| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 168/Pdt.G/2016/PN Pbr | 1.ADI KARMA 2.RINALDI . S.Sos 3.RIRIN MARLINA, SPd 4.ZULKIFLI, SH 5.AHMAD YUSUF 6.JUANDI A. B HUTAHURUK 7.RICHI RAHMAN, SH 8.FITRIOUS MEMORINTA |
1.WALIJKOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU 2.PT MULTI INTI GUNA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Jul. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pdt.G/2016/PN Pbr | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Jul. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan seluruh gugatan PARA PENGGUGAT 2. Menyatakn PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 3. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengatasi penumpukan sampah di di 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru yakni : - Marpoyan Damai - Senapelan - Sukajadi - Pekanbaru Kota - Tampan - Sail - Payung Sekaki - Lima Puluh 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar) yang harus diserahkan kepada PARA PENGGUGAT yang akan digunakan untuk membangun TPS-TPS di setiap kelurahan di 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru, membeli armada angkut sampah dan peralatan-peralatan kebersihan yang akan dihibahkan ke seluruh kelurahan yang ada di 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru yang harus dibayar oleh PARA TERGUGAT secara tanggung renteng 5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka , dan mempublikasikan setiap upaya dan hasil tindakan tersebut kepada seluruh warga kota Pekanbaru melalui 3 (tiga) media cetak nasional (Harian Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia) 5 (lima) media elektronik, yang terdiri dari : Riau Televisi (RTV), TVRI Riau, Metro TV, Kompas TV, RCTI, dan 3 (tiga) media elektronik Radio yang terdiri dari RRI Pekanbaru, Radio Aditya dan Green Radio serta melalui baliho ukuran 4x8 meter sebanyak 12 buah selanjutnya dipasang disetiap jalan protocol di tiap kecamatan kota pekanbaru dengan kalimat sebagai berikut : “ Bahwa kami pemerintah kota pekanbaru, PT. MIG dengan ini meminta maaf kepada seluruh warga kota pekanbaru, karena kami selaku penanggungjawab pemerintah merasa telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh warga kota pekanbaru. Kami memastikan tidak akan ada lagi penumpukan sampah dimasa yang akan datang” 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, maka molhon putusan yang sedail-adilnya (ex a quo et bono) |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
