Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.Bth/2025/PN Pbr LUSI YANTI RIZA PT. Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Jaya Perkasa Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 200/Pdt.Bth/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUSI YANTI RIZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harinal Setiawan, SH., MH.LUSI YANTI RIZA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Jaya Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR:
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 21/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2024/PN.Pbr tanggal 06 Desember 2024 Jo. Nomor: 57/Pdt.G.S/2023/PN.Pbr tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya;
3.    Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi Nomor: 21/Pen.Pdt/Sita.Eks-Pts/2024/PN.Pbr tanggal 06 Desember 2024 Jo. Nomor: 57/Pdt.G.S/2023/PN.Pbr atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01498, atas sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 02 Desember 2006 Nomor : 00743/2006, NIB:05.01.12.03.00975, seluas 173 M2 (seratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Komplek Perdana Blok A-02, Desa/Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru Provinsi Riau;
4.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mentaati Putusan ini;
5.    Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum banding, Verzet atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo berpendapat lain makan mohon putusan yang seadil-adilnya (Et Aeque Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak