| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 16/Pid.C/2025/PN Pbr | WANDI HARTONO SH | ADITYA PERMANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pid.C/2025/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/132.a/VII/Res.1.2/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
c. Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDRI RASHMANA CM, saksi melihat dan menyaksikan terjadinya pemagaran tanah milik Sdr NIKO FERNANDO yang dilakukan oleh Sdr ADIYTA Als ADIT saat itu hanya sendiri dan mengetahui keadaan tanah milik Sdr NIKO FERNANDO dipagar oleh Sdr ADITYA Als ADIT terhadap tanah milik Sdr NIKO FERNANDO pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman RT 004 RW 008 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru saat saksi akan membeli perbukaan puasa dan melihat tanah milik Sdr NIKO FERNANDO tersebut yang sebelumnya masih terbuka sudah dipagar seng warna merah maron oleh Sdr ADITYA Als ADIT, setelah itu saksi memberitahukan kepada Sdr NASFERI ANWAR perihal pagar tersebut dengan mengirimkan foto lokasi tanah yang telah dipagar tersebut dan pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 08.30 Wib saksi disuruh Sdr NASFERI ANWAR mengecek lokasi tanah yang telah dipagar tersebut dan sesampainya dilokasi tersebut tidak ada orang lagi tetapi tanah sudah dipagar dan tidak bisa dilewati.
e. Bahwa berdasarkan keterangan tersangka Sdr ADITYA Als ADIT saat melakukan pemagaran tanah yang menurutnya merupakan lokasi tanah atau lahan DMJ Provinsi Riau yang mana di dalam lokasi tanah DMJ Provinsi Riau yang telah tersangka pagar tersebut tidak ada tanah milik Sdr NASFERI ANWAR atau Sdr NIKO FERNANDO. f. Bahwa berdasarkan keterangan tersangka Sdr ADITYA Als ADIT tidak ada yang menyuruhnya memagar lokasi tanah yang merupakan tanah atau lahan DMJ Provinsi Riau yang mana merupakan kesepakatan dari KNPI Kecamatan Rumbai dan tidak ada mendapat izin dari Pemerintah Provinsi atau pihak lain.
g. Berdasarkan berdasarkan keterangan Sdr RAJU BUDIMAN S.H., M.H. yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru , SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 01642 atas nama NIKO FERNANDO, NIB 05010617.01838, SURAT UKUR 01737/Meranti Pandak/2024, tanggal 10/06/2024 dengan luas 89 M2 (delapan puluh sembilan meter persegi) benar dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang telah dilakukan pengecekan dan pengukuran tanah serta telah dilakukan pengembalian batas kembali atas tanah tersebut (peta pengembalian batas terlampir).
h. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr RAJU BUDIMAN S.H., M.H. yang menjabat sebagai Penata Pertanahan Pertama pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru terhadap lokasi tanah yang berdasarkan SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 01642 atas nama NIKO FERNANDO, NIB 05010617.01838, SURAT UKUR 01737/Meranti Pandak/2024, tanggal 10/06/2024 dengan luas 89 M2 (delapan puluh sembilan meter persegi) yang berada di Jalan Sudirman IV RT 003 RW 008 Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru BUKAN merupakan lokasi tanah yang masuk dalam lokasi Daerah Milik Jalan (DMJ) Kota Pekanbaru dan berdasarkah data yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru sempadan sebelah timur objek bidang tanah tersebut adalah tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru dari hasil ganti rugi pengadaan tanah ruas Jalan Sudirman ujung dan Jembatan Siak IV .
i. Bahwa berdasarkan keterangan Sdr FAKHRUDIN, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru bahwa tidak mengetahui apakah lokasi pembongkaran tapak bangunan dan pagar panel milik Sdr NIKO FERNANDO merupakan lokasi DMJ (Daerah Milik Jalan) Kota Pekanbaru karena mereka saat itu hanya mengerjakan permasalahan yang berhubungan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung dan lokasi pembongkaran tapak bangunan dan pagar panel milik Sdr NIKO FERNANDO bukan merupakan lokasi tanah milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
j. Bahwa yang dialami oleh Sdr NIKO FERNANDO akibat perbuatan Sdr ADITYA Als ADIT yang telah melakukan pemagaran tanah dengan menggunakan seng adalah mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dalam ini adalah Sdr NIKO FERNANDI sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut yang menyebabkan tanah tersebut tidak dapat dikuasai, dikelola serta tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan karena dipagar sehingga ia mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan atas tanah tersebut. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
