Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2020/PN Pbr JEFRI ARMANDO POHAN,SH.,MH SUGIONO Als YONO Bin SUYATMAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 7/Pid.S/2020/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-601/L.4.10/Eku.2/5/2020
Penuntut Umum
NoNama
1JEFRI ARMANDO POHAN,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO Als YONO Bin SUYATMAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa SUGIONO Als YONO Bin SUYATMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020 bertempat di warnet Pixel Net Jalan Budi Luhur Nomor.3 Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari adanya peraturan walikota nomor 74 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 dan SK WALIKOTA Pekanbaru Nomor : 325 tahun 2020 tanggal 15 april 2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID 19 di kota pekanbaru .
  • Bahwa kemudian dari infromasi masyarakat tentang adanya warnet yang beroperasi dan buka dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian saksi Bambang Hermanto, saksi M.Algustra Febrian bersama tim dari Tim Polsek Tenayan Raya  atas perintah dari Kapolsek Tenayan Raya Kompol M.hanafi melalui Kanit Resktim Iptu E.J.Manullang pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 16.40 wib datang ke warnet Pixel Net Jalan Budi Luhur Nomor.3 Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
  • Bahwa kemudian pada saat saksi Bambang Hermanto, saksi M.Algustra Febrian bersama tim dari Tim Polsek Tenayan Raya  datang pintu warnet ditutup dan dikunci dari dalam kemudian saksi Bambang Hermanto, saksi M.Algustra Febrian bersama tim dari Tim Polsek Tenayan Raya  menggedor pintu dan dibuka oleh operator warnet yakni saksi Riki Dharma Candra Als Kiki Bin Mardiansyah yang pada saat itu terlihat di layar TV meja operator sedang menyala dan operator warnet yakni saksi Riki Dharma mengakui sedang menonton Youtube.
  • Bahwa kemudian saksi Bambang Hermanto, saksi M.Algustra Febrian bersama tim dari Tim Polsek Tenayan Raya  melakukan penggeledahan pada meja operator warnet tersebut dan ditemukan uang setoran buka warnet dari hari Rabu tanggal 22 April 2020 sekira pukul 11.00 wib sebesar Rp.94.500.- (Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dimana pemilik warnet tersebut adalah terdakwa Sugiono Als Yono Bin Suyatman (Alm) .
  • Bahwa kemudian saksi Bambang Hermanto, saksi M.Algustra Febrian bersama tim dari Tim Polsek Tenayan Raya  melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit CPU merek SPC warna hitam, 1 (satu) unit monitor merek Samsung 20 inc warna hitam, 1 (satu) unit Keybord merek Inperion warna hitam silver, 1 (satu) unit Mouse merek A4tech Set warna hitam dan uang sebesar Rp.94.500.- (Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak mematuhi dan mendukung aturan yang dibuat oleh pihak pemerintah / pejabat yang berwenang dalam penanganan virus COVID 19 khususnya di kota Pekanbaru dan tidak mematuhi aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang dilaksakanan di Kota Pekanbaru.
Pihak Dipublikasikan Ya