Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
90/Pdt.G/2024/PN Pbr Sarnuby PARDAMEAN SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 90/Pdt.G/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarnuby
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fahermal.shSarnuby
Tergugat
NoNama
1PARDAMEAN SIAHAAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluuruhnya. 

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi.

3. Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomr : 08 Tanggal 6 Mei 2015 yang dibuat antara  isteri Penggugat Eliana dengan Tergugat Pardamean Siahaan dihadapan turut Tergugat  Notaris Risnaldi, SH adalah sah dan berkekuatan Hukum. 

4. Menyatakan Tergugat sampai sekarang belum melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya  sebagaimana  yang  dimaksud  dalam  pasal  1  point  2  q  Akta  Perjanjian Perikatan Jual Beli No.08 Tanggal 6 Mei 2015 dimaksud ; 

5.  Menghukum  Tergugat  untuk  melaksanakan  isi  pasal  1  point  2  q  Akta  Perjanjian
Pengikatan Jual  Beli Nomor :  08 Tanggal 6 Mei 2015  yakni  melaksanakan pembayaran sisa atas pembelian tanah milik istri Penggugat yakni sebesar Rp.8.650.000.000,(Delapan Milyard Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) seketika dan sekaligus. 

6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Kerugian Materil sebesar Rp.8.750.000.000,-(Delapan Milyard Tujuh  Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah)  dan kerugian Immateril sebesar Rp 1000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah) kepada Penggugat 

7. Menghukum Tergugat untuk dikenakan denda keterlambatan atas pembayaran sisa  jual beli tanah dimaksud kepada Penggugat selama 6 (Enam) tahun yakni sebesar Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyard Rupiah). 

8. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dalam Perkara ini ;

9. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan tunduk dengan isi Putusan dalam Perkara in

10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat 
      sebesar Rp.2000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila Tergugat lalai untuk  
      memenuhi  dan melaksanakan isi  Putusan yang telah berkekuatan Hukum yang  tetap     
      dalam Perkara ini ; 

11.Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada
Perlawanan, Bantahan, Banding ataupun Kasasi (Uit Voebar Bij Voorraad).

12.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya  Perkara yang timbul dalam Perkara ini;--

A T A U : Apabila Majelis Hakim dalam Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak