Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2023/PN Pbr 1.ABRAR MULUK, SH
2.H. SYAMSUL KAMAL, SE
3.SYAMSUL ANWAR
1.WENNY MULYONO
2.dr. DELLA NOTARY
3.PINTO NUGRAHAWAN
4.SANDI SETIAWAN SYAHPUTRA
5.ALISYA HADYA MECCA
6.DIAN CITRA DEWI
7.ADRIANTO, SH
8.EDITA SOHOR
9.YARLINDA SALEH, SH
10.Drs. H. ERIZAL MULUK
Penyerahan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABRAR MULUK, SH
2H. SYAMSUL KAMAL, SE
3SYAMSUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muskaldi Indra, SHABRAR MULUK, SH
2Muskaldi Indra, SHH. SYAMSUL KAMAL, SE
3Muskaldi Indra, SHSYAMSUL ANWAR
Tergugat
NoNama
1WENNY MULYONO
2dr. DELLA NOTARY
3PINTO NUGRAHAWAN
4SANDI SETIAWAN SYAHPUTRA
5ALISYA HADYA MECCA
6DIAN CITRA DEWI
7ADRIANTO, SH
8EDITA SOHOR
9YARLINDA SALEH, SH
10Drs. H. ERIZAL MULUK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata rRang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Cq. Kantor Pertahanan K Pekanbaru
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI 
1. Mengabulkan permohonan Provisi  Para Penggugat ;
 
2. Menghukum Tergugat I s/d V dan Tergugat VIII untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan atau pembanguna diatas tanah terperkara; 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan alat bukti Para Penggugat adalah sah dan berharga;
 
3. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
4. Menyatakan tanah terperkara seluas 2.857 M2 adalah bahagian dari tanah yang dikuasai oleh NY. PUTRI NURTAIBI yang dimenangkan oleh Para Penggugat dan Tergugat X dalam perkara Nomor :20/PDT.G/1993/PN.Pbr dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sepanjang 75 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ERIZAL MULUK/Tergugat X sepanjang 75 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit sepanjang 38,1 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sudirman sepanjang 38,1 M ;
 
5. Menyatakan tanah terperkara seluas 2.857 M2 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sepanjang 75 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ERIZAL MULUK/Tergugat X sepanjang 75 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit sepanjang 38,1 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sudirman sepanjang 38,1 M ; 
 
Adalah milik Para Penggugat dan Tergugat X :
 
6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir besalaag) diatas tanah terperkara seluas 2.857 m2 dengan batas batas :
 
- Sebelah Utara berbatas dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sepanjang 75 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ERIZAL MULUK/Tergugat X sepanjang 75 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit sepanjang 38,1 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sudirman sepanjang 38,1 M ;
 
7. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
 
8. Menyatakan Surat Pernyataan tangal 19 Maret 2021 yang dibuat Tergugat X sepanjang yang menyangkut hak Para Penggugat atau diluar yang menjadi hak Tergugat X batal demi hukum berikut segala akibat hukumnya ;
 
9. Menyatakan yang menjadi hak Tergugat X dari tanah terperkara seluas 2.857 M2 adalah seluas 571,4 M2 ;
 
10. Menyatakan tanah seluas 2.285,6 M2 diatas tanah terperkara seluas 2.857 M2 adalah hak milik Para Penggugat atau 4 ahli waris lainya dari ahli waris Alm. H. ABD. MULUK ;
 
11. Menyatakan batal demi hukum akta jual beli  Nomor  37/2003 dan Akta Jual beli Nomor: 38/2003, antara Tergugat VI dengan Alm SYAHRIAL TANJUNG, SH dihadapan Tergugat VII atas tanah terperkara dengan sertifikat  Hak Milik No.103/Tangkerang Tengah  tanggal 19 Juni 2001 seluas 1.905 M2 atas nama DIAN CITRA DEWI dan  Sertifikat Hak milik No.104/Tangkerang Tengah  tanggal 26 juni 2001 dengan luas 952 M2 atas nama DIAN CITRA DEWI sepanjang menyangkut hak dari Para Penggugat atau diluar yang menjadi hak Tergugat X ;
 
12. Menyatakan batal demi hukum akta jual beli nomor 37/2022 tanggal 20 September 2022 dan akta jual beli nomor 38/2022  tanggal 20 September 2022 antara Tergugat I s/d V dengan Tergugat VIII dihadapan Tergugat IX terhadap tanah terperkara dengan sertifikat Hak milik No. 103/Tangkerang Tengah tanggal 19 Juni 2001 seluas 1.905 M2 dan Sertifikat Hak milik No.104/Tangkerang Tengah  tanggal 26 juni 2001 dengan luas 952 M2 sepanjang menyangkut hak Para Penggugat atau diluar yang menjadi hak Tergugat X ;
 
13. Menyatakan sertifikat  Hak Milik No.103/Tangkerang Tengah  tanggal 19 Juni 2001 seluas 1.905 M2 dan  Sertifikat Hak milik No.104/Tangkerang Tengah  tanggal 26 juni 2001 dengan luas 952 M2 sepanjang menyangkut hak Para Penggugat atau diluar hak Tergugat X seluas 2.285,6 M2 tidak berkekuatan hukum berikut segala akibat hukumnya ;
 
14. Memerintahkan Turut Tergugat melakukan pengukuran untuk menentukan luas tanah seluas 2.285,6 m2 yang menjadi hak Para Penggugat atau diluar hak Tergugat X ;
 
15. Memerintahkan Tergugat VIII atau siapa saja yang menguasai tanah terperkara untuk mengosongkan tanah terperkara seluas 2.285,6 M2 secara seketika dan sekaligus; 
 
16. Menghukum Tergugat VIII atau siapa saja yang menguasai tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat seluas 2.285,6 M2 dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus; 
 
17. Menghukum Tergugat I s/d V dan Tergugat VIII untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari semenjak ia lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
18. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvor baar bij voorraad) walaupun ada banding dan kasasi; 
 
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
EX AQUO ET BONO:
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak