Recovery Tank
|
1 unit
|
|
|
14
|
Oil Drier & Collecting Tank
|
1 unit
|
|
|
15
|
Oil Transfer Pump
|
2 unit
|
4KW/5.5 HP EM
|
|
16
|
Oil Flow Meter
|
1 unit
|
|
|
17
|
Sludge & Oil Pit
|
1 unit
|
4KW/5.5 HP EM
|
|
18
|
Sludge Pump & Oil Pit pump
|
2 unit
|
|
|
VI
|
PALM OIL STORAGE TANK
|
|
|
|
1
|
Storage Tank
|
1 unit
|
|
|
2
|
Despatched Oil Pump
|
2 unit
|
4KW/5.5 HP EM
|
|
3
|
Despatched Oil Sheed
|
1 unit
|
|
|
VII
|
DEPERICARPER STATION
|
|
|
|
1
|
Cake Breaker Conveyor
|
1 unit
|
11KW/15HP GM
|
|
2
|
Nut Polishing Drum
|
1 unit
|
4KW/5/5HP GM
|
|
3
|
Depericarper& Ducting
|
1 unit
|
4KW/5/5HP GM
|
|
VIII
|
KERNEL RECOVERY STATION
|
|
|
|
1
|
Wet Nut Elevator
|
1 unit
|
4KW/5/5HP GM
|
|
2
|
Nut Grading Drum
|
1 unit
|
4KW/5/5HP GM
|
|
3
|
Nut Silo c/w Drier & Fan
|
1 unit
|
15KW/20HP EM
|
|
4
|
Feeder
|
2 unit
|
|
|
5
|
Ripple mill c/w Magnet & chute
|
1 unit
|
11KW/15HP EM
|
|
6
|
C M conveyor
|
1 unit
|
2.2KW/3HP GM
|
|
7
|
C M Elevator
|
1 unit
|
2.2KW/3HP GM
|
|
8
|
Sparatingcoloum C/W air lock,
|
1 unit
|
30KW/40HP EM
|
|
|
ducting & fan, cyclone/chut
|
|
|
|
9
|
Claybath
|
1 unit
|
11KW/15HP EM
|
|
10
|
Karnel & Sheel Vibrating Screen
|
1 unit
|
2.2KW/3HP GM
|
|
11
|
Sheel Pneumatic Transfort c/w
|
1 unit
|
18.5KW/25HP EM
|
|
|
Fan,cyclone& chute
|
|
|
|
12
|
Wet Kernel Elevator/chute
|
1 unit
|
2.2KW/3HP GM
|
|
13
|
Kernel silo C/W Heater &
|
1 unit
|
15KW/20HP EM
|
|
|
Fan,Vibrating Feeder & chute
|
|
|
|
14
|
Pneumatic Dry Kernel Transfort c/w
|
1 unit
|
Tidak ada
|
|
|
ducting &fan,cyclone/chut
|
|
|
|
15
|
Kernel Bulk Silo
|
1 unit
|
|
|
IX
|
STEAM PLANT
|
|
|
|
1
|
Boiler C/W Feed Pump
|
1 unit
|
|
|
2
|
Blowdown Chamber
|
1 unit
|
|
|
3
|
Fuel Distribution Conveyor
|
1 unit
|
11KW/15HP GM
|
|
4
|
Fuel Storage
|
1 unit
|
|
|
5
|
Sheel Bin
|
1 unit
|
|
|
6
|
Steam Distributor/Header
|
1 unit
|
|
|
7
|
Fuel Excess Conveyor
|
1 unit
|
Tidak ada
|
|
X
|
WATER TREATMENT PLANT
|
|
|
|
1
|
Raw Water Pump
|
2 unit
|
|
|
2
|
Raw Water Pump pipe line c/w
Acesssories
|
1 unit
|
|
|
3
|
Flow Meter
|
1 unit
|
|
|
4
|
Chemicals Tank c/w Mixer & Dosing Pump
|
2 unit
|
|
|
5
|
Water Clarifier Tank
|
1 unit
|
|
|
6
|
Water Bsin
|
1 unit
|
|
|
7
|
Booster Pumop for Sand ilter
|
2 unit
|
|
|
8
|
Vertical Sand Filter
|
1 unit
|
|
|
9
|
Water Tower
|
1 unit
|
|
|
10
|
Softeneer
|
1 unit
|
|
|
11
|
Chlorin System
|
1 unit
|
|
|
12
|
Inter Conecting Piping
|
1 unit
|
|
|
XI
|
POWER PLANT
|
|
|
|
1
|
Diesel Storage Tank
|
1 unit
|
2.2KW/3HP EM
|
|
2
|
Diesel OIL Pump
|
2 unit
|
|
|
3
|
Diesel servive Tank
|
1 unit
|
|
|
4
|
Disel Generating Set
|
2 unit
|
|
|
XII
|
WATER SOFTENER
|
|
|
|
1
|
Water softener Pump
|
2 unit
|
2.2KW/3HP EM
|
|
2
|
Water Softener Tank
|
1 unit
|
|
|
3
|
Chemicals Pump c/w
|
1 unit
|
|
|
|
Diaprgma Pump & Mixture
|
|
|
|
4
|
Inter Conecting Piping
|
1 unit
|
|
|
XIII
|
EFFLUENT TREATMENT PLANT
|
|
|
|
1
|
Sludge Pond
|
1 unit
|
|
|
2
|
Nautralizing Pond
|
2 unit
|
|
|
3
|
Nautralizing Pond
|
2 unit
|
|
|
4
|
Seeding Pond
|
1 unit
|
|
|
5
|
An-Aerob Pond
|
1 unit
|
|
|
6
|
Fakultatif Pond
|
1 unit
|
|
|
7
|
Aeration Pond
|
1 unit
|
|
|
8
|
Recycling Pump Aerator
|
1 unit
|
|
|
9
|
Aerator
|
1 unit
|
|
- Bahwa setelah saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H menerima barang bukti tersebut dengan menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) tertanggal 11 November 2015, berselang lebih kurang tiga atau empat hari setelah itu saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H bersama terdakwa SUNARDI menghadap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis yaitu saksi Drs. H. TUAH HASRUN SAILY, MM Bin H. HASAN SAILY dan melaporkan bahwa saksi JAMALUDDIN, S.H.,M.H telah menerima barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit dari kasus korupsi sesuai yang terdapat dalam BA-20 tanggal 11 November 2015. Atas laporan saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H dan terdakwa SUNARDI tersebut saksi Drs. H. TUAH HASRUN SAILY, MM Bin H. HASAN SAILY kaget dan mengatakan ”ini bukan main-main Pak Jamal, ini sudah jadi masalah serius, hal ini mesti segera dilaporkan kepada Bapak Bupati”. Sehingga saksi Drs. H. TUAH HASRUN SAILY, MM Bin H. HASAN SAILY karena tidak mau disalahkan, dan menurut saksi Drs. H. TUAH HASRUN SAILY, MM Bin H. HASAN SAILY selaku atasan langsung saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H Tindakan yang dilakukan oleh saksi H. JAMALUDDIN, S.H., M.H telah melampaui batas-batas kewenangannya bahkan tidak pantas bertindak untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang seharusnya saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H sebagai Sekrertaris Dinas Koperasi dan UMKM bekerja lebih fokus pada urusan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis. Bahwa saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor : KPTS.821.2/BKD/56/2012 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural Esselon III dan IV Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tertanggal 25 Oktober 2012 yang mana berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 67 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan menengah Kabupaten Bengkalis Pada Bab III Bagian ke II Pasal 4 Ayat (1) : Sekretaris mempunyai Tugas pokok Memimpin, Mengkoordinasikan dan Mengendalikan Tugas-Tugas Dibidang Pengelolaan, Pelayanan Kesekretariatan yang Meliputi Pengkoordinasian Perencanaan, Penyusunan Program dan Anggaran, Pengelolaan Keuangan, Perlengkapan dan Tata Usaha. Selanjutnya pada Ayat (2) Sekretaris dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Menyelenggarakan Fungsi :
- Penyusunan Rencana,Program,Evaluasi dan Pelaporan;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian dan rumah tangga Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan administrasi keuangan dan perlengkapan serta penataan aset;
- Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat;
- Pelaksanaan Pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas Bidang, dan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
- Bahwa perbuatan saksi H. JAMALUDDIN,S,H,.M.H menerima barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) sesuai Putusan Mahkamah Agung tersebut bertentangan dengan Perda Kabupaten Bengkalis Nomor : 05 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 4 Angka 4 Huruf d Angka 3 menjelaskan bahwa Aset Daerah tersebut berada pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 80 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis pasal 51 Ayat 1 bagian perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kebutuhan perlengkapan dan pengelolaan perlengkapan, membina administrasi dan material serta pengamanan asset. Sehingga saksi H. JAMALUDDIN,S,H,.M.H bukanlah orang yang berwenang menerima aset tersebut.
- Bahwa pada saat itu juga saksi Drs. H. TUAH HASRUN SAILY, MM Bin H. HASAN SAILY memerintahkan saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H untuk membuat Telaahan Staf untuk dilaporkan kepada Pj. Bupati Bengkalis, selanjutnya setelah beberapa hari kemudian, yaitu pada tanggal 30 November 2015, saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H selesai membuat Telaahan Staf tanpa melampirkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti tanggal 11 November 2015 untuk ditandatangani oleh saksi Drs. H. TUAH HASRUN SAILY, MM Bin H. HASAN SAILY dengan Nomor : 518 / DISKOP-UMKM / XI / 2015 / 446 tanggal 30 November 2015 yang ditujukan kepada Pj Bupati Bengkalis pada pokoknya Telaahan Staf tersebut tidak melaporkan masalah bagaimana tindak lanjut pengambilan atau penguasaan atau pendaftaran aset dalam Kartu Identitas Barang (KIB) pada Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis khusus terhadap barang bukti berupa Mesin/Alat-alat Produksi yang terdapat di dalam Gedung/Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, yang mana dalam Telaahan Staff tersebut tidak memuat bagaimana mengamankan dan menguasai secara fisik Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut, telaahan staf tersebut hanya berisi laporan kepada Pj. Bupati, sebagai berikut :
- Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1125 K/Pid.Sus/2014, tanggal 17 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 05 TIPIKOR/2014/PTR tanggal 06 Mei 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PBR tanggal 04 Februari 2014 telah mengembalikan barang bukti sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dan diterima Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu tanggal 11 November 2015.
- Setelah membaca dan mempelajari Surat Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, maka barang bukti yang dimiliki Koperasi Trengganau Mandiri yang beralamat di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis yang berasal dari modal penyertaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mulai tanggal Berita Acara Pengembalian Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis menjadi hak Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H tidak ada memerintahkan atau meminta Kasubag Tata Usaha dan Kasubag Keuangan dan Perlengkapan untuk mencari dasar – dasar hukum atau pedoman peraturan terkait Pengembalian Barang Bukti yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dan diterima saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H pada hari Rabu tanggal 11 November 2015 sebagai dasar acuan dalam membuat Telaahan Staf Nomor : 518/DISKOP-UMKM/XI/2015/446 tanggal 30 November 2015.
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai berikut : Pasal 2 ayat (1), Barang Milik Negara/Daerah Meliputi :
a. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, dan
b. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Selanjutnya pada ayat (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pada huruf d Barang yang diperoleh berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap.
- Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf b dan Pasal 6 huruf d yang termasuk Barang Milik Daerah adalah Barang Milik yang berasal dari perolehan lainnya yang sah diantaranya barang yang diperoleh berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tersebut otomatis Barang yang telah dieksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkalis tersebut merupakan Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkalis.
- Bahwa semenjak saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H menerima barang bukti tertanggal 11 November 2015 tersebut, saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H membiarkan terdakwa SUNARDI mengoperasionalkan / mengelola sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) tersebut tanpa izin dari pemilik asset yaitu Bupati Bengkalis padahal barang bukti tersebut diterima oleh Saksi dan saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H menyampaikan kepada saksi Drs. H. TUAH HASRUN SAILY, MM bahwa ianya nanti kalau pensiun akan bekerja dengan terdakwa SUNARDI.
- Atas Telaahan Staf Nomor : 518 / DISKOP-UMKM / XI / 2015 / 446 tanggal 30 November 2015 yang tidak membicarakan masalah bagaimana tindak lanjut pengambilan atau penguasaan atau pendaftaran aset dalam Kartu Identitas Barang (KIB) pada Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis khusus terhadap barang bukti berupa Mesin/Alat-alat Produksi yang terdapat di dalam Gedung/Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis, sehingga Pj Bupati Bengkalis membuat Surat Perintah Nomor : 800 / UM / SPT / 2016 / 51 tanggal 9 Februari 2016 yang memerintahkan sebagai berikut :
- Nama : H. HERI INDRA PUTRA,SE.ME (Ketua)
- Nama : Drs. H. TUAH HASRUN SAILY,MM (Wakil Ketua)
- Nama : H. JAMAUDDIN (Sekretaris)
- Nama : Drs. H.MUKHLIS,MM (Anggota)
- Nama : Drs. H.HERMIZON (Anggota)
- Nama : Ir.H. MUHAMMAD FAUZI (Anggota)
- Nama : H. ARMAN.AA,SE (Anggota)
- Nama : Ir. H.HERMAN MAHMUD, M.Si (Anggota)
- Nama : H. NAJAMUDDIN (Anggota)
- Nama : ANDRIS WARSONO.AP,M.Si (Anggota)
- Nama : BAMBANG IRAWAN,SE (Anggot)
- Nama : JONNAIDI, SH.,MH (Anggota)
- Nama : ARJUNAIDI, S.Sos, Msi (Anggota)
Untuk melaksanakan tugas :
- Meneliti, memulihkan status dan legalitas penguasaan aset dan lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tengganau Mandiri Milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis;
- Melakukan Koordinasi dengan instansi penegak hukum, instansi pengawasan dan pihak terkait lainnya dalam rangka penguasaan dan pengelolaan aset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tersebut;
- Mengusulkan Kepala Bupati Bengkalis rencana pengelolaan dan pemanfaatan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dimaksud;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas ini kepada Bupati untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
- Bahwa selanjutnya Tim Inventarisasi Aset dan Pemulihan Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tengganau Mandiri Lestari berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800 / UM / SPT / 2016 / 51 tanggal 9 Februari 2016 dan Surat Perintah Tugas Sekretaris Derah Kabupaten Bengkalis Nomor : 800/UM/SPT/2016/48 tanggal 17 Februari 2016 telah melakukan pengecekan dan inventarisasi lapangan dengan laporan berdasarkan Nota Dinas Nomor : 518/DISKOP-UMKM/III/2016 tanggal 1 Maret 2016 dengan pengecekan dan inventarisasi lapangan (terlampir) sebagai berikut :
- Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Bengkalis, membuat analisa :
- Bahwa status areal lokasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tengganau Mandiri Lestari milik Pemerintah Kabupaten bengkalis yang berlokasi di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir sebagian besar (+ 97%) adalah Kawasan Suaka Alam (KSA) yaitu Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 173/Kpts-II/1986, tanggal 6 Juni 1986 dan hanya sebagian kecil (+ 3%) yaitu lokasi sekitar gedung kantor saja yang merupakan Areal Penggunaan Lain (APL).
- Areal tersebut diatas termasuk dalam areal Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB).
- Luas lokasi Pabrik Kelapa sawit diukur secara digital adalah + 7,495 M2.
- Dinas Pertanahan Setda Kabupaten Bengkalis :
- Status tanah belum jelas kepemilikannya karena Pihak Koperasi Tengganau Mandiri belum dapat menunjukkan bukti kepemilikannya.
- Luas lokasi Kantor dan Pabrik Kelapa Sawit ±7,495 M2.
- Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Bengkalis :
- Luas areal Pabrik PT. Tengganau ± 2 Ha, terdiri dari :
- Pos Jaga
- Gedung Kantor
- Pabrik Penyulingan/ Pengolahan
- Masjid
- Rumah Karyawan PT. Tengganau
- Kantor Koperasi Tengganau Mandiri
- Rumah Karyawan Koperasi Tengganau Mandiri.
- Mesin/ alat-alat produksi yang terdapat dalam Pabrik Kelapa Sawit (PKS),terlampir
- Untuk palidasi data asset perlu di audit oleh Auditor/ BPKP.
- Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis :
Dan temuan dilapangan dibandingkan dengan peraturan perundangan dibidang lingkungan hidup sebagai berikut :
- Berdasarkan ketaatan terhadap perizinan usaha, PT. Tengganau Mandiri Lestari tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hdup dan memiliki izin lingkungan, hal ini melanggar ketentuan pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
- Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan didenda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
- Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Bengkalis, dalam pengecekan ke lapangan berkaitan dengan Koperasi Tengganau Mandiri :
- Nama : Koperasi Tengganau Mandiri
- Nomor dan tanggal Badan Hukum : 27/BHK/Diskop/VI/2004, 25-06-2004.
- Alamat : JL. Pungut Enam Desa Tengganau Kecamatan Kampar.
- Pengurus :
- Fakhrudin Syarif (ketua)
- Rifa’at (sekretaris)
- Bakhtiar Efendi (bendahara)
- Paska Putusan Mahkamah agung RI Nomor : 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor : 05 TIPIKOR/2014/PTR tanggal 06 Mei 2014 Koperasi Tengganau Mandiri masih aktif dengan kegiatan usaha pabrik kelapa sawit.
- Untuk kegiatan selanjutnya pihak Koperasi Tengganau Mandiri mentaati keputusan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
- Pihak Koperasi Tengganau Mandiri mengusulkan untuk pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Tengganau Mandiri Lestari dapat bekerjasama dengan Koperasi Tengganau Mandiri.
- Bahwa Selanjutnya Bupati Bengkalis menerbitkan Surat Perintah Nomor : 800/UM/SPT/2016/861 tanggal September 2016, memerintahkan :
- Nama : H.HERI INDRA PUTRA,SE.ME (Ketua)
- Nama : Drs.H.TUAH HASRUN SAILY,MM (Wakil Ketua)
- Nama : H.JAMALUDDIN (Sekretaris)
- Nama : Ir.H.HERMAN MAHMUD, M.Si (Anggota)
- Nama : H.ARMAN.AA,SE (Anggota)
- Nama : Drs.H.HERMIZON (Anggota)
- Nama : Ir.H. MUHAMMAD FAUZI (Anggota)
- Nama : SUPARJO, SP (Anggota)
- Nama : MARYANSYAH OEMAR, SH (Anggota)
- Nama : GENDRAYANA ROHAINI, ST.,M.Si (Anggota)
- Nama : BUSTAMI, HY, SH, MM (Anggota)
Untuk Melaksanakan Tugas :
- Melaksanakan evaluasi dan verifikasi tentang asset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah kabupaten Bengkalis pada Koperasi Tengganau Mandiri Desa Tengganau Kecamatan Pinggir;
- dari tanggal 14 s.d 16 September 2016
- Melaporkan hasil evaluasi dan verifikasi tersebut kepada Bupati untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : 800/UM/SPT/2016/861 tanggal September 2016 tersebut Tim telah melaksanakan evaluasi dan verifikasi asset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Koperasi Tengganau Mandiri Desa Tengganau Kecamatan Pinggir pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 dengan hasil kesimpulan (laporan terlampir) :
- Berdasarkan Evaluasi dan Inventarisasi dilapangan, bahwa asset Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau Mandiri desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ada dan lengkap sesuai Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 42/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Pbr tanggal 4 Februari 2014, kecuali Boiler, ini dikarenakan peningkatan kapasitas pabrik dari 7,5 ton TBS/jam menjadi 20 ton TBS/jam (Barang-Barang Terlampir);
- Alat Telah digadaikan Ketua Koperasi Tengganau Mandiri (Sdr.Farizal) kepada PT. Tengganau Mandiri Lestari berdasarkan Tanda Terima sebagaimana terlampir.
- Bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil Inventarisasi Lapangan tersebut dilaksanakan langkah-langkah, sebagai berikut :
- Terkait validasi data asset Bupati Bengkalis pada tanggal 06 Juni 2016 dengan surat Nomor : 028/DISKOP-UMKM/2016/256 membuat surat ke Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru perihal Audit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Tengganau Mandiri Lestari.
- Sebagai tindaklanjutnya, maka pada tanggal 30 Agustus 2016 Bupati Bengkalis melalui Surat Perintah Nomor 800/UM/SPT/2016/810 menugaskan Drs. H. Heri Indra Putra,SE.,ME Sebagai Ketua dan kawan-kawan untuk melaksanakan tugas Melaksanakan ekspos di BPKP RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru tentang asset milik pabrik kelapa sawit (PKS) milik pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Koperasi Tengganau Mandiri Kecamatan Pinggir. Laporan Tim tanggal 6 September 2016 terlampir. Inti hasil ekspose antara lain : 1. BPKP menyarankan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera melaksanakan putusan Pengadilan, 2. Pemerintah Kabupaten Bengkalis meminta BPKP melakukan audit terhadap asset yang ada pada PT. Tengganau Mandiri Lestari, 3. BPKP menyarankan Pemerintah Kabupaten Bengkalis meminta legal opini ke Pihak Kejaksaan secara tertulis atas putusan pengadilan.
- Menindaklanjuti hasil ekspose di BPKP Perwakilan Provinsi Riau tersebut, Bupati Bengkalis melalui Surat Perintah Nomor 800/UM/SPT/2016/861 bulan September 2016 memerintahkan Drs. H. Heri Indra Putra,SE.,ME sebagai Ketua dan kawan-kawan untuk melaksanakan tugas evaluasi dan verifikasi tentang asset pabrik mini kelapa sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Koperasi Tengganau Mandiri di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.
- Terakhir berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/Disko-UMK/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Tengganau Mandiri Lestari yang pada pokoknya memerintahkan agar segera menghentikan operasional pabrik kelapa sawit yang dioperasikan/dikelolah oleh PT. Tengganau Mandiri Lestari yang berlokasi di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.
- Bahwa meskipun Bupati Bengkalis telah mengeluarkan Surat Penghentian untuk menghentikan operasional PMKS tersebut berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/Disko-UMK/2017/23 tanggal 11 Januari 2017, terdakwa SUNARDI sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 23 Juli 2019 tetap mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang merupakan Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkalis tersebut dan dimanfaatkan serta dikelola oleh terdakwa SUNARDI selaku Direktur PT. Tengganau Mandiri Lestari tanpa izin dari pemilik asset yaitu Pemerintah Daerah Bengkalis.
- Bahwa terhadap pengelolaan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) oleh terdakwa SUNARDI sejak tangal 11 November 2015 sampai tanggal 23 Juli 2019, terdakwa SUNARDI mendapatkan keuntungan berdasarkan perhitungan dari Penilai Publik pada KJPP Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan dengan menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode kapitalisasi langsung serta dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim serta memperhatikan semua faktor, sesuai Laporan Penilaian No. 00239 / 2.0128 – 01 / PI / 11 / 0302 / 1 / IX / 2025 tanggal 26 September 2025 terhadap Penilaian Sewa Pabrik Mini Kelapa sawit Kapasitas 20 Ton / Jam Untuk Kepentingan Litigasi Kejaksaan Tinggi Riau berlokasi di Jalan Pungut Lima Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dengan Nilai Sewa Pasar sebagai berikut :
- Nilai Sewa Pasar Pabrik pada tahun 2015 : Rp. 228.445.000 / Bulan (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah Per Bulan);
- Nilai Sewa Pasar Pabrik pada tahun 2016 : Rp. 235.893.000 / Bulan (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah Per Bulan);
- Nilai Sewa Pasar Pabrik pada tahun 2017 : Rp. 243.583.000 / Bulan (Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah Per Bulan);
- Nilai Sewa Pasar Pabrik pada tahun 2018 : Rp. 251.524.000 / Bulan (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah Per Bulan);
- Nilai Sewa Pasar Pabrik pada tahun 2019 : Rp. 259.723.000 / Bulan (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah Per Bulan);
- Bahwa dari Perhitungan tersebut didapat nilai Pendapatan yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dari nilai sewa Pabrik Mini Kelapa sawit Kapasitas 20 Ton / Jam berlokasi di Jalan Pungut Lima Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau sejak bulan Desember 2015 sampai dengan bulan Juli 2019 adalah sebesar Rp. 10.818.506.000,- (sepuluh milyar delapan ratus delapan belas juta lima ratus enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
Tahun
|
Jumlah Bulan
|
Nilai Sewa Per bulan
|
Total
|
|
2015
|
1
|
228,445,000.00
|
228,445,000.00
|
|
2016
|
12
|
235,893,000.00
|
2,830,716,000.00
|
|
2017
|
12
|
243,583,000.00
|
2,922,996,000.00
|
|
2018
|
12
|
|
3,018,288,000.00
|
|
2019
|
7
|
259,723,000.00
|
1,818,061,000.00
|
|
|
|
|
10,818,506,000.00
|
- Bahwa dari Nilai sebesar Rp. 10.818.506.000,- (sepuluh milyar delapan ratus delapan belas juta lima ratus enam juta rupiah) tersebut yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis tetapi hasil yang diperoleh dari Aset tersebut tidak didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, hal ini terjadi karena saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H membiarkan terdakwa SUNARDI untuk mengelola asset tersebut yang seharusnya saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H mengamankan, mendaftarkan agar asset tersebut dapat dikuasai oleh Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini terjadi karena saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H tidak mengusulkan kepada Pemilik Aset (Bupati) melalui Pengelola Aset (Sekda) untuk ditetapkan sebagai Pengguna Aset yaitu Kepala Satuan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan asset tersebut
- Bahwa Surat Bupati Bengkalis Nomor : 518/Disko-UMK/2017/23 tanggal 11 Januari 2017 yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Tengganau Mandiri Lestari yang pada pokoknya memerintahkan agar segera menghentikan operasional pabrik kelapa sawit yang dioperasikan/dikelola oleh PT. Tengganau Mandiri Lestari yang berlokasi di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir dibuat masih dalam kurun waktu pada saat saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H menjabat selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H membiarkan terdakwa SUNARDI tetap mengoperasionalkan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang merupakan Barang Milik Daerah Kabupaten Bengkalis, bahkan saksi H. JAMALUDDIN, S.H.,M.H pada saat setelah pensiun menghadiri Hearing Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis terkait Asset dan Pengelolaan PKS Tengganau Mandiri pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, dengan kapasitas sebagai Penasehat Hukum PT. Tengganau Mandiri Lestari.
- Bahwa barang bukti berupa Gedung/Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) beserta Mesin/Alat-alat Produksi yang terdapat didalam gedung/Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab Bengkalis yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis tersebut tidak terdaftar dalam Kartu Identitas Barang (KIB) pada Kantor Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Bengkalis dan tidak terdaftar sebagai barang Inventaris Negara Cq Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis;
- Bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 pada ayat (1) huruf b, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah dan pada ayat (2) huruf b Pengguna Barang Milik Daerah Berwenang dan Bertanggung jawab Mengajukan Permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya pada huruf c melakukan Pencatatan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya.
- Bahwa seharusnya barang milik Daerah yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, proses pencatatan sebagai Aset dilakukan melalui :
• Barang setelah diterima oleh OPD kemudian dilaporkan ke Bupati
• Oleh Bupati membentuk Tim untuk penentuan status dan pencatatan barang inventaris
• Tim yang dibentuk terdiri dari Sekda, Asisten III, Dinas Terkait, dan bagian Perlengkapan
• Tim memutuskan hasil kajian dimana barang-barang tersebut dicatat.
• Setelah dicatat di OPD yang ditunjuk, kemudian untuk barang milik daerah yang dapat menghasilkan keuntungan dilaporkan oleh OPD yang bersangkutan untuk pemamfaatan selanjutnya.
- Bahwa setelah Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) tersebut dioperasionalkan secara sendiri oleh terdakwa SUNARDI, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, terdakwa SUNARDI menyewakan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) kepada PT. Paluta Inti Sawit dengan menandatangani Surat Perjanjian sewa menyewa sebagai berikut :
- Sewa menyewa Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut oleh PT. Paluta Inti Sawit adalah :
1). Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 24 Juli 2019 yang didaftarkan pada Kantor Notaris ERIC HOTMA, SH., M.Kn antara sdr. SUNARDI, Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari (Pihak Pertama – Yang Menyewakan) dengan sdr. ANDREAS PATRICIA, Direktur PT. Paluta Inti sawit (Pihak Kedua – Penyewa), dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung mulai sejak tanggal 15 Agustus 2019 dan karenanya akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2021 dengan harga sewa sebesar Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) pertahun, sehingga untuk masa sewa 2 (dua) tahun sebesar Rp. 7.200.000.000,- (tujuh milyar dua ratus juta rupiah) diluar PPN dan PPh, dimana PPN dan PPh ditanggung oleh Pihak Kedua.
2). Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup tanggal 21 Desember 2020 yang didaftarkan pada Kantor Notaris ERIC HOTMA, SH., M.KnNomor : 34/PDPSDBT/XII/2020, antarasdr. SUNARDI, Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari (PihakPertama – Yang Menyewakan) dengan sdr. ANDREAS PATRICIA, Direktur PT. Paluta Inti sawit (Pihak Kedua – Penyewa), dengan jangka waktu selama 2 (dua) tahun terhitung mulai sejak tanggal 01 Januari 2021 dan karenanya akan berakhir pada tanggal 01 Januari 2023 dengan harga sewa sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) perbulan, sehingga untuk masa sewa 2 (dua) tahun sebesar Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah) diluar PPN dan PPh, dimana PPN dan PPh ditanggung oleh Pihak Kedua.
3). Addendum Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat dibawah tangan, bermaterai cukup tanggal 21 Desember 2020 yang didaftarkan pada Kantor Notaris ERIC HOTMA, SH., M.Kn tanggal 04 Mai 2021 antara sdr. SUNARDI, Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari (Pihak Pertama – Yang Menyewakan) dengan sdr. ANDREAS PATRICIA, Direktur PT. Paluta Inti sawit (Pihak Kedua – Penyewa), pada pokoknya menjelaskan para Pihak setuju untuk melakukan perubahan di beberapa pasal pada surat Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 21 Desember 2020, untuk :
-
- Mengubah pembayaran uang sewa didalam Pasal 2 pada butir b tersebut diubah menjadi :
b. Khusus pembayaran bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2021 harga uang sewa akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) perbulan, sedangkan untuk pembayaran uang sewa untuk bulan Juni sampai dengan bulan Desember tahun 2022 maka uang sewa tersebut wajib dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) perbulan dimana cara pembayarannya mengikuti Perjanjian Sewa Menyewa tersebut.
-
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan bahwa walaupun seluruh karyawan yang terdaftar di PT. Tengganau Mandiri Lestari tetapi bekerja untuk operasional PT. Paluta Inti Sawit.
- Pihak Kedua menyatakan untuk pembayaran gaji karyawan adalah tanggung jawab dari Pihak Kedua kepada karyawan secara langsung sesuai dengan perhitungan gaji setiap bulannya.
2. Mulai bulan April 2023 s/d Agustus 2023 Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang terletak di jalan Pungut Enam Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tersebut disewakan lagi kepada PT. Putra Agronenggala dengan Direktur TEGUH yang mana perjanjiannya selama 1 Tahun dari Maret 2023 s/d Maret 2024, tetapi Pabrik Mini Kelapa Sawit hanya beroperasi selama 6 (enam) bulan dengan nilai sewa sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) perbulan, namun hanya dibayar selama 5 (lima) bulan karena Direktur PT. Putra Agronenggala tidak dapat dihubungi lagi (melarikan diri karena banyak tanggungan hutang).
- Bahwa pembayaran sewa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) oleh PT. Paluta Inti Sawit tersebut dengan rincian :
|
No
|
Tgl bayar
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
|
15/08 /2019
23/10 /2019
16/01 /2020
22/04 /2020
19/05 /2020
19/05 /2020
27/08 /2020
14/09 /2020
12/10 /2020
03/05 /2021
06/05 /2021
10/05 /2021
09/06 /2021
< |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|