Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.G/2016/PN Pbr 1.ADI KARMA
2.RINALDI . S.Sos
3.RIRIN MARLINA, SPd
4.ZULKIFLI, SH
5.AHMAD YUSUF
6.JUANDI A. B HUTAHURUK
7.RICHI RAHMAN, SH
8.FITRIOUS MEMORINTA
1.WALIJKOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU
2.PT MULTI INTI GUNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 168/Pdt.G/2016/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 29 Jul. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI KARMA
2RINALDI . S.Sos
3RIRIN MARLINA, SPd
4ZULKIFLI, SH
5AHMAD YUSUF
6JUANDI A. B HUTAHURUK
7RICHI RAHMAN, SH
8FITRIOUS MEMORINTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAYANDRI SUZARMAN, SH., dkkADI KARMA
2MAYANDRI SUZARMAN, SH., dkkRINALDI . S.Sos
3MAYANDRI SUZARMAN, SH., dkkRIRIN MARLINA, SPd
4MAYANDRI SUZARMAN, SH., dkkZULKIFLI, SH
5MAYANDRI SUZARMAN, SH., dkkAHMAD YUSUF
6MAYANDRI SUZARMAN, SH., dkkJUANDI A. B HUTAHURUK
7MAYANDRI SUZARMAN, SH., dkkRICHI RAHMAN, SH
8MAYANDRI SUZARMAN, SH., dkkFITRIOUS MEMORINTA
Tergugat
NoNama
1WALIJKOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU
2PT MULTI INTI GUNA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

1. Mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT

2. Menyatakn PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengatasi penumpukan sampah di di 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru yakni :

- Marpoyan Damai

- Senapelan

- Sukajadi

- Pekanbaru Kota

- Tampan

- Sail

- Payung Sekaki

- Lima Puluh

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) yang harus diserahkan kepada PARA PENGGUGAT yang akan digunakan untuk membangun TPS-TPS di setiap kelurahan di 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru, membeli armada angkut sampah dan peralatan-peralatan kebersihan yang akan dihibahkan ke seluruh kelurahan yang ada di 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka , dan mempublikasikan setiap upaya dan hasil tindakan tersebut kepada seluruh warga kota Pekanbaru         melalui 3 (tiga) media cetak nasional (Harian Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia) 5 (lima) media elektronik, yang terdiri dari : Riau Televisi (RTV), TVRI Riau, Metro TV, Kompas TV, RCTI, dan 3 (tiga) media elektronik Radio yang terdiri dari RRI Pekanbaru, Radio Aditya dan Green Radio serta melalui baliho ukuran 4x8 meter sebanyak 12 buah selanjutnya dipasang disetiap jalan protocol di tiap kecamatan kota pekanbaru dengan kalimat sebagai berikut :

“ Bahwa kami pemerintah kota pekanbaru, PT. MIG dengan ini meminta maaf kepada seluruh warga kota pekanbaru, karena kami selaku penanggungjawab pemerintah merasa telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh warga kota pekanbaru. Kami memastikan tidak akan ada lagi penumpukan sampah dimasa yang akan datang”

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka molhon putusan yang sedail-adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak