| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.G.S/2025/PN Pbr | RATNA SURYANINGSIH PRATIWI | THE ELHAWI MEDICAL STUDENT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.G.S/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 66.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan dengan cara-cara yang bersifat menekan, mengintimidasi, maupun melibatkan pihak keluarga Penggugat tanpa izin; 4. Menghukum Tergugat untuk memberikan salinan dokumen perjanjian kepada Penggugat tanpa syarat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, berupa: 6. Menghukum Tergugat untuk mencabut seluruh ancaman sanksi/denda yang dibebankan kepada Penggugat;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
