Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr Lepika Yanti PT. Panca Pilar Tangguh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 83/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lepika Yanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad B Lumban Gaol, SHLepika Yanti
Tergugat
NoNama
1PT. Panca Pilar Tangguh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primair

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak PHK berupa uang pesangon  memenuhi ketetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 163 ayat (2) perihal pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Uang Pesangon 9 x 5.256.000 = 47.304.000 x 2   Rp. 94.608.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x 5.256.000,-   Rp.  26.280.000,-
  • Uang pengganti Hak 15% dari uang pesangon     Rp.  14.191.200,-
  • Cuti Tahunan yang belum diambil 12 x 219.000   Rp.   2.628.000,-

                                        Total                                Rp. 137.707.200,-

(seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara langsung dan seketika  Hak Pesangon Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 137.707.200,- (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap/Inkraht;
  2. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Hotel milik Tergugat yang terletak di Jl. Cinta Damai, Kulim, Kecamatan Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau;
  3. Menghukum Tergugat harus dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila lalai untuk menjalankan putusan;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meski ada upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul terhadap perkara ini;

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya