INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | AULIA FACHRANI NASUTION | PT. MANTERA MEDIKA LESTARI/RUMAH SAKIT LANCANG KUNING | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 328.601.116,00 | ||||||
Petitum | B. DALAM PETITUM
Primer:
1. Menyatakan Nota Kesepakatan yang dilakukan oleh Para Pihak adalah Sah dimata hukum.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT benar telah melakukan tindakan WANPRESTASI;
3. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar pengembalian dana modal investasi beserta dengan keuntungannya berdasarkan penghitungan perubahan nilai tukar rupiah terhadap emas pada tanggal 23 Mei 2016 dikonversikan pada saat Gugatan ini dibuat adalah sejumlah Rp 328.601.116 (tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus satu ribu seratus enam belas rupiah);
5. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
C. Subsider:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara incasu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |