Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
458/Pid.B/2026/PN Pbr ANDRE PRAKOSO, S.H BERRY SHAC SANA Als BERRI AMIN Bin (Alm) M.AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 458/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3781/L.4.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRE PRAKOSO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERRY SHAC SANA Als BERRI AMIN Bin (Alm) M.AMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa BERRY SHAC SANA Als BERRI AMIN Bin (Alm) M. AMIN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar jam 01.00 Wib saksi RISKI HAVERO Als KIKI sedang berada dipangkalan Jalan  Sultan  syarif Qasim kel.Pesisir Kec.Lima Puluh kemudian datang terdakwa BERRY SHAC SANA Als BERRI AMIN Bin (Alm) M. AMIN meminta tolong kepada saksi RISKI untuk mengangkut barang sisa proyek namun tidak menggunakan aplikasi MAXIM, lalu saat itu saksi RISKI menganjurkan untuk memesan lewat Aplikasi namun handphone milik terdakwa tidak bisa untuk memesan aplikasi akhirnya terdakwa mengoder secara OFFline dengan kesepakatan ongkos Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) setelah saksi RISKI dan terdakwa sepakat lalu saksi RISKI disuruh mengikuti terdakwa tidak jauh  dari pangkalan kemudian saksi RISKI melihat beberapa orang sudah berkumpul ditempat tersebut dan banyak Alumunium yang sudah tersusun ditepi jalan, sesampainya ditempat tersebut terdakwa memerintah orang-orang disana untuk memuat alumunium tersebut kemobil saksi RISKI dan terdakwa juga membantu untuk memuat sebagian alumunium tersebut yang mana alumunium tersebut berjumlah sekitar 6 (enam) gulungan alumunium yang  dimuat mobil saksi RISKI. Bahwa selanjutnya saksi RISKI mengantar barang tersebut ke Jl. Sumber sari tempat kara-kara Trip permata dengan cara saksi RISKI mengikuti arah jalan terdakwa dan ada 3 (tiga) orang  yang ikut  di bak mobil saksi RISKI, sesampainya di simpang sumber sari tepatnya didepan Gudang  kara kara  disanalah  Alumunium tersebut  dibongkar oleh terdakwa bersama 3 (tiga) orang  yang ikut bersama saksi RISKI, setelah dibongkar terdakwa membayar oderan ongkos sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dan setelah itu saksi RISKI kembali kepangkalan lalu sekitar lebih  kurang 20 (dua puluh) menit saksi RISKI berada dipangkalan, terdakwa datang lagi dengan maksud untuk menoder kedua kalinya kendaraan saksi RISKI lalu saksi RISKI datang ketempat pertama kali saksi RISKI memuat barang barang berupa alumunium, dan disana saksi RISKI melihat terdakwa memuat lagi alumunium sebanyak 3 (tiga) gulung bersama beberapa orang laki-laki tersebut yang berada disana dan setelah selesai memuat saksi RISKI pun pergi lagi kejalan Simpang sumber  sari  tepatnya digudang  kara kara dan setelah membongkar terdakwa  membayar ongkos sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada saksi RISKI lalu saksi RISKI melihat terdakwa bersama bersama 5 (lima) orang temannya membawa masuk kedalam Gudang Gara Gara tersebut dan saksi RISKI kembali lagi ke pangkalan Maxim. Bahwa dari hasil dari penjual alumunium tersebut terdakwa dijanjikan akan mendapat pembagian sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya sekitar jam 08:00 wib saksi THEO NARDY Als AKIONG mendapat info dari karyawannya bahwa ruko miliknya di Jl. Sultan Syarif Qasim No.68c/68d Kel.Rintis Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru telah dibongkar orang, kemudian saksi AKIONG mengecek ke lokasi Ruko dan meihat sudah banyak aluminium milik saksi AKIONG yang hilang berupa 7 (tujuh) buah sponing tanpa kaki,8 (delapan) buah tiang kait SL/W PCHT AIMEX,14 (empat belas) kusen 3”C1MM KC Alcomexindo,11 (sebelas) buah ambang atas S/L D AW Alexindo,15 (lima belas) buah ambang Bawah S/L D AW Alexindo,8 (delapan) Buah Big Cauter AW Alexindo,12 (dua belas) buah Door JamB 3 “Blak Alexindo,40 (empat puluh) Double Glass  Black Alexindo,10 (sepuluh) Ambang atas swing CA Damai,10 (sepuluh) ambang atas KC Damai,1 (satu) ambang bawah CA Damai,1 (satu) buah ambang bawah KC Damai, 90 (sembilan puluh) Beading KC Damai,2 (dua) buah Big quter KC Damai,7 (tujuh) Big quter PW damai,6 (enam) buah Guide Rail 5.50M CA damai,10 (sepuluh) Buah Hollow 12*23 MM CA Damai,1 (satu) buah Hollow 23*MM Damai,6 (enam) buah Hollow U 12*23 PW Damai,16 (enam belas) buah Kosen 3*1/2 M PW Damai,32(tiga puluh dua) Kosen 3*C CA damai,49 (empat puluh sembilan) Kosen 3 *C KC damai,48 (empat puluh)  delapan Kosen 3*MKC Damai,48 (empat puluh delapan) Kosen 3*MPW damai,20 (dua puluh) kosen  4*C Pw Damai,4 (empat) Million Pw.Damai,10 (sepuluh) Rel Bawah Single  SL/D PW Damai,33 (tiga puluh Tiga) buah Siku 1/28PW Damai,33 (tiga puluh tiga) Tiang Polos  SL/D KC Damai,31 (tiga Puluh Satu) U ½” CA damai,1 (satu) unit tangga alumunium, bahwa selanjutnya saksi AKIONG menemukan 1 (satu) gulung tali plastik warna hitam ditemukan dilantai 3 (tiga) dan tali Nilon warna kuning yang mana tali tersebut ujungnya dikaitkan dengan sebuah besi ditemukan lantai 2 (dua) yang saksi AKIONG curigai tali tersebut digunakan oleh pelaku untuk memanjat ke lantai 3 guna masuk ke ruko saksi AKIONG, atas kejadian tersebut, saksi AKIONG mengalami kerugian sekitar Rp.165.158.000,- (seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa BERRY SHAC SANA Als BERRI AMIN Bin (Alm) M. AMIN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2026 bertempat di Jalan Sultan Syarif Qasim Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekitar jam 01.00 Wib saksi RISKI HAVERO Als KIKI sedang berada dipangkalan Jalan Sultan Syarif Qasim Kel.Pesisir Kec.Lima Puluh kemudian datang Terdakwa BERRY SHAC SANA Als BERRI AMIN Bin (Alm) M. AMIN meminta tolong kepada saksi RISKI untuk mengangkut barang sisa proyek namun tidak menggunakan aplikasi MAXIM, lalu saat itu saksi RISKI menganjurkan untuk memesan lewat Aplikasi namun handphone milik terdakwa tidak bisa untuk memesan aplikasi akhirnya terdakwa mengoder secara OFFline dengan kesepakatan ongkos Rp.65.000,-(enam puluh lima ribu rupiah) setelah saksi RISKI dan terdakwa sepakat lalu saksi RISKI disuruh mengikuti terdakwa tidak jauh  dari pangkalan.

          Bahwa setelah sampai di di atas tanah kosong pada jalan Sultan Syarif Qasim Kel. Pesisir Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru, ditempat tersebut sudah terdapat besi besi aluminium berbentuk batangan berwarna silver dan beberapa orang laki-laki yang bernama Sdr. HARPAN (DPO), Sdr. HASRUDIN (DPO), Sdr. FAISAL (DPO), dan yang biasa dipanggil Sdr. AP (DPO). Bahwa terdakwa mengetahui barang barang berupa besi alumunium berbentuk Batangan berwarna silver tersebut adalah hasil curian, karena Sdr. Harpan sebelumnya meminta tolong untuk mencari Mobil Pick Up untuk mengangkut barang barang hasil curian. Kemudian terdakwa dan Sdr. Harpan (DPO), Sdr. Hasrudin (DPO), Sdr. Faisal (DPO), dan Sdr. AP (DPO)  mengangkut besi besi aluminium berbentuk batangan berwarna silver kedalam Mobil Pick Up Maxim tersebut, dan selanjutnya Setelah besi aluminium dimasukkan ke dalam Mobil Pick Up Maxim kemudian besi aluminium tersebut di antar atau di bawa ke Jl. Sumbersari tempat pengumpul barang-barang bekas untuk di jual dan saat itu yang ikut mengantar adalah Terdakwa, Sdr. Harpan (DPO), Sdr. Hasrudin (DPO), Sdr. Faisal (DPO), dan Sdr. AP (DPO), selanjutnya setelah sampai di gudang barang-barang bekas tersebut terdakwa ikut menurunkan besi aluminium dari Mobil Pick Up Maxim.

          Bahwa hasil dari penjualan besi aluminium tersebut adalah sebesar Rp 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah), terdawka dijanjikan mendapat uang dari hasil penjualan besi alumunium tersebut sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah).

          Bahwa kerugian atas kejadian tersebut, saksi AKIONG mengalami kerugian sekitar Rp.165.158.000,- (seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya