Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.B/2024/PN Pbr SARTIKA RATU AYU TARIGAN 1.FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN
2.ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 348/Pid.B/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2211/L.4.10/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARTIKA RATU AYU TARIGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN[Penahanan]
2ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa,   terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL, pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024,  bertempat di Lokasi Projek UPPKB yang berada di Jalan Lintas Timur KM 25 Kel. Kulim Kec. Kulim Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil , dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat , atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL datang kerumah Terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN yang beralamat Jl. Pesisir Gg. Rumbio Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir dengan tujuan untuk mencari uang minyak, sesampainya dirumah terdakwa I FAUZI RAHMAN ALS FAUZI Bin (Alm) HERMAN lalu Terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN mengajak terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL di Lokasi Projek UPPKB yang berada di Jalan Lintas Timur KM 25 Kel. Kulim Kec. Kulim Kota Pekanbaru dengan tujuan mengambil tanpa izin Scaffolding untuk dijual. Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira Pukul 03.30 Wib di Lokasi Projek UPPKB yang berada di Jalan Lintas Timur KM 25 Kel. Kulim Kec. Kulim Kota Pekanbaru, kemudian terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL dengan Terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Beat warna hitam dengan No. Pol terpasang BM 4668ABV menuju Lokasi Projek UPPKB yang berada di Jalan Lintas Timur KM 25 Kel. Kulim Kec. Kulim Kota Pekanbaru , sesampai terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL masuk kedalam Projek UPPKB dengan cara memanjat dinding pagar beton untuk masuk kedalam kawasan projek tersebut dan mengambil  3 (Tiga) Set Scaffolding  setelah berhasil diambil kemudian terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL mengangkat keluar lalu memanjat pagar dan setelah selesai terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL menaikkan keatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol terpasang BM 4668 ABV dan setelah itu terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL angkut dengan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol terpasang BM 4668 ABV tersebut berjalan untuk di jual, akan tetapi diperjalanan di kilometer 18, terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZALdiberhentikan oleh pihak kepolisian Polda Riau yaitu: saksi DIMAS ARIWARDANA, selanjutnya terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL menyampaikan mengambil tanpa izin 3 (tiga) set Scafolding  di Lokasi Projek UPPKB yang berada di Jalan Lintas Timur KM 25 Kel. Kulim Kec. Kulim Kota Pekanbaru. Selanjutnya terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL dan barang bukti di bawa kepolsek Tenayan Raya.
  • Bahwa terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL mengambil tanpa izin milik PT. SUMATERA JAYA LIPPO berupa : 3 (Tiga) Set Scaffolding seharga Rp. 3.000.000 , (tiga juta ribu rupiah).
  • Bahwa ada pun peran masing masing terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL yaitu : masing masing bersama -sama  mengangkut 3(tiga) set scaffolding dan memanjat tembok.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I FAUZI RAHMAN Als FAUZI Bin (Alm) HERMAN bersama -sama terdakwa II ANDREYUDA Als ANDRE Bin AMRIZAL , PT. SUMATERA JAYA LIPPO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 , (tiga juta ribu rupiah)atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500,000- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya