Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr ASO ARO NDRURU PT. WASUNDARI INDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASO ARO NDRURU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. WASUNDARI INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perselisihan antara Penggugat dan Tergugat adalah perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan Anjuran Mediator dari Dinas Ketenagakerja Kabupaten Kampar sesuai Nomor:567/Perinaker-PHIK/330 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2024 adalah Tidak SAH dan Batal Demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat Untuk membayar hak-hak penggugat seluruhnya sebesar RP. 176.200.000-(Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Upah bulan November 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 sebesar Rp. 20.000.000-(Dua Puluh Juta Rupiah);
  2. Uang Pasangon Penggugat sebesar RP. 108,000,000-(Seratus Delapan Juta Rupiah)
  3. Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 32.000,000-(Tiga Puluh Dua Juta Rupiah);
  4. Uang penggantian hak lainya sebasar Rp. 16.200,000-(Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
  1. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan Terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum Kasasi;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
  1. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya perkara yang timbul selama masa persidangan Perkara Aquo;

Atau :

Apa bila yang Mulia Majelis HakimĀ  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak