| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat ;
- Menyatakan ANJURAN Tertulis Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Nomor : 500.15.15.2/Disnakertrans-HK/2387 Tidak beralasan hukum, dan dinyatakan Tidak dapat diterima ;
- Menyatakan penggugat berhak atas Uang Kekurangan Upah Bulan Februari 2025 dan Maret 2025, Uang Upah Bulan April 2025 Tidak dibayarkan, dan Uang Upah Sisa Kontrak Kerja 9 Bulan , dengan Total sebesar Rp.71.500.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Uang Kekurangan Upah Bulan Februari 2025 dan Maret 2025, Uang Upah Bulan April 2025 Tidak dibayarkan, dan Uang Upah Sisa Kontrak Kerja 9 Bulan , dengan Total sebesar Rp.71.500.000,- (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
- membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat, baik barang bergerak maupun tidak bergerak ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi ;
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya Perkara ;
II. SUBSIDAIR.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (.Ex aequo et bono) |