INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 311/Pdt.G/2023/PN Pbr | 1.ABRAR MULUK, SH 2.H. SYAMSUL KAMAL, SE 3.SYAMSUL ANWAR |
1.WENNY MULYONO 2.dr. DELLA NOTARY 3.PINTO NUGRAHAWAN 4.SANDI SETIAWAN SYAHPUTRA 5.ALISYA HADYA MECCA 6.DIAN CITRA DEWI 7.ADRIANTO, SH 8.EDITA SOHOR 9.YARLINDA SALEH, SH 10.Drs. H. ERIZAL MULUK |
Penyerahan Jawaban PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 311/Pdt.G/2023/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat ;
2. Menghukum Tergugat I s/d V dan Tergugat VIII untuk tidak melakukan kegiatan apapun dan atau pembanguna diatas tanah terperkara;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan alat bukti Para Penggugat adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan Para Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan tanah terperkara seluas 2.857 M2 adalah bahagian dari tanah yang dikuasai oleh NY. PUTRI NURTAIBI yang dimenangkan oleh Para Penggugat dan Tergugat X dalam perkara Nomor :20/PDT.G/1993/PN.Pbr dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sepanjang 75 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ERIZAL MULUK/Tergugat X sepanjang 75 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit sepanjang 38,1 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sudirman sepanjang 38,1 M ;
5. Menyatakan tanah terperkara seluas 2.857 M2 dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sepanjang 75 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ERIZAL MULUK/Tergugat X sepanjang 75 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit sepanjang 38,1 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sudirman sepanjang 38,1 M ;
Adalah milik Para Penggugat dan Tergugat X :
6. Meletakkan sita jaminan (conservatoir besalaag) diatas tanah terperkara seluas 2.857 m2 dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sepanjang 75 M ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah ERIZAL MULUK/Tergugat X sepanjang 75 M ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Parit sepanjang 38,1 M ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sudirman sepanjang 38,1 M ;
7. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga ;
8. Menyatakan Surat Pernyataan tangal 19 Maret 2021 yang dibuat Tergugat X sepanjang yang menyangkut hak Para Penggugat atau diluar yang menjadi hak Tergugat X batal demi hukum berikut segala akibat hukumnya ;
9. Menyatakan yang menjadi hak Tergugat X dari tanah terperkara seluas 2.857 M2 adalah seluas 571,4 M2 ;
10. Menyatakan tanah seluas 2.285,6 M2 diatas tanah terperkara seluas 2.857 M2 adalah hak milik Para Penggugat atau 4 ahli waris lainya dari ahli waris Alm. H. ABD. MULUK ;
11. Menyatakan batal demi hukum akta jual beli Nomor 37/2003 dan Akta Jual beli Nomor: 38/2003, antara Tergugat VI dengan Alm SYAHRIAL TANJUNG, SH dihadapan Tergugat VII atas tanah terperkara dengan sertifikat Hak Milik No.103/Tangkerang Tengah tanggal 19 Juni 2001 seluas 1.905 M2 atas nama DIAN CITRA DEWI dan Sertifikat Hak milik No.104/Tangkerang Tengah tanggal 26 juni 2001 dengan luas 952 M2 atas nama DIAN CITRA DEWI sepanjang menyangkut hak dari Para Penggugat atau diluar yang menjadi hak Tergugat X ;
12. Menyatakan batal demi hukum akta jual beli nomor 37/2022 tanggal 20 September 2022 dan akta jual beli nomor 38/2022 tanggal 20 September 2022 antara Tergugat I s/d V dengan Tergugat VIII dihadapan Tergugat IX terhadap tanah terperkara dengan sertifikat Hak milik No. 103/Tangkerang Tengah tanggal 19 Juni 2001 seluas 1.905 M2 dan Sertifikat Hak milik No.104/Tangkerang Tengah tanggal 26 juni 2001 dengan luas 952 M2 sepanjang menyangkut hak Para Penggugat atau diluar yang menjadi hak Tergugat X ;
13. Menyatakan sertifikat Hak Milik No.103/Tangkerang Tengah tanggal 19 Juni 2001 seluas 1.905 M2 dan Sertifikat Hak milik No.104/Tangkerang Tengah tanggal 26 juni 2001 dengan luas 952 M2 sepanjang menyangkut hak Para Penggugat atau diluar hak Tergugat X seluas 2.285,6 M2 tidak berkekuatan hukum berikut segala akibat hukumnya ;
14. Memerintahkan Turut Tergugat melakukan pengukuran untuk menentukan luas tanah seluas 2.285,6 m2 yang menjadi hak Para Penggugat atau diluar hak Tergugat X ;
15. Memerintahkan Tergugat VIII atau siapa saja yang menguasai tanah terperkara untuk mengosongkan tanah terperkara seluas 2.285,6 M2 secara seketika dan sekaligus;
16. Menghukum Tergugat VIII atau siapa saja yang menguasai tanah terperkara untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat seluas 2.285,6 M2 dalam keadaan kosong secara seketika dan sekaligus;
17. Menghukum Tergugat I s/d V dan Tergugat VIII untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari semenjak ia lalai melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
18. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvor baar bij voorraad) walaupun ada banding dan kasasi;
19. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
EX AQUO ET BONO:
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya; |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
