Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Pbr AULIA FACHRANI NASUTION PT. MANTERA MEDIKA LESTARI/RUMAH SAKIT LANCANG KUNING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AULIA FACHRANI NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wira Arya Permadi, S.H.AULIA FACHRANI NASUTION
Tergugat
NoNama
1PT. MANTERA MEDIKA LESTARI/RUMAH SAKIT LANCANG KUNING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 328.601.116,00
Petitum
B. DALAM PETITUM
Primer:
1. Menyatakan Nota Kesepakatan yang dilakukan oleh Para Pihak adalah Sah dimata hukum.
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT benar telah melakukan tindakan WANPRESTASI;
3. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar pengembalian dana modal investasi beserta dengan keuntungannya berdasarkan penghitungan perubahan nilai tukar rupiah terhadap emas pada tanggal 23 Mei 2016 dikonversikan pada saat Gugatan ini dibuat adalah sejumlah Rp 328.601.116 (tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus satu ribu seratus enam belas rupiah);
5. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
 
C. Subsider:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara incasu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak