INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.P/2024/PN Pbr | SURYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.P/2024/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon atas nama SURYANTO sekarang diganti menjadi SURYANTO LIM;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menerbitkan salinan resmi penetapan perkara ini kepada pejabat yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil serta pejabat pemerintahan atau institusi swasta lainnya yang memiliki data atas nama Pemohon;
4. Memerintahkan kepada pejabat pemerintahan dan institusi swasta lainnya untuk menerima dan mencatat perubahan nama Pemohon berdasarkan penetapan ini;
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |