Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2023/PN Pbr SUNARDI Als NARDI Bin SUPARMAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUNARDI Als NARDI Bin SUPARMAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU CQ KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA PEKANBARU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa PEMOHON dilaporkan oleh ARWAN pada Kepolisaian Polresta Pekanbaru, selanjutnya atas laporan tersebut PEMOHON (SUNARDI ALS NARDI BIN SUPARMAN) selaku penerima kuasa substitusi dari Jon Arizal dan Emi Kurniati pada tanggal 12 Agustus 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan Tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan atau Penguasaan tanah tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 Ayat 2 dan atau Pasal 167 KUHPidana, atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/451/V/2022/SPK/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 23 Mei 2022.;-----------------------------------------------------------------------------
 
2. Bahwa dari laporan tersebut, dimana objek tanah yang terdapat dalam surat yang diduga menggunakan surat palsu dan atau menguasai lahan tanpa hak kepada Pemohon (SUNARDI ALs NARDI Bin SUPARMAN) tidak benar, karena pelapor (ARWAN) tidak memiliki legal standing dalam melaporkan PEMOHON (SUNARDI) karena SUNARDI Merupakan Penerima Kuasa Subsitusi dari Joni Arizal dan Emi Kurniati yang mendapatkan kuasa dari guru-guru SMP 5 yang didaftarkan di Kantor Notaris Benizon,SH No.96D2017 tanggal 22 Januari 2018 sebagai Pemilik tanah yang sah yang teletak di Jl. Arifin Ahmad, oleh karena itu Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON (SUNARDI Als NARDI Bin SUPARMAN), oleh TERMOHON (POLRESTA PEKANBARU), tidak sah dan terlalu Prematur, karena sampai saat ini TERMOHON masih belum melakukan penyitaan terhadap surat yang diduga palsu digunakan oleh PEMOHON (Sunardi Als Nardi Bin Suparman), selanjutnya Termohon juga tidak mendapatkan Surat Labfor dari perjabat yang berwenang yang menerangkan mengenai Surat diduga palsu yang digunakan oleh Pemohon, sebagaimana dalam tuduhan Pasal 263 Ayat 2 KUH Pidana, kemudian begitu juga dengan tuduhan terhadap Pemohon tentang Penguasaan tanah tanpa hak, yang mana Pemohon tidak pernah tinggal diatas lahan yang dimaksud dan bahkan tidak pernah mendapatkan apa-apa diatas tanah tersebut sebagai mana dalam tuduhan Pasal 167 KUH Pidana, itu tidak benar dan terlalu mengada-ngada dan memaksakan kehendak untuk memaksakan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon;----
3. Bawa begitu juga dengan sebaliknya Pelapor ARWAN yang mengaku memiliki tanah di Jl. Arifin Ahmad tersebut adalah menggunakan surat yang tidak berkekuatan hukum dan telah dibatalkan keabsahannya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 62/Pdt/G/2009/PN.Pbr, tertanggal 31 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi RIAU No.172/PDT/2010/PTR, tertanggal 07 Juli 2011 jo Putusan MA No.1000K/PDT/2012, tertanggal 28 Januari 2013 (hal ini kami akan buktikan dipersidangan ini) yang mana kronologis kepemilikan lahan dan PEMOHON mendapatkan Kuasa sustitusi berikut: 
- Awalnya PEMOHON mendapatkan Surat Kuasa Substitusi dari JONI ARIZAL dan EMI KURNIATI, tertanggal 12 Agustus 2019,  kemudian JONI ARIZAL dan EMI KURNIATI telah menerima Kuasa dari guru-guru SMP 5 Pekanbaru, nomor 96D2017 tanggal 22 Januari 2018 dalam hal menguasai, mengelola fisik, menyelesaikan permasalahan dan tuntutan pihak-pihak yang tidak berwenang, melarang dan memperboleh pihak lain untuk memasuki perkarangan yaitu atas sebidang tanah miliki para pemberi kuasa termasuk tanah sosial, lalu apa alasan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka, menangkap dan menahan, jelas Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah dan terlalu Prematur;---
 
4. Bahwa oleh karena objek yang terdapat dalam surat yang dituduhkan kepada PEMOHON sebagaimana dijelaskan diatas tidak ada alasan hukum TERMOHON (Penyidik Polresta Pekanbaru) dalam menetapkan tersangka atas diri PEMOHON, melalui Permohonan ini kami memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perakara aquo PEMOHON (SUNARDI Als NARDI Bin SUPARMAN) agar  dibebaskan dari tahanan tanpa syarat dan memulihkan nama baiknya seperti semula, karena TERMOHON (Penyidik Polresta Pekanbaru) tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dalam menangkap, menahan dan menetapkan tersangka atas diri PEMOHON;----
 
D. TENTANG PELAPOR (ARWAN) TIDAK MEMILIK LEGAL STANDING
 
Bahwa Pelapor (ARWAN) tidak memiliki legal standing (kewenangan) untuk membuat laporan polisi pada Polresta Pekanbaru, sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/451/V/2022/SPK/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 23 Mei 2022 tersebut, dengan alasan hukum bahwa Pelapor (ARWAN) telah membeli sebidang tanah dari IR. RENAWATI SETIAWAN, pada tahun 2019 sedangkan Renawati setiawan membeli dari H,Asril pada tahun 2002 yang kemudian diperoleh H.ASRIL berupa hibah dari MANGARAJA PUAR HAMONANGAN SARAGIH,SH, pada tanggal 21 November 1995 dengan No.515/035/KT/XI/1995 yang ada di Jalan Arifin Ahmad dengan luas 9.490 m2, diamana Hibah tersebut diatas sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 62/Pdt/G/2009/PN.Pbr, tertanggal 31 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau No.172/PDT/2010/PTR, tertanggal 07 Juli 2011 jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2012, tertanggal 28 Januari 2013, Antara H,ASRIL dengan LINDA WATI,SH,Dkk; dengan amar putusan yang berbunyi:
- Menyatakan dalam hukum keterangan hibah tertanggal 16 Oktober 1995, yang dibuat oleh Tergugat I (MANGARAJA PUAR HAMONANGAN SARAGIH,SH) sebagai Penghibah dan Tergugat II (H.ASRIL) sebagai penerima hibah diatas tanah peninggalan kedua orang tua Para Penggugat dan Tergugat I adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah warisan peninggalan kedua orang tua para penggugat dan tergugat I tersebut kepada Para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga;
sehingga penerbitan surat atas nama RENAWATI SETIAWAN dan atas nama ARWAN yang munculnya di tahun 2019 tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum beserta turunannya;------------------------------------------------------
 
E. TENTANG DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.
 
- PROSES PENYIDIKAN ATAU PEMERIKSAAN PERKARA TIDAK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU :
 
1. Bahwa Termohon dalam proses penyidikan atau pemeriksaan perkara tidak berdasarkan prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana TERMOHON terlalu Prematur dalam menetapkan Tersangka atas diri Pemohon tanpa ada menyita barang bukti yang diduga digunakan oleh PEMOHON, TERMOHON terlalu memakasakan kehendak untuk menangkap, menahan dan menetapkan Pemohon sebagai tersengka.
 
2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal 2 alat bukti yang cukup akan tetapi TERMOHON mengabaikan hal tersebut dan terkesan memaksakkan kehendak, padahal bukti surat yang diduga menggunakan surat palsu dan menguasai tanah tanpa hak, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 362 ayat 2 dan atau Pasal 167 KUH Pidana, unsurnya  tidak terpenuhit dan tidak ada bukti Penyitaan oleh TERMOHON surat yang diduga palsu yang digunakan PEMOHON, selanjutnya tidak ada Bukti Labfor dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa surat yang diduga palsu, kemudian tidak ada bukti PEMOHON menguasai dan Menduduki tanah dimaksud; lalu, apa dasar hukum TERMOHON Menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Pemohon dalam perkara aquo?, oleh karena itu Penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON, tidak sah dan tidak mengikat;--------------------------
 
3. Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MARI No.654K/PID/1996, tanggal 10 maret 1998, kaedah hukumnya” bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta tanggung jawab pidana” oleh karena itu melalui pesidangan ini dimohon kepada Hakim Tunggal agar melepaskan PEMOHON dari segala tuntutan hukm atau dari tahanan dan memulihakan nama baik PEMOHON seperti semula; ---------------------------------------------------------------------
 
4. Bahwa supaya dalam penyidikan tidak premature menetapkanseseorang menjadi tersangkan harus mempedomani postulat hukum yaitu suspicion in inguistione determaniton, non es necessario criminaliset in yudisio “ yang artinya penetapan tersangka dalam penyidikan tidak serta merta dipidana dipengadilan, makna postulat hukum ini adalah penyidik jangan sembarangan menetapkan tersangka bebas dari pengadilan;----------------
 
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (SUNARDI ALS NARDI BIN SUPARMAN) di lakukan TERMOHON dengan tidak memenuhui prosedural dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;---------------------------------------------------
 
Bahwa dengan demikian beralasan hukum Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3)  dan mengeluarkan PEMOHON dari tahanan serta memulihkan nama baiknya seperti semula; ----------------------------------------------------------------------- 
 
- PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM :
 
1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan hal itu kedalam konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi” negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita masuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnnya untuk menyelesaikannya ;--------------------------------------------
 
2. Bahwa apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah di lakukan mengenai hukum semenjak monstesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang di perlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus di jalankan dengan cara yang baik, kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang di buat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa. Sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus di taati. ;----------------------
 
3. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negera di larang melakukan penyalagunaan wewenang. Yang di maksud dengan penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampur adukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tidak sewenang-senang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar ketentuan lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada atau tidanya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut di berikan (asas spesialitas) .-------------------------------
 
4. Bertindak sewenang-wenang juga dapat di artikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya di lakukan sehingga tindakan di maksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah di atur dalam pasal 17 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Selain itu dalam pasal 52 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan di sebutkan tentang syarat sahnya sebuah keputusan yaitu meliputi, di tetapkan oleh pejabat yang berwenang, di buat sesuai dengan prosedural dan subtansinya yang sesuai dengan objek keputusan;----------------------------------------------------------------------------
 
5. Bahwa jika merujuk pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
- “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat(1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah ;-----------------------------------------------------
- Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) huruf b dan c merupakan keputusan yang batal atau dapat di batalkan ;----------------------
 
6. Bahwa  berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, sah atau tidak sahnya sebuah keputusan apabilah di hubungkan dengan tindakan hukum yang di lakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon (SUNARDI ALS NARDI BIN SUPARMAN) sebagai tersangka yang di lakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar maka Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat di nyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum ;-----------
 
Bahwa dengan demikian beralasan hukum Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon (SUNARDI ALS NARDI BIN SUPARMAN) sebagai TERSANGKA dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menguasi lahan tanpa hak Surat sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 263 Ayat 2 dan atau 167 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai hukum mengikat ;---------------------------------------------------------------------
 
F. TENTANG HAK PEMULIHAN DAN HARKAT SERTA MARTABAT PEMOHON
 
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir ke-23 KUHAP yang pada pokoknya berbunyi: “hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-undang atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini”. ;-----------------
 
Bahwa mengenai lembaga yang berwenang memberikan Rehabilitasi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP adalah pengadilan baik melalui proses persidangan biasa maupun melalui proses persidangan praperadilan. Putusan pemberiaan Rehabilitasi diberikan kepada Terdakwa apabila ia oleh pengadilan diputus bebas (Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Onstlag Van Rechtsvervolging) apabila perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan melalui proses praperadilan ialah apabila perkaranya tidak dilimpahkan ke pengadilan (sesuai Pasal 97 ayat (3) jo. Pasal 77 KUHAP) ;------------------------------------
 
Bahwa dengan demikian menurut hukum haruslah Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;--------------------------------------------------------------
 
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon uraikan di atas, maka dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru / Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-----
 
2. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON (SUNARDI ALS NARDIN BIN SUPARMAN) sebagai TERSANGKA atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau penguasaan tanah tanpa hak  sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 263 Ayat 2 dan atau Pasal 167 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan Pelapor (ARWAN) dalam membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/451/V/2022/SPK/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 23 Mei 2022. tidak mempunyai legal standing ;-------------------------------------
 
4. Menyatakan Surat Kuasa yang diterima PEMOHON (SUNARDI ALS NARDI BIN SUPARMAN) dari JONI ARIZAL dan EMI KURNIATI, tertanggal 12 Agustus 2019 sah dan berkekuatan hukum;--------------------------------------
 
5. Menyatakan Surat Kuasa yang diterima JONI ARIZAL dan EMI KURNIATI dari Guru-guru SMP 5 Pekanbaru, yang didaftarkan dikantor Notaris BENIZON,SH Nomor:96D2017, tertanggal 22 Januari 2018, sah dan berkekuatan hukum;------------------------------------------------------------------
 
6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengeluarkan PEMOHON dari tahanan tanpa sayarat;--------------------------------------------
 
7. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula;--------------------------------------------------
 
8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara Permohonan Praperadilan ini kepada Termohon ;----------------------------------------------------------------
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru/Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya;---------------------------------------------------------------------
 
Demikianlah Permohonan Praperadilan ini diajukan atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru/Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelumnya diucapkan terima kasih;-----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya