Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Anjuran Mediator dari Dinas Ketenagakerja Kabupaten Kampar sesuai Nomor:567/Perinaker-PHIK/330 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2024 adalah Tidak SAH dan Batal Demi hukum;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar hak-hak penggugat seluruhnya sebesar RP. 176.200.000-(Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Upah bulan November 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 sebesar Rp. 20.000.000-(Dua Puluh Juta Rupiah);
- Uang Pasangon Penggugat sebesar RP. 108,000,000-(Seratus Delapan Juta Rupiah)
- Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 32.000,000-(Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
- Uang penggantian hak lainya sebasar Rp. 16.200,000-(Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
- Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan Terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul selama masa persidangan Perkara Aquo;
Atau :
Apa bila yang Mulia Majelis HakimĀ berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |