Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr MONANG CUT MULTI SITUMORANG PT. MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MONANG CUT MULTI SITUMORANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dikarenakan keputusan sepihak oleh TERGUGAT;

3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh TERGUGAT adalah dengan alasan mendesak tidak tepat tanpa adanya fakta hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan PENGGUGAT dengan ceroboh atau sengaja, membiarkan terjadinya penggelapan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang diangkut truk nomor polisi B 9712 UFV;

4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Dumai No. 560/240.7/Disnaker-D/2024 tidak dapat diterima karena tidak mewajibkan TERGUGAT untuk membayarkan uang pesangon kepada PENGGUGAT;

5. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp. 170.926.080,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan puluh rupiah);

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak;

8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi;

9. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak