Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 04.00 Wib, Jalan Wr Supratman tepatnya di kedai Jus 99 Kec. Sail Kota Pekanbaru, telah terjadi dugaan tindak Pidana “Pencurian” yang diduga dilakukan oleh tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD BASIR, yang mana tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD BASIR yang mana sebelumnya tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD BASIR bersama dengan saksi VIKI ALS. DERA ALS. BONENG Bin. ISNAIDI, telah melakukan pencurian 12 (dua belas kursi plastik warna orang merk NAPOLLY, milik IRWAN SYAH NASUTION ALS. IWAN, yang tersimpan didalam kontainer yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih dengan cara bersekutu, serta dengan cara merusak gembok container dan menarik kursi plastik untuk mengambilnya namun saat itu kedua tersangka terlebih dahulu di tangkap oleh saksi YUDI yang merupakan anak pemlik kursi bersama saksi NOVRI HENDRIK Als. SI WIL namun saat itu tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA berhasil kabur dan melarikan diri dan saksi VIKI LIANDRA ALS DERA ALS BONENG diamankan oleh saksi Yudi dan Wil kemudian diserahkan ke polsek 50 dan terhadap saksi VIKI LIANDRA ALS DERA ALS BONENG telah di putus oleh pengdiilan negri pekanbaru selama 10 bulan kurungan penjara dan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib, terhadap tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD basri berhasil di tangkap dan saat di ajukan ke kejaksaan bahwa Jaksa berpendapat terhadap tersangka OKTA AHAMD ALS OKTA BIN AHMAD BASRI tidak terpenuhi melanggar Pasal 364 KUH.Pidana. |