- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus demi Hukum, sejak Putusan diucapkan ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tanpa berdasar Hukum;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak normartif Penggugat sesuai dengan Surat Keputusan Direksi nomor 03/BUMD-RH/SK/II/2018 tertanggal 01 Februari 2018, dengan penghasilan sebagai manajer yang semula diterima oleh Penggugat sebesar Rp. 4.200.000 menjadi setara dengan standar yang berlaku di perusahaan untuk posisi yang setara yaitu dengan gaji sebesar Rp.10.482.223,- ( sepuluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) sesuai dengan table data jabatan dan upah untuk pegawai SPBU PT. SPRH (slip Gaji data BPJS bulan April dan bulan juni 2024) dan kerugian yang dialami Penggugat dengan tidak dibayarnya gaji Penggugat sejak bulan April 2024 hingga diajukanya Gugatan ini, sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2021 mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan rincian sebagai berikut :
Masa Kerja = 24 Tahun
- Upah/bulan = Rp. 10.482.223,-
- Pesangon = 1,75 x 9 bulan x Rp. 10.482.223,- = Rp. 165.095.012,-
- Penghargaan Masa Kerja = 10 bulan x Rp.10.482.223 = Rp. 104.822.230,
- upah/gaji yang belum diterima 21 bulan x Rp.10.482.223 = Rp. 220.126.683
- Uang Penggantian Hak 15 % x 66.150.000 + 104.482.223 = Rp. 81.822.333,45
- Jumlah Uang Penggantian Hak Upah Proses TOTAL = Rp. 571.866.256,45,-
Terbilang (lima ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam koma empat puluh lima rupiah)
- Menyatakan Surat Keputusan Direksi nomor 03/BUMD-RH/SK/II/2018 tertanggal 01 Februari 2018 adalah sah dan berharga.
- Menyatakan Keputusan PLT.Direktur Utama nomor 09/BUMD-RH/SK/IX/2023 tanggal 2 september 2023 tentang pengangkatan penggugat sebagai pengawas unit LPG BUMD PD.SPRH adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 83 ayat (1) oleh karenanya batal demi hukum tidak sah dan tidak berharga.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat Upaya Hukum ( Uitvoeraar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |