Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Pbr DAFA APRIDIAN OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD BASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/480/VIII/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DAFA APRIDIAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD BASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 04.00 Wib, Jalan Wr Supratman  tepatnya di kedai Jus 99 Kec. Sail Kota Pekanbaru, telah terjadi dugaan tindak Pidana “Pencurian” yang diduga dilakukan oleh tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD  BASIR, yang mana tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD  BASIR yang mana sebelumnya tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA BIN AHMAD  BASIR bersama dengan saksi VIKI ALS. DERA ALS. BONENG Bin. ISNAIDI, telah melakukan pencurian 12 (dua belas kursi plastik warna orang merk NAPOLLY, milik IRWAN SYAH NASUTION ALS. IWAN, yang tersimpan didalam kontainer yang dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih dengan cara bersekutu, serta dengan cara merusak gembok container dan menarik kursi plastik untuk mengambilnya namun saat itu kedua tersangka terlebih dahulu di tangkap oleh saksi YUDI yang merupakan anak pemlik kursi  bersama saksi  NOVRI HENDRIK Als. SI WIL namun saat itu tersangka OKTA AHMAD ALS OKTA berhasil kabur dan melarikan diri dan saksi VIKI LIANDRA ALS DERA ALS BONENG diamankan oleh  saksi Yudi dan Wil kemudian diserahkan ke polsek 50 dan terhadap saksi VIKI LIANDRA ALS DERA ALS BONENG telah di putus oleh pengdiilan negri pekanbaru selama 10 bulan kurungan penjara dan pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 sekira pukul 18.30 Wib, terhadap tersangka OKTA AHMAD  ALS OKTA BIN AHMAD  basri berhasil di tangkap dan  saat di ajukan ke kejaksaan bahwa Jaksa berpendapat terhadap tersangka OKTA AHAMD ALS OKTA BIN AHMAD BASRI tidak terpenuhi melanggar Pasal 364 KUH.Pidana.     

Pihak Dipublikasikan Ya