Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G.S/2025/PN Pbr RATNA SURYANINGSIH PRATIWI THE ELHAWI MEDICAL STUDENT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA SURYANINGSIH PRATIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ONDROITA TAFONAO, S.H., M.H.RATNA SURYANINGSIH PRATIWI
Tergugat
NoNama
1THE ELHAWI MEDICAL STUDENT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

3.    Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penagihan dengan cara-cara yang bersifat menekan, mengintimidasi, maupun melibatkan pihak keluarga Penggugat tanpa izin;

4.    Menghukum Tergugat untuk memberikan salinan dokumen perjanjian kepada Penggugat tanpa syarat;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, berupa:
?    Kerugian materil sebesar Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
?    Kerugian immateril sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas penderitaan psikologis, tekanan, dan kerugian reputasi yang dialami Penggugat.

6.    Menghukum Tergugat untuk mencabut seluruh ancaman sanksi/denda yang dibebankan kepada Penggugat;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak