Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pekerja tetap Tergugat dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak PHK berupa uang pesangon memenuhi ketetapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 163 ayat (2) perihal pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan dengan perhitungan sebagai berikut:
- Uang Pesangon 9 x 5.256.000 = 47.304.000 x 2 Rp. 94.608.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x 5.256.000,- Rp. 26.280.000,-
- Uang pengganti Hak 15% dari uang pesangon Rp. 14.191.200,-
- Cuti Tahunan yang belum diambil 12 x 219.000 Rp. 2.628.000,-
Total Rp. 137.707.200,-
(seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara langsung dan seketika Hak Pesangon Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp. 137.707.200,- (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh ribu dua ratus rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap/Inkraht;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Hotel milik Tergugat yang terletak di Jl. Cinta Damai, Kulim, Kecamatan Tenaya Raya, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau;
- Menghukum Tergugat harus dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bila lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad), meski ada upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul terhadap perkara ini;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |