Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr | MONANG CUT MULTI SITUMORANG | PT. MERIDAN SEJATI SURYA PLANTATION | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dikarenakan keputusan sepihak oleh TERGUGAT; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh TERGUGAT adalah dengan alasan mendesak tidak tepat tanpa adanya fakta hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan PENGGUGAT dengan ceroboh atau sengaja, membiarkan terjadinya penggelapan minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang diangkut truk nomor polisi B 9712 UFV; 4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Dumai No. 560/240.7/Disnaker-D/2024 tidak dapat diterima karena tidak mewajibkan TERGUGAT untuk membayarkan uang pesangon kepada PENGGUGAT; 5. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang penggantian hak sebesar Rp. 170.926.080,- (seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu delapan puluh rupiah); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada TERGUGAT sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; 7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak; 8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi; 9. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi putusan ini; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |