| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin dan menetapkan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis:
- Nama : YONIS INDRA S
menjadi:
- Nama : YONIS INDRA
dalam dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-15122025-0027 dan Kartu Keluarga Nomor 1471080401100003, serta Dokumen administrasi kependudukan lainnya agar sesuai dengan identitas yang sebenarnya;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-15122025-0027 dan Kartu Keluarga Nomor 1471080401100003 serta seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan lainnya atas:
- Nama : YONIS INDRA S
menjadi identitas yang ditulis dan dibaca menjadi :
- Nama : YONIS INDRA
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|