Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr RIJKI BUDIMAN S ITTR ENGLISH COURSE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIJKI BUDIMAN S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUTRA NIUBUNGAN, S.H.RIJKI BUDIMAN S
Tergugat
NoNama
1ITTR ENGLISH COURSE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
  3. Menyatakan ANJURAN Tertulis Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor : 500.15.15.2/Disnakertrans-HK/2387 Tidak beralasan hukum, dan dinyatakan Tidak dapat diterima ;
  4. Menyatakan penggugat berhak atas Uang Kekurangan Upah Bulan Februari 2025 dan Maret 2025, Uang Upah Bulan April 2025 Tidak dibayarkan, dan Uang Upah Sisa Kontrak Kerja 9 Bulan , dengan Total sebesar Rp.71.500.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Uang Kekurangan Upah Bulan Februari 2025 dan Maret 2025, Uang Upah Bulan April 2025 Tidak dibayarkan, dan Uang Upah Sisa Kontrak Kerja 9 Bulan , dengan Total sebesar Rp.71.500.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
  6. membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
  7. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi ;
  9. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap putusan ini ;
  10. Menghukum tergugat untuk membayar biaya Perkara ;

II. SUBSIDAIR.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (.Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya