Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr 1.Fareso Daeli
2.Suyanto
PT. Sumber Inti Alam Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fareso Daeli
2Suyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Yuda UtomoFareso Daeli
2Fajar Yuda UtomoSuyanto
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Inti Alam Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMAIR
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Nomor: 567/Perinaker-PHIK/1619 tertanggal tanggal 28 Desember 2024 adalah Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan yang telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
  4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I dan Penggugat II sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan kekurangan pembayaran uang THR kepada Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat sebesar:

Penggugat I: Rp. 98.278.055,- (Sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah)

Penggugat II: Rp. 50.368.647,- (Lima puluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua /Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak