Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pbr EKO RUSWIDYANTO Bin RUSMADI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EKO RUSWIDYANTO Bin RUSMADI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Pekanbaru, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah tidak sah, oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/I/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 18 Januari 2023;
  3. Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon yang melakukan penangkapan, penahanan, dan Menetapakan Pemohon sebagai Tersangka atas Dugaan Tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun  1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/06/I/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU, tanggal 18 Januari 2023 adalah tidak sah/cacat yuridis dan bertentangan dengan ketentuan hukum, dan oleh karenanya penetapan Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas diri Pemohon;
  5. Menghukum dan/atau memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi atau memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat dan martabat, serta nama baik Pemohon yang berkenaan dengan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka oleh termohon pada tingkat penyidikan;
  6. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sesuai hukum yang berlaku.

 

Atau Apabila Hakim Yang Mulia pada lembaga Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, Pemohon Mohon Putusan Menurut Keadilan Yang Baik (ex aequo et bono, naar geode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya